Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 18

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260724-WA0051

Dua Spesialis Curanmor 9 TKP di Malang Diringkus Jatanras Polda Jatim, Ditembak Saat Coba Kabur

MALANG || Jejak-indonesia.id – Aksi dua pria yang diduga merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Malang akhirnya terhenti setelah ditangkap Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Hendri (49), warga Kecamatan Gedangan, dan Rosyid (38), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keduanya diduga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang.

Penangkapan dilakukan di kawasan Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, pada Rabu malam (22/7). Saat hendak diamankan, kedua tersangka diduga berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian betis kedua pelaku.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kedua tersangka telah beraksi di sembilan lokasi dengan sasaran sepeda motor yang diparkir di halaman rumah maupun area parkir.

> "Dari keterangannya berhasil melakukan sembilan TKP. Modusnya, parkiran dan perumahan," ujar AKBP Arbaridi Jumhur.

 

Dalam menjalankan aksinya, Hendri diduga berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T, sedangkan Rosyid berperan sebagai joki sekaligus mengawasi situasi di sekitar lokasi agar aksi pencurian berjalan lancar.

Polisi juga mengungkap bahwa kedua tersangka merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas dari masa hukuman sekitar satu tahun lalu sebelum kembali diduga melakukan aksi serupa.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan kunci T, dua gagang kunci T, satu tang jepit, satu senter kecil, serta sebilah golok yang diduga dibawa untuk mengantisipasi apabila aksi mereka diketahui warga atau petugas.

> "Tidak menutup kemungkinan kalau memang terdesak, mereka menggunakan sajam untuk perlawanan," terang AKBP Arbaridi Jumhur.

 

Selain itu, polisi turut menyita enam sweter yang diduga digunakan pelaku untuk mengubah penampilan usai beraksi guna mengaburkan ciri-ciri mereka.

> "Kalau habis melakukan, buka sweter untuk mengaburkan ciri-ciri," tambahnya.

 

Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan curanmor yang terkait dengan rangkaian aksi tersebut.

> "Masih kami kembangkan sama jaringan yang sebelum-sebelumnya itu," tegas AKBP Arbaridi Jumhur.

 

Kedua tersangka kini diamankan di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 7 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memilih lokasi parkir yang aman guna meminimalkan risiko tindak pencurian kendaraan bermotor.

IMG-20260724-WA0034

DALAM EMPAT HARI, 3 PRIA BANDAR NARKOBA DITANGKAP POLRES BINJAI

BINJAI || Jejak-indonesia.id - Satresnarkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Binjai. Dalam kurun waktu hanya 4 hari, mulai tanggal 18 hingga 21 Juli 2026, petugas berhasil mengungkap 3 kasus narkoba dan mengamankan 3 tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 3 orang pria dengan inisial *IS (45), BP (31) & MR (45)* di tiga lokasi berbeda yang berada di wilayah hukum Polres Binjai.,

Adapun lokasi penangkapan, IS ditangkap di Sawo Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat, BP ditangkap di jalan Bejomuna Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur, sedangkan MR ditangkap petugas di Desa Tandem Hilir-II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.,

Dari 3 pelaku yang diamankan, Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, sabu seberat 4,41 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 pipet modif sekop, 1 bungkus plastik klip transparan serta 1 bungkus daun ganja kering dengan berat 100,- gram.

Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras dan keseriusan pihak kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.

“Terhadap pelaku IS (45) dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 12 (dua belas) Tahun.

" Sedangkan pelaku BP (31) & MR (45) dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana., Ujar Kasat Narkoba.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa perang terhadap narkoba akan terus dilakukan tanpa kompromi demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Ini adalah bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga Kota Binjai dengan memberikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110,” tegas Kapolres.

IMG-20260723-WA0042

Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Benih Bening Lobster, Selamatkan Kerugian Negara Rp7,5 Miliar

CILEGON || Jejak-indonesia.id - Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten bersama Subdenpom III/4-2 Merak berhasil mengungkap tindak pidana penyelundupan 50.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal ke Pulau Sumatera. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial M warga Kota Tangerang, Provinsi Banten, dan AR warga Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/A/05/VII/RES.5.4/2026/SPKT Satreskrim/Polres Cilegon/Polda Banten tanggal 17 Juli 2026.

Kegiatan ini dihadiri Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Wisnu, DKP Prov. Banten Dr. Sutirja Wijaya, Ketua Tim Kerja Karantina ikan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Banten Sdr. Atik Lestantun dan SDKP Pandeglang Sdr. Achmad Arif, S.St.Pi

Pengungkapan berawal pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, ketika personel Satreskrim Polres Cilegon bersama Subdenpom III/4-2 Merak melaksanakan joint investigation di Dermaga 6 Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan ASDP Merak, Kota Cilegon. Saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai, petugas menghentikan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik Tahun 2011 dengan Nomor Polisi B-1179-VMX. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 box styrofoam yang berisi 50.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang akan dibawa menuju Palembang, Sumatera. Selanjutnya kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Satreskrim Polres Cilegon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi yang solid antara Polri dan TNI dalam melakukan pengawasan di kawasan Pelabuhan Merak yang menjadi salah satu jalur strategis distribusi barang antarpulau.
"Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Cilegon bersama Subdenpom III/4-2 Merak dalam menjaga kekayaan sumber daya kelautan Indonesia dari praktik penyelundupan. Benih Bening Lobster merupakan komoditas yang memiliki nilai ekonomis tinggi sekaligus berperan penting dalam menjaga keberlangsungan ekosistem laut. Oleh karena itu, setiap upaya penyelundupan akan kami tindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta memperkuat sinergi dengan seluruh instansi terkait agar wilayah Pelabuhan Merak tidak dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan berbagai komoditas ilegal," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea.

Kabid Humas menambahkan, modus yang digunakan para pelaku adalah mengemas Benih Bening Lobster ke dalam 10 box styrofoam, kemudian mengangkutnya menggunakan kendaraan Toyota Avanza untuk dikirim menuju Pulau Sumatera dan diperjualbelikan secara ilegal. Motif para tersangka tidak lain adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari perdagangan Benih Bening Lobster yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 box styrofoam berisi 50.000 ekor Benih Bening Lobster, satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik Tahun 2011 Nomor Polisi B-1179-VMX berikut STNK dan kunci kendaraan, uang tunai sebesar Rp1.289.000, satu unit telepon genggam Vivo Y53 warna biru, serta satu unit telepon genggam Infinix 30 Pro warna ungu. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp7.500.000.000 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta perubahan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta. Saat ini keduanya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Cilegon, sementara penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilegon.

Diakhir, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengapresiasi keberhasilan Satreskrim Polres Cilegon bersama Subdenpom III/4-2 Merak dalam menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Banten dalam melindungi sumber daya alam Indonesia serta mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga keberlanjutan sektor kelautan dan perikanan.
"Polda Banten akan terus memperkuat sinergi dengan TNI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah berbagai bentuk penyelundupan sumber daya kelautan. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur keuntungan sesaat dengan melakukan perdagangan maupun pengiriman Benih Bening Lobster secara ilegal. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga kekayaan laut Indonesia agar tetap lestari dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi generasi mendatang," tutup Maruli (Bidhumas).

IMG-20260722-WA0075

POLRES LABUHANBATU SELATAN MELALUI SAT RESNARKOBA UNGKAP PEREDARAN SABU, DUA TERSANGKA DIAMANKAN DENGAN BARANG BUKTI 206,78 GRAM

LABUHANBATU || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, dua orang pria berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JN alias OGEK (30), seorang wiraswasta warga Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, serta AS alias EEN (43), wiraswasta yang berdomisili di Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 206,78 gram, 1 plastik warna hitam, 2 unit telepon genggam masing-masing merek Vivo warna biru dan Realme warna putih, serta 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BK 1644 KK.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dua pria yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba memerintahkan KBO Satresnarkoba bersama Kanit I dan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi identitas para terduga pelaku, tim kemudian melaksanakan teknik undercover buy hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.

"Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka," ujar AKP Sahat Marulam Lumbangaol.

Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Kapolres Labuhanbatu Selatan melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan akan terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, demi mewujudkan Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang bersih dari narkoba.

IMG-20260722-WA0074

Polres Probolinggo Kota Amankan 5 Tersangka Pelempar Bondet di Mayangan

PROBOLINGGO || Jejak-indonesia.id - Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim mengamankan 5 orang tersangka kasus pelemparan bondet yang terjadi di kawasan Malioboro Mayangan Kota Probolinggo.

Dari Lima orang tersebut tiga di antaranya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.

Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AKJ (18), M.AK (19), RF (15), KV (16), dan FB (14).

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K mengatakan, peristiwa pelemparan bondet terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Korban berinisial MT (22) saat itu tengah berada di lokasi bersama sejumlah pemuda lainnya. Akibat ledakan bondet yang dilempar pelaku, korban mengalami luka ringan pada bagian paha.

"Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan lima orang yang diduga terlibat. Proses penyidikan akan kami laksanakan secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap pelaku yang masih berstatus anak," kata AKBP Rico, Selasa (21/7/2026).

Sebelum kejadian para pelaku berkumpul di sebuah gudang pemotongan ayam yang dijadikan basecamp di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, sambil mengonsumsi minuman keras.

Mereka kemudian berboncengan menggunakan dua sepeda motor menuju kawasan Mayangan dengan alasan hendak membeli minuman keras.

Saat melintas di Jalan Ikan Tenggiri, rombongan melihat sekelompok pemuda yang sedang bermain bola.

Tanpa alasan yang berkaitan dengan korban, tersangka AKJ diduga melempar bondet ke arah kelompok tersebut sebelum seluruh pelaku melarikan diri menuju basecamp.

Sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan Polres Probolinggo Kota dan Polsek Mayangan menggerebek basecamp para pelaku di depan gudang pemotongan ayam di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih.

"Dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan lima terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa empat bilah celurit, satu bondet, bahan baku pembuatan bondet, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta barang bukti lainnya," ujar AKBP Rico.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku berniat melakukan aksi balas dendam terhadap kelompok lain, namun justru salah sasaran, sehingga bondet mengenai kelompok yang bukan menjadi target mereka.

Sementara itu, tersangka FB mengaku membuat bondet karena rasa penasaran setelah mempelajari cara merakit bahan peledak dari media sosial dan membeli bahan-bahannya melalui salah satu toko online.

Akibat perbuatannya, tersangka AKJ dijerat Pasal 306, Pasal 307, dan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan tersangka M.AK, RF, dan KV dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Sementara tersangka FB dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan pembuatan bahan peledak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)

error: Content is protected !!