Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 17

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260725-WA0022

Berkedok Jual Sembako dan Warung Kopi, Peredaran Obat Keras Ilegal di Kalideres Dibongkar Polisi, Polsek Kalideres Amankan 2 Orang Pelaku

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik peredaran obat-obatan keras daftar G dan psikotropika yang dijual secara ilegal di wilayah Kecamatan Kalideres.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial JA dan SM dari dua lokasi berbeda yang dijadikan tempat penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rihold Sihotang, didampingi Wakapolsek Kalideres AKP Aep Haryaman, Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo, dan Panit Narkoba Ipda Polmer Nainggolan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penjualan obat keras secara bebas yang berkedok warung kopi dan toko kosmetik.

"Modus para pelaku adalah menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari, namun di balik itu mereka juga memperjualbelikan obat-obatan keras daftar G secara ilegal," ujar Kompol Rihold saat dikonfirmasi, Jumat, 24/7/2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi melakukan penindakan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Kelurahan Semanan pada 13 Juli 2026, sedangkan lokasi kedua berada di Kelurahan Kamal pada 20 Juli 2026.

Dari dua lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka JA dan SM beserta sejumlah barang bukti.

Di lokasi pertama, petugas menyita 75 butir Hexymer, 19 butir Tramadol, 6 butir Riklona, 6 butir Alprazolam, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp230 ribu. Sementara di lokasi kedua, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar, yakni 1.790 butir Hexymer, 918 butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp1.037.000, buku catatan transaksi, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan.

Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka bukan tenaga kefarmasian dan tidak memiliki kewenangan maupun izin dari BPOM untuk mengedarkan obat keras daftar G. Meski demikian, mereka menjual obat-obatan tersebut secara bebas tanpa resep dokter kepada masyarakat.

"Obat-obatan ini sangat berbahaya apabila disalahgunakan. Efeknya dapat menimbulkan halusinasi dan berpotensi merusak masa depan anak-anak maupun remaja. Karena itu, kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba mengedarkannya," tegas Kompol Rihold.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AS yang diduga sebagai pemasok pada kasus pertama dan BN sebagai pemasok sekaligus pemilik toko pada kasus kedua. Keduanya kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kompol Rihold menegaskan, Polsek Kalideres berkomitmen penuh memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya sesuai arahan pimpinan.

Menurutnya, upaya tersebut dilakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan yang dapat merusak kesehatan, memicu ketergantungan, hingga berpotensi menjadi pintu masuk terhadap tindak kriminal lainnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran obat keras ilegal dengan melaporkan setiap informasi yang diketahui melalui Layanan Kepolisian 110 atau langsung kepada anggota kepolisian di wilayahnya.

"Kami berharap Kecamatan Kalideres benar-benar bersih dari peredaran obat keras daftar G. Ini bukan hanya tugas polisi, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh masyarakat agar anak-anak kita terhindar dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

IMG-20260725-WA0014

Polda Babel Tangkap Bandar Narkoba di Kabupaten Bangka, Puluhan Paket Sabu Diamankan

BANGKA BELITUNG || Jejak-indonesia.id - Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang bandar narkoba berinisial Fi alias Feri (31) di Kabupaten Bangka, Kamis (23/7/26) malam.

Fi alias Feri diamankan disebuah rumah di Jalan Bata Merah Kelurahan Matras Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

"Semalam kita berhasil mengamankan seorang bandar sabu di Kabupaten Bangka berinisial Fi alias Feri. Tersangka diamankan berikut barang bukti narkoba sebanyak 37 plastik diduga berisi narkoba jenis sabu,"kata Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald Sipayung, Jumat (24/7/26) di Mapolda.

Dikatakannya, tersangka ditangkap oleh Tim Subdit III yang dipimpin oleh Ps. Panit I Ipda Eka Putra bersama anggota.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas yang mencurigakan dirumah tersebut.

"Kita terima informasi dari masyarakat. Setelah itu, kita lakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti dirumahnya,"jelasnya.

Usai mengamankan tersangka, Tim langsung melakukan penggeledahan dirumah tersebut yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Alhasil, dari penggeledahan itu petugas berhasil menemukan sebuah kotak bening yang disimpan oleh tersangka diatas kasur.

"Dari hasil penggeledahan, Tim menemukan satu kotak bening yang berisi puluhan paket narkoba jenis sabu berukuran besar, sedang maupun kecil termasuk 1 unit timbangan digital yang kita temukan dibawah kandang ayam dirumah tersangka,"ungkapnya.

"Untuk total berat bruto dari keseluruhan paketan sabu yang kita amankan itu kurang lebih 100,78 gram,"sambungnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya penangkapan bandar narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Babel.

"Ya benar. Kita sudah terima laporannya dari Pak Dirnarkoba. Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda guna pemeriksaan lebih lanjut,"kata Agus.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subs. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara.

"Tentunya hal ini sering disampaikan oleh Kapolda Irjen Pol Viktor Sihombing bahwa Polda Babel berkomitmen untuk terus berupaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba guna terwujudnya Babel zero narkoba,"tegasnya.

IMG-20260725-WA0013

Sinergi Jatanras Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa, Bongkar Kasus Curat Rp258 Juta dalam 7 Hari

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Kerja sama solid antara Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanah Jawa dan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Simalungun berhasil membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari sepekan, tim gabungan ini berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan yang sempat meresahkan warga Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi awak media pada hari Jumat, 24 Juli 2026, sekira pukul 21.53 WIB. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui semangat Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat.

"Ini merupakan keberhasilan personel Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Huta Marubun II, Nagori Marubun Jaya," ujar AKP Verry Purba.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/206/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026, yang dilaporkan oleh Abdul Rasyid Batubara (58), warga Huta Marubun II. Kejadian pencurian sendiri diketahui terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026, sekira pukul 08.00 WIB, saat pelapor tengah berada di Sipirok dan mendapat kabar dari saksi bahwa rumahnya telah dimasuki orang tak dikenal.

"Pelapor langsung pulang dan sekira pukul 18.30 WIB mendapati jerjak besi jendela kamar sudah dirusak, lemari berantakan, dengan barang berharga raib," ucap AKP Verry Purba menguraikan kronologi kejadian.

Barang yang hilang meliputi uang tunai Rp200 juta, cincin emas tiga mayam, BPKB dua unit sepeda motor, BPKB mobil Daihatsu Xenia, tiga lembar surat tanah, hingga satu unit sepeda motor Yamaha Nmax Neo S. Total kerugian materiil yang dialami korban mencapai Rp258.500.000.

Berbekal keterangan saksi yang sempat melihat dua pria mencurigakan di teras rumah korban pada malam sebelum kejadian, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Identitas kedua pelaku pun mengerucut pada dua nama, yakni Taufiq Hidayat (36) warga Karang Bangun Kecamatan Siantar, dan Ronaldo Sidauruk (30) warga Sari Matondang Kecamatan Sidamanik.

"Berkat sinergi dan koordinasi yang intens antara Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa dan Unit Jatanras Polres Simalungun, keberadaan kedua pelaku berhasil terlacak hanya dalam hitungan hari," ungkap AKP Verry Purba.

Pada Kamis, 23 Juli 2026 sekira pukul 22.00 WIB, tim berhasil menangkap Taufiq Hidayat di kawasan Kelurahan Bukit Sofa, Kota Pematangsiantar, lengkap beserta sejumlah barang bukti. Tak berselang lama, tim juga berhasil mengamankan Ronaldo Sidauruk di seputaran Tanah Lapang Simarito, Kota Pematangsiantar.

Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa perhiasan emas, dua unit ponsel, uang tunai puluhan juta rupiah, pakaian, hingga peralatan yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi seperti linggis dan terali besi bekas jendela yang dirusak.

"Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tanah Jawa guna proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Verry Purba.

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Banuara Manurung, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus guna mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain, sekaligus berupaya menemukan barang bukti lain yang belum berhasil diamankan.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata soliditas dan sinergi antar-satuan kerja di jajaran Polres Simalungun dalam menuntaskan setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional, sekaligus memberikan rasa aman bagi warga Kecamatan Tanah Jawa dan sekitarnya.

IMG-20260725-WA0011

Polres Sibolga Tindak Penjualan Miras Tanpa Izin, Puluhan Botol Diamankan

SIBOLGA || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga menindak praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kota Sibolga, Kamis (23/7/2026).

Penindakan dilakukan di kawasan Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Kecamatan Sibolga Sambas, setelah petugas menerima informasi terkait dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa memiliki perizinan yang sah.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan seorang penjual yang tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan penjualan minuman beralkohol. Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 botol minuman beralkohol jenis anggur merah.

Selanjutnya, penjual beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga untuk dimintai keterangan. Terhadap yang bersangkutan dilakukan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam Efendi Silaban mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

"Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran maupun penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," ujarnya.

Polres Sibolga mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di Kota Sibolga tetap terjaga dengan baik.

IMG-20260725-WA0010

Polsek Sibolga Sambas Ungkap Dugaan Peredaran Ganja, Seorang Pria Diamankan

SIBOLGA || Jejak-indonesia.id – Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sibolga Sambas mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Sibolga, Kamis (23/7/2026) sore.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran ganja di kawasan Kecamatan Sibolga Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sibolga Sambas langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Di lokasi, petugas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus sedang dan tujuh bungkus kecil berisi daun kering yang diduga ganja, 10 plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp157.000, satu kotak rokok, satu gunting, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pria tersebut mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, yang bersangkutan diamankan ke Polsek Sibolga Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum proses penanganan perkara dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga.

Polisi saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara, serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polres Sibolga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta terbebas dari penyalahgunaan narkoba.

error: Content is protected !!