Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Peristiwa » Halaman 51

Peristiwa

IMG-20260727-WA0028

Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Tim Resmob Polres Simalungun Patroli Malam Libur di Pintu Tol Sinaksak

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun kembali menggencarkan patroli malam guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan di tengah masyarakat yang tengah menikmati malam libur. Kali ini, sasaran patroli difokuskan di sekitar Pintu Tol Sinaksak hingga jalur lintas utama yang kerap ramai dilalui kendaraan pada akhir pekan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi awak media pada hari Minggu, 26 Juli 2026, sekira pukul 22.17 WIB.

"Kegiatan ini merupakan bentuk nyata Polri dalam melayani masyarakat, sekaligus wujud dari Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat," ujar AKP Verry Purba.

Ia menjelaskan, patroli tersebut dilaksanakan oleh Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun, IPTU Ivan R. Purba, S.H., bersama personelnya, menyasar kawasan Pintu Tol Sinaksak, Jalan Asahan, serta Jalur Lintas Sumatera Utara.

"Personel Resmob malam ini melakukan kegiatan patroli di sekitaran Pintu Tol Sinaksak, Jalan Asahan, serta Jalur Lintas Sumatera Utara, pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2026 sekira pukul 22.00 WIB sampai dengan dini hari nanti," ucap AKP Verry Purba.

Ia menerangkan, kegiatan patroli tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan khusus dalam rangka pengamanan aktivitas masyarakat di malam libur.

"Kegiatan ini merupakan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan atau KRYD dalam rangka pengamanan kegiatan masyarakat di malam libur, dengan melaksanakan patroli guna mengantisipasi adanya aksi geng motor dan balap liar di wilayah Kabupaten Simalungun," ungkap AKP Verry Purba.

Kegiatan ini menjadi kelanjutan dari komitmen yang sebelumnya juga disampaikan oleh IPTU Ivan Roni Purba pada Senin, 20 Juli 2026, terkait pelaksanaan KRYD secara berkelanjutan di wilayah hukum Polres Simalungun. Dalam kesempatan sebelumnya, ia menegaskan bahwa KRYD merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, tertib, dan kondusif, dengan mengedepankan pendekatan pencegahan melalui keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.

"Melalui KRYD ini, kami ingin memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, serta mengajak seluruh warga untuk bersama-sama mencegah dan memberantas berbagai penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban," ujar IPTU Ivan Roni Purba dalam keterangan sebelumnya.

Ia menyebutkan, sasaran utama KRYD tidak hanya sebatas geng motor dan balap liar, melainkan turut mencakup berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya seperti premanisme, perjudian, peredaran minuman keras ilegal, prostitusi, penyalahgunaan narkoba, hingga kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Terkait maraknya fenomena balap liar dan geng motor yang kerap muncul pada malam hari, khususnya di akhir pekan atau malam libur, IPTU Ivan Roni Purba sebelumnya juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi pergaulan anak-anak remaja.

"Pengawasan terhadap pergaulan anak perlu diperkuat agar mereka tidak terjerumus ke dalam aktivitas geng motor, balap liar, maupun bentuk kenakalan remaja lainnya yang berpotensi mengarah pada tindak pidana," ucapnya.

Ia turut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada aksi geng motor maupun balap liar di lingkungan sekitarnya.

"Kami berharap warga ikut peduli terhadap lingkungan sekitarnya dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110," tambah IPTU Ivan Roni Purba.

Dengan pelaksanaan patroli yang menyasar titik-titik strategis seperti Pintu Tol Sinaksak dan jalur lintas utama, Sat Reskrim Polres Simalungun berharap masyarakat dapat menikmati malam libur dengan rasa aman, tanpa harus khawatir terhadap gangguan keamanan seperti aksi geng motor maupun balap liar yang kerap meresahkan pengguna jalan lainnya.

Kegiatan KRYD ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam menghadirkan pengamanan ekstra di setiap momen yang berpotensi menimbulkan kerumunan maupun aktivitas masyarakat yang meningkat, sejalan dengan semangat Polri Presisi yang mengedepankan pendekatan Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan.

IMG-20260727-WA0027

Polres Metro Jakbar Intensifkan Razia dan Patroli Mobile, Cegah Kejahatan Jalanan demi Keamanan Masyarakat

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Polres Metro Jakarta Barat terus memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui kegiatan patroli mobile dan razia kejahatan jalanan yang digelar pada Minggu (26/7/2026) dini hari.

Sebelum pelaksanaan patroli dan razia stasioner dilaksanakan apel yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Vernal Armando Sambo

Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi tindak kriminal seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta berbagai potensi gangguan kamtibmas lainnya di wilayah Jakarta Barat.

Patroli dilaksanakan mulai pukul 00.30 WIB hingga 03.00 WIB dengan menyisir sejumlah ruas jalan utama yang menjadi jalur aktivitas masyarakat maupun lokasi yang dinilai memiliki potensi kerawanan.

Rute patroli meliputi kawasan Daan Mogot, Grogol, Tomang, Slipi, Arjuna Selatan, Kembangan, Puri Indah, Ring Road, Cengkareng, Tubagus Angke, Hayam Wuruk hingga Season City.

Selain patroli mobile, personel juga menggelar razia stasioner di Jalan Pangeran Tubagus Angke Raya, Kecamatan Tambora, tepatnya di depan Pos Polisi Angke.

Pemeriksaan dilakukan secara humanis dan profesional terhadap pengendara yang dianggap mencurigakan sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak kriminal serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Selama kegiatan berlangsung, personel tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan kendaraan, serta bersama-sama berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman.

Dari hasil patroli dan razia yang dilaksanakan, tidak ditemukan adanya indikasi gangguan keamanan maupun pelaku kejahatan jalanan.

Situasi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat terpantau aman dan kondusif hingga kegiatan berakhir.

Kegiatan patroli rutin pada dini hari ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam menghadirkan rasa aman bagi masyarakat.

Dengan kehadiran personel di lapangan secara konsisten, diharapkan dapat mencegah munculnya peluang kejahatan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang selalu hadir menjaga keamanan di setiap waktu.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

IMG-20260727-WA0025

Malam Weekend Aman Dan Kondusif Polres Pakpak Bharat Dan Polsek Jajaran Laksanakan Patroli Bluelight

SALAK || Jejak-indonesia.id - Malam Minggu ( Weekend ) di wilayah Hukum Polres Pakpak Bharat berjalan dengan aman dan kondusif Polres Pakpak Bharat dan jajaran laksanakan Patroli Bluelight, Sabtu 25 Juli 2026 sekira pukul 20.15 s.d dini hari.

Pelaksanaan Patroli Bluelight oleh Polres Pakpak Bharat dan Polsek jajaran guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang beraktivitas pada malam hari.

" Dalam pelaksanaan Patroli Bluelight personil kita menggunakan R2 dan R4 yang terdiri dari personil Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Samapta, Sat Lantas dan di kawal oleh personil Sipropam serta di pimpin oleh Pawas dan Pamapta, adapun sasaran kita adalah lokasi ataupun wilayah - wilayah yang rawan terjadinya tindak pidana, tawuran dan yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas, objek vital, kepada masyarakat Personil kita mengajak untuk terus menjaga Kamtibmas di sekitarnya agar tetap kondusif jika terjadi gangguan dan membutuhkan kehadiran Personil Kepolisian dapat menghubungi layanan Call Center : 110 Polres Pakpak Bharat, terang Kapolres Pakpak Bharat AKBP Muhammad Agustiawan, S.T., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Amron Simanullang, S.H.

Pelaksanaan Patroli Bluelight baik oleh Polres Pakpak Bharat dan Polsek jajaran berjalan dengan baik dan aman, situasi malam Weekend di wilayah Hukum Polres Pakpak Bharat dalam keadaan kondusif, Polres Pakpak Bharat dan jajaran berkomitmen akan terus menciptakan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat karena pada hakekatnya Polri adalah untuk masyarakat.

IMG-20260727-WA0022

Sat Reskrim Polres Padang Lawas Amankan 31 Unit Sepeda Motor Diduga Hasil Kejahatan dari Rumah Warga di Pasar Latong

PADANG LAWAS || Jejak-indonesia.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas berhasil mengamankan 31 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga kuat merupakan barang hasil tindak pidana penadahan. Puluhan kendaraan tanpa dokumen resmi tersebut ditemukan terparkir di halaman rumah salah seorang warga di Desa Pasar Latong, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026) membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

AKP Irwansah menjelaskan, penyitaan puluhan kendaraan bermotor ini berawal dari laporan informasi masyarakat mengenai dugaan keberadaan penadah barang hasil kejahatan di wilayah Kecamatan Lubuk Barumun. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim menerbitkan surat perintah tugas penyelidikan pada awal Juli 2026.

"Pada Sabtu malam, 4 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, personel yang tengah melakukan penyelidikan di lapangan menemukan puluhan sepeda motor terparkir di halaman rumah milik warga berinisial SHL di Desa Pasar Latong. Sebagian besar kendaraan tersebut tidak dilengkapi nomor polisi," ujar AKP Irwansah.

Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta kepentingan proses hukum, petugas Kepolisian langsung berkoordinasi dengan Kepala Desa Pasar Latong setempat sebelum membawa seluruh barang bukti ke Mapolres Padang Lawas.

Dari hasil pendataan awal, petugas menyita sebanyak 31 unit sepeda motor dengan rincian sebagai berikut: Honda Beat: 8 unit (7 unit tanpa plat nomor, 1 unit berplat BP 5781 RH), Honda Revo: 5 unit (tanpa plat nomor), Honda Supra X-125: 4 unit (tanpa plat nomor), Honda Rangka/Modifikasi: 4 unit (tanpa plat nomor dan tanpa bodi), Honda Supra Fit X: 2 unit (tanpa plat nomor), Honda Scoopy: 2 unit (tanpa plat nomor), Honda Vario: 2 unit (tanpa plat nomor), Honda Genio: 1 unit (tanpa plat nomor), Yamaha Mio Soul: 1 unit (tanpa plat nomor), Yamaha Lexi: 1 unit (tanpa plat nomor), dan Suzuki Satria F: 1 unit (tanpa plat nomor).

Kasus ini berpotensi disangkakan melanggar Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penadahan.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Padang Lawas. Pihak kepolisian juga telah mencatat identitas pemilik rumah serta membuat Berita Acara Serah Terima Barang Bukti.

"Kami masih mendata seluruh barang bukti secara rinci dan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengusut asal-usul serta pemilik sah dari puluhan sepeda motor tersebut," pungkas Kasat Reskrim.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri di atas untuk dapat berkoordinasi langsung ke Mako Polres Padang Lawas dengan membawa dokumen resmi kepemilikan kendaraan (STNK/BPKB).

IMG-20260727-WA0011

Owner Media Elang Bali “DD” Tegaskan Siap Tempuh Jalur Hukum, Mbah Semar: Hak Jawab Bukan Ruang Menyerang Profesi Wartawan

BALI || Jejak-indonesia.id – Senin, 27 Juli 2026 – Polemik yang melibatkan Media Elang Bali dengan pihak yang menjadi objek pemberitaan terus berkembang. Setelah sebelumnya Owner Media Elang Bali, DD, menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila terdapat dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan dan perusahaan pers, dukungan juga datang dari Mbah Semar, Owner PT Cahaya Pers Group.

Menurut Mbah Semar, mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi merupakan hak setiap orang yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, mekanisme tersebut seharusnya digunakan untuk meluruskan fakta atau memberikan klarifikasi terhadap isi pemberitaan, bukan dijadikan sarana untuk menyerang, menghina, maupun merendahkan profesi wartawan.

Ia menjelaskan bahwa sebelum berita dipublikasikan, wartawan telah menjalankan kewajiban jurnalistik dengan melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides. Kesempatan untuk memberikan penjelasan juga telah dibuka baik sebelum maupun setelah berita diterbitkan.

Namun, menurut Mbah Semar, respons yang disampaikan melalui video di media sosial justru dinilai bergeser dari substansi pemberitaan. Apabila benar sesuai isi video yang beredar, terdapat pernyataan yang menyamakan wartawan dengan "monyet" serta ucapan yang diduga berisi doa buruk terhadap anak wartawan. Pernyataan tersebut, apabila terbukti, dinilai bukan lagi merupakan pelaksanaan Hak Jawab sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pers dan dapat menjadi objek penilaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Secara hukum, Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Sementara Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) mengatur kewajiban pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai bagian dari penyelesaian sengketa pemberitaan secara berimbang.

Mbah Semar menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan profesi yang dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, penyampaian informasi, pendidikan, hiburan, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Oleh karena itu, setiap kritik terhadap karya jurnalistik hendaknya disampaikan secara proporsional, berlandaskan fakta, dan tidak menyerang kehormatan insan pers.

"Kami tidak anti kritik. Kami menghormati Hak Jawab dan Hak Koreksi karena itu dijamin oleh Undang-Undang Pers. Tetapi apabila hak tersebut digunakan untuk diduga menghina wartawan, merendahkan media, atau mengeluarkan ucapan yang tidak berkaitan dengan substansi pemberitaan, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Wartawan telah bekerja sesuai prosedur jurnalistik dengan melakukan konfirmasi. Jangan pernah takut menjalankan tugas jurnalistik selama bekerja berdasarkan fakta, data, dan aturan hukum," tegas Mbah Semar. Senin (27/7)

Sementara itu, Owner Media Elang Bali, DD, kembali menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan hukum. Namun apabila terdapat dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan atau perusahaan pers, seluruh upaya hukum yang tersedia akan dipertimbangkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kedua pimpinan media tersebut juga mengajak seluruh insan pers di Indonesia untuk tetap menjaga profesionalisme, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta tidak gentar menjalankan tugas jurnalistik sepanjang dilakukan berdasarkan fakta, data yang dapat dipertanggungjawabkan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi tetap dapat berjalan secara bertanggung jawab dan sesuai koridor hukum.

error: Content is protected !!