Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Peristiwa » Halaman 853

Peristiwa

IMG-20250922-WA0065

Lapas Banyuwangi Berhasil Sulap Brandgang Jadi Lahan Produktif untuk Dukung Ketahanan Pangan

BANYUWANGI || jejak-indonesia.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi terus menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Inisiatif ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, Lapas Banyuwangi berhasil melakukan transformasi dengan menyulap brandgang (lahan sempit yang terletak di antara bangunan dan tembok pagar lapas) menjadi lahan pertanian yang hijau dan produktif.

Di atas lahan terbatas itu, dengan semangat dan kreativitas, Lapas Banyuwangi berhasil membudidayakan dua komoditas pertanian, yaitu kacang panjang dan tomat.

“Seluruh proses, mulai dari penanaman bibit, penyiraman, perawatan, hingga pemupukan, dilakukan secara langsung oleh warga binaan dengan bimbingan dan pendampingan ketat dari petugas Lapas,” ujar Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa.

Usaha keras itu akhirnya membuahkan hasil. Pada panen perdana kali ini, Lapas Banyuwangi berhasil memanen kacang panjang dan tomat masing-masing sebanyak 5 kilogram, Senin (22/9).

“Hasil panen ini dimanfaatkan untuk konsumsi internal guna mendukung ketahanan pangan di lingkungan lapas, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa lahan sempit pun dapat memberikan kontribusi yang signifikan,” ungkap Wayan.

Menurutnya, lebih dari sekadar urusan ketahanan pangan, kegiatan ini merupakan bagian integral dari program pembinaan bagi warga binaan. Melalui program pertanian ini, warga binaan tidak hanya mengisi waktu dengan kegiatan yang positif tetapi juga dilatih untuk memiliki keterampilan bertani yang aplikatif.

Harapannya, keterampilan yang didapat selama menjalani masa pembinaan ini dapat menjadi bekal berharga bagi para warga binaan setelah mereka menjalani masa bebas nanti.

“Dengan bekal ini, mereka diharapkan dapat lebih mudah berintegrasi kembali dengan masyarakat dan bahkan menciptakan peluang usaha mandiri di bidang pertanian, sehingga dapat mengurangi angka residivisme,” terangnya.

Wayan menegaskan bahwa inovasi pemanfaatan lahan ini akan terus dikembangkan dengan menambah varietas tanaman lainnya. Langkah ini diambil sebagai bentuk dedikasi Lapas Banyuwangi yang tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga dalam mencetak warga binaan yang produktif, mandiri, dan siap berkontribusi bagi pembangunan bangsa.

IMG-20250922-WA0058

PW-FRN Banyuwangi Ucapkan Selamat dan Dukung Peningkatan Layanan Polresta Banyuwangi

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW-FRN) Kabupaten Banyuwangi menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi atas pelayanan terbaik yang diberikan kepada masyarakat.

Ketua DPC PW-FRN Banyuwangi, Agus Samiaji, menyatakan bahwa di bawah kepemimpinan Kombespol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., Polresta Banyuwangi dinilai mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.

“Kami mengapresiasi pelayanan publik Polresta Banyuwangi yang semakin baik dan profesional. PW-FRN Banyuwangi juga siap mendukung peningkatan pelayanan publik agar terus memberi manfaat bagi masyarakat luas,” ujar Agus Samiaji.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PW-FRN akan selalu mendukung setiap program Polri, khususnya yang dijalankan Polresta Banyuwangi, demi terciptanya keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat.

IMG-20250922-WA0057

Kesbangpol Lamongan Disorot: Tanggapan terhadap PSHT Dinilai Abaikan Legalitas Sah dari Menkumham

LAMONGAN || jejakindonesia.id – Gelombang kritik menguat terhadap Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lamongan setelah mengeluarkan tanggapan atas laporan keberadaan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Padahal, organisasi ini telah sah tercatat sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025, tanggal 17 Juli 2025, tentang Pengesahan Status Badan Hukum.

Namun, dalam suratnya, Kesbangpol justru menekankan bahwa tanggapan tersebut tidak berfungsi sebagai dasar status terdaftar organisasi kemasyarakatan. Sikap ini dinilai kontradiktif dan berpotensi menimbulkan kerancuan hukum.

Kronologi Singkat

Tanggal Peristiwa Keterangan

17 Juli 2025 Kemenkumham RI menerbitkan SK AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025 Menetapkan PSHT sebagai badan hukum sah.
Laporan ke Kesbangpol Lamongan PSHT Cabang Lamongan melaporkan keberadaannya Sekretariat di Jl. Telaga Kidul No.118, Desa Made, Lamongan.
Surat Tanggapan Kesbangpol Kesbangpol mengeluarkan respon tertulis Menyatakan surat hanya tanggapan, bukan dasar status terdaftar.

Legalitas Tidak Bisa Diperdebatkan

Pengesahan AHU dari Menkumham merupakan bentuk pengakuan negara yang final dan mengikat. Dengan status badan hukum ini, PSHT berhak menjalankan aktivitas organisasi di seluruh Indonesia tanpa harus “menunggu pengakuan tambahan” dari pemerintah daerah.
Menurut pengamat hukum administrasi, tindakan Kesbangpol yang memberi kesan meremehkan legalitas PSHT berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Potensi Pelanggaran oleh Kesbangpol

1. Administratif – Surat tanggapan Kesbangpol bisa dianggap melewati batas kewenangan, karena pemerintah daerah tidak memiliki hak untuk mengoreksi legalitas ormas yang sudah disahkan pusat.

2. Pidana – Jika pernyataan Kesbangpol dipandang melecehkan, PSHT berhak melaporkan ke Polda Jatim dengan dasar pencemaran nama baik atau penyalahgunaan wewenang.

 

Reaksi dan Kekhawatiran

Banyak pihak menilai bahasa dalam surat Kesbangpol justru memperkeruh situasi. Alih-alih membina, tanggapan itu dianggap merendahkan organisasi dengan jutaan anggota di seluruh Indonesia. Kondisi ini dikhawatirkan memicu ketegangan horizontal bila tidak segera diklarifikasi secara terbuka.

Desakan Publik

Publik mendesak Kesbangpol Lamongan segera:

Memberikan klarifikasi resmi atas isi surat tanggapan.

Mengakui dan menghormati legalitas PSHT berdasarkan keputusan Menkumham.

Menjalankan pengawasan ormas secara objektif, adil, dan profesional tanpa diskriminasi.

PhotoGrid_Site_1758522228715

Skandal Chromebook di Aceh Utara: Jejak Korupsi, Barang Menumpuk di Lemari Sekolah

ACEH UTARA || jejakindonesia.id - Aroma busuk dugaan korupsi kembali menyeruak dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Utara. Program pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook sejak 2021 hingga 2023 yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah, kian jelas dipenuhi kejanggalan: harga diduga di-mark up, aturan juknis dilanggar, hingga barang yang justru mubazir di sekolah-sekolah penerima.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, skema pengadaan ini berlangsung masif. Tahun 2021, Disdikbud Aceh Utara mengucurkan Rp 9,46 miliar untuk 43 SD, ditambah Rp 1,91 miliar untuk sembilan SD lainnya. Setahun kemudian, jumlahnya melonjak menjadi Rp 16 miliar untuk 130 SD. Yang paling mencurigakan, ratusan unit Chromebook dihargai Rp 7,2 juta per unit-padahal harga acuan nasional hanya sekitar Rp 5–5,5 juta.

Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2022 dan Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2023 sudah tegas: harga kontrak payung laptop pendidikan berada di kisaran Rp 5 juta per unit, termasuk pajak, keuntungan distributor, hingga ongkos distribusi. Artinya, selisih Rp 1,5–2 juta per unit adalah indikasi nyata praktik mark up. Jika dikalikan ribuan unit, potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Seorang pengamat kebijakan publik di Lhokseumawe menyebut, “Ini bukan sekadar dugaan. Angka sudah jelas-jelas melampaui HET. Kalau dibiarkan, uang rakyat Aceh Utara melayang begitu saja ke kantong oknum.”

Lebih ironis lagi, banyak sekolah penerima mengaku tak mampu mengoptimalkan penggunaan Chromebook. Fasilitas dasar seperti jaringan listrik stabil dan internet nyaris tidak tersedia.

“Kami terima 20 unit pada 2022, tapi internet sering mati. Guru pun tak dilatih maksimal. Akhirnya sebagian perangkat hanya disimpan di lemari,” ujar seorang guru di Kecamatan Tanah Luas.

Kondisi serupa diungkap guru SD di Geureudong Pase. “Yang lebih penting bagi kami itu buku dan rehab kelas. Chromebook memang ada, tapi tanpa Wi-Fi stabil, percuma. Kami seperti jadi tempat parkir proyek,” katanya getir.

Pernyataan-pernyataan ini memperlihatkan bahwa proyek Chromebook di Aceh Utara tidak hanya bermasalah dari sisi harga, tetapi juga dari segi manfaat. Barang ada, tapi tidak menjawab kebutuhan nyata di lapangan.

Skandal ini makin relevan setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendikbudristek 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook nasional senilai Rp 9,7 triliun, yang merugikan negara hingga Rp 1,9 triliun.

Bagi publik Aceh Utara, pola yang terungkap di pusat seakan terpantul di daerah: harga membengkak, vendor bermain, juknis dilanggar, sementara sekolah menjadi korban.

Aktivis antikorupsi di Aceh Utara menegaskan, “Kalau di pusat bisa terbukti, sangat mungkin di daerah juga terjadi pola serupa. Siapa yang meneken kontrak? Siapa vendor pelaksana? Semua harus dibuka. Kejagung dan penegak hukum daerah jangan tinggal diam.”

Masyarakat Aceh Utara kini menunggu apakah aparat hukum berani menyentuh aktor lokal. “Jangan hanya pejabat pusat yang diseret. Kalau uang daerah juga dikorupsi, mereka yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegas seorang wali murid di Matangkuli.

Pengadaan TIK seharusnya menjadi jalan bagi anak-anak untuk mengejar ketertinggalan. Namun, jika program ini dijadikan ladang korupsi, yang hancur adalah masa depan generasi Aceh.

Dengan bukti perbandingan harga, pelanggaran juknis, hingga kesaksian sekolah, kasus Chromebook di Aceh Utara bukan lagi isu samar. Pertanyaannya: beranikah penegak hukum menindaklanjutinya hingga meja hijau?.

IMG-20250922-WA0020

400 Juta Uang Rakyat Raib: Ketika Meja Negara Disulap Jadi Meja Pesta

BANYUWANGI || jejak-indonesia.id - aroma korupsi kembali tercium menusuk. Ironisnya, kali ini bukan dari proyek besar berlapis beton, bukan pula dari pengadaan barang mewah, melainkan dari kegiatan makan-minum fiktif. Ya, anggaran yang sejatinya diperuntukkan untuk kebutuhan resmi aparatur, justru dijadikan bancakan segelintir oknum.

Saat itu, Kejaksaan Negeri Banyuwangi sudah menetapkan satu orang tersangka, NH, selaku pengguna anggaran di BKPP Banyuwangi tahun anggaran 2021. Dari hasil penyidikan, terbongkar bahwa anggaran ratusan juta rupiah cair untuk kegiatan yang tidak pernah ada. Celakanya, perintah pencairan itu dilakukan dengan penuh kesadaran meski mengetahui kegiatan dimaksud hanyalah "hidangan ilusi".

Publik tentu muak. Bagaimana tidak? Di tengah rakyat kecil berjuang membeli beras dan minyak goreng, ada pejabat yang dengan entengnya "menyantap" uang negara tanpa rasa malu. Rp400 juta rupiah raib, hanya untuk membiayai makan-minum fiktif yang tak pernah terhidang di meja rakyat.

Kasus ini ibarat wajah buram birokrasi: anggaran rakyat diperlakukan seperti pesta, sementara yang dihidangkan bukan nasi dan lauk, melainkan kebohongan dan kejahatan hukum. Bukankah ini pelecehan terhadap nilai integritas dan penghinaan terhadap rakyat yang membayar pajak?

Patut diapresiasi langkah Kejari Banyuwangi yang sigap menindaklanjuti kasus ini. Namun, penetapan satu orang tersangka belum cukup. Korupsi adalah kejahatan berjamaah, dan publik mendesak agar penyidik membongkar seluruh aktor yang ikut berpesta pora. Jangan sampai hanya "koki kecil" yang dikorbankan, sementara "chef besar" tetap bebas berkeliaran.

Di tengah kekecewaan publik ini, Gerakan Buruh Bersama Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) yang diketuai Mohammad Helmi Rosyadi, Rabu, 17 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB turut menyuarakan protes keras. Massa GEBRAK yang berusaha melakukan audiensi ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi justru tidak diterima dengan baik. Hal itu memicu kekecewaan yang kemudian berujung pada ancaman aksi lanjutan.

GEBRAK menegaskan, bila aspirasi rakyat terus diabaikan, mereka siap membuka posko pengawalan kasus korupsi tepat di depan Kantor Kejari Banyuwangi sebagai simbol perlawanan rakyat terhadap praktik busuk yang merampok hak publik.

Kasus ini harus menjadi peringatan keras bahwa korupsi sekecil apapun adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Jika uang makan-minum saja tega diakali, bagaimana dengan proyek-proyek raksasa lainnya? Jangan-jangan, rakyat Banyuwangi hanya diberi sisa remah-remah, sementara anggarannya habis disantap tanpa rasa bersalah.

Penulis adalah;
Alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan II Tahun 2006 di Universitas Jember (Unej)

error: Content is protected !!