Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 14

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260729-WA0027

Bawa Ganja, ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang

DELISERDANG || Jejak-indonesia.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial TI (41), warga Dusun I, Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, diamankan petugas pada Kamis (23/7/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB setelah personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika oleh seorang pria di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh dan selanjutnya melakukan penangkapan serta penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik berwarna putih, satu blok kertas tiktak, 54 busa rokok, satu plastik transparan berukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 7,43 gram, serta uang tunai sebesar Rp60.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang dengan inisial P. Selanjutnya, terduga beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang diberikan masyarakat serta bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam menindak setiap dugaan tindak pidana narkotika.

"Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami terus berupaya melakukan penegakan hukum terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang terkait," ujar Kompol Dr. Ferry Kusnadi.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Deli Serdang masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk pengembangan terhadap asal perolehan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan terduga, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

IMG-20260728-WA0065

Polres Kotim Gelar Press Release Perkara Penganiayaan Berujung Kematian, Pelaku Berhasil Diamankan

SAMPIT || Jejak-indonesia.id – Polres Kotawaringin Timur menggelar Press Release terkait pengungkapan perkara penganiayaan dengan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiharso, S.H. mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. di depan Aula Lobi Polres Kotim, dan dihadiri Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E, Kapolsek Baamang Iptu Dr. Helmi Hamdani S.K.M., S.H., M.M dan Kanit Reskrim Baamang Ipda Lukas Tindan serta rekan-rekan media, pada hari Selasa pagi (28/07/2026).

Dalam pemaparannya, Kasat Reskrim membacakan kronologis kejadian yang terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di sekitar Jl. Baamang I RT. 06 RW. 02, Kelurahan Baamang Tengah, Kabupaten Kotim.

Berawal saat pelaku berinisial RY, 31 th mau membeli sabu, saat duduk menunggu, Tiba-tiba datang korban RZ yang dalam keadaan emosi menagih hutang kepada pelaku. Cekcok pun terjadi, hingga korban mencekik leher pelaku RY.

Atas perbuatan korban RZ maka pelaku RY marah kemudian mengambil sebilah pisau dari dalam tas dan menusukkannya ke arah korban. RZ sebanyak 3 kali. Tusukan tersebut mengenai bagian dada dan lengan kiri korban. pelaku langsung melarikan diri.

Tanggal 25 Juli 2026, Pelaku RY dapat informasi korban meninggal dunia akibat luka yang diderita dan bermaksud melarikan diri.

Berkat penyelidikan intensif, pada 26 Juli 2026 Unit Resmob Polres Kotim dipimpin Kasat Reskrim gabungan sat Intelkam Polres Kotim dan unit Reskrim Polsek Baamang berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. di pinggir jalan Desa Telaga. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan *Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana*, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Hms)

IMG-20260728-WA0061

POLRES BINJAI GERAK CEPAT TINDAK LANJUTI VIDEO HOAKS, SATU PELAKU DIAMANKAN

BINJAI || Jejak-indonesia.id – Menindaklanjuti beredarnya video hoaks provokatif di TikTok yang berpotensi mengganggu keamanan, Polres Binjai segera bertindak atas arahan Kapolres AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H.

Pada Kamis (23/7/2026) pukul 15.30 WIB, personel Polsek Binjai Selatan berhasil mengamankan remaja berinisial R.P. (16), pemilik akun @Rex Rendi. Pelaku mengakui membuat narasi soal rencana bentrokan dua organisasi atas inisiatif pribadi semata untuk mencari sensasi.

Pelaku beserta barang bukti berupa ponsel, akun, dan video terkait telah diserahkan ke Satreskrim Polres Binjai untuk pemeriksaan lanjut. Polres juga telah melakukan patroli siber, penghapusan unggahan, penyebaran klarifikasi, serta menyiapkan video permohonan maaf pelaku bersama orang tuanya.

Kapolres menegaskan setiap informasi yang memicu keresahan atau perpecahan akan ditindak tegas sesuai hukum berlaku. Masyarakat diimbau tidak mudah percaya dan menyebarkan kabar belum terverifikasi, serta segera melapor ke kepolisian jika menemukan konten serupa. Polres Binjai berkomitmen terus menjaga situasi Kamtibmas Kota Binjai tetap aman dan kondusif.

(HumasresBinjai 24/7/06)

IMG-20260728-WA0059

Dua Pelaku Begal Di Tunggorono Binjai Timur, Ditangkap Satreskrim Polres Binjai

BINJAI || Jejak-indonesia.id - Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif melalui keberhasilan Satreskrim Polres Binjai dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasa (curas) di jalan Sei Semayang Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Awal kejadian, pada hari Jumat tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 06.30 wib, korban *RAM (16), pelajar,* berangkat dari rumahnya dengan tujuan untuk sekolah di kota binjai. Dan sesampainya di TKP jalan Sei Semayang Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur, korban RAM (16) tiba-tiba dipepet oleh dua orang pria dengan menggunakan sepeda motor.

Kemudian yang duduk diboncengan langsung menunjang korban sambil mengacungkan sebilah kampak serta menyuruh korban untuk berhenti. Setelah korban berhenti, pria yang mengacungkan kampak tersebut langsung mengambil sepeda motor korban dan pelaku melarikan diri., terang korban RAM.

Pengungkapan kasus curas tersebut dilakukan melalui metode scientific investigation dengan memadukan analisa rekaman CCTV di sejumlah titik, pendalaman digital forensik, serta informasi dari masyarakat yang turut membantu proses penyelidikan hingga keberadaan pelaku berhasil diketahui.

Berbekal hasil analisa dan informasi yang dikumpulkan, Satreskrim Polres Binjai bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

" Hasilnya, pelaku *RA (20)* di jalan Graha kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara pada hari Sabtu, 25 Juli 2026 sekira pukul 15.40 wib.,

" Sedangkan pelaku *MDK (19)* sudah terlebih dahulu ditangkap oleh Kanit Pidum IPDA Jun Fredy pada 24 April 2026 yang lalu di jalan S.M. Raja Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Utara. Terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasa (curas) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 UU 1/2023., tegas Kasat AKP Hotdiatur Purba.

Polres Binjai, menegaskan akan terus meningkatkan patroli, kegiatan preventif, serta penindakan tegas terukur terhadap segala bentuk tindak kriminalitas jalanan demi memberikan rasa aman dan menutup ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Binjai., terang AKBP Bimo.,

Humasresbinjai (26/7/26)

IMG-20260728-WA0057

Polsek Sibolga Selatan Amankan Seorang Terduga Pelaku Judi Togel Sydney

SIBOLGA || Jejak-indonesia.id – Unit Reserse Kriminal Polsek Sibolga Selatan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat praktik perjudian togel jenis Sydney dalam kegiatan penegakan hukum di wilayah hukumnya, Sabtu (25/7/2026).

Kapolsek Sibolga Selatan IPTU Pasma Pasaribu, S.E., M.M., mengatakan penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian di kawasan Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sedang melakukan aktivitas perjudian togel jenis Sydney.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh lembar kertas berisi catatan pasangan angka togel jenis Sydney, uang tunai sebesar Rp294.000, serta satu buah pulpen berwarna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian tersebut.

Pria yang diamankan selanjutnya dibawa ke Polsek Sibolga Selatan bersama barang bukti guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sibolga Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak setiap bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian, sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Sibolga.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak segala bentuk perjudian karena selain melanggar hukum, juga dapat menimbulkan dampak sosial yang merugikan," ujar IPTU Pasma Pasaribu.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

error: Content is protected !!