Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Peristiwa » Halaman 53

Peristiwa

IMG-20260726-WA0054

Penggugat Perkara Waris di Pengadilan Agama Banyuwangi Ajukan Permohonan Sita Jaminan atas SHM No. 1208

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Penggugat dalam perkara sengketa waris Nomor 2426/Pdt.G/2026/PA.Bwi, Arif Hartoyo bin Mulyo Suharjo, secara resmi mengajukan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi. Permohonan tersebut diajukan pada 27 Juli 2026 guna menjaga agar objek sengketa tidak dialihkan kepada pihak lain selama proses persidangan masih berlangsung.

Dalam permohonannya, Arif Hartoyo meminta Majelis Hakim meletakkan sita jaminan terhadap sebidang tanah pekarangan beserta rumah tinggal yang berlokasi di Jalan Ringin Telu I/155 D, Dusun Kebonrejo, Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Objek tersebut merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1208 Desa Kebondalem dengan luas 1.053 meter persegi, yang berdasarkan data resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi masih berstatus aktif dan disebut tidak sedang dibebani hak tanggungan maupun blokir.

Dalam permohonan itu dijelaskan bahwa Arif Hartoyo mendasarkan kedudukannya sebagai Ahli Waris Pengganti berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 1077/Pdt.P/2023/PA.Bwi tertanggal 9 Januari 2024.

Penggugat berpendapat objek tanah dan bangunan tersebut merupakan bagian dari harta peninggalan almarhum Suradi yang hingga kini menurut dalil gugatan belum pernah dibagi secara sah kepada para ahli waris.

Dalam dokumen permohonan, Penggugat juga mendalilkan bahwa proses peralihan hak atas tanah yang saat ini tercatat atas nama Suroso (almarhum) diduga memiliki cacat hukum.

Penggugat mengemukakan dugaan bahwa Akta Jual Beli (AJB) Nomor 16/AJB/II/2002 yang menjadi dasar peralihan hak tersebut patut dipersoalkan dalam persidangan. Dalil tersebut didukung dengan sejumlah alat bukti tertulis serta keterangan saksi yang telah diajukan sebagai bagian dari proses pembuktian.

Namun demikian, kebenaran atas dalil tersebut masih menjadi materi pemeriksaan di persidangan dan belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Alasan utama diajukannya permohonan sita jaminan adalah adanya kekhawatiran bahwa objek sengketa dapat dijual, dialihkan, dijaminkan, atau diagunkan kepada pihak ketiga selama perkara masih diperiksa oleh Pengadilan Agama Banyuwangi.

Menurut Penggugat, apabila hal tersebut terjadi, maka putusan pengadilan di kemudian hari dikhawatirkan menjadi sulit atau bahkan tidak dapat dieksekusi.

Karena itu, Penggugat memohon agar status objek sengketa tetap dipertahankan sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam permohonannya, Penggugat meminta Majelis Hakim antara lain:

Mengabulkan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag).

Menyatakan sah peletakan sita terhadap SHM Nomor 1208 seluas 1.053 meter persegi.

Memerintahkan Jurusita Pengadilan Agama Banyuwangi melaksanakan penyitaan sesuai prosedur hukum.

Memerintahkan agar berita acara penyitaan disampaikan kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Banyuwangi serta Pemerintah Desa Kebondalem guna mencegah terjadinya peralihan hak selama perkara berlangsung.

Hingga berita ini ditulis, permohonan sita jaminan tersebut masih menunggu pertimbangan dan penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi yang memeriksa perkara Nomor 2426/Pdt.G/2026/PA.Bwi.

Catatan Redaksi: Seluruh isi berita ini disusun berdasarkan dokumen permohonan sita jaminan yang diajukan oleh pihak Penggugat. Dalil-dalil yang disampaikan merupakan klaim sepihak dalam proses persidangan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

IMG-20260726-WA0053

Ketua Umum Fast Respon Nusantara Counter Polri Agus Flores: “Jika Ada Isu Negatif tentang Kapolri, Saya Akan Menjadi Garda Terdepan”

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri, Agus Flores, menegaskan komitmennya untuk terus memberikan dukungan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus Flores pada Minggu (26/7) sebagai bentuk sikap organisasi yang dipimpinnya dalam mendukung Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengawal berbagai kebijakan yang dinilai berpihak pada kepentingan bangsa dan negara.

Dalam keterangannya, Agus Flores menyampaikan bahwa apabila muncul isu-isu negatif yang menurutnya tidak berdasar dan berpotensi merugikan nama baik Kapolri, dirinya siap berada di garda terdepan untuk memberikan klarifikasi sesuai koridor hukum serta menyampaikan informasi yang diyakininya benar.

"Bila ada yang membuat isu negatif tentang Kapolri, saya akan menjadi garda terdepan," tegas Agus Flores.

Menurutnya, FRN Counter Polri telah memiliki jaringan relawan dan pendukung yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua. Keberadaan jaringan tersebut, kata Agus Flores, bertujuan memperkuat sinergi antara masyarakat dan Polri dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta kondusivitas nasional.

Agus Flores juga menyampaikan pandangannya bahwa di bawah kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Polri terus berupaya menjalankan amanah negara melalui penegakan hukum, pemeliharaan keamanan, serta pemberantasan berbagai bentuk tindak pidana, termasuk kejahatan terorganisasi dan tindak pidana korupsi.

Selain itu, ia menilai latar belakang kehidupan Kapolri yang berasal dari keluarga sederhana turut membentuk karakter kepemimpinan yang mengedepankan dedikasi, kerja keras, integritas, dan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara.

Di akhir pernyataannya, Agus Flores mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung Polri dalam menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan Presisi, dengan tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ia berharap sinergi yang baik antara masyarakat dan Polri dapat terus terjaga demi menciptakan situasi keamanan yang kondusif dan mendukung pembangunan nasional.

Catatan Redaksi: Seluruh pernyataan mengenai komitmen Agus Flores, penilaian terhadap kinerja Kapolri, serta pandangan mengenai kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merupakan pernyataan narasumber. Redaksi menyajikannya sebagai pemberitaan atas pernyataan tersebut dan tidak dimaksudkan sebagai verifikasi independen terhadap seluruh klaim yang disampaikan.

IMG-20260726-WA0047

Sosok Brigjen RS Disebut-sebut di Medsos Diduga Intervensi Kapolrestabes Medan, Presiden Prabowo dan Kapolri Diminta Turun Tangan

MEDAN || Jejak-indonesia.id - Dugaan kriminalisasi terhadap korban pencurian di Kota Medan kembali menjadi sorotan. Kali ini, muncul informasi yang beredar di media sosial mengenai sosok Brigjen berinisial RS yang disebut-sebut diduga melakukan intervensi dalam penanganan perkara hingga korban pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi tersebut tentu tidak boleh dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian. Namun, jika benar terdapat campur tangan pihak tertentu dalam proses penegakan hukum, persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa hukum biasa, melainkan menyangkut dugaan penyalahgunaan pengaruh dan independensi aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi semakin mengundang perhatian karena pihak keluarga korban mengaku awalnya menjadi korban pencurian di toko ponsel. Dalam perkembangan perkara, keluarga korban justru mengaku terseret menjadi tersangka setelah berupaya menangkap orang yang mereka duga sebagai pelaku pencurian.

Ironisnya, pihak keluarga menyebut upaya tersebut dilakukan setelah mendapatkan arahan dan pendampingan dari aparat kepolisian. Kini, mereka mempertanyakan mengapa pihak yang merasa menjadi korban justru harus menghadapi proses pidana.

Pertanyaan besar pun muncul: siapa yang sebenarnya berada di balik perkara ini?

Mengapa korban pencurian bisa berbalik menjadi tersangka?

Dan benarkah ada sosok jenderal yang disebut-sebut mempunyai pengaruh terhadap Kapolrestabes Medan dalam penanganan perkara tersebut?

Jika tudingan mengenai dugaan intervensi itu tidak benar, maka pihak-pihak yang disebut seharusnya diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi secara terbuka. Sebaliknya, jika benar terdapat intervensi, masyarakat berhak mengetahui siapa yang melakukan, bagaimana bentuk intervensinya, serta apa kepentingannya.

Presiden Prabowo dan Kapolri Diminta Turun Tangan

Melihat munculnya berbagai tudingan dan pertanyaan publik tersebut, Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta turun tangan dengan mendorong pengawasan independen terhadap penanganan perkara yang menyeret korban pencurian menjadi tersangka.

Permintaan ini bukan berarti meminta Presiden mencampuri proses penyidikan, melainkan memastikan bahwa proses hukum berjalan profesional, transparan, objektif, dan bebas dari intervensi siapa pun.

Presiden sebagai kepala pemerintahan juga diharapkan memastikan aparat penegak hukum tidak boleh tunduk kepada tekanan, kedekatan, jabatan, ataupun pengaruh orang tertentu.

"Pak Presiden Prabowo, kalau benar kami korban pencurian dan kemudian menjadi tersangka setelah mengikuti arahan polisi untuk menangkap pelaku, kami meminta negara hadir. Tolong periksa perkara ini secara objektif dan jangan biarkan masyarakat kecil merasa tidak mendapatkan keadilan," demikian inti aspirasi yang disampaikan pihak keluarga korban.

Minta Propam dan Mabes Polri Periksa Dugaan Intervensi

Untuk menghindari semakin liar berkembangnya isu di media sosial, pihak keluarga juga meminta Divisi Propam Polri dan Mabes Polri melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Pemeriksaan tersebut diharapkan tidak hanya menyentuh pihak yang menjadi tersangka, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian penanganan perkara sejak laporan pencurian dibuat, proses pencarian dan penangkapan terduga pelaku, hingga munculnya laporan yang kemudian menyeret korban menjadi tersangka.

Termasuk, memeriksa kebenaran informasi mengenai sosok Brigjen RS yang disebut-sebut dalam media sosial.

Apabila tidak terbukti, publik harus diberi penjelasan agar nama baik pihak yang bersangkutan tidak menjadi korban informasi yang tidak benar.

Namun apabila ditemukan adanya intervensi atau penyalahgunaan kewenangan, maka tindakan tegas harus diberikan tanpa memandang pangkat dan jabatan.

Jangan Sampai Korban Berubah Menjadi Tersangka

Kasus ini kini menjadi ujian bagi institusi kepolisian. Sebab, masyarakat tentu sulit memahami apabila seseorang yang mengaku menjadi korban pencurian kemudian justru berhadapan dengan status tersangka, terlebih apabila benar proses penangkapan terhadap terduga pelaku sebelumnya dilakukan berdasarkan arahan atau pendampingan aparat.

Karena itu, keluarga korban meminta Presiden Prabowo memastikan persoalan tersebut mendapatkan perhatian dan pengawasan yang serius.

"Jangan sampai hukum terlihat tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan orang yang memiliki pengaruh," menjadi pesan yang disampaikan keluarga.

Kini bola berada di tangan institusi penegak hukum.

Apakah dugaan intervensi Brigjen RS tersebut benar atau hanya isu yang berkembang di media sosial?

Apakah proses penetapan tersangka terhadap korban pencurian telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur?

Dan yang paling penting, apakah benar ada pihak tertentu yang mencoba memengaruhi proses hukum di Polrestabes Medan?

Semua pertanyaan tersebut harus dijawab dengan pemeriksaan terbuka, bukan dengan saling tuding.

Keluarga korban berharap Presiden Prabowo tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut dan meminta aparat terkait turun langsung melakukan pengawasan agar kebenaran terungkap dan rasa keadilan masyarakat dapat dipulihkan.

IMG-20260726-WA0046

Peringati Hari Mangrove Sedunia, Polda Banten Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Pesisir

SERANG || Jejak-indonesia.id – Dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia yang diperingati setiap 26 Juli, Polda Banten mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian ekosistem mangrove sebagai benteng alami pesisir dan warisan lingkungan bagi generasi mendatang.

Peringatan Hari Mangrove Sedunia Tahun 2026 mengusung tema "Menjaga Mangrove, Mengamankan Generasi Mendatang."

Dalam kesempatannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan bahwa mangrove memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan.

"Mangrove memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, mencegah abrasi pantai, mengurangi dampak perubahan iklim, serta menjadi habitat bagi berbagai jenis biota laut. Oleh karena itu, menjaga kelestarian mangrove merupakan tanggung jawab kita bersama demi keberlangsungan ekosistem dan masa depan generasi mendatang," ujarnya.

Selanjutnya, Irjen Pol Hengki mengajak masyarakat untuk mendukung berbagai upaya pelestarian lingkungan melalui aksi nyata, seperti menanam dan merawat mangrove serta menjaga kebersihan kawasan pesisir.

"Mari jadikan peringatan Hari Mangrove Sedunia sebagai momentum untuk memperkuat kepedulian terhadap lingkungan. Menjaga kelestarian mangrove merupakan tanggung jawab bersama karena manfaatnya sangat besar bagi keberlangsungan ekosistem pesisir dan kehidupan generasi yang akan datang," katanya.

Diakhir, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan bahwa Polda Banten mendukung setiap upaya pelestarian lingkungan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

"Polda Banten mendukung setiap langkah pelestarian lingkungan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Dengan semangat kebersamaan, kita dapat menjaga kelestarian mangrove sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan berkelanjutan," tutupnya.

IMG-20260726-WA0045

Iptu N.Nasution Pimpin Patroli KRYD Polsek Sunggal, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Di Sejumlah Titik

MEDAN || Jejak-indonesia.id - Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Personel Piket Fungsi Polsek Sunggal Polrestabes Medan Polda Sumut melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) melalui patroli mobile di wilayah hukum Polsek Sunggal Sabtu (25/7/2026) pukul 23.20 WIB hingga selesai.

Kegiatan patroli dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) Iptu Nizar Nasution selaku Kanit Samapta Polsek Sunggal, dengan menyasar sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi titik gangguan kamtibmas, yakni Underpass Manhattan, Sei Mencirim Medan Krio, dan Simpang Pemda Pajak Melati

Dalam patroli tersebut, personel melakukan pemantauan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dengan sasaran tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), kepemilikan senjata tajam (sajam), senjata api (senpi), aksi geng motor, tawuran, balap liar, serta lokasi-lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.

Selain patroli, petugas juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110 apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas

Ianya mengatakan bahwa kegiatan KRYD merupakan langkah preventif untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polsek Sunggal

"Patroli KRYD dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami mengedepankan tindakan preventif melalui patroli dan penyampaian imbauan kamtibmas guna mencegah tindak kriminalitas, aksi geng motor, tawuran, maupun gangguan keamanan lainnya sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman," ujar Iptu Nizar Nasution

error: Content is protected !!