Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 13

Hukum Dan Kriminal

AddText_07-30-08.48.54

OTT KPK Kabupaten Pemalang: Bupati beserta Isteri Terjaring, Total 21 Orang Diamankan

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Langkah penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pemalang mengungkap perkembangan yang menarik perhatian publik. Selain Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, penyidik juga mengamankan istrinya, Noor Faizah Maenofie, untuk menjalani pemeriksaan mendalam terkait dugaan penerimaan suap proyek serta praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Berdasarkan pantauan langsung awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026), tiga unit bus pengangkut pihak-pihak yang terlibat tiba sekitar pukul 19.08 WIB, disertai pengawalan ketat dari kendaraan patroli kepolisian.

Noor Faizah Maenofie tampak menjadi orang pertama yang melangkah turun dari kendaraan. Mengenakan pakaian berwarna hitam-putih dilengkapi rompi berwarna putih serta menenteng tas berwarna cokelat, ia segera masuk ke dalam kompleks gedung KPK didampingi seorang wanita lain. Di tengah kerumunan awak media yang menanti, Noor Faizah memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan apa pun terkait dugaan pelanggaran hukum yang menyeret dirinya beserta suaminya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa operasi senyap ini berhasil menjaring total 21 orang yang tersebar di tiga wilayah berbeda: Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.

Arah penyelidikan saat ini tertuju pada dugaan penerimaan suap yang berkaitan dengan pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pemalang, serta dugaan praktik jual beli jabatan di jajaran birokrasi setempat. Selain mengamankan puluhan pihak, tim penindakan juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah yang signifikan.

"Selain mengamankan 21 orang, tim juga menyita barang bukti, di antaranya uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar," ujar Budi di hadapan para wartawan.

Diketahui, operasi ini bermula dari informasi yang diterima KPK mengenai dugaan penerimaan sejumlah dana oleh Bupati Pemalang yang berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah daerah. Temuan awal tersebut kemudian dikembangkan secara mendalam hingga akhirnya dilakukan penindakan serentak di tiga lokasi berbeda.

Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa Anom Widiyantoro diamankan di Jakarta bersama empat orang lainnya, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif. Sementara itu, 15 orang diamankan di wilayah Pemalang dan satu orang lagi di Purworejo. Sebagian besar dari mereka dijadwalkan akan menjalani proses pemeriksaan lanjutan di Jakarta.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1 kali 24 jam sejak pelaksanaan OTT untuk menentukan status hukum mereka, termasuk kemungkinan penetapan sebagai tersangka setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara selesai dilaksanakan.

IMG-20260730-WA0012

Iming-iming Film Kartun Berujung Dugaan Pencabulan, Polresta Banyuwangi Tangkap Pelaku Pencabulan di Muncar

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id -  Polresta Banyuwangi mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di wilayah Kecamatan Muncar. Dalam perkara tersebut, Satreskrim Polresta Banyuwangi telah menetapkan seorang pria sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., membenarkan penanganan perkara tersebut dan menegaskan komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberikan perlindungan kepada anak.

"Benar, Satreskrim Polresta Banyuwangi sedang menangani dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di wilayah Muncar. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban," tegas Kapolresta Banyuwangi.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., menjelaskan bahwa perkara tersebut terungkap setelah salah seorang anak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Keluarga kemudian mendatangi rumah terduga pelaku untuk melakukan klarifikasi sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muncar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku sehingga situasi tetap kondusif.

Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan terhadap empat anak perempuan berusia 5 hingga 7 tahun yang diduga menjadi korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2025, sedangkan kejadian terakhir diduga terjadi sekitar lima hari sebelum laporan diterima kepolisian.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memanfaatkan warung di depan rumahnya untuk mendekati anak-anak yang datang membeli jajanan. Korban diduga dibujuk dengan iming-iming menonton film kartun, namun kemudian diperlihatkan video bermuatan pornografi sebelum diduga menjadi korban perbuatan cabul.

"Saat ini kami telah mengidentifikasi empat korban. Penyidikan masih terus berkembang dan kami tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban untuk segera melapor agar dapat kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum," ujar Kasatreskrim.

Satreskrim juga masih menunggu hasil pemeriksaan visum dan psikologi forensik serta menelusuri kemungkinan adanya alat bukti digital untuk memperkuat pembuktian perkara. Selain itu, penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 415B juncto Pasal 127 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menutup keterangannya, Kapolresta Banyuwangi mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak.

"Kami mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi yang baik dengan anak. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Kapolresta Banyuwangi.(*)

IMG-20260729-WA0076

Sat Reskrim Polres Asahan Amankan Remaja Pembawa Sajam yang Diduga Hendak Terlibat Tawuran Geng Motor

ASAHAN || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan berhasil mengamankan seorang remaja yang diduga membawa senjata tajam dan akan terlibat dalam aksi tawuran antar kelompok geng motor di Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Hotel Bumi Asahan, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Selasa (28/7/2026) dini hari.

Penindakan tersebut dilakukan setelah tim gabungan Polres Asahan menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana tawuran yang melibatkan sejumlah kelompok geng motor di lokasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya langsung memerintahkan personel Sat Reskrim bersama tim gabungan untuk melakukan patroli dan penindakan.

"Berbekal informasi dari masyarakat, tim bergerak ke lokasi dan mendapati sekelompok remaja sedang berkumpul. Saat petugas datang, mereka berusaha melarikan diri. Namun, tiga orang berhasil diamankan bersama barang bukti berupa senjata tajam dan dua unit telepon genggam," ujar AKP Immanuel.

Dari hasil penyelidikan, salah satu remaja yang diamankan berinisial PH (13), seorang pelajar asal Kabupaten Batubara. Ia diduga terlibat dalam rencana tawuran bersama kelompok geng motor dan kedapatan menguasai satu bilah sabit bergagang besi yang dijadikan barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut diduga berawal dari ajakan melalui aplikasi WhatsApp untuk berkumpul di Kisaran dan melakukan tawuran dengan kelompok lain. Sebelum bentrokan terjadi, petugas lebih dahulu melakukan pengamanan sehingga potensi gangguan kamtibmas berhasil dicegah.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau penguasaan senjata penikam, penusuk, maupun pemukul tanpa hak.

Saat ini Sat Reskrim Polres Asahan masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, pengiriman SPDP, serta pemberkasan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Asahan mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di luar rumah serta penggunaan media sosial guna mencegah keterlibatan dalam aksi geng motor maupun tindak kriminal lainnya. Polres Asahan juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

IMG-20260729-WA0068

Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Percobaan Pembobolan ATM

BONDOWOSO || Jejak-indonesia.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso mengamankan seorang pemuda berinisial AF (18), warga Kecamatan Jambesari Darussholah, Kabupaten Bondowoso, yang diduga terlibat dalam serangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian pada Selasa (28/7/2026) dini hari.

Kasus tersebut telah ditangani Polres Bondowoso berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 28 Juli 2026. Berdasarkan keterangan kepolisian, terduga pelaku diduga melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Kelurahan Sekar Putih, ATM BRI Unit Tegalampel, dan DRK Cafe & Resto di Kabupaten Bondowoso.

Peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di Kantor Kelurahan Sekar Putih, Kecamatan Tegalampel. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku diduga merusak gembok dan silinder kunci pintu menggunakan obeng hingga berhasil masuk ke dalam kantor. Setelah memeriksa sejumlah ruangan dan lemari, terduga pelaku tidak menemukan barang yang dapat diambil sehingga meninggalkan lokasi tanpa membawa barang apa pun.

Selanjutnya, sekitar pukul 01.39 WIB, terduga pelaku diduga melakukan percobaan pencurian di ATM BRI Unit Tegalampel. Saat itu, petugas keamanan mendengar suara seseorang yang diduga mencoba membuka pintu belakang kantor. Karena tidak berhasil, terduga pelaku kemudian diduga berupaya mencongkel brankas mesin ATM. Petugas keamanan yang berada di dalam kantor memilih menghubungi teknisi mesin ATM untuk meminta bantuan.

Tak lama berselang, sekitar pukul 02.30 WIB, terduga pelaku kembali diduga melakukan pencurian di DRK Cafe & Resto yang berada di Jalan Ki Ronggo, Kelurahan Blindungan, Bondowoso. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku masuk ke dalam bangunan dengan cara memanjat pagar dan masuk melalui jendela. Dari lokasi tersebut, terduga pelaku diduga mengambil uang tunai sebesar Rp250.000, kemudian memutar arah kamera CCTV sebelum meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor miliknya.

Kapolres Bondowoso,Melalui Kasat Reskrim Iptu Wawan Triono SH,.SH saat konferensi pers menyampaikan,Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX 155, helm, jaket hitam, celana pendek hitam, gembok, serta uang tunai sebesar Rp250.000. Sementara itu, obeng yang diduga digunakan saat beraksi masih dalam proses pencarian.

"Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 521 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun"Pungkasnya.

IMG-20260729-WA0062

Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 23 Ribu Benih Lobster

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Unit I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap dan menindak kasus dugaan tindak pidana di bidang perikanan berupa perdagangan dan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster tanpa izin pada Selasa, 28 Juli 2026. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti 23.000 ekor BBL.

Tiga tersangka yang berhasil ditangkap memiliki peran masing-masing dalam jaringan perdagangan gelap BBL tersebut, yaitu:

1. MF (36), bertindak sebagai pemodal, penjual, sekaligus perantara transaksi.
2. SS (47), bertindak sebagai pencari barang di lapangan, penyedia sarana kendaraan, sekaligus sopir.
3. AS (41), bertindak sebagai sopir pendamping.

Kasus ini berawal dari adanya pesanan dari pihak pembeli di kawasan Bekasi/Jakarta yang membutuhkan pasokan BBL untuk diekspor secara ilegal. Tersangka MF mengelola transaksi tersebut dan menugaskan SS untuk mencari pasokan di lapangan. SS berhasil mendapatkan stok BBL dari penyuplai dan menyiapkan sarana pengangkutan berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra.

Setelah pembayaran lunas, sebanyak 23.000 ekor BBL dikemas ke dalam 113 kantong plastik bening beroksigen dan dimasukkan ke dalam 5 kotak styrofoam. Barang haram tersebut kemudian diangkut oleh tersangka SS dan AS menuju Jakarta/Bekasi sebelum akhirnya berhasil dihentikan dan diamankan oleh Tim Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Dari penindakan tersebut, Polresta Banyuwangi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:

* 23.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir yang dikemas dalam 113 kantong plastik beroksigen di dalam 5 kotak styrofoam.
* 1 unit tabung oksigen medium warna putih lengkap dengan regulator.
* 34 ikat kantong plastik transparan dan karet gelang untuk perlengkapan pengemasan.
* 1 buah tas kain drakon/duffel bag warna hitam.
* 3 unit telepon genggam (smartphone) milik para tersangka.
* 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam beserta dokumen .

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H.,menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merusak ekosistem dan perekonomian negara, khususnya di sektor kelautan dan perikanan.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polresta Banyuwangi dalam melindungi kelestarian sumber daya perikanan nasional serta menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat besar. Praktik penyelundupan BBL secara ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga merusak keberlanjutan ekosistem laut kita," tegas Kapolresta Banyuwangi.

Beliau menambahkan bahwa kepolisian tidak akan berhenti pada para pelaku lapangan saja, melainkan terus mengejar aktor intelektual di balik jaringan ini. "Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memburu DPO pemodal utama serta memutus mata rantai jaringan penyelundupan benih lobster yang mencoba memanfaatkan wilayah hukum Polresta Banyuwangi," pungkasnya.

Para tersangka terancam dengan Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009, dan diubah kembali dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(***)

error: Content is protected !!