Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 12

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260730-WA0063

Ungkap kasus Pelaku pencurian modus Congkel Jendela berhasil diamankan

SERANG || Jejak-indonesia.id - Ungkap Kasus Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil membongkar komplotan pelaku spesialis pembobolan rumah dan sekaligus penadah barang curian yang beraksi di wilayah Kecamatan Baros. Pada Kamis, 30/07/26.

Para pelaku berhasil menggasak sejumlah handphone (HP) mewah hingga uang tunai sebuah warung saat para korbannya sedang terlelap tidur.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama DD, yang kehilangan dua unit ponsel pintar pada 10 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB pagi.

"Korban atas nama DD kehilangan iPhone 16 Pro dan Samsung Galaxy 53 berwarna hitam. Berdasarkan keterangan, saat itu korban sedang tertidur di dalam rumah. Para pelaku berhasil masuk dengan cara mencongkel jendela," ungkap Kapolresta Kombes Pol Yudha Satria, Kamis (30/7/2026).

Dari laporan tersebut, kepolisian langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, hingga menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Rupanya, dalam melancarkan aksinya pada subuh itu, pelaku tidak hanya menyasar rumah DD. Tiga tetangga korban, yakni SA, MH, dan MD, turut menjadi korban pembobolan dan kehilangan ponsel merek iPhone 11, Samsung Galaxy A5s, serta Oppo berwarna putih. Bahkan, pelaku juga menggasak uang tunai sebesar dua ratus ribu rupiah dari sebuah warung di lokasi tersebut.

Sementara itu, Kanit Jatanras Polresta Serang Kota, Iptu Angga Kusuma Wardana, S.H., membeberkan kronologi penangkapan para tersangka yang dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026. Penangkapan ini bermula dari pelacakan barang bukti yang mengarah kepada para penadah.

"Untuk keseluruhan tersangka, kami amankan di kediamannya masing-masing. Awalnya, kami menangkap tersangka SN. (26). dan DI. (36). yang bertindak sebagai penadah lebih dulu. Dari keterangan SM, diketahui bahwa ponsel hasil curian tersebut didapatkan dari saudara JL.(38).," tutur Iptu Angga.

Berbekal informasi dari penadah, polisi kemudian meringkus JL selaku eksekutor utama pembobolan rumah, beserta IL yang berperan menjemput JL setelah beraksi.

Dari hasil pemeriksaan, JL mengakui perbuatannya. Tersangka DI dan SM diketahui membantu menjual barang hasil curian dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp800 ribu. Salah satunya, DI mengaku telah membeli Samsung Galaxy A5s warna silver dari komplotan ini.

"Saat ini, untuk barang bukti iPhone masih dalam proses pencarian. Kami juga masih mengejar satu orang berinisial S yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dari kelompok penadah ini," tegas Kombes Pol Yudha.

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Serang Kota dan dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai perannya.

Pelaku Pencurian JL dan IL, Disangkakan Pasal 477 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penadah Barang Curian DI dan SM Disangkakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolresta Serang Kota menghimbau kepada masyarakat untuk menghubungi call center 110 apabila membutuhkan kehadiran Personel Polri atau mengalami kejadian tindak pidana. tutupnya.

Humas

IMG-20260730-WA0052

Bekuk Pengedar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang amankan Barang Bukti

DELISERDANG || Jejak-indonesia.id - Sat Narkoba Polresta Deli Serdang bekuk pengedar narkoba di Dusun II Desa Bakaran Batu Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang. Pelaku berinisial AKD (49) warga Jalan Sidomulyo Pasar 9 Kab. Deli Serdang, dan dari penangkapan itu turut disita barang bukti 1 Plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu bruto 1.28 gram, 5 blok plastik klip kosong, 1 buah sekop, 2 buah timbangan digital, 2 Buah handpone.

“AKD berhasil kita tangkap setelah anggota kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang merasa resah karena pelaku sering mengedarkan narkoba di sekitaran Dusun II Desa Bakaran Batu" Ujar Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr Fery Kusnadi, SH, MH

“Usai menerima informasi tentang keberadaan pelaku personil Satres Narkoba Polresta Deli Serdang langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan berhasil menyita barang bukti narkoba dari dalam rumah pelaku" ungkapnya.

Akhirnya pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polresta Deli Serdang untuk selanjutnya dilakukan penyidikan atas kepemilikan narkoba tersebut.

Dalam konfirmasinya Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang mengatakan " kita terus berupaya untuk menelusuri dan memburu pelaku pelaku lainnya yang memakai maupun mengedarkan narkoba " tutupnya

IMG-20260730-WA0046

Residivis Spesialis Pembobol Rumah Kosong Dibekuk, Satreskrim Polresta Banyuwangi Ungkap Tiga TKP

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Kamis 30 Juli 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian. Melalui Tim URC Macan Blambangan, aparat berhasil membekuk seorang residivis spesialis pembobol rumah kosong yang diduga telah beraksi di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Pelaku berinisial DM (25), warga Kecamatan Kalipuro, diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, gunting dahan, serta besi yang diduga dipakai untuk merusak pintu rumah korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan aksi pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP), yakni dua lokasi di Desa Tamanbaru dan satu lokasi di Desa Kertosari. Akibat aksi tersebut, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp66 juta.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Banyuwangi dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan rasa aman kepada masyarakat.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat Tim URC Macan Blambangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti, serta tindakan kepolisian yang dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menindak setiap pelaku tindak pidana tanpa pandang bulu sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat," tegas Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K.

Lebih lanjut, Kompol Lanang menjelaskan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam kasus serupa di lokasi lain maupun kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang turut membantu aksi kejahatan tersebut.

"Penyidikan tidak berhenti pada penangkapan satu orang pelaku. Kami akan melakukan pengembangan secara menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain, penadah barang hasil kejahatan, maupun pihak-pihak yang diduga turut berperan. Setiap fakta hukum yang ditemukan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur penyidikan," ujarnya.

Kompol Lanang juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku dilakukan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan, pelaku dapat dipersangkakan Pasal 363 KUHP, yang mengatur tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

"Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan asas due process of law. Setiap alat bukti akan diuji sesuai ketentuan hukum acara pidana, sehingga perkara yang kami limpahkan kepada penuntut umum memiliki dasar pembuktian yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," jelasnya.

Selain penindakan, Kompol Lanang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, khususnya saat rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong.

"Kami mengajak masyarakat untuk memasang sistem pengamanan yang memadai, menitipkan rumah kepada tetangga yang dipercaya apabila bepergian, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila melihat aktivitas mencurigakan. Partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," pungkasnya.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Polresta Banyuwangi menegaskan akan terus meningkatkan patroli, memperkuat respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, dan menindak tegas setiap bentuk kriminalitas sebagai wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

1785396624911

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Belawan I

BELAWAN || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RS (32) berhasil diamankan pada Selasa (28/7/2026) di Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu, satu buah kotak rokok, satu unit telepon genggam (HP), serta uang tunai sebesar Rp50.000,- yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari warga. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dipastikan kebenarannya, personel Sat Narkoba langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud," ujar AKP A.R. Riza.

Ia menambahkan, saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam kantong baju tersangka. Tersangka pun tidak dapat mengelak ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

"Pada saat penggerebekan, barang bukti berupa narkotika jenis sabu berhasil ditemukan dari kantong baju yang dikenakan oleh tersangka. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan mengakui keterlibatannya dalam peredaran narkotika," jelasnya.

Saat ini, RS telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang terkait dengan tersangka.

AKP A.R. Riza menegaskan bahwa Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab kita bersama demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," pungkas AKP A.R. Riza.

AddText_07-30-09.39.53

Polsek Metro Tamansari Amankan Pengguna Tembakau Sintetis Saat Razia Kejahatan Jalanan

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Kegiatan Razia Kejahatan Jalanan yang digelar Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (28/7/2026) dini hari tidak hanya menyasar pelaku curas, curat, dan curanmor, tetapi juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis (sinte).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial TA setelah kedapatan membawa satu paket kecil yang diduga berisi tembakau gorilla saat melintas di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M Zulfikar mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan razia yang menyasar pelaku kejahatan jalanan dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Metro Tamansari.

"Saat pelaksanaan operasi, anggota mencurigai dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi tembakau sintetis di saku celana pelaku berinisial TA," ujar Bobby M Zulfikar saat dikonfirmasi, Rabu, 29/7/2026 .

Lanjut Bobby menjelaskan, Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh tembakau sintetis tersebut dari seseorang berinisial D yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang tersebut dibeli secara tunai seharga Rp50.000 untuk digunakan sendiri.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 0,36 gram, satu unit telepon seluler milik pelaku, serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat diamankan.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

error: Content is protected !!