Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Peristiwa » Halaman 17

Peristiwa

IMG-20260807-WA0094

Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka, Dikawal Ketat Menuju Kejaksaan Agung

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Babak baru dalam proses hukum yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi dimulai. Pada Jumat (7/8/2026), Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh tim penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung. Pemeriksaan ini menjadi momentum penting dalam mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara yang tengah menjadi perhatian publik.

Sejak pagi, suasana di sekitar rumah tahanan hingga kompleks Kejaksaan Agung mendapat pengamanan ketat. Febrie tampak keluar dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Dengan kedua tangan diborgol, ia berjalan di bawah pengawalan petugas sebelum memasuki mobil tahanan yang membawanya menuju Gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan perdana tersebut tidak hanya berfokus pada keterangan Febrie sebagai tersangka. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka lain serta beberapa saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti sekaligus menguji kesesuaian keterangan antar-pihak yang telah diperoleh selama proses penyidikan.

Tim penyidik diperkirakan akan mendalami berbagai aspek penting, mulai dari peran masing-masing pihak, alur pengambilan keputusan, hingga dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang sedang ditangani. Keterangan Febrie juga diyakini akan menjadi salah satu unsur penting dalam melengkapi konstruksi hukum sebelum penyidik mengambil langkah lanjutan.

Kasus yang menyeret nama Febrie Adriansyah menyita perhatian luas karena menyangkut figur yang selama ini dikenal memiliki posisi strategis dalam institusi penegak hukum. Proses pemeriksaan ini menjadi ujian terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.

Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan masih berlangsung. Penyidik Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi mengenai materi pemeriksaan maupun kemungkinan adanya pengembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan perdana tersebut. Masyarakat kini menantikan langkah lanjutan penyidik, termasuk kemungkinan penetapan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

IMG-20260807-WA0092

Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Warga RW 3 Lingkungan Krajan Kelurahan Lateng Kompak Hiasi Kampung

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mulai terasa di berbagai lingkungan masyarakat. Salah satunya terlihat di RW 3 Lingkungan Krajan, Kelurahan Lateng, yang bersama para remaja dan masyarakat setempat bergotong royong mempercantik lingkungan dengan berbagai ornamen bernuansa kemerdekaan.

Kegiatan tersebut menjadi wujud nyata kekompakan antara remaja dan masyarakat RW 3 Lingkungan Krajan dalam menyambut momentum bersejarah bangsa Indonesia. Berbagai dekorasi dipasang di sepanjang akses lingkungan, mulai dari lampu hias warna-warni, ornamen merah putih, hingga pengecatan jalan dengan pola yang menarik.

Suasana kampung pada malam hari pun terlihat semakin semarak. Lampu-lampu hias yang dipasang membentang di sepanjang jalan lingkungan memberikan nuansa meriah sekaligus memperindah kawasan permukiman warga.

Kegiatan gotong royong tersebut tidak hanya bertujuan mempercantik lingkungan, tetapi juga menjadi sarana mempererat silaturahmi, kebersamaan, dan rasa nasionalisme antarwarga.

Ketua RW 3 Lingkungan Krajan, Diky Hidayat, menyampaikan apresiasi terhadap semangat para remaja dan masyarakat yang secara bersama-sama ikut menyukseskan kegiatan menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Menurutnya, semangat kemerdekaan tidak hanya diwujudkan melalui upacara dan berbagai kegiatan seremonial, tetapi juga melalui kepedulian masyarakat dalam menjaga kebersihan, keindahan, serta kekompakan lingkungan.

Sementara itu, Humas RW 3, Moch Soediyanto, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam memeriahkan peringatan kemerdekaan sekaligus membangun kebersamaan antarwarga.

“Kami ingin momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini menjadi kesempatan untuk mempererat persaudaraan. Alhamdulillah, para remaja dan masyarakat sangat antusias bergotong royong mempercantik lingkungan,” ujarnya.

 

Hal senada disampaikan Ketua Remaja RW 3, Nicko Nardiyanto. Ia mengungkapkan bahwa keterlibatan generasi muda dalam kegiatan lingkungan menjadi bagian penting untuk menumbuhkan rasa memiliki terhadap kampung sekaligus menanamkan semangat nasionalisme.

Menurutnya, kreativitas para pemuda dapat menjadi energi positif dalam menciptakan suasana lingkungan yang lebih hidup, bersih, dan menarik.

“Kami bersama masyarakat ingin memberikan yang terbaik untuk lingkungan. Ini bukan hanya soal menghias kampung, tetapi bagaimana anak-anak muda bisa ikut berperan dan bekerja sama dengan masyarakat,” ungkap Nicko Nardiyanto.

Kekompakan warga RW 3 Lingkungan Krajan tersebut menjadi gambaran bahwa semangat kemerdekaan masih terus hidup di tengah masyarakat. Gotong royong, kebersamaan, kreativitas, dan kepedulian terhadap lingkungan menjadi nilai penting yang terus dijaga.

Dengan semangat HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, warga RW 3 Lingkungan Krajan, Kelurahan Lateng, berharap seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan lancar serta memberikan suasana kebahagiaan bagi masyarakat.

“Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. Merdeka! Semangat gotong royong, semangat kebersamaan, dan semangat membangun lingkungan.”

PhotoGrid_Site_1786094087303

Sengketa Hak Asuh Anak: LPA dan GM FKPPI Pasuruan Ajukan Pertimbangan ke Mahkamah Agung

Surat permohonan ini ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung c.q. Majelis Hakim Kasasi, sekaligus ditembuskan kepada Komisi Yudisial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hingga kepada Bapak Presiden Republik Indonesia.

https://jejak-indonesia.id/2026/08/kasus-dugaan-penganiayaan-di-jember-berakhir-damai-para-pihak-sepakat-tempuh-jalur-kekeluargaan/

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Sengketa hak asuh anak pasca perceraian antara Rudi Jaya dengan mantan istrinya yang berinisial IG kembali menjadi sorotan publik. Menanggapi putusan tingkat banding yang telah dikeluarkan, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan beriringan dengan Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan serta Putra-Putri TNI-Polri (GM FKPPI) Kota Pasuruan melangkah maju melakukan upaya advokasi, dengan menyampaikan surat resmi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Surat tersebut berisi permohonan saran serta pertimbangan terkait proses kasasi yang sedang berjalan dalam perkara hak asuh anak berinisial JLJ, yang saat ini baru menginjak usia empat tahun. Langkah ini diambil menyusul terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 487/Pdt/2026/PT SBY, yang merupakan turunan dari Putusan Pengadilan Negeri Pasuruan Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Pasr. Dalam putusan tingkat banding tersebut, hak pengasuhan JLJ dialihkan kepada ibu kandungnya, IG.

LPA beserta GM FKPPI menilai putusan ini layak dikaji ulang secara mendalam dengan senantiasa berlandaskan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak atau the best interests of the child. Hal ini mencakup aspek kondisi psikologis, kesesuaian lingkungan pengasuhan, serta berbagai fakta yang telah terungkap sepanjang persidangan berlangsung.

Surat permohonan ini ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung c.q. Majelis Hakim Kasasi, sekaligus ditembuskan kepada Komisi Yudisial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hingga kepada Bapak Presiden Republik Indonesia.

Wahyudi Tri W, Dewan Pembina Konsultatif LPA Kota Pasuruan, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan peninjauan serta kunjungan psikososial ke kediaman Rudi Jaya yang berlokasi di wilayah Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Berdasarkan hasil pengamatan tersebut, pertumbuhan JLJ selama berada dalam asuhan ayahnya dinilai relatif stabil. Selama rentang waktu enam hingga delapan bulan terakhir, anak tampak ceria dan dapat menjalani aktivitas sebagaimana layaknya anak seusianya.

Lebih lanjut, LPA juga mencermati respons emosional anak saat dihubungi melalui panggilan video dengan ibunya yang saat ini berada di Korea Selatan. “Ketika dilakukan percakapan lewat sambungan jarak jauh tersebut, anak menangis dan menunjukkan penolakan untuk berkomunikasi. Kondisi semacam ini patut menjadi perhatian serius, mengingat erat kaitannya dengan kesehatan psikologis serta ikatan batin yang dimiliki anak,” ujar Wahyudi (7/8/2026).

Dalam surat yang disampaikan ke Mahkamah Agung, sejumlah hal penting turut dipaparkan sebagai bahan pertimbangan. Di antaranya adalah dugaan terbatasnya waktu pengasuhan secara langsung oleh sang ibu dikarenakan sering berada di luar negeri dalam kurun waktu lama, berbagai keterangan yang terungkap di persidangan terkait kondisi emosional, serta dokumen pendukung berupa rekaman video dan percakapan yang dinilai perlu ditelaah lebih mendalam.

Aspek riwayat kesehatan anak pun menjadi sorotan. Berdasarkan data yang diperoleh, JLJ dikabarkan beberapa kali jatuh sakit dan memerlukan penanganan medis saat berada dalam pengasuhan ibunya.

Sebaliknya, kondisi kesehatan anak tampak lebih terjaga dan stabil semenjak diasuh oleh ayahnya. Kendati demikian, seluruh hal tersebut masih menjadi bagian dari materi advokasi yang diserahkan kepada Mahkamah Agung, dan kebenarannya akan dinilai berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah menurut hukum yang berlaku.

Sementara itu, Ketua GM FKPPI Kota Pasuruan, Ayik Suhaya, menyampaikan harapan agar proses kasasi berjalan secara jujur, transparan, dan senantiasa mendahulukan kepentingan terbaik bagi anak.

“Kami memohon kepada Mahkamah Agung untuk menimbang segala fakta yang berkaitan erat dengan kondisi JLJ. Yang menjadi prioritas utama adalah keselamatan, rasa aman, kenyamanan, serta masa depan anak tersebut,” tegasnya.

Selain kepada lembaga yudikatif, pihaknya pun meminta Komisi Yudisial menjalankan mandat pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki. Dukungan juga diharapkan dari Komisi III DPR RI guna mengawal jalannya proses hukum, serta perhatian khusus dari pemerintah pusat demi menjamin hak-hak anak terlindungi dengan semestinya.

Ayik menambahkan, meski secara umum ketentuan hukum memang cenderung memprioritaskan ibu sebagai pengasuh utama bagi anak yang belum genap berusia 12 tahun, namun pintu pengecualian tetap terbuka luas. Hal ini berlaku manakala fakta hukum yang terungkap menunjukkan bahwa keberadaan bersama ibu justru tidak menguntungkan dan menjauh dari kepentingan terbaik bagi anak.

“Kami berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa perkara ini secara adil, objektif, dan dengan hati nurani, demi tercapainya putusan yang benar-benar menjadi kebaikan bagi masa depan JLJ,” pungkas Ayik Suhaya. (Red)

IMG-20260807-WA0088

Kasus Dugaan Penganiayaan di Jember Berakhir Damai, Para Pihak Sepakat Tempuh Jalur Kekeluargaan

Kesepakatan perdamaian dituangkan dalam Surat Kesepakatan Damai Bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

https://jejak-indonesia.id/2026/08/satreskrim-polres-klungkung-bekuk-residivis-pembobol-warung-ditangkap-di-banyuwangi/

 

JEMBER || Jejak-indonesia.id – Perkara dugaan penganiayaan yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Jember akhirnya menemui titik penyelesaian. Kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan melalui jalan damai dan musyawarah kekeluargaan yang berlangsung di Mapolres Jember, Jumat (7/8/2026).

Penyelesaian tersebut menjadi momentum penting bagi para pihak untuk mengedepankan dialog, saling menghormati, serta mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama, khususnya dengan mempertimbangkan kepentingan dan masa depan anak.

Perkara tersebut sebelumnya tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/311/VIII/2026/SPKT/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR, dengan Valentina Dina Maharani sebagai pelapor dan M. Aizet Aliyeh sebagai terlapor.

Setelah melalui proses komunikasi dan pembicaraan antara para pihak, perselisihan tersebut kemudian diselesaikan melalui kesepakatan bersama. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan konflik dan memilih penyelesaian secara kekeluargaan.

Kesepakatan perdamaian dituangkan dalam Surat Kesepakatan Damai Bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Dalam kesepakatan tersebut, para pihak menyatakan kesediaannya untuk mengakhiri perselisihan secara damai dengan mengedepankan sikap saling menghormati, menjaga hubungan secara baik, serta menjalankan kewajiban masing-masing sebagaimana yang telah disepakati.

Salah satu poin penting dalam penyelesaian tersebut berkaitan dengan kepentingan anak.

Pihak terlapor juga menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan kesediaan untuk memenuhi kewajiban yang telah disepakati, termasuk memberikan nafkah anak secara berkala.

Komitmen tersebut diharapkan menjadi bentuk tanggung jawab bersama dalam memastikan kebutuhan dan masa depan anak tetap mendapatkan perhatian, meskipun hubungan antara para pihak sebelumnya sempat mengalami persoalan.

Kuasa hukum pelapor dari Mahardhika & Partners Law Office, Supriyadi, S.H., M.H., C.Md., C.MSP., menjelaskan bahwa tercapainya perdamaian merupakan hasil dari proses komunikasi dan musyawarah yang dilakukan dengan kesadaran dari kedua belah pihak.

Menurutnya, penyelesaian secara damai bukan semata-mata mengenai siapa yang benar ataupun siapa yang kalah, melainkan bagaimana sebuah persoalan dapat diselesaikan secara dewasa dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak.

“Perdamaian bukan berarti mencari siapa yang menang atau kalah, tetapi bagaimana para pihak dapat menyelesaikan persoalan secara dewasa, bertanggung jawab, dan tetap mengutamakan kepentingan anak. Kami berharap seluruh isi kesepakatan dapat dijalankan dengan itikad baik sehingga tidak terjadi lagi perselisihan di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kesepakatan yang telah dibuat diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata. Seluruh poin yang telah disepakati perlu dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan itikad baik oleh masing-masing pihak.

Dengan demikian, perdamaian yang telah tercapai dapat benar-benar menjadi titik akhir dari perselisihan sekaligus membuka ruang bagi hubungan yang lebih baik ke depannya.

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum pelapor juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Jember beserta jajaran penyidik Polres Jember yang dinilai telah menjalankan proses penanganan perkara secara profesional dan humanis.

Menurutnya, komunikasi yang berjalan selama proses penyelesaian turut membantu menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif sehingga para pihak dapat menyampaikan kepentingannya secara terbuka.

Pendekatan yang mengedepankan komunikasi dan musyawarah dinilai penting, terutama ketika para pihak masih memiliki hubungan serta tanggung jawab yang berkaitan dengan kepentingan anak.

Tercapainya perdamaian diharapkan bukan hanya menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi antara pelapor dan terlapor, tetapi juga memberikan kepastian mengenai tanggung jawab terhadap anak.

Pemenuhan kebutuhan anak, termasuk kewajiban nafkah yang telah disepakati, menjadi bagian penting agar perselisihan orang dewasa tidak berdampak terhadap masa depan dan hak-hak anak.

Karena itu, masing-masing pihak diharapkan mampu menjaga komitmen yang telah dituangkan dalam kesepakatan damai serta menghindari munculnya kembali perselisihan yang dapat mengganggu hubungan keluarga.

Penyelesaian melalui dialog dan musyawarah dapat menjadi bagian dari pendekatan restorative justice apabila perkara tersebut memenuhi persyaratan dan mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, perdamaian antara para pihak tidak serta-merta menghapus seluruh aspek hukum secara otomatis. Proses dan keputusan penyelesaian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konteks tersebut, kesepakatan damai menjadi salah satu bentuk penyelesaian yang mengedepankan pemulihan hubungan, tanggung jawab, serta kepentingan para pihak, tanpa mengabaikan prosedur hukum.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kedua belah pihak diharapkan dapat menjalani kehidupan masing-masing dengan lebih tenang dan tidak kembali terlibat dalam perselisihan.

Lebih jauh, kesepakatan itu diharapkan mampu menjadi komitmen bersama untuk menjaga komunikasi yang baik, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan dan masa depan anak.

Perdamaian juga menjadi kesempatan bagi kedua pihak untuk menutup persoalan yang telah terjadi dan membangun kembali hubungan yang lebih dewasa, saling menghormati, serta mengedepankan tanggung jawab.

Bagi Jejak Indonesia, penyelesaian sebuah perselisihan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama dengan itikad baik merupakan langkah positif dalam membangun budaya penyelesaian konflik yang mengedepankan kemanusiaan, keadilan, tanggung jawab, dan kepentingan keluarga.

Yang terpenting, perdamaian tersebut hendaknya tidak hanya menjadi kesepakatan di atas kertas, tetapi benar-benar diwujudkan melalui tindakan nyata dengan menjalankan seluruh kewajiban yang telah disepakati.

Redaksi Jejak Indonesia
“Mengabarkan Fakta, Menjaga Integritas.”

IMG-20260807-WA0087

Mangkrak 7 Bulan, Korban Pencurian Yang Difitnah Memeras Maling Rp250 Juta Minta Kapolda Sumut Atensi Laporannya

Atas kondisi tersebut, Persadaan meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kabid Propam Polda Sumut memberikan perhatian terhadap laporan yang dibuatnya.

https://jejak-indonesia.id/2026/08/unit-reskrim-polsek-sukorambi-ungkap-kasus-pencurian-hp-tersangka-diamankan-di-wilayah-hukum-polres-badung/

 

MEDAN || Jejak-indonesia.id - Persadaan Putra Sembiring,seorang wartawan korban pencurian di Pancur Batu dan sebelumnya mengaku disuruh serta didampingi penyidik untuk membantu menangkap pelaku pencurian, kembali mempertanyakan proses hukum yang diakuinya belum jelas.

Pada Jumat, 7 Agustus 2026, Persadaan bersama keluarganya mendatangi Propam Polda Sumatera Utara dan Wasidik Ditreskrimum Polda Sumut. Kedatangan tersebut untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang dibuatnya di Polrestabes Medan pada 26 Februari 2026.

Persadaan mengatakan, laporan tersebut hingga kini belum mendapatkan kejelasan mengenai proses penanganannya. Ia pun meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kabid Propam Polda Sumut memberikan perhatian terhadap laporan tersebut.

"Saya pelapor dan korban pencurian yang kemudian jadi tersangka karena dituduh menganiaya maling. Saya malah difitnah memeras mamak maling itu Rp250 juta. Saya tidak tahu kapan saya memeras dia. Saya tidak pernah merasa memeras dia saat proses mediasi yang dilakukan atas permintaan penyidik Polsek Pancur Batu, saya hanya menyampaikan kerugian saya namun dia katanya tidak ada uang mengantinya," ujar Persadaan.

Menurutnya, tudingan mengenai dugaan pemerasan tersebut diketahuinya dari video yang beredar.

"Di dalam video yang beredar itu katanya saya memeras dia Rp250 juta. Saya mempertanyakan dasar tuduhan tersebut. Kalau memang ada, silakan dibuktikan melalui proses hukum," katanya.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diterbitkan Polrestabes Medan, laporan Persadaan tercatat dengan Nomor LP/B/862/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 26 Februari 2026.

Dalam dokumen tersebut, laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tercantum sebagai pihak yang dilaporkan.

Persadaan mengaku bingung karena laporan tersebut menurutnya sempat dilimpahkan dari Polrestabes Medan ke Polsek Pancur Batu, kemudian kembali dilimpahkan ke Polrestabes Medan.

"Laporan saya seperti ditendang ke sana kemari layaknya bola. Awalnya saya melaporkan ke Polrestabes Medan. Beberapa bulan kemudian dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu, kemudian setelah beberapa waktu dilimpahkan lagi ke Polrestabes Medan. Sampai sekarang saya tidak mengetahui bagaimana prosesnya," ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan apakah pihak yang dilaporkannya telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik.

"Sampai sekarang, setahu saya, terlapor belum pernah diperiksa polisi. Saya mempertanyakan kenapa laporan saya tidak kunjung diproses," ujarnya.

Persadaan kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan perkara yang membuat dirinya dan keluarganya berstatus tersangka.

"Kami disuruh dan didampingi polisi untuk membantu menangkap maling yang mencuri semua isi brangkas toko kami. Dalam waktu sekitar tiga bulan, saya sudah menjadi tersangka dan keluarga saya masuk dalam DPO Polrestabes Medan," katanya.

Persadaan juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat menjalani penahanan di Polrestabes Medan sebelum memperoleh penangguhan penahanan.

"Saya sempat ditahan di Polrestabes Medan dan penahanan saya kemudian ditangguhkan. Itu juga setelah adanya atensi dari Bapak Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman," ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Persadaan meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kabid Propam Polda Sumut memberikan perhatian terhadap laporan yang dibuatnya.

"Sekarang saya meminta Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kabid Propam Polda Sumut memberikan atensi terhadap laporan saya di Polrestabes Medan yang sudah lebih setengah tahun belum ada kejelasan prosesnya," katanya.

Ia berharap pihak kepolisian memberikan penjelasan mengenai status laporan tersebut, termasuk langkah hukum yang telah dilakukan penyidik.

"Ada apa ini, Pak Kapolda? Kenapa sampai sekarang laporan saya tidak ada kejelasan? Saya hanya meminta laporan saya diproses sesuai hukum dan prosedur yang berlaku. Kalau laporan saya tidak memenuhi unsur, sampaikan secara jelas. Kalau memenuhi unsur, saya berharap ditindaklanjuti," pungkasnya.

Perlu ditegaskan, tudingan mengenai pemerasan Rp250 juta serta klaim bahwa pihak terlapor belum diperiksa merupakan pernyataan dari Persadaan Putra Sembiring dan belum merupakan kesimpulan hukum. Pihak yang dilaporkan maupun kepolisian masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait perkara tersebut.

error: Content is protected !!