Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 16

Hukum Dan Kriminal

PhotoGrid_Site_1785064290033

Jejak Korupsi Pengelolaan Kebun Binatang Surabaya Terungkap, Mantan Dirut PD TS KBS Ditetapkan Tersangka

SURABAYA || Jejak-indonesia.id – Langkah tegas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) kini memasuki babak krusial. Melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang mendalam, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim secara resmi menetapkan CA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS pada periode 2016–2024, sebagai tersangka.

Penetapan tersebut disampaikan secara resmi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Dr. IG Punia Atmaja NR, didampingi Asisten Intelijen Pri Wijeksono, S.H., M.H., serta jajaran Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kepala Seksi Penyidikan dan tim jaksa penyidik. Keputusan ini didasari Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 bertanggal 21 Juli 2026.

Dalam keterangannya, Aspidsus menjelaskan hasil penyidikan mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan perusahaan yang berlangsung selama delapan tahun, yakni sejak tahun 2016 hingga 2024.

"Tersangka CA diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pembuatan laporan pengeluaran fiktif, hingga menggunakannya untuk kepentingan pribadi," papar Aspidsus.

Untuk menjalankan aksinya, tersangka diduga memerintahkan STN selaku Kepala Departemen Akuntansi dan Keuangan untuk mencairkan dana serta menyusun dokumen pertanggungjawaban yang direkayasa seolah-olah untuk kebutuhan operasional. Bahkan pada kurun waktu 2023–2024, penyimpangan tersebut turut disetujui oleh MN yang saat itu menjabat sebagai Direktur Keuangan.

Berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PD TS KBS mencapai angka Rp10.209.664.735,60. Penyimpangan ini tidak hanya merugikan keuangan semata, namun juga berdampak nyata pada kualitas pelayanan dan kondisi Kebun Binatang Surabaya: fasilitas menjadi kotor dan rusak, serta sejumlah hewan terlihat kurang terawat, kurus, bahkan ada yang meninggal dunia akibat tidak mendapatkan perawatan yang layak.

Atas perbuatannya, CA disangkakan melanggar Pasal 603 primair atau Pasal 604 subsidair Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Guna kelancaran proses penyidikan, tersangka CA ditahan selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Tim penyidik juga berjanji akan terus memperdalam perkara ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam rangkaian penyimpangan tersebut.

1785058999118

Ketahuan Curi Buah Sawit Milik PT Barapala, Seorang Pemuda Diamankan Sat Reskrim Polres Padang Lawas

PADANG LAWAS || Jejak-indonesia.id – Seorang pemuda berinisial AJH (22), warga Desa Unte Rudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia ditangkap usai tertangkap tangan mencuri buah kelapa sawit milik PT Barapala pada Kamis (23/7/2026).

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansah Sitorus, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/7/2026).

"Benar, terduga pelaku tindak pidana pencurian ringan (tipiring) berinisial AJH telah diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/255/VII/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 23 Juli 2026," ujar AKP Irwansah Sitorus.

Aksi pencurian tersebut terkuak pada Kamis siang sekitar pukul 11.40 WIB di kawasan perkebunan Divisi II Blok H22, Desa Unte Rudang, Kecamatan Barumun Tengah. Petugas keamanan (security) PT Barapala yang sedang berpatroli memergoki pelaku yang mengangkut buah kelapa sawit tanpa izin.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 4 tandan buah kelapa sawit dengan total berat ±90 kg (diestimasi senilai Rp252.840), 1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi dan 1 buah keranjang kayu yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Setelah diamankan di lokasi, pihak manajemen PT Barapala langsung memerintahkan petugas keamanan untuk menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Padang Lawas guna diproses secara hukum.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian prosedur hukum, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara naik penyidikan, hingga penetapan status tersangka terhadap AJH.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pencurian Ringan), tersangka tidak ditahan.

"Sesuai dengan ketentuan regulasi, tersangka dilepaskan dari penahanan sementara karena perkara ini tidak memenuhi unsur dalam Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP. Kendati demikian, tersangka wajib dijaminkan oleh pihak keluarga," jelas AKP Irwansah.

Saat ini, Satreskrim Polres Padang Lawas fokus menyelesaikan pemberkasan perkara (pemberkasan tipiring) untuk segera dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan.

file_0000000013a48207bf266103b28df46b

Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Minta Aparat Selidiki Dugaan Judi Sabung Ayam di Pondok Dalem Secara Profesional

JEMBER || JEJAK - INDONESIA.ID - Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum, mulai dari Kapolri, Kapolda Jawa Timur, Kapolres Jember, Wakapolres Jember, Kasat Reskrim Polres Jember, hingga Kapolsek Semboro, segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

[video width="368" height="496" mp4="https://jejak-indonesia.id/wp-content/uploads/2026/07/VID-20260726-WA0019.mp4"][/video]

Permintaan tersebut muncul setelah warga mengaku telah beberapa kali menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian sabung ayam yang disebut-sebut berlangsung di wilayah Pondok Dalem. Warga berharap aparat kepolisian segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari masyarakat pada Minggu (26/7/2026), lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas sabung ayam berada di sebelah barat Alfamart Pondok Dalem. Dari titik tersebut, lokasi yang dimaksud disebut berada di sekitar Warung Makan Pancasona, kemudian sedikit ke arah utara. Menurut keterangan warga, tempat tersebut diduga kerap digunakan sebagai arena sabung ayam yang disertai dugaan praktik perjudian. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa laporan masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, diperlukan penyelidikan dan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap aparat penegak hukum segera memberikan respons terhadap laporan masyarakat.

"Kami hanya ingin ada kepastian hukum. Jika memang benar terjadi praktik perjudian, kami berharap aparat bertindak tegas sesuai aturan. Namun apabila tidak terbukti, hasil penyelidikan juga sebaiknya disampaikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi," ujarnya.

Seorang tokoh agama di Kecamatan Semboro yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa segala bentuk perjudian bertentangan dengan nilai-nilai agama dan dapat merusak kehidupan sosial masyarakat.

Menurutnya, perjudian bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga dapat memicu berbagai dampak negatif seperti perselisihan, gangguan keamanan, hingga merusak keharmonisan keluarga.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian. Jika benar ada aktivitas seperti yang diinformasikan warga, kami berharap aparat melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang adil akan memberikan rasa aman bagi masyarakat," tuturnya.

Senada dengan itu, salah seorang tokoh masyarakat setempat mengatakan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian atas informasi yang selama ini berkembang.

Ia berharap aparat kepolisian segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi agar tidak muncul berbagai asumsi maupun keresahan di tengah masyarakat.

"Kami percaya aparat kepolisian akan bekerja secara profesional. Harapan kami sederhana, lakukan pengecekan di lapangan sehingga masyarakat memperoleh kepastian. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai aturan. Namun jika tidak terbukti, masyarakat juga berhak mengetahui hasilnya agar isu ini tidak terus berkembang," ungkapnya.

Tokoh masyarakat tersebut juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Kapolres Jember, Wakapolres Jember, Kasat Reskrim Polres Jember, maupun Kapolsek Semboro terkait informasi yang disampaikan masyarakat tersebut.

Dalam informasi yang diterima redaksi, sempat beredar penyebutan nama seseorang yang dikaitkan dengan lokasi tersebut. Namun, redaksi tidak mempublikasikan identitas yang bersangkutan karena belum terdapat konfirmasi maupun bukti yang dapat memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan dan laporan masyarakat yang memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Setiap pihak yang berkaitan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Masyarakat berharap aparat kepolisian segera melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud. Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, warga meminta agar dilakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berharap kepolisian dapat menyampaikan hasilnya secara terbuka agar tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan serta tetap menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

IMG-20260725-WA0078

Polsek Sibolga Sambas Amankan Seorang Terduga Pelaku Judi Togel Sidney

SIBOLGA || Jejak-indonesia.id – Unit Reserse Kriminal Polsek Sibolga Sambas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam praktik perjudian tanpa izin jenis togel Sidney di wilayah hukum Polres Sibolga.

Penindakan dilakukan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Peralihan, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Marwa Siregar mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas perjudian jenis Sidney di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.

Di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial RZ (67). Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.

"Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sembilan lembar kertas yang berisi pasangan nomor togel jenis Sidney serta uang tunai sebesar Rp162.000 yang diduga merupakan hasil transaksi perjudian," ujar IPTU Marwa Siregar.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sibolga Sambas guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek menegaskan komitmennya dalam melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Beliau juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitarnya. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur yang berlaku.

IMG-20260725-WA0026

Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Pakan Hewan, Rp10,2 Miliar Raib, Satwa Diduga Jadi Korban

SURABAYA || Jejak-indonesia.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membongkar dugaan korupsi yang dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS). Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya periode 2016–2024, Chairul Anwar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran pakan hewan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memanfaatkan anggaran yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pakan dan perawatan satwa demi kepentingan pribadi. Modus yang digunakan yakni memerintahkan staf keuangan mengeluarkan dana serta menyusun laporan pertanggungjawaban secara fiktif sepanjang kurun waktu 2016 hingga 2024.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, mengungkapkan bahwa akibat praktik tersebut, jumlah pakan yang diterima satwa tidak sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan. Dampaknya sangat serius, sejumlah hewan dilaporkan mengalami penurunan kondisi kesehatan, tubuh menjadi kurus, tidak mendapatkan perawatan yang layak, bahkan ada yang berujung mati.

Ironisnya, anggaran yang seharusnya menjamin kelangsungan hidup dan kesejahteraan satwa justru diduga diselewengkan. Dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp10.209.664.735,60, sekitar Rp7,4 miliar disebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut lembaga konservasi yang seharusnya mengutamakan perlindungan dan kesejahteraan satwa. Dugaan korupsi tersebut tidak hanya menggerus keuangan negara, tetapi juga diduga membuat hewan-hewan yang berada di bawah pengelolaan Kebun Binatang Surabaya menjadi korban akibat berkurangnya pakan dan perawatan yang semestinya mereka terima.

Penyidik Kejati Jawa Timur masih terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan anggaran yang berlangsung selama bertahun-tahun tersebut. Jika terbukti di persidangan, kasus ini akan menjadi pengingat bahwa korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat berdampak nyata terhadap kehidupan makhluk hidup yang bergantung sepenuhnya pada pengelolaan manusia.

error: Content is protected !!