BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Polresta Banyuwangi mengungkap perkembangan penyelidikan kasus pecah kaca mobil yang menyasar nasabah bank, yang terjadi pada 18 Mei 2026. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengembangkan berbagai alat bukti serta menelusuri pola kejadian serupa di sejumlah wilayah.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan Satreskrim Polresta Banyuwangi telah melakukan penyelidikan secara optimal dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation.
“Satreskrim Polresta Banyuwangi sudah berikhtiar secara optimal, mengoptimalkan scientific crime investigation yang bisa kita lakukan,” ujar Kombespol Rofiq.
Dalam proses penyelidikan, polisi tidak hanya memeriksa satu tempat kejadian perkara. Penyidik melakukan koordinasi dengan sejumlah wilayah untuk membandingkan modus serta rangkaian kejadian yang memiliki kemiripan.
Polisi menemukan dugaan kejadian serupa di Situbondo pada Januari 2026, kemudian Kota Pasuruan pada Februari 2026, serta kejadian di Jember pada November 2025.
Para korban dalam sejumlah kejadian tersebut disebut memiliki kesamaan, yakni merupakan nasabah bank.
Dari berbagai informasi tersebut, penyidik kemudian mengumpulkan dan menganalisis alat bukti dari masing-masing lokasi untuk melihat pola, pergerakan serta kemungkinan keterkaitan antarperistiwa.
Pengembangan penyidikan akhirnya mengarah kepada dua orang yang diduga terlibat.
Pada 24 Agustus 2026, Satreskrim Polresta Banyuwangi berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Bukittinggi setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku.
Tersangka pertama berinisial AS alias Ari Said, warga asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Polisi menduga AS berperan sebagai eksekutor dalam aksi pecah kaca yang menyasar nasabah bank.
Sementara tersangka kedua berinisial AC alias Alexandra, juga berasal dari OKI. Polisi menduga AC berperan sebagai pengawas atau pemantau situasi sebelum aksi dilakukan.
Penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi antara tim Satreskrim Polresta Banyuwangi dengan jajaran kepolisian di Bukittinggi.
Pengembangan perkara kemudian mengarah pada dugaan adanya keterkaitan dengan sejumlah kejadian di luar negeri.
Berdasarkan data awal yang masih dalam pendalaman, termasuk pemeriksaan perangkat komunikasi, transaksi keuangan dan jejak digital, penyidik menemukan indikasi keterkaitan dengan enam tempat kejadian perkara di Malaysia.
Pergerakan para tersangka juga diduga cukup luas. Polisi menemukan penggunaan nomor telepon serta perangkat komunikasi yang berganti-ganti.
Jejak komunikasi tersebut terindikasi berada di sejumlah wilayah, termasuk Johor dan Sarawak.
“Yang bersangkutan ini dengan berganti-ganti nomor dan berganti-ganti HP, posisinya ada di wilayah Johor, ada di wilayah Sarawak, jadi melintas antar pulau kemudian melintas antarnegara,” ungkap Kapolresta Banyuwangi.
Atas temuan tersebut, Polresta Banyuwangi telah melakukan komunikasi dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) melalui mekanisme kerja sama yang melibatkan NCB Interpol.
Koordinasi juga dilakukan dengan Bareskrim Polri serta jajaran Polda Jawa Timur untuk mengembangkan perkara tersebut.
Tidak hanya mengejar pelaku, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Polresta Banyuwangi menegaskan bahwa proses pembuktian tetap mengacu pada alat bukti yang sah dan tidak semata-mata berdasarkan keterangan tersangka.
Penyidik juga membuka kemungkinan melakukan koordinasi dengan PPATK apabila diperlukan untuk menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hasil penelusuran penyidik juga menemukan adanya rekam jejak perkara hukum yang pernah berkaitan dengan kedua tersangka.
Polisi menyebut terdapat catatan perkara di wilayah Depok pada 2017 dan 2021, serta dugaan keterkaitan dengan sejumlah kasus di wilayah Jabodetabek.
Berdasarkan rekam jejak tersebut, polisi menduga keduanya merupakan bagian dari kelompok yang memiliki pengalaman dalam aksi pecah kaca dengan sasaran nasabah bank.
“Boleh dibilang ini memang jaringan residivis spesialis pecah kaca dan targetnya adalah nasabah bank,” tegas Kombespol Rofiq.
Namun, status dan kesalahan pidana para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan persidangan.
Kapolresta Banyuwangi memastikan pengembangan perkara belum berhenti setelah penangkapan dua tersangka.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain, jaringan yang lebih luas, aliran dana hasil kejahatan, serta keterkaitan dengan kasus serupa di daerah lain maupun Malaysia.
Sejumlah barang bukti dan perangkat digital juga masih menjalani pemeriksaan.
Terkait kemungkinan adanya keterkaitan dengan kelompok yang memiliki konsep takfiri atau radikalisme, Kapolresta mengatakan pihaknya berharap tidak terdapat hubungan ke arah tersebut. Meski demikian, informasi tersebut tetap akan dikomunikasikan dan didalami bersama pihak terkait.
Dari pengungkapan kasus tersebut, masyarakat diminta tidak lengah, khususnya setelah melakukan transaksi perbankan dan membawa uang dalam jumlah besar.
Kapolresta mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.
“Jangan meninggalkan barang berharga di mobil pada saat meninggalkan mobil. Kalau membawa benda berharga pada saat turun dari mobil, tolong dibawa barang-barang berharganya,” imbau Kombespol Rofiq.
Masyarakat yang melakukan penarikan uang dalam jumlah besar juga diminta tidak ragu memanfaatkan fasilitas pengamanan yang tersedia, baik dari kepolisian maupun pihak perbankan.
Keberadaan CCTV, petugas keamanan, patroli serta layanan pengawalan kepolisian dapat dimanfaatkan untuk meminimalkan risiko menjadi sasaran kejahatan.
Sementara itu, konstruksi hukum terhadap kedua tersangka masih terus didalami penyidik. Dalam perkara tersebut, polisi menyampaikan ancaman pidana maksimal yang berkaitan dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polresta Banyuwangi memastikan seluruh rangkaian penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti.
Pengungkapan dua tersangka menjadi langkah awal untuk mengurai dugaan jaringan pecah kaca yang menyasar nasabah bank, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan rangkaian kejadian lintas wilayah hingga lintas negara.
