Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Peristiwa » Halaman 63

Peristiwa

IMG-20260724-WA0028

Investigasi Dugaan Keracunan Makanan Program MBG di 2 Sekolah, Pihak SPPG Lalang Sunggal Terkesan Menghindar Saat Dikonfirmasi

DELI SERDANG || Jejak-indonesia.id - Dugaan keracunan makanan kembali membayangi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Puluhan murid dari SD Yasperg Almaliyah Sunggal serta TK dan SD Swasta Bintang Pertiwi, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, dilaporkan mengalami mual, muntah, pusing, hingga diare setelah mengonsumsi makanan yang dibagikan melalui program tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media, paket makanan MBG didistribusikan kepada para siswa pada Senin (13/7/2026). Pada malam harinya, sejumlah murid mulai mengalami keluhan kesehatan yang mengarah pada dugaan keracunan makanan, seperti pusing, muntah berulang, sakit perut, dan diare.

Akibat kondisi yang dialami, sejumlah siswa harus mendapatkan penanganan medis di berbagai fasilitas kesehatan. Informasi yang diperoleh menyebutkan beberapa korban sempat menjalani perawatan selama beberapa hari di Rumah Sakit Sundari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, makanan tersebut diduga dipasok oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lalang Sunggal yang dikelola Yayasan Mutiara Kharisma Insani.

Untuk memperoleh konfirmasi dan keberimbangan informasi, wartawan telah menghubungi Kepala SPPG Lalang Sunggal berinisial 'YP' melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait dugaan insiden tersebut.

Tanggung Jawab Hukum Penyedia Pangan

Insiden dugaan keracunan dalam program pemenuhan gizi bagi anak sekolah merupakan persoalan serius yang menyangkut keselamatan peserta didik. Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya pelanggaran standar keamanan pangan, maka terdapat sejumlah ketentuan hukum yang dapat menjadi dasar pertanggungjawaban sesuai mekanisme yang berlaku.

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Pasal 86 dan Pasal 90 mengatur bahwa setiap penyelenggara pangan wajib memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi pangan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai hasil pemeriksaan dan pembuktian.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 19 mengatur kewajiban pelaku usaha memberikan ganti rugi apabila barang atau jasa yang diberikan menimbulkan kerugian bagi konsumen.

3. Ketentuan Hukum Pidana

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan korban mengalami gangguan kesehatan atau membahayakan keselamatan, penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Standar yang Wajib Dipenuhi dalam Program MBG

Dalam pelaksanaan Program MBG, setiap SPPG diwajibkan menerapkan standar keamanan pangan, antara lain:

- Memiliki dan menerapkan standar higiene serta sanitasi pangan.
- Menyimpan sampel makanan (retention sample) untuk keperluan uji laboratorium apabila terjadi dugaan Kejadian Luar Biasa (KLB).
- Menjalankan pengawasan terhadap bahan baku, proses pengolahan, distribusi, hingga penyajian makanan sesuai prosedur yang berlaku.

Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan pihak berwenang lainnya, melakukan investigasi secara menyeluruh guna memastikan penyebab para siswa mengalami gangguan kesehatan. Apabila diperlukan, evaluasi terhadap operasional penyedia makanan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku hingga hasil pemeriksaan laboratorium dan penyelidikan resmi diumumkan.

Di sisi lain, orang tua para siswa berharap seluruh biaya pengobatan korban menjadi perhatian pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya terbukti terdapat kelalaian, sekaligus meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program MBG agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Hingga berita ini naik ke meja redaksi, tim awak media yang bekerja akan tetap terus mengawal persoalan tersebut, dan berharap agar ini menjadi Perhatian penting bagi Pemerintah Pusat terkhusus Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pengawasan SPPG yang tidak memenuhi syarat standard semestinya agar diberikan sanksi yang keras pula.

(Red/Tim)

IMG-20260724-WA0026

Antisipasi Karhutla dan Kebakaran Pemukiman, Kapolres Raja Ampat Imbau Warga Waspada!

WAISAI || Jejak-indonesia.id - Personel Polres Raja Ampat bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait insiden kebakaran hebat yang menghanguskan sebuah unit usaha lokal, Bengkel Jakarta Motor, di Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, pada Kamis (23/7/2026). Amukan si jago merah yang sempat memicu kepanikan ini diduga kuat terjadi akibat korsleting listrik yang diperparah oleh cuaca ekstrem.

Berkat kesigapan aparat gabungan TNI-Polri, petugas pemadam kebakaran, serta gotong royong warga sekitar, kobaran api akhirnya berhasil dilokalisir. Sinergi cepat ini berhasil mencegah api merembet ke bangunan lain di kawasan permukiman yang padat penduduk.

Wahyu, salah satu karyawan Bengkel Jakarta Motor, menceritakan detik-detik mencekam saat api mulai melahap tempat kerjanya. Menurutnya, amukan si jago merah berlangsung cukup lama. Petugas dan warga harus berjuang keras nyaris selama tiga jam hingga akhirnya situasi dapat dikendalikan dan api padam sepenuhnya

Usai api padam, petugas Kepolisian langsung melakukan serangkaian tindakan taktis di lokasi kejadian. Polisi segera mengamankan area, memasang garis polisi (police line), meminta keterangan para saksi, serta membuat Laporan Gangguan untuk kepentingan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga kebakaran dipicu oleh korsleting listrik, namun penyelidikan mendalam masih terus dilakukan. Beruntung, insiden tragis ini dilaporkan tidak menelan korban jiwa, sementara total kerugian materil masih dalam proses pendataan oleh pihak berwenang.

Dalam penanganan darurat tersebut, sejumlah Pejabat Utama Polres Raja Ampat, tim Dalmas, Patmor, Satlantas, hingga Kapolsek Waigeo Selatan beserta anggotanya terjun langsung ke lokasi untuk mengamankan situasi. Pada hari yang sama, kebakaran juga dilaporkan melanda beberapa titik lain di wilayah Swaimbon dan Warbariam yang dipicu oleh kekeringan musim kemarau serta tiupan angin kencang.

Merespons rentetan musibah ini, Kapolres Raja Ampat AKBP Jems Oktovianus Tegai, S.I.K., mengimbau masyarakat untuk memperketat kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama terhadap kelayakan instalasi listrik rumah atau tempat usaha.

"Kami mengimbau warga agar rutin memeriksa instalasi listrik, menghindari penggunaan steker bertumpuk, dan segera mengganti kabel yang sudah tidak layak guna mencegah musibah serupa," ujar AKBP Jems Oktovianus Tegai.

Selain fokus pada kebakaran pemukiman, Kapolres juga memberikan atensi khusus pada pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Mengingat wilayah Papua Barat Daya sedang mengantisipasi bahaya kekeringan sepanjang musim kemarau tahun ini, ia menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memotong potensi meluasnya kebakaran di kawasan pedalaman.

"Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Kepedulian masyarakat sangat menentukan keberhasilan dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan," tegasnya.

Di akhir penyampaiannya, Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110. Layanan gratis ini siap sedia selama 24 jam untuk menerima laporan kejadian darurat maupun gangguan kamtibmas yang membutuhkan penanganan cepat dari Kepolisian.

IMG-20260724-WA0020

Empat Hari Hilang di Laut, Nelayan Pencari Cumi Ditemukan Meninggal di Pesisir Pantai Palu Kuning Muncar

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Setelah dinyatakan hilang selama empat hari saat melaut mencari cumi, seorang nelayan asal Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di pesisir Pantai Palu Kuning, Kecamatan Muncar, Kamis (23/7/2026).

Proses evakuasi dilakukan oleh personel Pos Satpolairud Muncar Polresta Banyuwangi bersama Tim SAR gabungan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai penemuan sesosok jenazah di bibir pantai.

Adapun personel Satpolairud yang terlibat dalam proses evakuasi terdiri dari Aiptu Erman Wahyudi, Aipda I Wayan, Bripka Romi Eka Pratama, Bripka Waluyo, dan Bripda Luthfan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Empat nelayan berangkat menuju Perairan Bringinan, Kecamatan Muncar, untuk mencari cumi menggunakan perahu.

Namun pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, salah seorang nelayan diketahui tidak lagi berada di atas perahunya. Rekan-rekannya menduga korban terjatuh ke laut setelah perahu diterjang gelombang tinggi yang disertai angin kencang.

Upaya pencarian langsung dilakukan oleh sesama nelayan di sekitar lokasi kejadian, namun korban tidak berhasil ditemukan dan dinyatakan hilang.

Hingga akhirnya, pada Kamis (23/7/2026), masyarakat melaporkan adanya penemuan jenazah di pesisir Pantai Palu Kuning, Kecamatan Muncar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Pos Satpolairud Muncar bersama Tim SAR gabungan segera menuju lokasi dan mengevakuasi korban.

Jenazah kemudian dibawa menggunakan ambulans ke RSUD Blambangan Banyuwangi untuk menjalani proses identifikasi oleh Tim Inafis bersama personel Satpolairud.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pencocokan identitas, serta ciri-ciri fisik korban, jenazah dipastikan merupakan Hambali (56), warga Lingkungan Tanjung, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

Dua orang saksi yang memberikan keterangan kepada petugas, yakni Jatiman, nelayan asal Kecamatan Mlandingan, Situbondo, serta Tukimin, nelayan asal Dusun Palurejo, Kecamatan Muncar.

Dalam operasi tersebut, Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi satu korban dalam kondisi meninggal dunia (MD). Selanjutnya korban diserahkan kepada pihak keluarga setelah proses identifikasi selesai dilakukan.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh nelayan agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat melaut, terutama ketika kondisi cuaca buruk dengan gelombang tinggi dan angin kencang, guna meminimalkan risiko kecelakaan di laut.

IMG-20260723-WA0055

BNNK Banyuwangi Ikuti Video Conference Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026

BANYUWANGI || Jejak-indinesia.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi mengikuti *Video Conference (Vidcon) Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026* yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Kamis (23/7), bertempat di Kantor BNNK Banyuwangi.

Kegiatan tersebut diikuti oleh *Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H.*, bersama jajaran serta dihadiri oleh unsur *Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banyuwangi* sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Melalui video conference tersebut, BNN RI menyampaikan arahan dan kebijakan nasional terkait penguatan pelaksanaan program P4GN yang menitikberatkan pada sinergi seluruh komponen bangsa dalam menghadapi tantangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Selain penguatan aspek penegakan hukum, BNN RI juga menekankan pentingnya langkah preventif melalui edukasi, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan ketahanan keluarga sebagai garda terdepan dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Keikutsertaan BNNK Banyuwangi dalam kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, instansi vertikal, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam mengimplementasikan program P4GN secara terpadu dan berkelanjutan.

Melalui pelaksanaan Vidcon HANI Tahun 2026, juga terbangun komitmen bersama seluruh peserta untuk terus memperkuat upaya pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat guna mewujudkan *Banyuwangi Bersinar (Bersih Narkoba)*. Sinergi lintas sektor diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

BNNK Banyuwangi menegaskan akan terus meningkatkan kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung terwujudnya Indonesia Bersinar, melalui pelaksanaan program P4GN yang berkesinambungan demi melindungi generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

IMG-20260723-WA0049

Polda Babel dan Polresta Gelar Razia Penertiban Narkoba Dilokasi Tambang, 29 Pekerja Diamankan

BANGKA BELITUNG || Jejak-indonesi.id - Tim gabungan Polda Bangka Belitung dan Polresta Pangkalpinang menggelar operasi penertiban penyalahgunaan narkoba, Kamis (23/7/26). Operasi ini menyasar pekerja tambang dikawasan Pantai Tanjung Bunga Kota Pangkalpinang.

Selain Polda dan Polresta, operasi gabungan ini juga melibatkan instansi terkait seperti Badan Narkotika Kota (BNK) Pangkalpinang, Satpol PP serta Pom AD.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko menyebutkan operasi penertiban narkoba yang menyasar lokasi tambang ini melibatkan puluhan personel gabungan.

"Operasi hari ini, personel yang dilibatkan ada 66 personel gabungan dari Polresta, Direktorat Narkoba Polda, BNK, Satpol PP serta POM AD,"katanya didampingi Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald Sipayung usai kegiatan.

Dalam operasi tersebut, Tim gabungan langsung melakukan test urine para pekerja tambang. Hasilnya, sejumlah pekerja dinyatakan positif menggunakan narkoba.

"Hari ini kita test 81 orang pekerja, namun yang positif ada 29 orang pekerja baik jenis sabu maupun inex dan lain-lain,"ungkapnya.

Perwira berpangkat melati tiga Polri ini juga mengungkapkan operasi penertiban ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba serta menghindari penggunaan narkoba terutama bagi pekerja tambang.

"Tujuan operasi ini untuk menertibkan pengguna narkoba. Saya perhatikan, kalau kita bekerja dilaut, kita hindarkan penggunaan narkoba, takutnya pada saat dia terpengaruh oleh narkoba berakibat adanya kejadian laka tenaga kerja,"ujarnya.

"Kami akan terus berkomitmen memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini menjadi perhatian serius agar Kota Pangkalpinang terbebas dari penyalahgunaan narkoba,"tegas Indra Wijatmiko.

Usai diamankan, puluhan pekerja tambang yang positif menggunakan narkoba langsung digiring ke Mapolresta Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya penertiban narkoba dilokasi tambang yang berada di Pangkalpinang.

Dirinya menyebutkan penertiban dipimpin langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang bersama Dirresnarkoba Polda Babel.

"Ya benar, hari ini ada operasi razia gabungan Polda dan Polresta terkait penertiban narkoba dilokasi tambang tepatnya di kawasan Pantai Tanjung Bunga Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang,"sebut Agus di Mapolda.

Selain menggelar operasi razia, Polda dan Polresta turut memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para pekerja terutama terkait bahaya penggunaan narkoba.

"Ini merupakan wujud komitmen tegas langsung dari Pak Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing kepada seluruh jajaran Narkoba terus melakukan upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkoba di Babel,"tegasnya.

error: Content is protected !!