Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 11

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260802-WA0015

Sindikat Remaja Spesialis Bobol Sekolah dan Minimarket Berhasil Dibongkar, Satreskrim Polresta Banyuwangi Amankan Lima ABH

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi bersama Satgas URC Macan Blambangan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga dilakukan oleh sindikat remaja spesialis pembobol sekolah dan minimarket di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MB (15), MK (16), MSA (18), MKR (15), dan NS (16).

Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan pembobolan Minimarket DEA Toys Store (DTS) Kalipuro. Dari hasil pengembangan, para terduga pelaku juga diduga terlibat dalam aksi pencurian di sejumlah lembaga pendidikan, di antaranya MTs Darul Ulum, TK Khotijah, SMP Sunan Giri, dan SDN Jambesari 2.

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polresta Banyuwangi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan.

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan melalui serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti, serta pengembangan informasi secara intensif. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan terukur," tegas Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K.

Lebih lanjut, Kompol Lanang menjelaskan bahwa penanganan terhadap para pelaku yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan tetap memperhatikan hak-hak anak tanpa mengabaikan proses penegakan hukum.

"Meskipun sebagian pelaku masih berstatus ABH, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengedepankan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang SPPA, namun hal tersebut tidak mengurangi komitmen kami dalam memberikan efek jera, menjaga rasa keadilan bagi para korban, serta mencegah terulangnya tindak pidana serupa," ujar Kompol Lanang.

Ia juga menambahkan bahwa Satreskrim Polresta Banyuwangi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk memastikan apakah para pelaku terlibat dalam aksi pencurian lainnya di wilayah Banyuwangi maupun daerah sekitarnya.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengelola sekolah, pelaku usaha, dan pemilik toko maupun minimarket, agar meningkatkan sistem keamanan, seperti pemasangan CCTV, pengamanan akses masuk, serta koordinasi dengan aparat kepolisian dan lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam mencegah tindak kriminalitas," pungkas Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K.

Polresta Banyuwangi menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk tindak pidana demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

(Redaksi)

IMG-20260801-WA0059

Dalam Waktu Dua Hari, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap 2 Orang Bandar Narkoba Di Kota Binjai

BINJAI || Jejak-indonesia.id – Bentuk keseriusan dan komitmennya guna berantas narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap jaringannya serta menangkap 2 (dua) orang pria yang diduga sebagai bandarnya di wilayah hukum polres Binjai.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 2 (dua) orang tersangka masing-masing berinisial *AIM (50) & BHH (24)* di dua lokasi berbeda yang berada di wilayah hukum Polres Binjai.

Adapun lokasi penangkapan tersebut yaitu, di jalan Trob Megawati kelurahan Tunggorono dan jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,15 gram, 3 buah plastik transparan berisi narkoba, uang tunai Rp. 100.000,- (hasil penjualan narkoba)

Kapolres Binjai, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum polres Binjai,

“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya., tegas Kasat Narkoba.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai, guna proses penyidikan lebih lanjut. Serta dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ucap AKP Ismail Pane, S.H., M.H.,

Kapolres Binjai, juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, keberhasilan pengungkapan kasus kejahatan diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di Wilkum Polres Binjai. tegas AKBP Bimo

Humasresbinjai (01/8/26)

IMG-20260801-WA0057

BNN Sumut Gagalkan Peredaran 92 Kg Ganja Jaringan Aceh-Medan, 2 Orang Ditangkap

MEDAN || Jejak-indonesia.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 92 kilogram yang merupakan jaringan lintas provinsi Aceh-Medan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap dua orang yang diduga berperan sebagai kurir dan penerima barang.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi adanya pengiriman ganja dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh, menuju Kota Medan pada (28/7/2026).

"Tim memperoleh informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Gayo Lues menuju Medan menggunakan satu unit mobil," kata Tatar, Jumat (31/7/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi kendaraan yang diduga membawa ganja pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Jamin Ginting, Desa Batu Layang, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Petugas kemudian menghentikan mobil Daihatsu Xenia berwarna silver bernomor polisi BK 1596 RS dan melakukan penggeledahan. Dari dalam mobil ditemukan tiga karung goni berisi 92 bungkus ganja dengan berat bruto sekitar 92 kilogram atau 92.960,3 gram.

"Ditemukan barang bukti berupa 92 kilogram narkoba jenis ganja, dan seorang tersangka berinisial J yang berperan sebagai kurir," ujarnya.

Setelah menangkap kurir, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pria berinisial SS alias U yang diduga sebagai penerima atau penyimpan barang. Tersangka ditangkap di depan minimarket di Simpang Deli Tua, Jalan Bunga Rampe IV, Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Petugas kemudian menggeledah rumah tersangka di Perumahan River Valley Blok 44 Nomor 15, Jalan Bunga Rampe IV. Dari lokasi tersebut ditemukan satu bungkus plastik berisi ganja dengan berat bruto 7,2 gram.

"Seluruh barang bukti dan kedua tersangka kemudian dibawa ke Kantor BNNP Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Tatar.

Dari pengungkapan di tiga lokasi tersebut, BNNP Sumut menyita barang bukti berupa 92 bungkus ganja dan satu bungkus plastik ganja dengan total berat bruto 92.967,5 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta tiga unit telepon seluler milik para tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.

BNNP Sumut memperkirakan penyitaan ganja seberat 92 kilogram tersebut menyelamatkan sekitar 18.500 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika.

IMG-20260801-WA0030

Terekam CCTV Lempar Batu, Pelajar 18 Tahun di Gorontalo Bobol Konter dan Curi iPhone

GORONTALO || Jejak-indonesia.id -  Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menimpa sebuah konter handphone (HP) di wilayah Kecamatan Hulonthalangi. Seorang pelajar berinisial EIPB (18) alias Koko ditetapkan sebagai tersangka setelah terekam kamera pengawas (CCTV) membobol toko dan menggasak barang berharga milik korban.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K mejelaskan bahwa Aksi pembobolan ini terjadi pada Rabu dini hari (29/7/2026) di sebuah konter HP yang berlokasi di Jl. Gunung Rinjani, Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh pihak kepolisian, Kompol Akmal Mejelaskan bahwa pada Pukul 01.00 WITA Korban sekaligus pelapor, Indra Laude (39), menutup konter HP miliknya dan kembali ke rumah.

Pada Pukul 02.19 WITA Tersangka terekam CCTV mendatangi lokasi. Ia merusak pintu masuk konter dengan cara melemparkan sebuah batu besar hingga kaca pintu pecah. Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil 1 (satu) unit handphone jenis iPhone XR berwarna kuning yang tergeletak di atas meja kasir, Kemudian Pukul 07.29 WITA Adik pelapor menghubungi korban untuk memberitahukan bahwa kaca pintu konter telah hancur.

Selanjutnya Korban yang Mendengar kabar tersebut, korban segera mendatangi lokasi dan menemukan bongkahan batu besar di dalam toko. Setelah memeriksa rekaman CCTV dan memastikan barang dagangannya raib, korban langsung menghubungi pamannya (yang juga menjabat sebagai Ketua RW) untuk selanjutnya dilaporkan kepada petugas Bhabinkamtibmas setempat.

Akibat insiden pencurian tersebut, korban Indra Laude ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

Menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/206/VII/2026/SPKT.SATRESKRIM, Tim Penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo Kota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku. Di hadapan petugas, tersangka Eko Israndani Putra B, yang masih berstatus pelajar/mahasiswa asal Kelurahan Buladu ini, telah mengakui seluruh perbuatannya.

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB), yakni, 1 (satu) buah batu besar (alat kejahatan). 1 (satu) unit Handphone jenis iPhone XR (hasil curian). 1 (satu) unit Sepeda Motor beserta STNK dan BPKB (kendaraan yang digunakan tersangka). Rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Sub Pasal 476 terkait pencurian pada malam hari dalam pekarangan tertutup yang dilakukan dengan cara merusak atau memecah fasilitas. Berdasarkan regulasi tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

IMG-20260730-WA0064

Ungkap kasus Pelaku Curanmor oleh Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota

SERANG || Jejak-indonesia.id - Jajaran Reskrim Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial M.F. (36), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini diamankan usai menggasak motor milik warga di kawasan Kramatwatu pada Kamis, 30/07/26.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa pencurian yang terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Jalan Raya Serang - Cilegon, tepatnya di Desa Kramatwatu, Kabupaten Serang.

"Korban saat itu memarkirkan kendaraannya karena pergi untuk belanja. Tidak berselang lama, motornya hilang. Dari kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota," ujar Kombes Pol Yudha Satria dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kramatwatu Bai Mamun, S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Kramatwatu Ipda Andry Setiawan, S.H., M.H., beserta anggota segera melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku MF di kediamannya yang berlokasi di Kampung Tegal, Kelurahan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah kendaraan bermotor roda dua hasil kejahatan. Di antaranya adalah motor Honda Beat Street milik korban yang baru saja dicuri, Honda Scoopy berwarna putih, dan Honda Vario berwarna hitam.

"Selain itu, kami juga mengamankan satu buah kunci letter T yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Total barang bukti yang diamankan ada 6 unit sepeda motor," tegas Kapolresta Serang Kota kombes Pol. Yudha.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku MF mengaku tidak beraksi sendirian. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu dua rekan pelaku yang identitasnya sudah dikantongi dan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini memiliki motif ekonomi. Kendaraan hasil curian tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku dengan kisaran harga Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta per unit.

Mengaku Beraksi di 17 Lokasi
Sementara itu, Kanit Reskrim Polresta Serang Kota, Ipda Andri Setiawan, menambahkan bahwa berdasarkan keterangan dan pendalaman, komplotan ini bukan pemain baru. Pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di 17 lokasi yang berbeda.

"Pelaku ini sudah beraksi di wilayah Kramatwatu, Taktakan, Kota Serang, hingga Tangerang. Tersangka MF. sebelumnya juga pernah tersangkut kasus pidana pencurian berdasarkan putusan pengadilan yang kami pegang, namun untuk kasus spesifik curanmor, ia mengaku baru kali ini," jelas Ipda Andri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MF. kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Serang Kota.

"Untuk pasal yang diterapkan, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 7 tahun,"  terang Kapolresta Serang Kota.

Kapolresta Serang Kota juga menghimbau kepada masyarakat untuk menghubungi call center 110 apabila membutuhkan kehadiran Personel Polri atau mengalami kejadian tindak pidana. tutupnya.

Humas

error: Content is protected !!