Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Peristiwa » Halaman 826

Peristiwa

IMG-20251011-WA0039

Mendagri Ungkap Komitmen Pemerintah Atasi Persoalan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

MEDAN || jejakindonesia.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah dalam mengatasi persoalan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal ini disampaikannya saat menghadiri Sosialisasi Kredit Program Perumahan bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut).

Dalam sambutannya, Mendagri mengatakan, perhatian terhadap sektor perumahan menjadi bagian penting dari paradigma ekonomi kerakyatan yang diusung Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Presiden menempatkan kebutuhan dasar rakyat seperti sandang, pangan, dan papan sebagai prioritas utama dalam kebijakan pembangunan.

“Beliau sangat memegang paradigma ekonomi kerakyatan. Jadi, semua yang 'berbau' untuk mendukung rakyat kecil itu menjadi prioritas,” ujar Mendagri di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (10/10/2025).

Mendagri menjelaskan, saat ini masih banyak masyarakat yang belum memiliki rumah, termasuk adanya rumah yang tidak layak huni. Karena itu, Presiden mencanangkan Program Tiga Juta Rumah per tahun yang dipimpin oleh Menteri PKP Maruarar Sirait. Program tersebut diyakini tidak hanya menyediakan hunian layak, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ekonomi baru melalui rantai pasok yang melibatkan industri bahan bangunan hingga jasa keuangan.

Lebih lanjut, Mendagri menyampaikan, keterbatasan anggaran tidak menjadi penghalang dalam pelaksanaan program ini. Pemerintah, kata dia, mendorong sinergi berbagai pihak seperti pengembang real estat, perbankan, dan pemerintah daerah (Pemda) untuk memperluas akses pembiayaan dan mempercepat pembangunan rumah bagi masyarakat.

Mendagri menjelaskan sejumlah kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah. Hal ini salah satunya melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.

Kebijakan tersebut diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri, Menteri PKP, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU). Keputusan tersebut menjadi dasar bagi Pemda untuk memberikan insentif bagi MBR. “Dengan kewenangan saya sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, ini (SKB) menjadi dasar bagi daerah,” jelasnya.

Selain itu, masyarakat yang ingin membangun atau merenovasi rumah juga dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah. Kombinasi antara pembebasan PBG, BPHTB, dan skema KUR diharapkan mampu menurunkan biaya pembangunan rumah secara signifikan.

Kebijakan tersebut, lanjut Mendagri, tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menyebutkan, bila target pembangunan tiga juta rumah per tahun tercapai, maka akan memberikan kontribusi tambahan sekitar dua persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Itu artinya akan membuat ekonomi bangkit dan kemudian rakyat akan lebih sejahtera, pengangguran akan berkurang, lapangan pekerjaan akan lebih banyak,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Mendagri juga mengapresiasi daerah-daerah yang aktif menerbitkan PBG bagi MBR. Provinsi Sumut berada pada posisi ketujuh dengan 7.096 unit rumah yang telah memperoleh izin PBG bagi MBR. Mendagri secara khusus mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang menerbitkan PBG yang mendukung terbangunnya 4.007 unit rumah bagi MBR.

“Saya memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada ini (Pemerintah Kabupaten Deli Serdang) mengeluarkan PBG 50 dan berdampaknya 4.007 [unit rumah bagi MBR terbangun], itu adalah Deli Serdang,” tegasnya.

Di lain sisi, untuk mempercepat pelayanan publik dan mendukung kemudahan perizinan perumahan, Mendagri juga menyoroti pentingnya keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) di setiap daerah. Ia menilai, sistem pelayanan terpadu akan mempercepat proses penerbitan izin termasuk PBG, serta meningkatkan transparansi birokrasi.

Turut hadir dalam kesempatan itu Menteri PKP Maruarar Sirait, Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumut, serta pejabat terkait lainnya.

Puspen Kemendagri

IMG-20251011-WA0036

Warga Lateng Resah Akibat Debu Industri, PT. Haka Arthacipta Unggul Diminta Bertanggung Jawab

BANYUWANGI || jejakindonesia.id - Polusi industri mengacu pada kontaminasi lingkungan-udara, air, dan tanah-yang disebabkan oleh kegiatan industri. Kegiatan ini biasanya melibatkan pembuatan, pemrosesan, dan ekstraksi bahan baku, yang menghasilkan produk limbah dan emisi yang berbahaya bagi lingkungan alam dan kesehatan manusia. Polusi industri dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk pabrik, pembangkit listrik, operasi pertambangan, fasilitas produksi bahan kimia, dan transportasi komersial. Rabu 09/10/2025

Seperti yang terjadi di wilayah kelurahan Lateng Jalan Karimun Jawa Kecamatan Banyuwangi dengan adanya aktivitas penggilingan serabut kelapa oleh PT. Haka Arthacipta Unggul. Kamis, 09 September 2025

Menurut keterangan salah satu warga sekitar yang merasakan dampak dari aktivitas tersebut mengatakan, jika arah angin dari timur mengarah ke barat maka warga merasakan gangguan mata seperti kemasukan benda asing kecil seperti debu.

"Mata pedih pak, terus kadung hidung gatal sampai bersin dan pilek. Terus jemuran menjadi kotor karena debu dari penggilingan sabut kelapa," kata salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada pihak media.

Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mencakup aspek pengendalian pencemaran udara dan menetapkan standar baku mutu udara. Regulasi ini mewajibkan setiap orang untuk tidak melakukan kegiatan yang menyebabkan pencemaran udara dan mengancam kualitas udara.

Maka dari itu, pihak perusahaan seharusnya mengedepankan aspek industri ramah lingkungan. Jika apa yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak media ini tidak digubris oleh perusahaan, hal ini akan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar karena kualitas udaranya kotor dan tercemar.

Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk bersama-sama mencari solusi demi kebaikan bersama. Baik itu perusahaan, pemerintah daerah dan masyarakat sekitar yang terdampak, karena pengawasan terhadap kegiatan industri harus diperketat agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan terutama kesehatan masyarakat. Industri yang beroperasi hendaknya tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada tanggung jawab sosial dan kelestarian lingkungan. Dengan demikian, keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan dapat tercapai demi terciptanya kualitas hidup yang lebih baik bagi masyarakat sekitar.

Hingga berita ini di terbitkan masih tidak ada klarifikasi secara resmi dari pihak pengelola PT Haka Artacipta Unggul. Dan pihak media akan terus melakukan penelusuran serta tanggapan dari pihak-pihak terkait, terutama dari tiga pilar Kelurahan Lateng.

IMG-20251010-WA0087

AMI: Selama Israel Menjajah Palestina, Tak Ada Tempat Bagi Mereka di Negeri Ini

Jejakindonesia.id || Aliansi Madura Indonesia (AMI) secara tegas menolak kedatangan atlet senam asal Israel yang dijadwalkan berlaga dalam Kejuaraan Dunia Senam Artistik di Jakarta pada akhir Oktober 2025.

Penolakan itu disebut sebagai bentuk komitmen AMI terhadap amanat konstitusi dan nilai kemanusiaan universal yang menolak segala bentuk penjajahan di muka bumi.

Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa kehadiran atlet Israel di Indonesia tidak hanya melukai hati umat Islam dan rakyat Indonesia yang berpihak pada Palestina, tetapi juga bertentangan dengan semangat konstitusi negara.

"Aliansi Madura Indonesia menolak keras kehadiran atlet Israel di Indonesia. Ini bukan sekadar soal olahraga, tetapi soal prinsip kebangsaan dan kemanusiaan. Selama Israel masih menjajah Palestina, kami tidak akan menerima simbol-simbol kehadirannya di tanah air," tegas Baihaki dalam keterangan resminya, (10/10/2025).

Ia menambahkan, sikap tersebut selaras dengan amanat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

"Kami mengingatkan pemerintah agar tidak mengorbankan nilai dasar konstitusi hanya demi event olahraga. Indonesia harus tetap konsisten membela perjuangan rakyat Palestina,” ujarnya.

Menurut Baihaki, penolakan AMI juga merupakan bentuk penghormatan terhadap garis politik luar negeri Indonesia sejak era Presiden Soekarno yang tegas menolak normalisasi hubungan dengan Israel.

"Soekarno dulu menolak partisipasi Israel dalam Asian Games dan berbagai konferensi internasional. Maka sudah seharusnya generasi penerus bangsa menjaga sikap tegas itu,"tandasnya.

Lebih lanjut, Baihaki menegaskan bahwa penolakan ini bukanlah bentuk antipati terhadap dunia olahraga, melainkan sikap moral terhadap penderitaan kemanusiaan yang masih berlangsung di Palestina.

"Olahraga tidak boleh menjadi alat legitimasi bagi negara penjajah. Bagi kami, kemanusiaan tetap di atas segalanya," tutup Ketua Umum AMI itu.

Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 rencananya diikuti lebih dari 80 negara, termasuk Israel. Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah Indonesia dan Federasi Senam Dunia (FIG) belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan tersebut.

IMG-20251010-WA0067

Ayahnya Kusnandar Sunyoto Hadinoto Menceritakan Putra Ke Tiganya,Dimasa Kecil

Jejakindonesia.id || Masa Bayi Agus Flores, Dia diambil Kakeknya Sultan Agung Partika Candra. Dari umur 1 sampai 3 Tahun, Agus Flores sudah diambil Kakeknya Dari Jawa Sultan Agung Partika Candra Sebagai Cucu Tersayang.

" Nama Raden Mas Dari Lahir Itu, Kakeknya Yang Beri Nama," Ujar Ayahnya Mas Agus.

Mengapa Kakeknya , Ambil Mas Agus, karena dimasa kecil lahirnya agak berbeda, lahir dalam keadaan Bersih, Putih , Rambutnya Pirang, matanya pun, mirip mata Kucing dan Selama 3 Tahun itu, hidupnya di Baskom (Bak Mandi) karena ngak bisa jalan, dan bicara juga tertate tate, belum lancar bicara.

" Umur 3 Tahun Anakku, Adiknya Bambang Sudah jalan, sedangkan putraku agus belum jalan, makanya jadi Cucu Tersanyang Kakeknya,," ujarnya.

Diumur 4 tahun, baru bisa jalan.

Ayahnyapun menceritakan Kisah , Sebelum putranya lahir, sebelumbya ibunya Hamil sampai 8 Bulan, tapi anak diperut Menghilang, beberapa bulan berikutnya Ibunya mengandung Mas Agus, tapi lahirnya putranya berbeda, sehingga diambil kakeknya Agung Partika Candra, untuk dijaga sampai normal badan dan tubuhnya mas agus.

Ayahnya pun, tidak tau, Anaknya Kesayangan Kakeknya Agung Partika Chandra, sudah sehebat seperti sekarang.

" Sangat Berbeda dengan masa kecilnya, yang jarang berbaur dgn teman temannya sebaya, karena malu, bicaranya saja terbata bata, Sekarang Pandai bicara, banyak teman, dan pemberani, Syukurlah Anakku sekarang jadi Orang Hebat Membawa Harum Leluhurnya," tegasnya.

Ayahnya pun menceritakan, Salah satu Putranya yang nikah dengan Orang Baik, Berpendidikan dari Turunan Terhormat Dari Gorontalo, Marga Manoppo dan datau.

IMG-20251010-WA0065

Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas Hadiri Rakor PKH, Tekankan Pentingnya Data Penerima Bansos Tepat Sasaran

SIMALUNGUN || jejakindonesia.id - Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas, Aipda Surya Atmaja, menghadiri kegiatan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan serta pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan yang tepat sasaran di Balai Harungguan Nagara Bhakti Kantor Camat Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, pada Jumat, 10 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan yang dihadiri oleh Camat Ujung Padang H. Manaon Siregar, M.Si., beserta staf, Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Ujung Padang Tri Juliardi Saragih beserta anggota, serta Lurah/Pangulu se-Kecamatan Ujung Padang beserta perangkat ini membahas pentingnya ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.

Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Sonni G Silalahi, S.H., saat dikonfirmasi pada Jumat, 10 Oktober 2025, sekira pukul 12.10 WIB, menjelaskan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam forum koordinasi penanggulangan kemiskinan merupakan wujud kepedulian Polri terhadap kesejahteraan masyarakat.

"Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan koordinasi PKH ini sangat penting karena Polri tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga turut mendukung program-program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu," ujar Iptu Sonni G Silalahi.

Kapolsek menambahkan bahwa keterlibatan Polri dalam kegiatan tersebut juga untuk memastikan bahwa proses pendataan dan penyaluran bantuan sosial berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami berkomitmen untuk mendukung terciptanya penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran. Hal ini penting agar bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan dan berhak menerimanya," ungkap Kapolsek Bosar Maligas.

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Aipda Surya Atmaja menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas serta menekankan pentingnya akurasi data warga penerima bantuan sosial agar benar-benar tepat sasaran.

"Saya menyampaikan kepada seluruh peserta rapat koordinasi bahwa data penerima bantuan sosial harus valid dan akurat. Jangan sampai ada pihak yang tidak berhak justru menerima bantuan, sementara yang benar-benar membutuhkan malah terabaikan," ucap Aipda Surya Atmaja.

Bhabinkamtibmas juga menekankan pentingnya peran seluruh stakeholder, mulai dari pemerintah kecamatan, lurah/pangulu, hingga masyarakat untuk saling bersinergi dalam memastikan Program Keluarga Harapan berjalan sesuai dengan sasaran dan tujuannya.

"Kamtibmas yang kondusif akan mendukung keberhasilan program-program sosial pemerintah. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, serta mengawasi agar tidak ada penyimpangan dalam penyaluran bantuan," ungkap Bhabinkamtibmas.

Acara koordinasi dibuka dengan kata pembuka dan sambutan protokol yang disampaikan oleh Rudi Afandi, dilanjutkan dengan sambutan Camat Ujung Padang H. Manaon Siregar, M.Si., yang menekankan komitmen pemerintah daerah dalam mengentaskan kemiskinan di wilayahnya.

Kata sambutan kemudian disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas Aipda Surya Atmaja yang mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program bantuan sosial.

Puncak acara adalah sosialisasi tentang Program Keluarga Harapan (PKH) yang tepat sasaran yang disampaikan oleh Tri Juliardi Saragih selaku Koordinator PKH Kecamatan Ujung Padang. Dalam paparannya, beliau menjelaskan secara rinci kriteria penerima PKH yang telah ditetapkan.

Adapun kriteria penerima Program Keluarga Harapan meliputi: keluarga miskin dan rentan, ibu hamil atau menyusui, anak usia dini 0-6 tahun, siswa SD, SMP, dan SMA, lansia berusia 60 tahun ke atas, serta penyandang disabilitas berat.

"PKH dirancang untuk membantu keluarga miskin dan rentan agar dapat keluar dari lingkaran kemiskinan melalui bantuan tunai bersyarat yang terkait dengan pendidikan dan kesehatan," jelas Tri Juliardi Saragih.

Koordinator PKH juga menyampaikan bahwa validasi data penerima bantuan akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada penyimpangan dan bantuan benar-benar diterima oleh yang berhak.

Para Lurah dan Pangulu se-Kecamatan Ujung Padang yang hadir dalam kegiatan ini menyambut baik koordinasi tersebut dan berkomitmen untuk melakukan pendataan ulang secara lebih teliti di wilayah masing-masing.

Kegiatan koordinasi dan sinkronisasi ini berlangsung dengan tertib dan menghasilkan kesepakatan bersama untuk terus melakukan evaluasi dan pemutakhiran data penerima bantuan sosial secara berkala.

Dengan sinergi yang baik antara pemerintah kecamatan, Polri, dan seluruh stakeholder terkait, diharapkan Program Keluarga Harapan dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata dalam upaya penanggulangan kemiskinan di Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

error: Content is protected !!