Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Peristiwa

BANGKA BELITUNG || Jejak-indonesia.id – Polda Bangka Belitung akhirnya melimpahkan tahap II perkara akuntan publik dengan tersangka berinisial AA (60). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Bangka.

Terkait pelimpahan perkara akuntan publik tersebut turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso pada Kamis (16/7/26) sore.

“Iya benar. Pada hari ini Kamis 16 Juli 2026, berkas perkara akuntan publik dengan tersangka AA sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungailiat Kabupaten Bangka,”kata Agus di Mapolda.

Dikatakan Agus, Tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Babel turut menyerahkan sejumlah barang bukti terkait perkara akuntan publik tersebut.

“Tentunya ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Subdit II Fismondev berhasil menjemput paksa tersangka berinisial AA di kediamannya di Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Penyidik mengungkapkan alasan tersangka AA dijemput paksa dikarenakan tersangka tidak koperatif terhadap surat panggilan tersangka yang sudah 3 kali dilayangkan.

Sehingga pada 20 Mei 2026, penyidik melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka AA dengan dasar surat perintah membawa tersangka untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dijemput dan dibawa ke Mapolda, tersangka AA resmi dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai dari tanggal 20 Mei – 8 Juni 2026.

Untuk tersangka sendiri, penerapan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 57 ayat 2 UU No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan/atau Pasal 391 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara paling lama 4-6 tahun.

BANGKA BELITUNG || Jejak-indonesia.id – Tim gabungan dari Dit Samapta Polda Bangka Belitung dan Damkar Provinsi Babel berjibaku memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diwilayah Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.

Menembus areal perumahan dan hutan, petugas gabungan akhirnya berhasil memadamkan kebakaran hutan dan lahan.

Kanit II Sie Turjawali Ditsamapta Ipda Heru Wicaksono mengatakan dalam operasi tersebut pihaknya menurunkan beberapa armada untuk melakukan proses pemadaman karhutla.

“Dalam operasi ini, kita dari Polda menurunkan 1 Armada Karhutla Ditsamapta, 2 unit AWC Ditsamapta dan Brimob, 1 mobil Dmax Patroli serta bersama 2 unit Damkar milik Pemprov Babel,”kata Ipda Heru, Jumat (17/7/26) sore.

Dari pantauan dilokasi, hutan dan lahan yang terbakar ini kurang lebih 4-5 hektar. Api akhirnya berhasil dipadamkan oleh petugas gabungan kurang lebih selama 4 jam sejak adanya laporan.

“Kurang lebih dari awal sampai sekarang 4 jam api berhasil kita padamkan. Untuk luas dari lahan yang terbakar ini luasnya 4 sampai 5 hektar,”ungkap Heru.

“Hingga saat ini, Tim kita dari Samapta Polda kita standby kan dulu untuk mengantisipasi jangan sampai ada api yang timbul lagi,”sambungnya.

Pada kesempatan itu, Heru juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadi kebakaran hutan dan lahan terlebih dimusim kemarau seperti ini.

“Kami dari Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan terutama ditempat yang rawan, tidak membuang puntung rokok sembarangan serta tidak membuka lahan dengan cara membakar karena ini sangat berbahaya dimusim kemarau,”imbaunya.

Terakhir, dirinya juga meminta masyarakat untuk dapat segera melaporkan setiap kejadian seperti karhutla kepada pihak berwajib.

“Jika mengetahui ada titik-titik kebakaran segera laporkan kepihak kami melalui call center 110 ataupun ke kantor Polisi atau Damkar terdekat. Kita akan terus stanby oncall 24 jam untuk membantu masyarakat,”pungkasnya.

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis 3,37 ton (3.371.400 gram) kuncup bunga ganja (cannabis buds) yang diduga disamarkan melalui jalur impor resmi.

Pengungkapan ini menjadi salah satu penyitaan terbesar karena potensi bahaya yang dapat ditimbulkan apabila barang haram tersebut berhasil beredar di masyarakat.

Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Brigjen Pol. Dr. Supiyanto, M.Si., menjelaskan bahwa hasil analisis laboratorium menunjukkan barang bukti tersebut memiliki kandungan tetrahydrocannabinol (THC) yang sangat tinggi.

“Berdasarkan hasil kalkulasi laboratorium kami, apabila 3,37 ton atau 3.371.400 gram kuncup bunga ganja tersebut diekstraksi, dengan kandungan THC sebesar 25 persen dan memperhitungkan efisiensi laboratorium ekstraksi modern sebesar 85 persen, maka akan dihasilkan lebih dari 682 liter atau 682.307,14 mililiter THC murni,” ujar Brigjen Pol. Dr. Supiyanto, hari ini.

Ia menjelaskan, volume tersebut merupakan jumlah yang sangat besar dan berpotensi menjadi bahan baku berbagai produk narkotika, termasuk cairan rokok elektronik (vape) yang mengandung THC.

“Apabila dikalkulasikan kembali, satu cartridge vape memiliki kapasitas 2 mililiter, dengan kandungan THC cair sebesar 15 persen atau setara dengan kadar pada daun ganja kering. Artinya, setiap cartridge memerlukan sekitar 0,3 mililiter THC cair. Dengan demikian, barang bukti yang berhasil disita ini berpotensi diolah menjadi lebih dari 2.274.357 cartridge vape yang mengandung THC,” jelasnya.

Menurut Brigjen Pol. Dr. Supiyanto, besarnya potensi tersebut menunjukkan ancaman serius dari penyelundupan narkotika yang kini memanfaatkan teknologi ekstraksi dan produk rokok elektronik sebagai media peredaran.

“Keberhasilan penyitaan ini telah mencegah potensi peredaran lebih dari 2,2 juta cartridge vape mengandung THC yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Hal ini menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan narkotika harus dilakukan secara terpadu, mulai dari pengawasan jalur masuk hingga penegakan hukum,” tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara BNN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polri dalam memperkuat pengawasan terhadap jalur masuk barang impor dan memutus jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara. Kolaborasi lintas instansi tersebut dinilai menjadi kunci dalam mendeteksi modus penyamaran narkotika yang semakin kompleks.

BNN menegaskan akan terus memperkuat kerja sama strategis dengan Bea Cukai dan Polri, baik melalui pertukaran informasi intelijen, pemeriksaan laboratorium forensik, pengawasan di pintu-pintu masuk negara, maupun penindakan hukum terhadap jaringan narkotika. Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah berbagai upaya penyelundupan melalui jalur impor resmi sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

BULELENG || Jejak-indonesia.id – Polemik pembangunan menara telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, kian memanas. Di tengah belum tuntasnya proses perizinan, bangunan tower disebut telah berdiri. Kondisi ini memicu penolakan keras dari warga yang menilai proyek tersebut diduga telah mengabaikan ketentuan hukum, prosedur administrasi, hingga hak masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembangunan.

Dalam forum sosialisasi dan mediasi, Dewa Mertayasa menyampaikan keberatan secara terbuka. Ia menegaskan informasi yang berkembang selama ini dinilai telah menggiring opini seolah-olah seluruh izin pembangunan telah lengkap, padahal menurutnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) justru belum diterbitkan.

Menurut Dewa Mertayasa, perusahaan sebelumnya menyampaikan bahwa persetujuan warga penyanding tidak diperlukan. Namun belakangan justru mengakui persetujuan tersebut menjadi syarat dalam proses pengurusan izin. Perubahan sikap itu dinilai menimbulkan kebingungan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses pembangunan.

Ia juga mempertanyakan rekomendasi yang telah diterbitkan oleh pemerintah desa. Menurutnya, apabila sejak awal diketahui izin pokok belum terpenuhi, semestinya pembangunan sudah dihentikan sebelum pekerjaan fisik dilakukan. Terlebih, menurut keterangannya, Surat Peringatan (SP) telah diterbitkan, namun pembangunan disebut tetap berjalan.

“Kalau SP sudah keluar tetapi pembangunan tetap berjalan, ini menjadi pertanyaan besar. Ada apa sebenarnya? Mengapa tidak dihentikan sejak awal?” tegas Dewa Mertayasa.

Ia juga menyoroti proses sosialisasi yang dinilai tidak melibatkan seluruh warga penyanding. Berdasarkan pengakuan sejumlah warga yang berada dalam radius terdampak, mereka mengaku tidak pernah menerima undangan rapat maupun memperoleh informasi mengenai rencana pembangunan tower tersebut.

Atas dasar itu, Dewa Mertayasa menyimpulkan proyek tersebut seharusnya dibatalkan karena dinilai telah menimbulkan berbagai persoalan sejak awal, mulai dari belum terbitnya PBG hingga belum adanya koordinasi yang memadai dengan masyarakat terdampak.

Saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pada Jumat (18/7/2026), Dewa Mertayasa kembali menegaskan bahwa apabila benar Surat Peringatan telah diterbitkan namun pembangunan tetap berjalan tanpa adanya tindakan penghentian dari pemerintah desa, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian pemerintah daerah.

Menurutnya, terdapat dua persoalan yang perlu mendapat perhatian, yakni dugaan pembangunan tanpa PBG serta dugaan tidak optimalnya fungsi pengawasan apabila memang telah ada peringatan resmi namun tidak ditindaklanjuti.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, pembangunan tower tersebut hingga kini diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi berwenang, belum memperoleh persetujuan seluruh warga yang berada dalam radius sekitar 93 meter sebagaimana menjadi salah satu ketentuan teknis yang sering dijadikan acuan dalam pembangunan menara telekomunikasi, serta belum melengkapi seluruh rekomendasi teknis dari instansi terkait.

Sebelumnya, dalam rapat mediasi di Kantor Perbekel Bongancina, Pemerintah Kecamatan Busungbiu, Satpol PP Kabupaten Buleleng, aparat TNI-Polri, pemerintah desa, pihak perusahaan, BPD, PERADI, tokoh masyarakat, dan warga menyepakati penghentian sementara pembangunan hingga seluruh persyaratan administrasi dan perizinan dipenuhi.

Satpol PP Kabupaten Buleleng juga menegaskan pembangunan tidak boleh dilanjutkan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung diterbitkan secara resmi.

Dari sisi hukum, apabila benar terdapat pekerjaan konstruksi yang dilakukan sebelum terbitnya PBG, maka pelaksana maupun pemilik bangunan dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur penghentian sementara pekerjaan, pembekuan atau pencabutan persetujuan, denda administratif, hingga perintah pembongkaran apabila persyaratan hukum tidak dipenuhi.

Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan nantinya aparat penegak hukum menemukan adanya dugaan pemberian data atau dokumen yang tidak benar, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan proses perizinan, maka penanganannya dapat berkembang ke ranah pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana dalam perkara pembangunan tower di Desa Bongancina. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional agar seluruh proses pembangunan benar-benar berjalan sesuai ketentuan hukum, menjamin keselamatan warga, serta melindungi hak masyarakat yang terdampak.

BADUNG || Jejak-indonesia.id – Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial RSG (20) ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar penginapan The Nomad, Banjar Umabuluh, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis (16/7/2026) malam sekitar pukul 22.10 WITA.

Peristiwa tersebut kini masih dalam penanganan aparat kepolisian. Tim dari Polres Badung bersama Polsek Kuta Utara telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan keluarga korban dan Kedutaan Besar Malaysia guna proses penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban terakhir kali terlihat memasuki kamar nomor P-106 pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.00 WITA. Saat itu, korban disebut berada dalam kondisi normal dan tidak memperlihatkan perilaku yang mencurigakan.

Kecurigaan muncul setelah keluarga korban di Malaysia kehilangan kontak. Orang tua korban yang sebelumnya masih berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp tidak lagi mendapatkan balasan hingga sore hari. Karena khawatir, keluarga kemudian menghubungi pihak resepsionis penginapan untuk memastikan kondisi anaknya.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, pihak penginapan bersama petugas keamanan dan seorang rekan korban melakukan pengecekan ke kamar. Namun, pintu kamar diketahui terkunci dari dalam menggunakan sistem double lock.

Setelah beberapa kali mengetuk pintu tanpa memperoleh respons, pihak pengelola terlebih dahulu meminta persetujuan keluarga korban sebelum membuka paksa kamar sesuai prosedur operasional yang berlaku. Setelah pintu berhasil dibuka, korban ditemukan telah meninggal dunia di dalam kamar mandi.

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera melakukan olah TKP, memasang garis polisi, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan beberapa barang elektronik milik korban, di antaranya sebuah telepon seluler iPhone, satu telepon Android, sebuah iPad, charger, serta AirPods yang kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

Selain itu, di dalam kamar juga ditemukan sejumlah obat-obatan yang disertai dokumen pemeriksaan dari sebuah klinik kesehatan jiwa di Denpasar. Informasi tersebut menjadi salah satu aspek yang sedang didalami penyidik melalui koordinasi dengan fasilitas kesehatan terkait.

Jenazah korban selanjutnya dievakuasi menggunakan kendaraan BPBD Kabupaten Badung menuju RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah, Denpasar, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H. melalui laporan resminya menyampaikan bahwa hingga saat ini kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta dan keterangan saksi guna memastikan rangkaian peristiwa secara utuh.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak keluarga korban, Kedutaan Besar Malaysia, serta instansi terkait untuk proses administrasi dan penanganan selanjutnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai penyebab pasti kematian korban sebelum seluruh proses penyelidikan dan pemeriksaan selesai dilakukan. Hasil resmi nantinya akan disampaikan berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan medis yang berwenang.

Kasus tersebut hingga kini masih dalam penanganan Polres Badung dan Polsek Kuta Utara.

error: Content is protected !!