Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Peristiwa » Halaman 54

Peristiwa

IMG-20260726-WA0043

Peringati Hari Puisi Indonesia, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Tebalkan Makna melalui Literasi dan Karya Sastra

SERANG || Jejak-indonesia.id – Dalam rangka memperingati Hari Puisi Indonesia yang diperingati setiap 26 Juli, Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. beserta staf dan jajaran mengucapkan Selamat Hari Puisi Indonesia kepada seluruh masyarakat. Peringatan ini menjadi momentum untuk mengajak seluruh elemen bangsa terus menumbuhkan budaya literasi, kreativitas, serta memperkuat nilai-nilai kemanusiaan melalui karya sastra.

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa puisi bukan sekadar rangkaian kata, melainkan suara hati yang mampu menyampaikan pesan-pesan kebaikan, membangun empati, serta mempererat persatuan di tengah keberagaman masyarakat.

"Hari Puisi Indonesia menjadi momentum untuk menghidupkan semangat literasi, kreativitas, dan budaya berkarya. Puisi bukan sekadar rangkaian kata, tetapi suara hati yang mampu menginspirasi, membangun empati, serta memperkuat nilai-nilai persaudaraan dan cinta tanah air. Saya mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk terus berkarya, menyampaikan pesan-pesan positif, serta menjaga ruang publik yang santun dan berbudaya melalui karya sastra," ujar Hengki pada Minggu (26/07).

Lebih lanjut, Hengki menuturkan bahwa Polri tidak hanya hadir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga mendukung berbagai upaya yang dapat memperkuat karakter bangsa, termasuk melalui pengembangan budaya literasi dan apresiasi terhadap karya sastra. Menurutnya, puisi memiliki kekuatan untuk menyampaikan pesan moral, membangun optimisme, serta menumbuhkan kepedulian sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

Di akhir pernyataannya, Kapolda Banten menyampaikan harapannya agar peringatan Hari Puisi Indonesia menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk terus melahirkan karya-karya yang bermakna. "Selamat Memperingati Hari Puisi Indonesia. Mari kita tebalkan makna pada setiap karya, setiap kata, dan setiap langkah pengabdian demi Indonesia yang semakin maju, damai, dan beradab," tutup Hengki. (Bidhumas)

1785058770972

Tanggapi Laporan Masyarakat, Brimob Polda Kalteng dan Satgas Aman Nusa II Sigap Padamkan Karhutla di Km 16 Tjilik Riwut

PALANGKARAYA || Jejak-indonesia.id -  Upaya pemadaman dengan sigap dilakukan Satuan Brimob Polda Kalimantan Tengah bersama Satuan Tugas (Satgas) Aman Nusa II setelah menerima laporan tentang terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada wilayah hukumnya.

Pemadaman dilakukan pada lokasi karhutla di kawasan Jalan Tjilik Riwut kilometer 16, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (26/7/2026).

“Seluruh personel tersebut bergotong royong melakukan pemadaman manual dengan menggunakan 2 unit mesin pompa air dan alat gebuk api, dengan luas hot spot atau titik panas yang terdeteksi yakni kurang lebih 2 hektare,” kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Budi Rachmat.

Dia mengungkapkan bahwa respons cepat terhadap terjadinya karhutla merupakan bentuk komitmen Polda Kalteng dalam kesiapsiagaan menghadapi terjadinya karhutla secara cepat dan tepat.

"Setiap informasi yang diterima akan segera kami tindak lanjuti bersama unsur terkait agar kebakaran dapat segera dipadamkan dan tidak meluas, sehingga dampak terhadap lingkungan maupun aktivitas masyarakat dapat diminimalisir,” ungkapnya.

Kombes Pol Budi juga mengimbau seluruh masyarakat serta koorporasi, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar yang dikhawatirkan dapat berdampak negatif untuk kesehatan masyarakat.

"Kami tentu akan menindak tegas apabila ada masyarakat atau koorporasi yang dengan sengaja membakar lahan dengan alasan apapun," pungkasnya.

IMG-20260726-WA0038

TKD Desa Slateng Diduga Dijadikan Tambang Galian C Ilegal, Kades MSU Bungkam Saat Dikonfirmasi, APH Didesak Usut Tuntas

JEMBER || Jejak-indonesia.id – Dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) milik Desa Slateng, Kabupaten Jember, kembali menjadi perhatian publik. Aset desa yang seharusnya dikelola secara transparan untuk menunjang kepentingan dan kesejahteraan masyarakat diduga dimanfaatkan sebagai lokasi aktivitas penambangan galian C tanpa adanya kejelasan mengenai legalitas perizinan maupun mekanisme pengelolaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Temuan tersebut mencuat setelah awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Di lapangan terlihat aktivitas penggalian material berlangsung hampir setiap hari. Meskipun tidak menggunakan alat berat seperti excavator, puluhan pekerja tampak menggali material menggunakan cangkul, sekop, dan peralatan manual lainnya. Material hasil galian kemudian dimuat ke sejumlah truk yang silih berganti keluar masuk area penambangan.

Aktivitas yang dilakukan secara manual itu dinilai tidak mengurangi skala kegiatan. Justru tingginya mobilitas kendaraan pengangkut material memunculkan dugaan bahwa volume hasil tambang cukup besar dan memiliki nilai ekonomi yang signifikan. Kondisi tersebut memicu pertanyaan masyarakat mengenai pihak yang mengelola, dasar hukum kegiatan tersebut, serta ke mana hasil penjualan material itu bermuara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, aktivitas penambangan tersebut diduga berkaitan dengan Kepala Desa Slateng berinisial MSU. Namun saat awak media berupaya meminta konfirmasi terkait status Tanah Kas Desa, legalitas penambangan, izin usaha pertambangan, mekanisme pemanfaatan aset desa, hingga pengelolaan hasil penjualan material, yang bersangkutan memilih tidak memberikan tanggapan.

Sikap bungkam tersebut dinilai semakin memperbesar tanda tanya di tengah masyarakat. Sebab, sebagai pejabat publik yang mengelola aset desa, Kepala Desa memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang benar, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Masyarakat mempertanyakan apakah pemanfaatan Tanah Kas Desa tersebut telah melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes), memperoleh persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mendapatkan rekomendasi maupun izin dari pemerintah yang berwenang, serta apakah seluruh hasil pemanfaatan aset desa tersebut telah dicatat dan disetorkan sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui Rekening Kas Desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, warga juga meminta adanya keterbukaan mengenai bentuk kerja sama apabila pengelolaan dilakukan bersama pihak ketiga, termasuk dasar hukum, jangka waktu kerja sama, nilai manfaat bagi desa, serta mekanisme pengawasan terhadap kegiatan tersebut.

"Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, mengapa tidak dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat? Justru sikap diam itu menimbulkan banyak pertanyaan. Kami hanya ingin pengelolaan aset desa dilakukan secara transparan," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Dalam aspek regulasi, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses penyelidikan, maka praktik tersebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran administrasi, atau kerugian terhadap keuangan negara maupun keuangan desa.

Di sisi lain, masyarakat menilai persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut akuntabilitas pengelolaan aset desa yang menjadi milik seluruh warga. Oleh karena itu, transparansi dianggap sebagai kewajiban moral sekaligus hukum yang harus dijalankan oleh setiap penyelenggara pemerintahan desa.

Atas dasar itu, masyarakat mendesak Polres Jember, Kejaksaan Negeri Jember, Inspektorat Kabupaten Jember, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, serta instansi terkait lainnya untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas kegiatan penambangan, status Tanah Kas Desa, asal-usul perizinan, dugaan aliran hasil penjualan material, hingga kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan aktivitas tersebut.

Warga juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, objektif, dan tidak tebang pilih agar kepastian hukum benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat. Menurut mereka, apabila kegiatan tersebut memang telah memenuhi seluruh ketentuan hukum, hal itu perlu disampaikan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, proses penegakan hukum diharapkan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa memandang jabatan ataupun kedudukan pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Slateng berinisial MSU belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi kepada awak media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

IMG-20260726-WA0026

Anggota DPRD Jatim Eddy Paripurna Gelar Reses di Pasuruan: Serap Aspirasi dan Tegaskan Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Drs. H. Eddy Paripurna, M.Si., menggelar masa reses persidangan III Tahun Anggaran 2025 sebagai wadah resmi menjaring harapan dan persoalan masyarakat. Kegiatan berlangsung khidmat di Aula Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Pasuruan, Minggu (26/7/2026), dihadiri jajaran pengurus partai, badan serta sayap organisasi, dan para tokoh masyarakat dari segenap kelurahan.

Upacara pembukaan diawali dengan penghormatan dan penyanyian lagu Indonesia Raya, Hymne PDI Perjuangan, Mars PDI Perjuangan, serta lagu Marhaenisme yang dipandu dengan tertib oleh Dewi Sartika.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan, Mahfud Husaeri, ST., dalam sambutannya menegaskan bahwa reses bukan sekadar rutinitas prosedural, melainkan nadi penghubung wakil rakyat dengan konstituen. Ruang dialog ini menjadi sarana krusial mengidentifikasi berbagai permasalahan yang memerlukan perhatian dan tindak lanjut nyata.

Di hadapan kader dan tokoh masyarakat, Mahfud juga memaparkan arah kebijakan politik partai menghadapi Pemilu 2029. Seluruh jajaran diminta memperkokoh konsolidasi serta memperluas jangkauan kerja politik dengan target meraih minimal dua kursi di setiap daerah pemilihan.

“Kegiatan reses ini harus menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung. Setiap masukan akan dicatat, dikawal, dan diperjuangkan sesuai batas kewenangan yang ada. Menghadapi Pemilu 2029, kita harus menyatukan langkah dan memperkuat struktur organisasi agar target dua kursi di setiap dapil dapat kita wujudkan bersama,” ujar Mahfud.

Sementara itu, Eddy Paripurna menyampaikan apresiasi mendalam atas kehadiran dan semangat seluruh unsur partai. Ia mengingatkan bahwa perjuangan politik tak dapat dijalankan sendiri, melainkan memerlukan sinergi yang kokoh dengan prinsip kolektif-kolegial.

“Kita harus senantiasa menjaga persatuan dan soliditas. Perjuangan partai tak akan bermakna jika tidak dibarengi semangat gotong royong dan berpihak sepenuhnya pada kepentingan rakyat. Kehadiran kita di tengah masyarakat harus memberikan manfaat nyata, bukan sekadar seremonial,” tegas Eddy.

Dalam arahannya, Eddy turut mengajak seluruh kader merenungi perjalanan sejarah perjuangan PDI Perjuangan di Kota Pasuruan, termasuk jasa-jasa tokoh pendahulu seperti almarhum Pujo Basuki yang telah meletakkan pondasi pergerakan partai. Sejarah tersebut, kata dia, bukan sekadar kenangan, melainkan pijakan moral untuk meneruskan perjuangan yang lebih bermakna bagi masyarakat.

Reses yang berlangsung ini juga menjadi pengingat bahwa efektivitas penyerapan aspirasi tak hanya diukur dari banyaknya masukan yang diterima, melainkan sejauh mana hal tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme legislatif dan pemerintahan yang tepat. Di sisi lain, target politik yang telah ditetapkan menuntut konsistensi kerja kader, agar kehadiran partai senantiasa dirasakan membawa solusi nyata bagi masyarakat luas.

 

(An)

1785041665248

LSM BARAK Sulut Gelar Rapat Perdana, Perkuat Soliditas Organisasi untuk Mengabdi kepada Masyarakat

MANADO || Jejak-indonesia.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BARAK (Barisan Rakyat Indonesia) Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat perdana setelah memperoleh persetujuan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Utara, Sabtu (25/7/2026). Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus menyusun arah gerak yang berorientasi pada pengabdian kepada masyarakat.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua LSM BARAK Sulawesi Utara, Hendra Tololiu, dan dihadiri jajaran pengurus DPP, DPD, serta DPC. Suasana penuh semangat kebersamaan dan kekeluargaan mewarnai jalannya pertemuan yang menitikberatkan pada penguatan organisasi, penyusunan program kerja, serta peningkatan koordinasi antarpengurus.

Dalam sambutannya, Hendra Tololiu menegaskan bahwa LSM BARAK berkomitmen menjadi organisasi yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan kepedulian sosial. Menurutnya, keberadaan organisasi harus mampu memberikan manfaat nyata melalui kegiatan yang konstruktif, edukatif, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

"LSM BARAK harus tumbuh menjadi organisasi yang solid, profesional, dan memiliki komitmen kuat dalam mengabdi kepada masyarakat. Kita ingin hadir sebagai wadah yang mampu membangun sinergi, menyerap aspirasi, serta berkontribusi positif bagi kemajuan Sulawesi Utara," ujar Hendra Tololiu.

Selain membahas penguatan struktur organisasi, rapat juga menghasilkan sejumlah kesepakatan mengenai penyusunan program kerja yang akan menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan organisasi ke depan. Fokus utama diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya organisasi, penguatan koordinasi antarwilayah, serta pengembangan kegiatan sosial dan kemasyarakatan.

Seluruh peserta rapat menyatakan komitmen untuk menjaga nama baik organisasi, menjunjung tinggi etika, serta menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional. Semangat kebersamaan yang terbangun dalam rapat perdana ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi LSM BARAK Sulawesi Utara dalam menjalankan perannya sebagai mitra masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.

Dengan mengusung semangat persatuan, gotong royong, dan pengabdian, LSM BARAK Sulawesi Utara optimistis mampu terus berkembang menjadi organisasi yang kredibel, dipercaya masyarakat, serta memberikan kontribusi positif dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Rapat perdana ini menjadi titik awal perjalanan LSM BARAK Sulawesi Utara untuk terus memperkuat solidaritas internal, memperluas pengabdian kepada masyarakat, serta menghadirkan berbagai program yang bermanfaat bagi kemajuan daerah.

Editor:
Kaperwil Sulut – Marflien

error: Content is protected !!