Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Peristiwa » Halaman 65

Peristiwa

IMG-20260723-WA0027

Ke Banyuwangi, Kepala Bakom RI Luncurkan Radio Koperasi Merah Putih

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id - Kepala Badan Komunikasi Republik Indonesia (Bakom RI) Muhammad Qodari meluncurkan radio komunitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang diinisiasi oleh Asosiasi KDKMP di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (22/7/2026).

"Ini radio komunitas yang diharapkan menjadi medium pertukaran, bukan hanya pengurus, tetapi juga masyarakat bisa mengikuti perkembangan kegiatan koperasi," kata Qodari.

Menurutnya, radio tersebut dapat membantu masyarakat mengetahui informasi harga dan ketersediaan barang di KDKMP secara lebih mudah.

Qodari mengatakan pihaknya akan memikirkan mekanisme pengembangan radio tersebut agar dapat berkembang dan diterapkan di wilayah lain.

"Nanti kami pikirkan bagaimana mekanismenya untuk bisa berkembang dan mudah-mudahan ini bisa bisa ditiru di tempat yang lain," ungkapnya.

Selain peluncuran radio, dalam acara tersebut juga dilakukan pengukuhan pengurus Asosiasi KDKMP Banyuwangi yang diketuai oleh Imam Maskun, serta diskusi publik memperingati Hari Koperasi Nasional.

Dalam diskusi itu, banyak masukan dan aspirasi dari pengurus dan anggota koperasi merah putih yang hadir. Di antaranya berharap agar suplai barang-barang bersubsidi seperi gas elpiji, beras, minyak, bisa konsisten dan lancar. Termasuk percepatan pembangunan KDKMP.

"Nanti saya akan mengomunikasikan apa yang saya temukan di Banyuwangi kepada Menteri Koperasi untuk bisa difasilitasi, juga kepada Agrinas Pangan yang sangat terlibat dalam tahapan awal pembuatan Koperasi Merah Putih ini," tuturnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Banyuwangi, Suratno menambahkan dari 217 desa/kelurahan di Banyuwangi, saat ini sudah ada 17 KDKMP yang telah beroperasi, 136 tengah proses dibangun dan telah memiliki akta pendirian, serta 61 KDKMP yang pembangunannya sudah mencapai 100 persen.

"Pemkab Banyuwangi terus memantau perkembangan pembangunan KDKMP melalui data yang diperoleh dari Kodim serta melakukan pendampingan bersama calon manajer koperasi," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi KDKMP Banyuwangi Imam Maskun, mengatakan radio merah putih dirancang sebagai ruang pelayanan dan komunikasi antara KDKMP dengan masyarakat.

Radio tersebut nantinya dapat diakses secara daring melalui website radiomerahputih.com untuk memberikan informasi layanan, komunikasi, serta membuka ruang interaksi dengan masyarakat.

"Radio ini nantinya menjadi sarana penyampaian informasi seperti harga kebutuhan pokok yang diperbarui setiap hari sehingga masyarakat dapat memperoleh referensi harga secara mudah," ucap Imam. (*)

IMG-20260723-WA0026

Libatkan Komunitas Nelayan dan Pesisir dalam Pengelolaan Potensi Bahari, Banyuwangi Diapresiasi Delegasi ASEAN ID Blue

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Pengelolaan potensi bahari yang dilakukan oleh Banyuwangi mendapat apresiasi dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari para peserta ASEAN – ID Blue yang sempat meninjau Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) dan Bangsring Underwater di Banyuwangi pekan lalu.

ASEAN-ID Blue merupakan forum internasional yang mempertemukan negara-negara ASEAN, negara East Asia Summit (EAS) dan anggota Pacific Islands Forum (PIF), untuk berbagi pengalaman pengembangan ekonomi biru yang digelar di Banyuwangi, pada 16–19 Juli 2026.

“Kami berterima kasih atas kepercayaan dan kesempatan yang diberikan Kemenlu pada Banyuwangi. Forum ini telah menjadi wadah strategis bagi Banyuwangi mendapatkan wawasan baru dan pengalaman yang berharga tentang pelaksanaan ekonomi biru dari berbagai negara,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Rabu (22/7/2026).

Selama di Banyuwangi selain menggelar forum dialog ekonomi biru, para peserta delegasi dari berbagai negara melaksanakan studi best practice tentang praktik ekonomi biru. Yakni dengan melihat pengelolaan hilirisasi perikanan di Koperasi Nelayan Merah Putih Lateng dan melihat proses transformasi hingga melakukan aktivitas “coral adoption” di Bangsring Underwater.

“Babak baru ekonomi biru ASEAN akan semakin ditentukan oleh tempat-tempat seperti Banyuwangi. Dimana koperasi nelayan, UMKM, dan kelompok konservasi menerjemahkan komitmen besar antar negara menjadi perbaikan nyata dalam kehidupan masyarakat sehari-hari,” ujar Staf Ahli Diplomasi Ekonomi Kementerian Luar Negeri RI, Zelda Wulan Kartika,

Sementara itu di Bangsring Underwater para delegasi mendapatkan penjelasan bagaimana komunitas nelayan dan pesisir berhasil mengubah kawasan perairan yang tadinya rusak, menjadi kawasan konservasi dan destinasi wisata unggulan daerah.

Dulunya Kawasan perairan Desa Bangsring menjadi sasaran penangkapan ikan ilegal menggunakan bom dan potasium. Praktik merusak ini menghancurkan ekosistem dan terumbu karang, membuat tangkapan nelayan menurun drastis

Kesadaran akan masa depan laut mendorong para nelayan yang dipelopori oleh kelompok nelayan Samudra Bhakti melakukan perubahan. Mereka menghentikan penggunaan alat tangkap destruktif dan mulai mengedukasi warga. Pada tahun 2012, kelompok nelayan Samudra Bhakti secara resmi mendeklarasikan kawasan ini sebagai area konservasi.

“Kami melakukan edukasi perubahan mindset, mengajak nelayan untuk melakukan konservasi dan mendorong ekonomi warga lewat ekowisata,” ujar Ketua Samudra Bhakti Ikhwan Arief.

Bangsring kini berkembang menjadi destinasi ekowisata yang edukatif. Di tempat ini, pengunjung dapat menyaksikan dan memberi makan ribuan ikan yang berenang bebas dari rumah apung, snorkeling di antara terumbu karang hasil transplantasi, hingga melihat patung penari Gandrung di bawah laut di seluruh Indonesia

“Saat ini kami juga membina 51 kelompok nelayan dengan anggota hingga 2000 orang di seluruh Indonesia. Sebanyak 72 persennya telah mereplikasi konsep konservasi dan ekowisata yang dijalankan di Bangsring,” ujarnya.

Di Bangsring para delegasi juga melaksanakan aktivitas "Coral Adoption" dengan menanam terumbu karang sebagai bagian perluasan ekosistem terumbu karang di area konservasi.

Director of sectoral development, ASEAN Secretariat Dr. Kanchana Wanichkorn menyampaikan sangat terkesan dengan transformasi Bangsring dimana komunitas nelayan lokal menjadi aktor utamanya. Ia menilai Bangsring Underwater menjadi contoh penerapan konsep ekonomi biru yang sukses.

“Saya sangat ingin melihat praktik terbaik di Banyuwangi ini bisa diterapkan dalam skala besar. Sekretariat ASEAN akan mendukung dan membantu mempertemukan pihak-pihak yang tertarik, dan semoga kita dapat meningkatkan skala praktik-praktik hebat ini ke seluruh negara lainnya di ASEAN." Ujarnya.

Sebelumnya di KNMP Lateng, para delegasi belajar bagaimana koperasi nelayan menggerakkan ekonomi warga melalui hilirisasi sektor perikanan berbasis pariwisata. Kawasan kampung nelayan lokal dikembangkan sebagai kawasan tematik hilirisasi dimana hasil tangkapan nelayan tidak hanya dijual sebagai bahan mentah, tetapi juga diolah menjadi produk kuliner bernilai tambah. (*)

IMG-20260722-WA0094

Ketum FRN Agus Flores Desak Kapolres Pelalawan Harus Serius Berantas Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara [PW FRN], Agus Flores, mendesak Kapolres Pelalawan untuk bersikap tegas dan serius dalam memberantas praktik pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Desakan itu disampaikan menyusul maraknya aktivitas pengangkutan kayu olahan yang diduga hasil illegal logging di wilayah tersebut. Menurut Agus, Kerumutan merupakan kawasan konservasi yang dilindungi negara dan tidak boleh dibiarkan dirusak oleh kepentingan segelintir orang.

“Kapolres Pelalawan harus serius. Jangan ada lagi pembiaran. Suaka Margasatwa Kerumutan ini paru-paru Riau. Kalau dibiarkan terus dibabat, siapa yang rugi? Rakyat juga,” tegas Agus Flores di Jakarta, 23/07/2026.

Agus menilai, penegakan hukum tidak cukup hanya menyasar sopir dan pekerja di lapangan. Aparat harus berani menyentuh otak pelaku, pemilik modal, dan jaringan penadah kayu.

*FRN mendesak Kapolres Pelalawan:*
*1. Bentuk Tim Khusus* untuk patroli dan penindakan rutin di jalur keluar masuk Kerumutan.
*2. Usut Tuntas Jaringan* – Kembangkan kasus hingga ke pemilik kayu, pemilik truk, dan penadah.
*3. Sita Aset Hasil Kejahatan* – Lakukan penyitaan terhadap alat, truk, dan hasil kayu ilegal sesuai *UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H*.
*4. Sinergi dengan Gakkum LHK & BBKSDA Riau* – Perkuat pengawasan di kawasan konservasi.

“Kami tidak anti investasi. Tapi kalau investasi merusak hutan lindung dan konservasi, itu namanya kejahatan. FRN siap mengawal dan mendukung penuh Polres Pelalawan jika benar-benar mau memberantas,” ujar Agus.

Agus Flores Desak Kapolres Pelalawan Usut Dan lakukan penyidikan serius terkait temuan tumpukan kayu di dermaga Tasik Pematang Tengah sebanyak 10 kubik Jum'at 17/07/2026 dan hari ini di Kerumutan 3 , sebanyak 8 kubik, Rabu 22/07/2026.

Agus juga meminta Kapolda Riau dan Mabes Polri memberikan atensi khusus terhadap Kerumutan. FRN mengaku sudah mengantongi data foto, video, dan titik lokasi aktivitas yang diduga pembalakan liar dan siap menyerahkannya ke penyidik.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena laporan lewat 110 diabaikan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

IMG-20260722-WA0079

Agus Flores Murka! Soroti Penempatan Wapres Gibran: “Jangan Rendahkan Martabat Konstitusi Republik Indonesia”

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Ketua Umum Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN) Counter Polri, Agus Flores, meluapkan kemarahannya terhadap penempatan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, dalam sebuah agenda yang dinilainya tidak mencerminkan penghormatan terhadap kedudukan konstitusional seorang Wakil Presiden.

Pernyataan keras itu disampaikan Agus Flores pada Rabu (22/7/2026). Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai hal sepele, karena menyangkut kehormatan lembaga negara, marwah konstitusi, dan wibawa pemerintahan Republik Indonesia.

"Abah Gibran... Sudah terlalu sabar ponakanku dibuat seperti itu. Beliau adalah Wakil Presiden Republik Indonesia. Sudah semestinya mendapatkan penghormatan dan penempatan sesuai dengan kedudukannya, bukan diposisikan seolah setara dengan menteri," tegas Agus Flores.

Agus Flores menegaskan, jabatan Wakil Presiden bukanlah jabatan administratif biasa, melainkan amanah konstitusi yang menempatkan Wakil Presiden sebagai pejabat tertinggi kedua dalam sistem pemerintahan Indonesia. Karena itu, setiap bentuk penempatan yang tidak mencerminkan hierarki ketatanegaraan dinilai berpotensi mencederai kehormatan institusi negara.

Menurutnya, penyelenggara kegiatan kenegaraan seharusnya memahami tata protokol secara utuh. Kesalahan dalam menempatkan pejabat tinggi negara tidak bisa dianggap sebagai persoalan teknis semata, sebab menyangkut simbol penghormatan terhadap konstitusi dan tata kelola pemerintahan.

"Jangan pernah menganggap remeh tata protokol negara. Yang dipertaruhkan bukan nama seseorang, tetapi martabat Wakil Presiden Republik Indonesia sebagai lembaga konstitusional," ujar Agus Flores.

Ia juga mengingatkan bahwa penghormatan terhadap Wakil Presiden bukan didasarkan pada faktor pribadi atau politik, melainkan kewajiban setiap penyelenggara negara untuk mematuhi aturan protokol dan menjaga kewibawaan institusi pemerintahan.

"Yang harus dihormati adalah institusi negara. Siapa pun yang menjabat sebagai Wakil Presiden wajib diperlakukan sesuai amanat konstitusi, bukan ditempatkan dengan cara yang menimbulkan kesan mengabaikan kedudukannya," lanjutnya.

Agus Flores berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan agenda kenegaraan lebih cermat, profesional, dan konsisten dalam menerapkan aturan protokol agar tidak memunculkan polemik yang dapat mengurangi wibawa lembaga negara.

Pernyataan Agus Flores tersebut menjadi sorotan karena menekankan pentingnya penghormatan terhadap tata negara dan hierarki konstitusional. Ia menilai bahwa menjaga martabat jabatan Wakil Presiden merupakan bagian dari menjaga kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(Redaksi)

IMG-20260722-WA0077

Dalih Panti Asuhan Berujung Petaka: Remaja Tunanetra Dicabuli Bertahun-tahun Tanpa Ampun

SURABAYA || Jejak-indonesia.id – Kepulangan seorang ibu berinisial WK (31) ke Tanah Air setelah bertahun-tahun bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri berbuah petaka. Putri bungsunya yang berusia 14 tahun dan menyandang disabilitas netra, menjadi korban dugaan pencabulan berulang yang dilakukan oleh anak pemilik panti asuhan tempat kedua anaknya dititipkan.

Sambil menahan tangis, WK mendatangi Kantor Hukum D’Firmansyah, SH & Rekan pada Selasa malam (21/7/2026) didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah dan Sukardi, untuk memohon pendampingan hukum.

Awal Mula Penitipan Anak dan Jeratan Nasib
WK menceritakan bahwa dirinya terpaksa menitipkan kedua anaknya di sebuah panti asuhan di kawasan Jalan Raya Saritama, Surabaya, sejak usia mereka masih 3 dan 5 tahun. Keputusan berat tersebut diambil karena ia berstatus sebagai ibu tunggal, kedua orang tuanya telah tiada, dan tidak memiliki sanak saudara lain untuk dimintai tolong saat ia harus merantau mencari nafkah ke Singapura dan Malaysia.

Selama bekerja di luar negeri, komunikasi WK dengan buah hatinya sangat terbatas akibat aturan pekerjaan yang melarangnya memegang gawai hingga bertahun-tahun. Ia hanya bisa melepas rindu saat mendapat kesempatan pulang ke Indonesia.

Borok Terbongkar Lewat Pesan Singkat
Tragedi yang menimpa putrinya baru tersingkap pada Juli 2026. Bermula ketika WK pulang dari Malaysia pada April 2026, lalu sempat menjemput kedua anaknya dari panti asuhan untuk jalan-jalan sebelum mengembalikan mereka kembali karena ia harus mengikuti pelatihan kerja (LPK) di Malang pada Juni 2026.

Kecurigaan WK mulai muncul pada 3 Juli 2026 ketika sang kakak mengirimkan pesan WhatsApp berisi video dengan kalimat "Mama adik gini" namun pesan tersebut langsung ditarik (dihapus). Diliputi rasa cemas luar biasa, WK lantas meminta tolong kerabatnya di Surabaya untuk mendatangi panti asuhan dan mengecek ponsel sang anak.

Alangkah hancurnya hati sang ibu saat mendapati rekaman video aksi pencabulan di dalam ponsel tersebut. WK langsung meminta kerabatnya untuk mengevakuasi kedua anaknya keluar dari panti asuhan.

Aksi Bejat Selama Tiga Tahun
Berdasarkan pengakuan korban kepada sang ibu, aksi keji tersebut dilakukan oleh Mujahidin Syukron Noor, yang merupakan anak dari pemilik panti asuhan. Tindakan asusila itu bahkan telah berlangsung sejak korban berusia 11 tahun (selama kurang lebih tiga tahun) dan dilakukan berulang kali. Ironisnya, pelaku juga sempat mendokumentasikan perbuatan bejatnya dalam bentuk rekaman video di ponsel.

"Dugaan pencabulan itu menurut pengakuan anak saya, dilakukan sejak usianya 11 tahun. Sekarang anak saya sudah berusia 14 tahun... Bikin video dengan putri saya gak sekali saja. Di-scroll di HP-nya, sudah banyak yang dihapus," ungkap WK.

Pelaku Sempat Kabur dan Ditangkap Polisi
Usai mengamankan anaknya, WK langsung membuat laporan resmi ke Polrestabes Surabaya pada Selasa, 14 Juli 2026, dengan nomor LP/B/1441/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Mendengar laporan tersebut, pelaku sempat melarikan diri ke luar kota. Namun, berkat inisiatif WK yang memancing pelaku untuk bertemu, terduga pelaku atas nama Mujahidin Syukron Noor akhirnya berhasil diringkus dan dijebloskan ke dalam tahanan polisi.

Meski pihak keluarga terduga pelaku sempat berupaya membujuknya agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan, WK dengan tegas menolak mentah-mentah dan menuntut keadilan bagi putrinya.

"Sebagai seorang ibu, saya gak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Apalagi oleh anak dari pemilik panti. Saya mau kasus ini diusut tuntas," tegasnya.

Desakan Tim Kuasa Hukum
Menanggapi kasus kekerasan seksual yang sangat memukul nurani ini, Kuasa Hukum korban, Dodik Firmansyah, mendesak aparat penegak hukum untuk memproses perkara ini secara transparan dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Mujahidin Syukron Noor.

"Penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak ini harus tegas. Terduga pelaku harus dihukum seberat-beratnya," ujar Dodik.

Selain pengawalan proses hukum pidana, pihak kantor hukum juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar korban mendapatkan hak pemulihan menyeluruh, meliputi perlindungan hukum, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, hingga jaminan hak pendidikan bagi korban anak di bawah umur tersebut.LIM/TM)

error: Content is protected !!