Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Peristiwa » Halaman 60

Peristiwa

IMG-20260725-WA0025

Diduga Arogan, Tiga Anggota Polda Jabar Terlibat Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI, Propam Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Dugaan tindakan arogan yang melibatkan tiga anggota Polda Jawa Barat menjadi sorotan publik setelah terjadi cekcok dengan seorang petugas keamanan (satpam) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Peristiwa yang viral tersebut kini telah ditangani dan akan diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengungkapkan bahwa sopir dan dua penumpang mobil Toyota Alphard berpelat nomor D 1828 XHQ merupakan anggota Polda Jawa Barat. Menurutnya, kendaraan yang digunakan bukan merupakan mobil dinas, melainkan kendaraan pribadi.

Insiden bermula ketika petugas satpam menegur pengemudi Toyota Alphard yang diduga menerobos lampu merah di area penyeberangan jalan kawasan Bundaran HI. Teguran tersebut justru berujung cekcok antara satpam dengan tiga anggota polisi yang berada di dalam kendaraan.

Keterangan korban menyebutkan bahwa dirinya sempat diperintahkan melakukan push-up sebagai bentuk hukuman. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi karena kondisi fisiknya yang lemas lantaran belum makan sejak pagi. Dalam keadaan tertekan, satpam itu mengaku menangis, bersujud, dan meminta maaf setelah disebut diancam akan dilaporkan kepada perusahaan vendor tempatnya bekerja agar dipecat.

Peristiwa ini memicu perhatian masyarakat karena dinilai mencederai citra Polri yang saat ini tengah berupaya membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang humanis, profesional, dan berintegritas.

Apabila dalam pemeriksaan terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan, intimidasi, atau tindakan yang tidak sesuai dengan standar perilaku anggota Polri, maka yang bersangkutan berpotensi dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, termasuk sanksi etik maupun administratif sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.

Kasus ini kini menjadi perhatian Propam Polda Jawa Barat untuk memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga marwah institusi Polri di mata masyarakat.

IMG-20260725-WA0024

Ketua PPWI Sulut Minta Kajati, Kapolri, Kapolda dan Polres Minahasa Tenggara Tutup Lokasi Pertambangan Milik Ci Dede, Diduga Bebas Beroperasi Tanpa Tersentuh hukum

MINAHASA TENGGARA || Jejak-indonesia.id – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Lindung Kebun Raya Megawati, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali memantik sorotan tajam. Meski persoalan ini telah berulang kali menjadi perhatian publik dan diberitakan berbagai pihak, aktivitas yang diduga melanggar ketentuan hukum tersebut disebut-sebut masih berlangsung tanpa adanya tindakan penegakan hukum yang terlihat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal. Sabtu 25 Juli 2026

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, Dede Tjhin atau yang dikenal dengan sapaan Ci Dede diduga masih mengendalikan sedikitnya lima titik aktivitas PETI di wilayah Ratatotok. Lokasi yang disebut berada di kawasan Nibong, tiga titik di wilayah Rotan, serta satu titik di kawasan Belang. Kebenaran informasi tersebut tentu perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Apabila dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut bukan hanya berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, khususnya apabila aktivitas dilakukan di kawasan yang memiliki fungsi lindung. Selain itu, praktik pertambangan tanpa izin juga berpotensi menghilangkan penerimaan negara serta mengancam keselamatan masyarakat dan ekosistem di sekitarnya.

Kondisi yang diduga terus berlangsung itu memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan. Masyarakat mempertanyakan mengapa dugaan aktivitas PETI yang telah lama menjadi sorotan belum juga dihentikan apabila memang terbukti melanggar hukum. Sorotan pun mengarah pada kinerja aparat penegak hukum yang diharapkan mampu menindak setiap dugaan pelanggaran secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Utara, Hendra Tololiu, secara terbuka mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sulawesi Utara, serta Polres Minahasa Tenggara untuk segera mengambil langkah konkret dengan melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut.

"Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Apabila ditemukan bukti adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah terhadap pelaku pelanggaran hukum," tegas Hendra Tololiu.

Ketua PPWI Sulut Hendra Tololiu juga meminta Kajati agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan aktivitas pertambangan di wilayah Ratatotok. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau keterlibatan oknum tertentu, maka hal tersebut juga harus diusut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dede Tjhin maupun Polres Minahasa Tenggara terkait informasi dan dugaan yang beredar. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sebagai bagian dari penerapan asas praduga tak bersalah, hak jawab, dan prinsip pemberitaan yang berimbang.

Kasus ini dinilai menjadi salah satu ujian penting bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas pertambangan ilegal. Masyarakat kini menunggu langkah nyata berupa penyelidikan yang objektif, transparan, dan penegakan hukum yang dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tim)

IMG-20260725-WA0023

Wali Murid Keluhkan Biaya Seragam dan Atribut di SMK Negeri 1 Banyuwangi, Diduga Tak Sejalan dengan Aturan Kemendikbud

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Keluhan terkait biaya pengadaan seragam dan atribut sekolah di SMK Negeri 1 Banyuwangi mulai mencuat ke publik. Sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan biaya yang harus dikeluarkan pada awal Tahun Ajaran 2026/2027. Keluhan tersebut disampaikan kepada Tim Investigasi Media Jejak-Indonesia.id disertai dokumen "Data Pengambilan Atribut" yang memuat daftar perlengkapan siswa, mulai dari ikat pinggang, badge nama, badge kelas, atribut OSIS, Pramuka, dasi, logo sekolah hingga berbagai atribut lainnya.

Saat ditemui dan diwawancarai Tim Investigasi Media pada Jumat (24/7/2026), salah seorang wali murid mengaku merasa keberatan dengan mekanisme pengadaan seragam dan atribut tersebut.

> "Kami sangat keberatan. Menurut kami, akan jauh lebih murah jika kain dibeli sendiri di pasar kemudian dijahit sendiri. Orang tua seharusnya diberi kebebasan memilih, jangan sampai dibebani biaya yang lebih tinggi karena harus mengambil dari sekolah," ungkap salah satu wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

 

Menurutnya, kondisi ekonomi setiap keluarga berbeda. Kebijakan yang dianggap mengarah pada pengadaan seragam secara terpusat dinilai berpotensi memberatkan orang tua, terutama bagi keluarga dengan penghasilan terbatas yang memiliki lebih dari satu anak yang masih bersekolah.

Dokumen yang diterima redaksi memperlihatkan adanya pendataan berbagai atribut sekolah yang akan diterima siswa. Hal ini memunculkan pertanyaan di kalangan wali murid mengenai mekanisme pengadaan atribut tersebut, apakah bersifat pilihan atau menjadi bagian dari paket yang wajib diambil.

Persoalan tersebut menjadi sorotan karena Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik pada prinsipnya mengatur bahwa pengadaan pakaian seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan peserta didik membeli seragam atau atribut melalui sekolah maupun penyedia tertentu, sehingga orang tua memiliki kebebasan menentukan tempat pembelian sesuai kemampuan masing-masing.

Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga mengatur bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan yang bersifat memaksa kepada orang tua atau wali peserta didik.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dilaksanakan dengan prinsip keadilan, keterbukaan, serta tidak menimbulkan beban yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah wali murid berharap pihak SMK Negeri 1 Banyuwangi memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengadaan seragam dan atribut, termasuk dasar kebijakan, rincian biaya, serta apakah orang tua diberikan kebebasan untuk membeli seragam dari luar sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga meminta Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Banyuwangi melakukan pengawasan agar seluruh satuan pendidikan menjalankan kebijakan pengadaan seragam secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Negeri 1 Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para wali murid tersebut. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak sekolah untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

IMG-20260725-WA0004

Diana Dinar Resmi Pimpin PWI Situbondo 2026–2029, Siap Perkuat Profesionalisme Dan Independensi Pers

SITUBONDO || Jejak-indonesia.id – Kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Situbondo periode 2026–2029 resmi dilantik. Dalam pelantikan yang berlangsung di Pendopo Rakyat Situbondo, Jumat malam (24/7/2026), wartawan Radio Republik Indonesia (RRI), Diana Dinar, resmi mengemban amanah sebagai Ketua PWI Situbondo setelah terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Cabang (Muscab) PWI Situbondo.

Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, Dandim 0823 Situbondo Letkol Inf Ferry Ardian, Wakil Ketua DPRD Situbondo, Kajari Situbondo yang diwakili Kasi Intelijen Kejari Situbondo Iwan Darmawan, Kepala OJK Jember, Direktur Bank Jatim, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Diana Dinar menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah kepemimpinan dengan penuh tanggung jawab serta membawa PWI Situbondo menjadi organisasi profesi yang semakin maju.

"Kami bersama seluruh pengurus PWI berkomitmen membawa PWI semakin profesional, independen, serta mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia wartawan di daerah ini," ujarnya.

Menurut Diana, di tengah pesatnya perkembangan digitalisasi, pers sebagai pilar keempat demokrasi dituntut tetap menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan fungsi jurnalistik di tengah derasnya arus informasi.

"Kami berkomitmen memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, dan seluruh pemangku kepentingan tanpa mengurangi independensi pers," tegasnya.

Ia berharap kepengurusan baru mampu menjadikan PWI Situbondo sebagai organisasi yang semakin solid, adaptif terhadap perkembangan media digital, sekaligus terus menghadirkan karya jurnalistik yang akurat, berimbang, serta berpihak pada kepentingan publik.

Susunan Pengurus PWI Kabupaten Situbondo Periode 2026–2029

Penasehat

-Bupati Situbondo.
-Ketua DPRD Situbondo.
-Dr. Supryiono, S.H., M.Hum.
-Imam Hidayat
-Edy Supriyono, M.Sos.

-Ketua: Diana Dinar.
-Wakil Ketua I: Novi .Husdanariyanto.
-Wakil Ketua II: Fathul Bari.
-Sekretaris: Wisnu Bangun Saputro.
-Wakil Sekretaris: Hozaini.
-Bendahara: Sawawi.
-Wakil Bendahara: Heru Hartanto.

Seksi-seksi:
-Seksi Pendidikan: Syamsuri.
-Seksi Seni Budaya: Humadi.
-Teknologi Informasi: Ahmad Rifai.
-Seksi Olahraga: Kairul Rahman.

Dengan kepengurusan yang baru, PWI Kabupaten Situbondo diharapkan mampu memperkuat eksistensinya sebagai organisasi wartawan yang profesional, menjaga marwah kebebasan pers, serta menjadi mitra strategis dalam mendukung pembangunan daerah melalui penyajian informasi yang kredibel, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Tim)

IMG-20260724-WA0080

Sigap Amankan Anak di Bawah Umur dari Hotel, Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun Tuai Apresiasi Dari Masyarakat

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Jawa yang berada di bawah naungan Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat, khususnya anak-anak. Atas kesigapan dan respon cepat jajaran Polsek Tanah Jawa dalam mengamankan seorang anak di bawah umur dari sebuah hotel di Pematang Siantar, Polres Simalungun pun menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi awak media pada hari Jumat, 24 Juli 2026, sekira pukul 10.39 WIB.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada jajaran Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun atas respon cepat, kepedulian, dan tindakan profesional dalam membantu mengamankan seorang anak di bawah umur warga Jawa Maraja Bah Jambi wilayah hukum Polsek Tanah Jawa dari salah satu hotel di Pematang Siantar," ujar AKP Verry Purba membuka keterangannya.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026, sekira pukul 23.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, anak di bawah umur yang merupakan warga Jawa Maraja Bah Jambi tersebut ditemukan berada di salah satu hotel di Pematang Siantar, sebuah lokasi yang berada di luar wilayah hukum Polsek Tanah Jawa namun masih menjadi perhatian serius bagi personel yang bertugas.

"Berkat kesigapan personel kepolisian, anak tersebut dapat segera diamankan, diberikan perlindungan, dan diserahkan kepada pihak keluarga sesuai dengan prosedur yang berlaku," ucap Kasi Humas.

Menurutnya, begitu menerima informasi terkait keberadaan anak tersebut, personel Polsek Tanah Jawa langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dan penjemputan. Proses pengamanan dilakukan dengan mengedepankan aspek kehati-hatian dan perlindungan terhadap hak-hak anak, mengingat status korban yang masih di bawah umur. Setelah diamankan, anak tersebut kemudian menjalani proses sesuai prosedur yang berlaku sebelum akhirnya diserahkan kembali kepada pihak keluarga untuk mendapatkan pengawasan dan pendampingan lebih lanjut.

AKP Verry Purba mengungkapkan bahwa tindakan cepat tanggap seperti ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, terutama anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa.

"Tindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa," ungkapnya.

Ia menambahkan, langkah proaktif personel Polsek Tanah Jawa ini sejalan dengan program Polres Simalungun yang terus mendorong pelayanan Polri yang berintegritas dan humanis di tengah masyarakat. Menurutnya, kepedulian terhadap perlindungan anak menjadi salah satu prioritas dalam pelaksanaan tugas kepolisian sehari-hari, mengingat anak-anak rentan menjadi korban dalam berbagai situasi yang membahayakan.

Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Simalungun berharap agar dedikasi yang telah ditunjukkan oleh personel Polsek Tanah Jawa dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi satuan kerja lainnya di lingkungan Polres Simalungun.

"Semoga dedikasi dan pengabdian yang diberikan oleh Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun senantiasa menjadi inspirasi dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat. Terima kasih atas kerja keras dan kepeduliannya. Semoga Polri semakin Presisi dan selalu mendapat kepercayaan dari masyarakat," tutur AKP Verry Purba menutup keterangannya.

Apresiasi yang disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Simalungun ini menjadi bentuk pengakuan atas kinerja personel di lapangan yang senantiasa siaga menjalankan tugas pengayoman masyarakat, tanpa mengenal waktu maupun batas wilayah kerja. Kejadian yang berlangsung larut malam ini membuktikan bahwa personel Polsek Tanah Jawa senantiasa responsif terhadap setiap laporan yang berkaitan dengan keselamatan warga, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur.

Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk terus menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan aparat kepolisian setempat apabila menemukan atau mengetahui adanya anak yang berada dalam situasi rentan atau berpotensi membahayakan diri mereka. Polres Simalungun melalui berbagai jajarannya menegaskan komitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan pelayanan prima, serta menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah hukumnya sesuai dengan semangat Polri Presisi.

error: Content is protected !!