Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Peristiwa » Halaman 66

Peristiwa

IMG-20260722-WA0073

Truk Hino Tronton Terguling di Utara Patung Gandrung Watu Dodol, Sopir dan Penumpang Selamat

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Sebuah truk Hino Tronton bernomor polisi DK-8858-WA mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Nasional Banyuwangi–Situbondo, tepatnya di utara Patung Gandrung Watu Dodol, wilayah Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 08.15 WIB.

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, truk bermuatan minuman larutan tersebut melaju dari arah utara menuju selatan. Saat tiba di lokasi kejadian, dari arah berlawanan melaju sebuah truk yang identitasnya belum diketahui dan diduga sedang mendahului kendaraan lain.

Untuk menghindari tabrakan, pengemudi truk Hino berupaya mengarahkan kendaraannya ke sisi kiri jalan. Namun, ban depan kiri menghantam batu hingga pecah, menyebabkan truk kehilangan kendali dan akhirnya terguling ke sisi kiri jalan.

Akibat kecelakaan tersebut, kendaraan mengalami kerusakan. Sementara itu, pengemudi berinisial ABH (35), warga Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, bersama penumpangnya PN (35), hanya mengalami luka lecet ringan dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

Insiden tersebut sempat menarik perhatian pengguna jalan yang melintas di jalur nasional Banyuwangi–Situbondo. Petugas kemudian melakukan penanganan di lokasi serta mengatur arus lalu lintas agar tetap lancar selama proses evakuasi kendaraan.

Penyebab pasti kecelakaan masih dalam penanganan pihak berwenang. Dugaan sementara berdasarkan keterangan saksi menyebut kecelakaan dipicu upaya pengemudi menghindari kendaraan dari arah berlawanan yang sedang mendahului kendaraan lain.(**)

IMG-20260722-WA0066

LSM BARAK Sulawesi Utara Resmi Kantongi Legalitas Kesbangpol, Siap Menjadi Mitra Strategis dalam Pengawasan Pembangunan

MANADO || Jejak-indonesia.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BARAK Provinsi Sulawesi Utara resmi memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Utara pada Rabu, 22 Juli 2026. Penerbitan SKT ini menjadi tonggak penting yang menandai pengakuan legal terhadap keberadaan organisasi dalam menjalankan berbagai kegiatan sosial, kemasyarakatan, serta pengawasan pembangunan di Bumi Nyiur Melambai.

SKT dengan Nomor 007/30/Kesbangpolda/VII/2026 diterbitkan setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kepala Kesbangpol Provinsi Sulawesi Utara, Jhony Alexander Suak, SE., M.Si., sebagai bentuk pengesahan resmi terhadap keberadaan LSM BARAK di tingkat provinsi.

Legalitas tersebut merupakan hasil dari proses administrasi yang telah ditempuh oleh jajaran pengurus LSM BARAK Sulut melalui Bidang Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan dan LSM Kesbangpol Sulut. Setelah melalui tahapan verifikasi dan evaluasi sesuai regulasi, organisasi ini dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan untuk memperoleh status terdaftar secara resmi.

Ketua Markas Daerah LSM BARAK Sulawesi Utara, Hendra Tololiu, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, khususnya Kepala Kesbangpol beserta seluruh jajaran, atas pelayanan administrasi yang telah diberikan.

"Legalitas ini merupakan amanah sekaligus tanggung jawab besar bagi kami. LSM BARAK berkomitmen menjalankan organisasi secara profesional, transparan, independen, dan senantiasa berpihak pada kepentingan masyarakat. Kami siap menjadi mitra yang konstruktif dalam mendukung pembangunan, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mengawal kebijakan publik demi kemajuan Sulawesi Utara," ujar Hendra Tololiu.

Senada dengan itu, Sekretaris LSM BARAK Sulut, Mecky Pangkerego, menjelaskan bahwa Surat Keterangan Terdaftar merupakan fondasi penting bagi organisasi untuk menjalankan aktivitas secara resmi, membangun sinergi dengan pemerintah maupun berbagai pemangku kepentingan, serta melaksanakan program-program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP LSM BARAK Indonesia, Freddy Yoanes Patty, SH, menyampaikan apresiasi atas diterbitkannya SKT tersebut. Menurutnya, pengakuan resmi dari Kesbangpol menjadi awal baru bagi penguatan organisasi di Sulawesi Utara.

"Legalitas ini bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi menjadi simbol kepercayaan negara terhadap eksistensi organisasi kami. Kami memberikan mandat penuh kepada Pengurus Daerah Sulawesi Utara untuk menjalankan seluruh program organisasi secara profesional, menjunjung tinggi supremasi hukum, memperkuat pengawasan terhadap pembangunan, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta menghadirkan berbagai kegiatan sosial, kemanusiaan, dan pemberdayaan yang bermanfaat bagi masyarakat," ungkap Freddy.

Ia menegaskan bahwa LSM BARAK Indonesia akan terus menjaga independensi organisasi serta membangun kemitraan yang harmonis dengan pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh adat, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat.

Dengan telah diterbitkannya SKT dari Kesbangpol Provinsi Sulawesi Utara, LSM BARAK optimistis dapat memperluas pengabdian kepada masyarakat melalui berbagai program yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan, penguatan partisipasi publik, serta terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Legalitas ini menjadi langkah awal bagi LSM BARAK Sulawesi Utara untuk terus berkarya, mengabdi, dan berkontribusi nyata dalam mendukung terwujudnya Sulawesi Utara yang maju, berdaya saing, sejahtera, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kepentingan masyarakat.

Kaperwil Sulut: Marflien

IMG-20260722-WA0065

Satreskrim Polres Jember Ajak Pesilat Jaga Persaudaraan, Iptu Ario Senopati Joyonegoro Tegaskan Silat Adalah Warisan Budaya Bukan Ajang Permusuhan

JEMBER || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember terus mengedepankan langkah preventif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Salah satunya melalui kampanye edukatif bertajuk "Stop Tawuran Antar Perguruan Silat", sebagai bentuk ajakan kepada seluruh pesilat untuk menjunjung tinggi nilai persaudaraan, sportivitas, serta menjaga marwah pencak silat sebagai warisan budaya bangsa.

Kasat Reskrim Polres Jember, Iptu Ario Senopati Joyonegoro, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa pencak silat bukan sekadar seni bela diri, melainkan warisan budaya Indonesia yang mengajarkan kehormatan, disiplin, pengendalian diri, sportivitas, dan jiwa ksatria. Karena itu, nilai-nilai luhur tersebut tidak boleh dinodai dengan aksi tawuran maupun permusuhan antarperguruan.

"Silat adalah warisan budaya, bukan ajang permusuhan. Jangan kotori nilai luhur pencak silat dengan tawuran. Perbedaan antarperguruan harus menjadi semangat untuk saling menghormati, menjaga persaudaraan, dan bersama-sama menciptakan situasi yang aman serta kondusif," tegas Iptu Ario Senopati Joyonegoro, S.Tr.K., S.I.K., Rabu (22/7).

Menurutnya, aksi tawuran tidak hanya merugikan para pelaku, tetapi juga berdampak pada keluarga, nama baik perguruan, hingga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bahkan, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Iptu Ario menambahkan, seorang pesilat sejati bukan diukur dari kemampuannya mengalahkan lawan di jalanan, melainkan dari kemampuannya mengendalikan emosi, menghormati sesama, menjunjung tinggi etika, serta menjadi teladan dalam menjaga persatuan dan kedamaian di tengah masyarakat.

Melalui kampanye ini, Satreskrim Polres Jember juga mengajak seluruh anggota perguruan silat untuk menjadikan perbedaan sebagai kekuatan dalam membangun prestasi, menjaga persaudaraan, menolak segala bentuk tawuran, provokasi, maupun penyebaran ujaran kebencian. Selain itu, para pesilat diimbau untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya atau hoaks.

Polres Jember juga menekankan pentingnya sinergi antara orang tua, pelatih, pengurus perguruan silat, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat dalam melakukan pembinaan terhadap generasi muda agar terhindar dari konflik yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.

Satreskrim Polres Jember berharap seluruh perguruan silat di Kabupaten Jember dapat terus menjadi mitra strategis Polri dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif. Dengan menjunjung tinggi nilai persaudaraan, perbedaan antarperguruan diharapkan menjadi kekuatan untuk meraih prestasi dan melestarikan budaya bangsa, bukan menjadi pemicu perpecahan.

Melalui semangat "Bersatu dalam Persaudaraan, Berprestasi dalam Kehormatan, Bersama Menjaga Kamtibmas," Polres Jember mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kehormatan pencak silat sebagai warisan budaya Indonesia yang mengedepankan etika, persatuan, dan kedamaian demi terwujudnya Kabupaten Jember yang aman, tertib, dan harmonis.

IMG-20260722-WA0064

Satreskrim Polres Jember Edukasi Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Segitiga, Imbau Warga Selalu Cek, Teliti, dan Verifikasi

JEMBER || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember terus mengintensifkan upaya pencegahan kejahatan siber dengan mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya modus penipuan segitiga (triangle scam), salah satu bentuk penipuan yang kerap terjadi dalam transaksi jual beli secara daring melalui media sosial maupun platform marketplace.

Melalui materi edukasi yang disampaikan kepada masyarakat, Satreskrim Polres Jember menjelaskan bahwa penipuan segitiga merupakan modus yang melibatkan tiga pihak, yakni pelaku, penjual, dan korban. Dalam skema tersebut, pelaku memanipulasi komunikasi antara penjual dan pembeli sehingga keduanya sama-sama meyakini sedang melakukan transaksi yang sah, padahal seluruh proses telah dikendalikan oleh pelaku.

Akibat modus tersebut, korban mentransfer uang ke rekening milik pelaku, sementara penjual tidak pernah menerima pembayaran yang sebenarnya dan barang yang dijanjikan pun tidak pernah diterima oleh korban. Modus ini dinilai semakin marak seiring meningkatnya aktivitas perdagangan secara digital.

Satreskrim Polres Jember menguraikan tahapan yang lazim dilakukan pelaku, yaitu:

1. Pelaku berpura-pura menjadi pembeli dan menghubungi penjual untuk menyatakan minat membeli barang atau jasa.

2. Pada saat bersamaan, pelaku berpura-pura menjadi penjual kepada calon korban lain dengan menggunakan foto maupun informasi barang milik penjual asli.

3. Setelah korban tertarik, pelaku mengarahkan korban untuk melakukan pembayaran ke rekening yang telah disiapkan pelaku.

4. Korban mengira pembayaran dilakukan kepada penjual yang sebenarnya, sementara penjual mengira pembayaran berasal dari pembeli. Pada akhirnya uang masuk ke rekening pelaku, sedangkan barang tidak pernah diterima korban.

Untuk mengantisipasi kejahatan tersebut, masyarakat diimbau agar selalu menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum melakukan transaksi maupun pembayaran secara daring.

Beberapa langkah yang disarankan antara lain memastikan identitas penjual maupun pembeli secara langsung, tidak mudah percaya terhadap bukti transfer atau tangkapan layar pembayaran, memastikan nama pemilik rekening sesuai dengan pihak yang bertransaksi, menghindari transaksi melalui perantara yang tidak jelas, tidak memberikan OTP, PIN, password maupun kode verifikasi kepada siapa pun, serta menyimpan seluruh bukti percakapan dan transaksi sebagai dokumen pendukung apabila terjadi tindak pidana.

Selain itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru melakukan transfer hanya karena mendapat tekanan, desakan, ataupun rayuan dari pihak yang belum dapat dipastikan identitasnya.

Kasat Reskrim Polres Jember, Iptu Ario Senopati Joyonegoro, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan masyarakat harus semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan yang terus berkembang, khususnya penipuan segitiga yang memanfaatkan kelengahan korban dalam transaksi jual beli secara daring.

"Pelaku memanfaatkan kepercayaan antara penjual dan pembeli dengan berpura-pura menjadi kedua belah pihak. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru melakukan transfer sebelum memastikan identitas lawan transaksi dan memverifikasi rekening tujuan pembayaran. Terapkan prinsip cek, teliti, dan verifikasi dalam setiap transaksi agar tidak menjadi korban penipuan," ujar Iptu Ario. Rabu (22/7)

Ia menambahkan, apabila masyarakat mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana penipuan, agar segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat dengan membawa seluruh bukti pendukung, seperti riwayat percakapan, bukti transfer, identitas akun, hingga nomor rekening yang digunakan pelaku.

"Semakin cepat laporan diterima, semakin besar peluang bagi penyidik untuk melakukan penelusuran terhadap pelaku maupun aliran dana hasil kejahatan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah percaya terhadap transaksi yang tidak dapat diverifikasi," pungkasnya.

Melalui edukasi tersebut, Satreskrim Polres Jember berharap masyarakat semakin memahami berbagai modus kejahatan siber yang berkembang di era digital. Kesadaran untuk selalu cek, teliti, dan verifikasi sebelum bertransaksi diharapkan menjadi benteng utama dalam mencegah kerugian akibat penipuan online, sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan siber.

AddText_07-22-02.49.14

522 Anak dan Pelajar di Sidoarjo Hidup dengan HIV, Pemerintah Siapkan Kebijakan Pencegahan dan Perlindungan Hak Pendidikan

SIDOARJO || Jejak-indonesia.id – Hingga 1 Juli 2026, data terbaru dari Delta Crisis Center (DCC) mencatat sebanyak 522 anak dan pelajar di Kabupaten Sidoarjo tercatat sebagai Orang dengan HIV (ODHIV), dari total keseluruhan 7.129 ODHIV di wilayah tersebut.

Berdasarkan penjelasan Ferry Efendi, Direktur Program Yayasan Delta Crisis Center, kelompok usia sekolah tersebut terbagi menjadi: 13 anak usia PAUD/TK, 44 siswa jenjang SD hingga SMP sederajat, serta 465 pelajar jenjang SMA sederajat hingga mahasiswa.

Penularan pada kelompok ini berlangsung melalui beberapa jalur utama, antara lain penularan dari ibu ke anak saat masa kehamilan, persalinan, atau pemberian ASI; penggunaan jarum suntik tidak steril dalam penyalahgunaan narkoba; serta hubungan seksual yang berisiko.

"HIV hanya dapat menular melalui pertukaran cairan darah, hubungan seksual tanpa pengaman, pemakaian jarum suntik bergantian, dan air susu ibu. Oleh karena itu, edukasi menyeluruh kepada masyarakat sangat dibutuhkan guna meluruskan pemahaman mengenai cara penularan dan langkah pencegahannya," ujar Ferry pada Senin, 20 Juli 2026.

Merespons data tersebut, Dr. Lilik Sulistyowati, Kepala Bidang Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sidoarjo, menyatakan pihaknya segera mempererat koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memperkuat upaya pencegahan di lingkungan satuan pendidikan.

Langkah nyata yang akan disusun meliputi penyusunan kebijakan khusus pencegahan HIV/AIDS, peningkatan materi edukasi kesehatan reproduksi, serta pelatihan bagi kepala sekolah, guru kelas, dan guru bimbingan konseling agar memiliki keterampilan dalam mendampingi peserta didik.

Pihak Disdikbud menegaskan komitmen perlindungan tanpa batas. "Kami memastikan tidak ada ruang bagi diskriminasi terhadap peserta didik maupun tenaga pendidik yang hidup dengan HIV. Setiap warga negara berhak memperoleh layanan pendidikan yang setara dan bermutu," tegas Lilik.

Upaya ini tidak dilakukan sendirian. Disdikbud menjalin kerja sama lintas sektor dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Kementerian Agama, Komisi Penanggulangan AIDS, jajaran puskesmas, hingga organisasi kemasyarakatan. "Identitas peserta didik yang hidup dengan HIV wajib dilindungi kerahasiaannya, dan hak mereka untuk menempuh pendidikan dijamin sepenuhnya," tambahnya.

Bentuk pendampingan nyata telah diberikan kepada seorang siswi SMP yang diketahui hidup dengan HIV. Bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, pihak berwenang melakukan pemantauan rutin untuk memastikan siswi tersebut konsisten menjalani terapi antiretroviral (ARV), sekaligus menjamin lingkungan sekolah tetap aman dari stigma dan perlakuan diskriminatif.

error: Content is protected !!