BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi melalui Seksi Pemberantasan mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026, petugas mengamankan 72 paket sabu dengan berat bruto sekitar 22,3762 gram, berikut sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Opsnal Seksi Pemberantasan BNNK Banyuwangi pada Rabu, 19 Agustus 2026. Informasi itu menyebut adanya dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Desa Kedungrejo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
Pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, personel Opsnal Seksi Pemberantasan BNNK Banyuwangi yang dipimpin Kepala BNNK Banyuwangi melakukan penyelidikan sekaligus penindakan di sebuah rumah di Perumahan Kedungringin Indah, Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang laki-laki berinisial RA bersama tiga laki-laki lainnya, yakni TO, RO dan DO, berada di kamar bagian belakang.
Sementara di kamar bagian depan, petugas menemukan seorang perempuan berinisial DI.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah serta badan para pihak yang diamankan.
Dari pemeriksaan terhadap DI, dilakukan tes urine dan hasilnya dinyatakan positif (+).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 72 paket narkotika jenis sabu yang diduga berada dalam penguasaan RA, dengan total berat bruto sekitar 22,3762 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan maupun peredaran narkotika.
Dari RA, petugas mengamankan antara lain sedotan kecil dan besar berbagai warna, plastik klip kecil, dua timbangan digital, serok dari sedotan plastik, isi ulang lem tembak, korek api, pecahan genting asbes, gunting serta dua unit telepon seluler.
Dari TO diamankan satu unit Redmi Note 9 dan uang tunai Rp150 ribu.
Dari DO, petugas mengamankan satu unit Redmi A5 serta uang tunai Rp110 ribu.
Sementara dari RO diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi P-2622-ZR dan satu unit telepon seluler Infinix Smart 6.
Sedangkan dari DI, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan barang bukti yang ditemukan, RA, TO, RO dan DO diduga terlibat dalam permufakatan jahat terkait peredaran dan/atau kepemilikan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Para pihak tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, disebut pula alternatif sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
BNNK Banyuwangi selanjutnya masih melakukan pendalaman, pemeriksaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh pihak yang diamankan tetap memiliki hak hukum dan proses penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sumber: Humas BNNK Banyuwangi
