Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 15

Hukum Dan Kriminal

1785232570041

Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 40 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan di Jalinsum

ASAHAN || Jejak-indonesia.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu yang diduga akan dikirim ke Provinsi Riau. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, dua orang pria berhasil diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial D.A.S. (37), warga Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, dan D.S. (36), warga Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kasat Reserse Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah mobil  diduga membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Asahan menuju Pekanbaru.

"Setelah menerima informasi tersebut, tim opsnal segera bergerak dan berkoordinasi dengan personel Polsek Air Batu untuk melakukan penyekatan. Kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri berhasil dihentikan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat," ujar AKP Gunawan Effendi.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan para penumpangnya, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 40,21 gram.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok serta pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

AKP Gunawan Effendi menegaskan bahwa Satres Narkoba Polres Asahan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

IMG-20260727-WA0050

Tuduhan Maling Ayam Berujung Pembakaran Motor Curian, Polres Tabanan Usut Dua Dugaan Pidana Sekaligus

TABANAN || Jejak-indonesia.id – Polres Tabanan menegaskan penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan kasus pencurian yang memicu aksi massa, tetapi juga mengusut tuntas dugaan tindak pidana pembakaran sepeda motor milik terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Made Teddy Satria Permana, menyampaikan bahwa penyelidikan terhadap aksi pembakaran kendaraan masih terus berlangsung. Penyidik saat ini mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.

> "Kasus pembakaran kendaraan tetap kami proses. Penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab," tegas AKP Made Teddy Satria Permana dalam konferensi pers, Minggu (26/7) malam.

 

Dalam perkembangan penyidikan, polisi mengungkap fakta baru. Hasil pencocokan nomor mesin menunjukkan sepeda motor yang digunakan terduga pelaku berinisial KD alias S merupakan kendaraan hasil pencurian milik warga Kabupaten Bangli yang dilaporkan hilang sejak tahun 2019.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa kendaraan yang dikuasai terduga pelaku tidak berasal dari kepemilikan yang sah. Polisi juga menyebut KD alias S diketahui merupakan seorang residivis sehingga penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan tindak pidana lain.

Meski demikian, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Tindakan membakar kendaraan, meskipun milik seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, tetap dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya.

Polres Tabanan menegaskan seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana, baik dugaan pencurian maupun perusakan melalui pembakaran kendaraan, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Penyidik masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap asal-usul kendaraan hasil curian tersebut serta mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar mempercayakan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum demi menjaga ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum.

Brigjen-Pol-Eko-Hadi-Santoso-OK

Bareskrim Polri Ringkus Kasat Narkoba Polres Tangsel Beserta Jajarannya Terkait Dugaan Jaringan Narkotika

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas penyimpangan di lingkungan kepolisian sekaligus memberantas peredaran gelap narkoba. Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menangkap Kepala Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, beserta sejumlah anggotanya yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut di hadapan awak media, Senin (27/7). Operasi ini dilaksanakan oleh personel Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury.

“Benar, tim gabungan telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan beserta enam orang anggotanya, serta satu orang anggota Polda Aceh. Ketigabelasnya diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, hingga penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana narkotika,” tegas Eko.

Selain AKP Pardiman, pihak yang diamankan terdiri dari enam personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dan satu anggota Polda Aceh. Keseluruhan pihak yang terlibat kini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif guna mengungkap keterlibatan serta peran masing-masing dalam jaringan kejahatan tersebut.

Hingga saat ini, tim penyidik masih mendalami seluruh alur perkara, mulai dari kronologi peristiwa hingga keterkaitan pihak lain yang diduga turut terlibat. Pihak kepolisian belum merinci lebih lanjut rincian peran masing-masing tersangka maupun barang bukti yang telah berhasil diamankan dalam operasi ini.

IMG-20260727-WA0030

Patroli KRYD Polres Pelabuhan Belawan Amankan Empat Terduga Pelaku Tawuran dan Empat Senjata Tajam

BELAWAN || Jejak-indonesia.id – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Pelabuhan Belawan kembali melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu (26/7/2026) dini hari. Patroli tersebut difokuskan untuk mengantisipasi berbagai gangguan kamtibmas, seperti aksi premanisme, pungutan liar (pungli), pelemparan terhadap kendaraan yang melintas, tindak pidana 3C (curat, curas dan curanmor), kejahatan jalanan, serta aksi tawuran di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Dalam pelaksanaan patroli, petugas dari Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan empat orang yang diduga hendak terlibat aksi tawuran di kawasan Jalan KL. Yos Sudarso, tepatnya di dekat Jalan Bom Lama. Selain itu, petugas juga menyita empat bilah senjata tajam, 1 buah borgol dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh para pelaku tersebut.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K., melalui Kabag Ops Kompol Jan Piter Napitupulu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa patroli KRYD merupakan upaya preventif dan represif yang secara rutin dilaksanakan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya pada malam hingga dini hari yang rawan terjadinya gangguan keamanan.

"Pada pelaksanaan patroli dini hari ini, personel berhasil mengamankan empat pelaku yang diduga akan melakukan aksi tawuran. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, turut diamankan empat bilah senjata tajam dan satu unit sepeda motor. Seluruhnya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kompol Jan Piter Napitupulu.

Ia menambahkan bahwa Polres Pelabuhan Belawan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan maupun aksi tawuran yang dapat mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan masyarakat.

"Kegiatan patroli ini merupakan bentuk komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus meningkatkan patroli di lokasi-lokasi yang dianggap rawan terjadinya aksi kriminalitas maupun tawuran," tambahnya.

Kabag Ops juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama pada malam hari, agar tidak terlibat dalam aksi yang melanggar hukum dan dapat merugikan masa depan mereka.

"Kami berharap para orang tua dapat lebih peduli dan mengetahui keberadaan anak-anaknya pada malam hari. Jangan sampai mereka terlibat dalam aksi tawuran ataupun tindak pidana lainnya. Mari bersama-sama kita jaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Polres Pelabuhan Belawan," pungkasnya.

Patroli KRYD akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai langkah nyata Polres Pelabuhan Belawan dalam mencegah dan menindak segala bentuk gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya.

IMG-20260727-WA0026

Kapolres Binjai Paparkan 16 Kasus Narkoba, 20 Tersangka Diamankan

BINJAI || Jejak-indonesia.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai Berkomitmen dalam Pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Binjai

Dalam kurun waktu sebulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan menangkap 20 orang tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 257,62 gram sabu, 309 butir pil ekstasi, dan 78,88 gram ganja kering.

Selain itu, turut diamankan lima unit telepon seluler, tiga unit sepeda motor, lima unit timbangan elektronik, serta uang tunai sebesar Rp305 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Satu bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 16 kasus dengan menangkap 20 orang tersangka,” ujar AKBP Bimo saat konferensi pers di Aula Polres Binjai, Jumat (24/7/2026).

Hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 257,62 gram sabu, 309 butir pil ekstasi dan 78,88 gram ganja kering. Selain itu, turut diamankan lima unit telepon seluler, tiga unit sepeda motor, lima unit timbangan elektronik, serta uang tunai sebesar Rp305 ribu yang diduga berkaitan dengan Aktifitas peredaran narkoba.

upaya untuk menekan peredaran narkoba dan menyelamatkan masyarakat, terutama generasi - generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Setiap proses hukum, empat tersangka dari empat perkara dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Lebih lanjutnya tersangka dalam 11 perkara narkotika jenis sabu dan ekstasi dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan satu tersangka dalam perkara ganja dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Binjai Lebih menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, dengan upaya penindakan tegas serta mengajak seluruh masyarakat lebih berperan aktif menyampaikan informasi peredaran barang terlarang tersebut di wilayah hukum polres binjai.

error: Content is protected !!