Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Peristiwa » Halaman 19

Peristiwa

IMG-20260807-WA0054

Dari Mako hingga Jalan Raya, Kapolresta Banyuwangi Hadir Menjaga Kenyamanan dan Keselamatan Warga

Kapolresta menyusuri setiap sudut markas untuk memastikan kebersihan lingkungan, kerapian ruang pelayanan, kesiapan personel, hingga kelengkapan sarana dan prasarana.

https://jejak-indonesia.id/2026/08/warga-binaan-lapas-banyuwangi-siap-meriahkan-hut-ri-ke-81-dengan-berbagai-perlombaan/

 

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Pelayanan kepolisian yang baik tidak hanya lahir dari kemampuan personel, tetapi juga dari lingkungan kerja yang bersih, disiplin, serta kehadiran polisi di tengah masyarakat. Semangat inilah yang ditunjukkan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., saat melaksanakan pengecekan ke Polsek Banyuwangi Kota dan Polsek Kalipuro, Rabu (5/8/2026), dengan cara yang sederhana namun penuh makna, mengendarai Vespa.

Mengawali kegiatan sejak pagi, Kapolresta menyusuri setiap sudut markas untuk memastikan kebersihan lingkungan, kerapian ruang pelayanan, kesiapan personel, hingga kelengkapan sarana dan prasarana. Baginya, kantor polisi merupakan rumah pelayanan masyarakat yang harus selalu memberikan rasa nyaman, aman, dan kepercayaan bagi setiap warga yang datang.

“Markas yang bersih, tertata, dan nyaman akan menciptakan semangat kerja personel sekaligus memberikan kesan positif bagi masyarakat yang datang mencari pelayanan kepolisian. Kebersihan adalah cerminan disiplin dan bentuk penghormatan kami kepada masyarakat yang kami layani,” ujar Kapolresta Banyuwangi.

Sebagai bentuk dukungan nyata, Kapolresta juga menyerahkan secara simbolis perlengkapan kebersihan kepada Polsek Banyuwangi Kota dan Polsek Kalipuro. Bantuan tersebut diharapkan mampu menumbuhkan budaya menjaga kebersihan sebagai bagian dari pelayanan prima yang berkelanjutan.

Usai memastikan kesiapan internal, Kapolresta bersama jajaran melanjutkan kegiatan Commander Wish dengan turun langsung ke jalan. Kehadiran polisi di tengah masyarakat bukan sekadar memantau situasi kamtibmas dan kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga menjadi momentum membangun kedekatan dengan warga.

Dalam patroli tersebut, Kapolresta mendapati beberapa pengendara sepeda motor yang belum menggunakan helm. Alih-alih langsung melakukan tindakan represif, Kapolresta memilih memberikan teguran secara humanis disertai edukasi tentang pentingnya keselamatan berkendara.

Menurutnya, helm bukan sekadar pelengkap aturan, melainkan pelindung yang dapat menyelamatkan nyawa ketika kecelakaan terjadi.

“Kami ingin membangun budaya tertib berlalu lintas melalui pendekatan yang humanis. Helm bukan hanya untuk memenuhi aturan, tetapi merupakan pelindung utama yang dapat menyelamatkan nyawa saat terjadi kecelakaan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dengan menggunakan helm standar dan mematuhi setiap aturan lalu lintas,” tegasnya.

Bagi Polresta Banyuwangi, pelayanan bukan hanya tentang menerima laporan, melainkan juga hadir langsung di tengah masyarakat, memastikan lingkungan kerja tetap layak, personel selalu siap melayani, sekaligus mengingatkan warga agar pulang ke rumah dengan selamat.

Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Polresta Banyuwangi terus meneguhkan komitmennya untuk menghadirkan Polri yang Presisi, profesional, dan humanis. Dimulai dari markas yang bersih, pelayanan yang tulus, hingga kepedulian terhadap keselamatan masyarakat di jalan raya, seluruh langkah itu dilakukan dengan satu tujuan: memberikan rasa aman, nyaman, dan kepercayaan bahwa Polri selalu hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.(*)

IMG-20260807-WA0052

Sekda Karangasem Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi LPJU Hias Rp3,08 Miliar, Penyidikan Masuki Tahap Hitung Kerugian Negara

Pemeriksaan terhadap Sekda dilakukan dalam kapasitasnya sebagai bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Karangasem.

https://jejak-indonesia.id/2026/08/satpolairud-polresta-banyuwangi-gelar-patroli-dialogis-di-pesisir-kalimati-muncar-nelayan-diimbau-utamakan-keselamatan/

 

KARANGASEM || Jejak-indonesia.id – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Hias senilai Rp3,08 miliar di Kabupaten Karangasem terus bergulir. Perkara yang bersumber dari anggaran Tahun 2024 tersebut kini memasuki tahap yang semakin krusial setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem, I Ketut Sedana Merta, diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem.

Pemeriksaan terhadap Sekda dilakukan dalam kapasitasnya sebagai bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Karangasem. Keterangan yang diberikan diharapkan dapat membantu penyidik mengurai proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek yang kini diduga mengandung unsur penyimpangan.

Tak hanya Sekda, penyidik juga telah meminta keterangan dari sekitar 20 saksi yang berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pihak swasta yang memiliki keterkaitan dengan proyek pengadaan LPJU hias tersebut.

Saat ini, penyidikan telah memasuki tahap penghitungan kerugian negara, yang menjadi salah satu tahapan penting dalam pembuktian dugaan tindak pidana korupsi. Bersamaan dengan itu, Kejari Karangasem masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan para saksi untuk melengkapi berkas penyidikan.

Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Sekda Karangasem melalui pesan WhatsApp terkait pemeriksaan tersebut. Menanggapi konfirmasi itu, Sekda memberikan jawaban singkat.

"Izin ke Karangasem saja nggih, point-nya sebagai saksi, mohon biar tidak bias nggih. Suksma."

Setelah memberikan jawaban tersebut, nomor WhatsApp Sekda Karangasem tidak lagi dapat dihubungi saat upaya konfirmasi lanjutan dilakukan pada Kamis (6/8/2026).

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Karangasem masih melanjutkan proses penyidikan. Belum ada keterangan resmi mengenai adanya penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek LPJU hias senilai Rp3,08 miliar tersebut.

Publik kini menaruh perhatian terhadap perkembangan kasus ini dan menantikan hasil penyidikan Kejari Karangasem. Proses penghitungan kerugian negara serta kelengkapan alat bukti akan menjadi penentu arah penanganan perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

IMG-20260807-WA0041

Satpolairud Polresta Banyuwangi Gelar Patroli Dialogis di Pesisir Kalimati Muncar, Nelayan Diimbau Utamakan Keselamatan

Patroli dialogis juga menjadi sarana bagi kepolisian untuk mendekatkan diri dengan masyarakat pesisir. Melalui komunikasi langsung, personel dapat menyampaikan imbauan sekaligus mendengar kondisi dan situasi yang berkembang di lingkungan nelayan.

https://jejak-indonesia.id/2026/08/antusiasme-luar-biasa-hari-pertama-pendaftaran-undangan-hut-ke-81-ri-capai-128-ribu-lebih-pendaftar/

 

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banyuwangi melaksanakan patroli dialogis sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat nelayan di kawasan pesisir Pantai Kalimati, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jumat (7/8/2026).

Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 09.39 WIB hingga selesai, sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), khususnya di kawasan pesisir yang menjadi aktivitas masyarakat nelayan.

Patroli dipimpin di bawah pengendalian Kasat Polairud Polresta Banyuwangi, dengan personel yang terlibat yakni Aipda I Wayan Wedhana, Kanit Polairud Unit Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyambangi dan berdialog langsung dengan para nelayan di pesisir Pantai Kalimati Muncar. Selain menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, personel juga mengingatkan masyarakat agar senantiasa memperhatikan kondisi cuaca dan keselamatan sebelum melakukan aktivitas di laut.

Petugas mengingatkan masyarakat nelayan agar tidak memaksakan diri melaut apabila kondisi cuaca maupun perairan tidak memungkinkan. Keselamatan nelayan harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas pelayaran.

“Apabila kondisi cuaca buruk, kami mengimbau para nelayan untuk tidak memaksakan diri melaut. Utamakan keselamatan karena kondisi perairan dapat berubah sewaktu-waktu,” demikian pesan yang disampaikan personel Satpolairud kepada masyarakat.

Selain faktor cuaca, nelayan juga diingatkan untuk memastikan seluruh peralatan keselamatan pelayaran tersedia dan dalam kondisi layak digunakan di atas kapal.

Petugas menekankan pentingnya penggunaan life jacket atau alat keselamatan lainnya selama berada di perairan. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk kesiapsiagaan apabila terjadi keadaan darurat.

Patroli dialogis juga menjadi sarana bagi kepolisian untuk mendekatkan diri dengan masyarakat pesisir. Melalui komunikasi langsung, personel dapat menyampaikan imbauan sekaligus mendengar kondisi dan situasi yang berkembang di lingkungan nelayan.

Kehadiran personel Satpolairud diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas di kawasan pesisir Pantai Kalimati Muncar.

Berdasarkan hasil pemantauan, situasi di sekitar lokasi kegiatan terpantau aman dan kondusif. Kondisi perairan pada saat kegiatan berlangsung dilaporkan cerah, air laut dalam kondisi surut, angin relatif landai, serta gelombang juga landai.

Dari kegiatan patroli dan dialogis tersebut, Satpolairud Polresta Banyuwangi berhasil menjaga komunikasi serta memberikan edukasi keselamatan kepada masyarakat nelayan.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan Harkamtibmas yang kondusif di kawasan pesisir Pantai Kalimati Muncar, Banyuwangi.

Selama pelaksanaan kegiatan, seluruh rangkaian berjalan dengan lancar dan situasi tetap aman serta kondusif.

IMG-20260806-WA0044

Sudah Berstatus Tersangka Sejak 3 Juli 2026, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Belum Ditangkap, Publik Pertanyakan Kepastian Penanganan Kasus di Polsek Rogojampi

Sejumlah kalangan hukum berpendapat bahwa pergantian personel penyidik semestinya tidak mengurangi efektivitas penanganan perkara.

https://jejak-indonesia.id/2026/08/kapolda-kalteng-dukung-pemuda-ansor-jadi-garda-terdepan-pencegahan-karhutla/

 

 

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id - Penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Rogojampi kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Juli 2026 hingga kini dikabarkan belum dilakukan penangkapan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai perkembangan proses hukum dan kepastian penanganan perkara.

Berdasarkan dokumen yang diterima awak media, perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/III/2026/SPKT/Polsek Rogojampi/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur, yang dibuat pada 17 Maret 2026.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik Polsek Rogojampi menetapkan DP sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/17/VII/2026/Reskrim tertanggal 3 Juli 2026. Pada hari yang sama, penyidik juga menetapkan AS sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/18/VII/2026/Reskrim.

Meski status tersangka telah ditetapkan lebih dari satu bulan lalu, hingga berita ini ditulis kedua tersangka disebut belum dilakukan penangkapan maupun penahanan. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai tindak lanjut penyidikan dan langkah hukum yang akan ditempuh oleh penyidik.

Saat dikonfirmasi awak media, Kanit Reskrim Polsek Rogojampi yang baru menjabat menjelaskan bahwa dirinya masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh berkas perkara yang sebelumnya ditangani pejabat lama.

"Saya baru menjabat sekitar lima hari. Berkas-berkas yang ditangani Kanit Reskrim sebelumnya masih saya cek dan pelajari terlebih dahulu. Untuk langkah selanjutnya kami juga masih menunggu petunjuk atau meminta asistensi dari Polresta Banyuwangi," ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap pendalaman administrasi oleh pejabat baru. Di sisi lain, masyarakat berharap pergantian pejabat penyidik tidak menghambat kelanjutan proses hukum yang telah memasuki tahap penetapan tersangka.

Dalam perspektif hukum acara pidana, penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah terdapat alat bukti yang cukup sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun tindakan lanjutan, seperti pemanggilan, penangkapan, maupun penahanan, dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan syarat dan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sejumlah kalangan hukum berpendapat bahwa pergantian personel penyidik semestinya tidak mengurangi efektivitas penanganan perkara. Proses penyidikan diharapkan tetap berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari jajaran Polresta Banyuwangi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut maupun langkah lanjutan yang akan diambil. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi tambahan guna menghadirkan informasi yang lengkap, berimbang, dan sesuai prinsip jurnalistik.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian terhadap penanganan perkara ini secara terbuka dan profesional. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum diharapkan tetap menjadi landasan dalam setiap proses penegakan hukum. Dengan demikian, setiap perkara dapat ditangani secara objektif, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

1786023243268

Polres Pasuruan Tegaskan Penanganan Kasus Laka Lantas 2017 Telah Tuntas dan Berkekuatan Hukum Tetap

Menurut IPTU Joko Suseno, penjelasan ini disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai perkara tersebut. Ia berharap tidak ada lagi kesalahpahaman ataupun anggapan bahwa perkara tersebut belum ditindaklanjuti.

https://jejak-indonesia.id/2026/08/kasat-reskrim-polres-sibolga-akp-rustam-e-silaban-jelaskan-pengungkapan-kasus-penikaman-di-jalan-mesjid/

 

 

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Polres Pasuruan menegaskan bahwa penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Malang–Surabaya, tepatnya di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, telah selesai diproses sesuai ketentuan hukum. Perkara yang terjadi pada 22 Mei 2017 tersebut bahkan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penegasan itu disampaikan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, menyusul masih adanya pertanyaan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Polres Pasuruan memastikan seluruh tahapan penegakan hukum telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Peristiwa itu melibatkan sepeda motor Honda Vario Nopol L-4986-GC yang dikendarai Kawit bin Sapani dengan Bus PO Restu Nopol N-7971-UG yang dikemudikan Yulianto. Akibat kecelakaan tersebut, penumpang sepeda motor, Endang Hermawati, mengalami luka berat hingga harus menjalani amputasi kaki kiri setelah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Watukosek dan dirujuk ke RSUD Sidoarjo.

Berdasarkan hasil penyidikan, kecelakaan terjadi saat pengendara sepeda motor berpindah ke lajur kanan untuk mendahului truk tangki air yang berada di depannya. Diduga kurang memperhatikan arus lalu lintas di lajur cepat, sepeda motor kemudian terserempet bus yang melaju searah dari Malang menuju Surabaya.

Selain mengakibatkan korban mengalami luka berat, kecelakaan tersebut juga menyebabkan kerusakan pada kedua kendaraan. Total kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp400 ribu.

Dalam perkembangannya, kedua belah pihak juga menempuh penyelesaian secara kekeluargaan terkait aspek perdata. Pada 31 Mei 2017, mereka membuat surat pernyataan tidak saling menuntut serta PO Bus Restu memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp6,5 juta kepada korban.

Selanjutnya, pada 29 Agustus 2018, para pihak kembali membuat surat pernyataan tidak saling menuntut. Pada kesempatan tersebut, PO Bus Restu kembali memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp18 juta, sehingga total bantuan yang diterima korban mencapai Rp24,5 juta.

Meski demikian, penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghentikan proses pidana. Penyidik Satlantas Polres Pasuruan tetap melanjutkan proses hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada 30 September 2021.

Perkara kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan. Pada 25 November 2021, Pengadilan Negeri Bangil melalui Putusan Nomor 494/Pid.Sus/2021/PN Bil menyatakan terdakwa Kawit bin Sapani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kepada terdakwa. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga proses pidana atas perkara tersebut dinyatakan selesai.
Kasi Humas Polres Pasuruan IPTU Joko Suseno menegaskan bahwa penyidik telah menjalankan seluruh kewenangan yang diberikan oleh undang-undang secara profesional hingga perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa perkara kecelakaan lalu lintas ini telah selesai diproses secara hukum. Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21," ujar IPTU Joko Suseno.

Ia menjelaskan, setelah perkara dilimpahkan, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan hingga diputus oleh pengadilan. Karena itu, penyidik tidak lagi memiliki kewenangan terhadap proses persidangan maupun pelaksanaan putusan hakim.

"Pengadilan Negeri Bangil telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, proses pidana atas perkara ini telah selesai sehingga tidak terdapat lagi proses hukum yang masih berjalan di tingkat penyidikan Polres Pasuruan," jelasnya.

Menurut IPTU Joko Suseno, penjelasan ini disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai perkara tersebut. Ia berharap tidak ada lagi kesalahpahaman ataupun anggapan bahwa perkara tersebut belum ditindaklanjuti.

"Polres Pasuruan berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap masyarakat memahami bahwa seluruh proses hukum dalam perkara ini telah dilaksanakan secara maksimal hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.

error: Content is protected !!