Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Peristiwa

BULELENG || Jejak-indonesisa.id – Rencana pembangunan menara telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, menuai polemik serius. Proyek yang diklaim bertujuan meningkatkan kualitas jaringan komunikasi itu justru diduga sejak awal telah mengabaikan sejumlah tahapan penting yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Akibatnya, dalam rapat sosialisasi dan mediasi yang digelar di Kantor Perbekel Bongancina, Jumat (17/7/2026), seluruh pihak sepakat menghentikan sementara rencana pembangunan hingga seluruh persyaratan administrasi dan perizinan dipenuhi.

Rapat tersebut dihadiri Pemerintah Kecamatan Busungbiu, Pemerintah Desa Bongancina, Polsek Busungbiu, Koramil Busungbiu, Satpol PP Kabupaten Buleleng, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), PT Berkat Bersama Teknik, PERADI, tokoh masyarakat, serta warga yang berada di sekitar lokasi pembangunan.

Terungkap dalam forum tersebut bahwa hingga saat ini Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat utama pembangunan belum diterbitkan oleh instansi berwenang. Tidak hanya itu, persetujuan dari warga yang berada dalam radius terdampak juga belum diperoleh secara menyeluruh.

Sekretaris Camat Busungbiu, Putu Edy Sutrisno, S.E., menjelaskan bahwa proses rekomendasi pembangunan telah berlangsung sejak Januari 2026. Ia menegaskan pembangunan memang bertujuan memperkuat jaringan telekomunikasi, namun seluruh tahapan wajib mengikuti ketentuan hukum.

“Pembangunan tower ini pada prinsipnya untuk kepentingan masyarakat dalam meningkatkan layanan jaringan telekomunikasi. Namun mekanisme dan seluruh proses perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), harus diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Namun fakta yang berkembang dalam rapat justru memunculkan dugaan adanya pelanggaran prosedur. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sumber di lapangan, PT Berkat Bersama Teknik melalui perwakilannya, Kadarisman, disebut tetap berupaya agar proyek dapat berjalan meskipun PBG belum terbit. Informasi tersebut merupakan keterangan dari sumber dan belum menjadi temuan resmi aparat.

Dalam forum tersebut Kadarisman menjelaskan bahwa PBG masih dalam proses pengurusan di Dinas PUPR Kabupaten Buleleng. Ia juga menyatakan perusahaan membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dan menyebut adanya perlindungan asuransi apabila terjadi kecelakaan kerja.

Sementara itu, Perbekel Bongancina, Dewa Made Sarjana, mengatakan rekomendasi yang diterbitkan pemerintah desa merupakan bagian dari proses administrasi pengurusan izin. Ia juga mengaku pasrah terhadap polemik yang berkembang di masyarakat.

Penolakan keras justru datang dari warga terdampak. Mereka mempertanyakan minimnya sosialisasi, belum adanya persetujuan warga penyanding, hingga munculnya kekhawatiran mengenai aspek keselamatan, kesehatan, dan dampak lingkungan apabila pembangunan tetap dipaksakan.

Ketua BPD Desa Bongancina, Dewa Darmawan, menegaskan pihaknya tidak menolak pembangunan menara telekomunikasi selama seluruh prosedur hukum dipenuhi.

“Kami tidak berbicara mengenai kompensasi. Yang menjadi perhatian kami adalah keselamatan masyarakat, kondusivitas desa, serta adanya persetujuan tertulis dari warga terdampak sebelum pembangunan dilanjutkan,” tegasnya.

Ketut Agus Permadi dari PERADI juga mengingatkan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan dasar hukum pelaksanaan pembangunan gedung, termasuk menara telekomunikasi. Tanpa dokumen tersebut, pembangunan tidak boleh dilaksanakan.

Kapolsek Busungbiu AKP Wayan Sukrawan, S.AP., M.AP., mengajak seluruh pihak menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan tetap mematuhi hukum. Ia juga menyebut polemik pembangunan tower tersebut telah menjadi perhatian luas.

“Mari kita selesaikan persoalan ini dengan musyawarah. Lengkapi seluruh administrasi dan perizinan terlebih dahulu, tentukan titik pembangunan yang disepakati masyarakat sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” tegas Kapolsek.

Danramil Busungbiu Kapten Inf. Wayan Nada meminta seluruh pihak menghormati kearifan lokal (dresta) Desa Adat Bongancina agar pembangunan tidak memicu konflik sosial.

Satpol PP Kabupaten Buleleng juga secara tegas menyatakan pembangunan harus dihentikan sampai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) resmi diterbitkan.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa pihak perusahaan wajib melakukan pendataan seluruh warga yang berada dalam radius sekitar 93 meter dari lokasi pembangunan untuk memperoleh persetujuan. Selama proses tersebut belum selesai dan seluruh izin belum lengkap, pembangunan tidak diperkenankan dilanjutkan.

Di sisi lain, Dewa Mertayasa selaku warga penyanding sekaligus Wakil Ketua BPD Desa Bongancina mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran yang menurutnya menjadi alasan kuat agar proyek dibatalkan.

Ia menyebut perusahaan sempat menyatakan tidak memerlukan persetujuan warga penyanding karena hanya ada satu pemilik lahan. Padahal menurutnya masih terdapat warga lain yang berada dalam radius terdampak.

Selain itu, ia juga mempertanyakan dugaan perbedaan antara gambar layout dengan kondisi di lapangan. Dalam dokumen disebut jarak dari jalan menuju titik tower sekitar 42 meter, sedangkan menurut hasil pengamatan warga hanya sekitar 35 meter.

Ia juga menyoroti tinggi tower sekitar 62 meter yang menurutnya mengharuskan adanya perhatian terhadap radius keselamatan. Berdasarkan perhitungan warga, masih terdapat beberapa rumah yang berada dalam radius sekitar 93 meter sehingga seharusnya seluruh warga tersebut dilibatkan sejak awal.

Tidak hanya itu, Dewa Mertayasa juga mempertanyakan surat rekomendasi yang diterbitkan Perbekel karena menurutnya tidak pernah dibahas bersama lembaga desa dan tidak diberikan tembusan kepada pihak terkait. Ia juga mengingatkan adanya ketentuan dalam surat rekomendasi yang menyebut apabila muncul permasalahan maka rekomendasi tersebut dapat dinyatakan batal.

Apabila benar terdapat pembangunan atau pekerjaan fisik yang dilakukan sebelum seluruh izin dipenuhi, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung dan penataan ruang. Sementara itu, apabila di kemudian hari aparat penegak hukum menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen, pemberian keterangan yang tidak benar, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum lainnya, maka penanganannya dapat berkembang ke ranah pidana. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan adanya tindak pidana maupun tersangka dalam perkara tersebut.

Masyarakat berharap polemik pembangunan tower ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar seluruh proses berjalan transparan, mengutamakan keselamatan warga, menghormati hak masyarakat terdampak, serta memastikan setiap pembangunan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Tersangka tiga perkara korupsi, Don Ritto (DR), telah resmi diserahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 17 Juli 2026. Penyerahan ini sekaligus menempatkannya dalam tahanan lembaga kejaksaan, dengan momen unik yang menyertai perpindahan statusnya: dalam kurun waktu satu hari, ia tampil mengenakan dua seragam tahanan dengan warna yang berbeda.

Don Ritto merupakan salah satu tersangka dalam tiga kasus korupsi yang juga menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Setelah proses penyelidikan kepolisian rampung, tersangka beserta seluruh barang bukti terkait diserahkan secara resmi kepada Kejagung pada hari tersebut.

Sekitar pukul 13.50 WIB, Don Ritto dikeluarkan dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya. Pada saat itu, ia tampil mengenakan kaus putih yang dilapisi seragam tahanan berwarna oranye milik kepolisian. Dengan pandangan senantiasa menunduk, ia berjalan di bawah pengawalan ketat petugas, lalu segera digiring masuk ke dalam kendaraan tahanan. Sepanjang perjalanan keluar hingga masuk ke mobil, ia tetap bungkam dan tidak menjawab satu pun pertanyaan yang diajukan oleh para awak media. Sebelum proses serah terima berlangsung, tersangka lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang Dokkes Polda Metro Jaya.

Sekira pukul 14.14 WIB, rombongan tiba di Gedung Bundar Kejagung. Don Ritto masih mengenakan seragam oranye milik Polda Metro Jaya saat turun dari kendaraan. Namun, perubahan penampilan tampak jelas saat ia kembali keluar dari gedung tersebut sekitar pukul 14.48 WIB: kini ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejagung, dengan kedua tangan terborgol. Wajahnya tertutup masker hitam, dan ia tetap diam seribu bahasa meski disapa oleh wartawan. Tak lama kemudian, ia resmi ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, membenarkan proses tersebut berlangsung sesuai prosedur. “Hari ini kami mendampingi proses serah terima dari pihak Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya ke Jampidsus Kejagung. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar,” ungkapnya di lokasi Kejagung.

Meski demikian, ia menyampaikan keterkejutannya atas langkah yang diambil pihak kejaksaan. “Namun yang membuat kami merasa terkejut, klien kami, Bapak Don, langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung setelah diserahkan.”

(Red)

BEKASI || Jejak-indonesia.id – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran baru menjadi momentum krusial untuk membentengi generasi muda dari ancaman barang haram.

Bergerak cepat menangkap momentum ini, DPP Battra SN Anti Narkotika Indonesia bersinergi dengan Indigenous Kesadaran Nusantara menggelar aksi turun ke sekolah guna memberikan edukasi masif mengenai Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

​Gerakan edukasi ini menyasar ratusan siswa baru di dua sekolah sekaligus, yakni SMK HS Agung Cikarang Utara pada Kamis (16/7/2026) dan SMK Dewantara 2 pada, Jumat (17/7/2026).

​Waspada Modus Baru: Narkoba di Balik Rokok Elektrik
​Sebagai pembicara utama, Ms. Novita L. Gosal yang mewakili kolaborasi kedua lembaga, memaparkan materi krusial mengenai bahaya tersembunyi yang kini mengintai remaja: penyalahgunaan narkoba melalui rokok konvensional dan rokok elektrik (vape).

​Dalam paparannya, Novita membedah data dan survei terbaru dari Kementerian Kesehatan RI yang menunjukkan tren mengkhawatirkan—adanya lonjakan penyakit kronis akibat zat-zat berbahaya yang sengaja ditambahkan atau disisipkan ke dalam cairan (liquid) rokok elektrik.

​Jalannya diskusi di kedua sekolah berlangsung sangat interaktif, dipandu oleh tim fasilitator dan moderator berpengalaman yang terdiri dari M. Raffa Al Gifari, Ibu Primawati, Ibu Henny, dan Asriani.

​Test Blueprint Jati Diri bagi Pengurus OSIS Sebagai Role Model ​Sebagai wujud kepedulian nyata, Indigenous Kesadaran Nusantara tidak hanya memberikan materi teoretis, tetapi juga memfasilitasi Test Blueprint Keaslian Diri secara khusus yang diberikan kepada 30 pengurus OSIS dari kedua sekolah tersebut.

​Langkah ini diambil dengan pertimbangan strategis bahwa OSIS merupakan organisasi kesiswaan tertinggi di sekolah, di mana para pengurusnya adalah role model atau teladan langsung bagi teman-teman sejawatnya. Melalui tes ini, para pemimpin muda tersebut dibekali kemampuan untuk memahami peta otentik diri mereka secara mendalam.

​”Sangat penting bagi para pengurus OSIS untuk bisa menjadi diri mereka sendiri secara utuh. Dengan begitu, mereka memiliki independensi berpikir dan kekuatan mental untuk memutuskan apa pun secara mandiri, tanpa bisa disetir atau dikendalikan oleh kepentingan pihak lain,” ungkap perwakilan dari Indigenous Kesadaran Nusantara.

​Membentengi Remaja dengan Authentic Blueprint
​Pendekatan psikologis-spiritual melalui pengenalan Blueprint Keaslian Diri (Authentic Self Blueprint) ini menjadi pembeda dalam sosialisasi P4GN kali ini. Siswa diajak untuk tidak sekadar menjauhi narkoba karena takut akan hukumannya, melainkan karena mereka menghargai nilai luhur yang ada di dalam diri mereka sendiri.

​Ketika seorang remaja sudah mengenali kekuatan internal dan cetak biru jati dirinya yang asli, mereka akan memiliki benteng pertahanan yang kokoh. Dari kesadaran murni inilah lahir keberanian untuk dengan tegas berkata “TIDAK” pada rokok, vape, narkoba, serta tekanan negatif lingkungan (peer pressure).

​Melawan Narkoba dengan Kesadaran Murni
​Melalui kolaborasi di agenda MPLS ini, Battra SN Anti Narkotika Indonesia dan Indigenous Kesadaran Nusantara berharap dapat menyebarkan paradigma baru dalam memerangi narkoba.

Menghalau narkoba harus dimulai dari tumbuhnya kesadaran internal untuk hidup sehat, tentram, damai, dan sejahtera tanpa pengaruh kepentingan unsur luar diri.

​Kegiatan yang berlangsung selama dua hari berturut-turut ini pun ditutup dengan apresiasi tinggi dari pihak sekolah, yang berharap pembekalan mental berbasis kesadaran diri ini dapat melahirkan pemimpin-pemimpin muda yang berkarakter kuat dan bersih dari narkoba.

Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Watoniah memastikan akan segera melayangkan surat pengaduan dan permohonan klarifikasi kepada Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Banyuwangi terkait dugaan kelalaian dalam pengelolaan dokumen Pertimbangan Teknis (PERTEK) atas berkas Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik Indah Wahyuni.

Langkah tersebut diambil setelah klien LBH Watoniah mengaku mengalami kendala dalam proses peralihan hak atau balik nama tanah karena hingga kini belum menerima salinan dokumen PERTEK yang menjadi salah satu persyaratan administrasi pertanahan.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki LBH Watoniah, berkas dengan Nomor BYW/PTP.02/1037/2023 tertanggal 19 Desember 2023 atas nama Indah Wahyuni disebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemohon juga telah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibuktikan dengan bukti pembayaran resmi, sementara dokumen PKKPR dari instansi terkait telah diterbitkan.

Namun demikian, menurut keterangan klien, hingga saat ini salinan Pertimbangan Teknis (PERTEK) belum pernah diterima. Akibatnya, proses balik nama tanah belum dapat dilanjutkan dan dinilai menimbulkan kerugian dari sisi waktu maupun biaya.

Klien juga menyampaikan bahwa saat melakukan konfirmasi kepada petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, diperoleh penjelasan bahwa dokumen tersebut telah diserahkan kepada pemohon. Akan tetapi, menurut pengakuan pemohon, dokumen dimaksud tidak pernah diterima. Bahkan, pemohon diarahkan untuk mengulang proses pengurusan dari awal.

Selain itu, permohonan penerbitan salinan PERTEK yang sebelumnya dijanjikan selesai dalam waktu tiga hari kerja hingga kini belum juga terealisasi meski telah berlalu lebih dari satu bulan. Upaya komunikasi melalui aplikasi WhatsApp juga dinilai berjalan lambat serta belum memberikan kepastian penyelesaian maupun jadwal audiensi dengan pejabat yang berwenang.

Sekretaris Umum LBH Watoniah, Marawat Eka Purwadi, mengatakan bahwa pihaknya mengedepankan penyelesaian secara administratif dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa merugikan masyarakat.

“Kami tidak sedang mencari kesalahan siapa pun. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum dan hak klien kami sebagai masyarakat. Jika memang dokumen tersebut hilang atau terjadi kekeliruan administrasi, maka harus ada penjelasan resmi serta solusi yang tidak membebani masyarakat untuk mengulang seluruh proses dari awal. Negara melalui instansinya wajib memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Marawat, Jumat (17/7).

Ia menjelaskan, melalui surat pengaduan tersebut LBH Watoniah meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi melakukan investigasi internal terhadap dugaan hilangnya dokumen, memberikan penjelasan tertulis mengenai status berkas, menerbitkan salinan resmi apabila dokumen asli tidak ditemukan, serta membuka ruang audiensi dengan kuasa hukum klien.

Marawat menegaskan, langkah tersebut merupakan upaya penyelesaian administratif yang mengedepankan asas kepastian hukum, transparansi, dan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Selamet Solichin yang akrab disapa Mbah Semar menegaskan bahwa masyarakat tidak seharusnya menanggung akibat apabila terjadi dugaan kelalaian dalam tata kelola administrasi pelayanan publik.

“Kami menghormati seluruh proses pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi. Namun apabila masyarakat telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, membayar PNBP sesuai ketentuan, dan mengikuti prosedur yang berlaku, maka hak-haknya juga harus dilindungi. Jangan sampai masyarakat diminta mengulang proses dari nol akibat dugaan hilangnya dokumen yang bukan berasal dari kesalahan pemohon,” tegas Mbah Semar.

Ia menambahkan, LBH Watoniah tetap mengedepankan penyelesaian secara persuasif dan memberikan kesempatan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi untuk memberikan klarifikasi serta menyelesaikan persoalan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

“Surat pengaduan ini merupakan bentuk iktikad baik kami agar persoalan dapat diselesaikan secara administratif. Namun apabila dalam waktu tujuh hari kerja sejak surat diterima tidak terdapat tanggapan maupun penyelesaian yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menyampaikan pengaduan kepada Kementerian ATR/BPN, Ombudsman Republik Indonesia, maupun instansi berwenang lainnya apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum,” pungkasnya.

LBH Watoniah mendasarkan pengaduannya pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hingga berita ini diterbitkan, surat pengaduan tersebut dijadwalkan akan segera disampaikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi apabila ingin memberikan tanggapan atau penjelasan atas substansi pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Komitmen membangun sinergi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika terus diperkuat. Hal tersebut ditunjukkan melalui silaturahmi dan koordinasi antara jajaran Media Jejak-Indonesia dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi sebagai langkah awal memperkuat kolaborasi dalam mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor BNNK Banyuwangi tersebut menjadi momentum untuk mempererat hubungan kemitraan antara media dan BNN dalam menyebarluaskan informasi yang edukatif, membangun kesadaran masyarakat, serta memperkuat kampanye antinarkoba di Kabupaten Banyuwangi.

Pimpinan Umum PT Cahaya Pers Group sekaligus Media Jejak-Indonesia menegaskan bahwa media memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Kami siap mendukung seluruh program BNNK Banyuwangi melalui pemberitaan yang objektif, edukatif, dan berimbang. Perang melawan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa, termasuk insan pers. Kami berkomitmen menjadi bagian dari gerakan P4GN demi mewujudkan Banyuwangi Bersinar,” ujarnya.

Di bawah kepemimpinan Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, berbagai inovasi terus dikembangkan untuk memperkuat implementasi program P4GN. Selain mengedepankan aspek penegakan hukum, BNNK Banyuwangi juga aktif melakukan pendekatan preventif melalui edukasi, seni, budaya, pelibatan komunitas, dunia pendidikan, organisasi kemasyarakatan, hingga menjalin kemitraan dengan media massa.

Salah satu inovasi yang segera diluncurkan adalah Album Jingle “Banyuwangi Bersinar Tanpo Narkoba”, sebagai media kampanye kreatif untuk menyampaikan pesan antinarkoba kepada masyarakat, khususnya kalangan generasi muda.

Media Jejak-Indonesia menyatakan siap menjadi mitra publikasi dalam berbagai kegiatan BNNK Banyuwangi, mulai dari sosialisasi, edukasi, pemberitaan kegiatan P4GN, hingga penyebarluasan informasi yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika.

Melalui kolaborasi yang kuat antara BNNK Banyuwangi dan Media Jejak-Indonesia, diharapkan gerakan P4GN semakin masif, menjangkau seluruh lapisan masyarakat, serta mampu membangun kepedulian bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Sinergi lintas sektor ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak. Dengan kolaborasi antara pemerintah, media, komunitas, dan masyarakat, cita-cita mewujudkan “Banyuwangi Bersinar (Bersih Narkoba)” diharapkan dapat terwujud secara berkelanjutan demi masa depan generasi penerus bangsa yang lebih baik.

Foto: Jajaran Media Jejak-Indonesia saat melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, beserta jajaran di Kantor BNNK Banyuwangi sebagai bentuk penguatan sinergi mendukung program P4GN.

error: Content is protected !!