BADUNG || Jejak-indonesia.id — Aparat bergerak cepat menindaklanjuti video viral yang memperlihatkan dugaan perbuatan asusila di pekarangan/depan rumah warga di kawasan Tibubeneng, Badung. Seorang warga negara asing (WNA) Australia berinisial BA (27) akhirnya diamankan ketika hendak meninggalkan Bali dan terbang kembali ke negaranya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menerangkan, pengungkapan tersebut dilakukan Satreskrim Polres Badung setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap rekaman yang beredar di media sosial. BA diketahui memiliki alamat terakhir di Villa Anabele, Jalan Dukuh Indah, Kerobokan, Badung.
Terduga pelaku diamankan melalui koordinasi cepat antara Satreskrim Polres Badung dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Peristiwa yang menjadi sorotan tersebut terjadi di sebuah gang di depan rumah warga di Jalan Pantai Brawa, Gang Family, Tibubeneng, Badung. Rekaman kejadian kemudian beredar di media sosial dan memicu keresahan karena aksi itu diduga dilakukan secara terbuka di lingkungan permukiman warga.
Polisi Identifikasi Wajah dan Ciri Pelaku
Setelah video beredar, Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung yang dipimpin Kanit 4 Ipda I Gusti Ngurah Bayu Handaka, S.H., melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi orang yang terekam dalam video.
Polisi mendalami wajah serta ciri-ciri terduga pelaku hingga akhirnya memperoleh petunjuk mengenai identitasnya.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada BA, WNA Australia berusia 27 tahun. Namun, aparat menghadapi situasi mendesak karena terduga pelaku diketahui akan segera meninggalkan Indonesia.
Polres Badung kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Dari koordinasi tersebut, petugas memperoleh informasi bahwa BA dijadwalkan terbang kembali ke Australia pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WITA.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti.
Tim bergerak menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk mencegah terduga pelaku meninggalkan wilayah Indonesia sebelum proses hukum dilakukan.
Bersama petugas Imigrasi, polisi akhirnya berhasil mengamankan BA sebelum naik pesawat.
Langkah tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam penanganan perkara yang melibatkan warga negara asing, terutama ketika orang yang sedang dibutuhkan untuk proses pemeriksaan berpotensi meninggalkan Indonesia.
Mengaku Bertemu Perempuan di Beach Club
Berdasarkan keterangan kepolisian, dalam interogasi awal BA disebut mengakui perbuatannya.
Kepada petugas, terduga pelaku mengaku sebelumnya bertemu dengan seorang perempuan di salah satu beach club di kawasan tersebut. Keduanya disebut dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol.
Setelah meninggalkan lokasi hiburan, keduanya kemudian diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di depan rumah warga di Jalan Pantai Brawa, Gang Family, Tibubeneng.
Aksi tersebut akhirnya dipergoki pemilik rumah.
Perkara ini menjadi perhatian bukan semata karena videonya viral, tetapi karena perbuatan yang disangkakan berlangsung di ruang yang dapat terlihat masyarakat dan berada di lingkungan tempat tinggal warga.
Status sebagai wisatawan maupun warga negara asing tidak menghapus kewajiban untuk menaati hukum Indonesia serta menghormati norma dan lingkungan masyarakat setempat.
Diamankan di Polres Badung
Setelah diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, BA dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, menurut keterangan kepolisian, terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Badung. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi mengenai status keimigrasian BA serta langkah selanjutnya sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Atas dugaan perbuatannya, kepolisian menyebut BA disangkakan melanggar Pasal 406 dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kesusilaan di muka umum.
Penerapan pasal serta pertanggungjawaban pidana nantinya tetap bergantung pada hasil pemeriksaan, alat bukti, dan proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku juga tetap memiliki hak-hak hukum dan harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polda Bali: Jangan Jadikan Bali Tempat Bertindak Seenaknya
Polda Bali menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban masyarakat, termasuk apabila pelakunya merupakan wisatawan asing.
“Polda Bali tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, apalagi yang dilakukan di tempat umum dan meresahkan masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, untuk menghormati norma, adat, dan hukum yang berlaku di Bali,” tegas Kombes Pol Ariasandy.
Peringatan tersebut penting di tengah tingginya mobilitas wisatawan mancanegara di Bali. Keterbukaan Bali terhadap wisatawan bukan berarti ruang publik maupun lingkungan permukiman masyarakat dapat diperlakukan tanpa batas.
Wisatawan yang datang ke Pulau Dewata tetap wajib menghormati hukum Indonesia, adat istiadat, norma kesusilaan, ketertiban umum, serta privasi masyarakat.
Gerak cepat Polres Badung bersama Imigrasi Ngurah Rai dalam kasus ini juga menjadi pesan bahwa perkara yang viral di media sosial tidak berhenti sebatas kegaduhan di ruang digital. Ketika terdapat dugaan tindak pidana dan bukti awal yang dapat ditindaklanjuti, aparat dapat melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi orang yang diduga terlibat.
Terlebih dalam perkara yang melibatkan WNA, kecepatan koordinasi menjadi krusial karena terduga pelaku dapat sewaktu-waktu meninggalkan Indonesia.
Dalam kasus BA, koordinasi tersebut berujung pada pengamanan terduga pelaku di Bandara I Gusti Ngurah Rai tepat sebelum keberangkatannya menuju Australia.
Kini proses penanganan perkara berada di tangan penyidik Polres Badung. Pemeriksaan lanjutan akan menentukan konstruksi hukum serta langkah penegakan hukum berikutnya, sementara koordinasi dengan Imigrasi dilakukan berkaitan dengan aspek keimigrasian WNA tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi setiap wisatawan: Bali terbuka bagi siapa pun yang datang untuk berwisata, tetapi hukum, adat, norma kesopanan, dan ruang privat masyarakat tetap harus dihormati.
Catatan: BA masih berstatus terduga pelaku. Penetapan status hukum dan pembuktian kesalahan merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai proses peradilan.
