DELISERDANG || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu di Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial S.B.A. (42), warga Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kabupaten Deli Serdang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang laki-laki yang diduga menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis shabu di kawasan Jalan Pembangunan II, Desa Sekip.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapati seorang laki-laki yang dicurigai berada di sebuah rumah.
Saat dilakukan tindakan kepolisian dan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah kotak rokok Milo warna hitam yang berada di atas kulkas. Di dalam kotak tersebut terdapat satu plastik transparan ukuran sedang yang berisi 21 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan shabu dengan berat kotor 2,72 gram serta 10 plastik klip kecil kosong.
Selain narkotika tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang dan uang tunai sebesar Rp90.000.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang disebut berinisial K. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr Fery Kusnadi SH MH mengatakan bahwa Polresta Deli Serdang berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional untuk mengungkap dan memutus mata rantai peredaran narkotika.
Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” tegas nya
