Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 10

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260802-WA0060

Diduga Tikam Pria hingga Tewas di Plaza Kabanjahe, Pelaku Diamankan Beberapa Menit Setelah Kejadian

KARO || Jejak-indonesia.id - Polres Karo bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang wiraswasta di kawasan pertokoan jual beli handphone Plaza Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kamis (30/7/2026) sore.

Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Sudirman, Komplek Plaza Kabanjahe Lorong 2. Korban, A.J.S. alias D., meninggal dunia akibat insiden tersebut.

Personel Polres Karo yang sedang berada di sekitar lokasi dan melihat ada keributan, segera mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku, berinisial KT(60). Kepada petugas, pria tersebut mengaku telah melakukan penikaman terhadap korban.

Personel Tim Cobra Satreskrim yang tiba di lokasi, langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau beserta sarungnya, satu topi merah, sepasang sandal hitam, serta satu layar telepon genggam bekas yang berlumuran darah.

Keluarga korban yang awalnya mendapat informasi melalui sambungan telepon bahwa korban tengah terlibat keributan di Plaza Kabanjahe, hingga akhirnya menerima kabar bahwa korban telah meninggal dunia, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karo.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Pedoman Maha, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

"Benar, sesaat setelah kejadian personel yang berada di lokasi segera mengamankan terduga pelaku sehingga situasi dapat segera dikendalikan. Saat ini tersangka telah diamankan dan penyidik Satreskrim masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap secara utuh motif maupun rangkaian peristiwa yang terjadi," ujar AKP Pedoman Maha.

Saat ini, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan tindak pidana pembunuhan. Penyidik masih mendalami kasus ini, mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk motif tersangka melakukan tindakan ini.

#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro

IMG-20260802-WA0054

Satgas Pasgat Pamtas RI–PNG 2026 Pos Jayapura Gagalkan Penyelundupan Ganja Melalui Jalur Kargo Bandara Sentani

JAYAPURA || Jejak-indonesia.id – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pasgat Pamtas) RI–PNG Tahun Anggaran 2026 Pos Jayapura kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja kering melalui jalur kargo Bandara Internasional Sentani, Jayapura, pada Sabtu (1/8/2026). Penemuan tersebut berlangsung sekitar pukul 08.23 WIT saat pemeriksaan barang di unit X-Ray Pajajaran Cargo Bandara Sentani.

Penemuan bermula saat petugas operator X-Ray atas nama Emilia Sitti. N mendeteksi objek yang mencurigakan pada tampilan layar alat pemindai. Pihak Avsec Pajajaran Cargo kemudian segera menghubungi Tim BKO Bandara yang terdiri dari personel Pom AU, Intelijen Lanud, serta Polsek Bandara untuk melaksanakan pemeriksaan manual secara terbuka dan disaksikan bersama.

Pemeriksaan manual dilaksanakan oleh Serka Suroso dari Satgas Pasgat Pamtas RI–PNG 2026, yang menemukan narkotika jenis ganja kering yang disembunyikan di dalam kemasan paket. Barang terselip di antara empat helai pakaian di dalam kardus warna coklat yang dibungkus lagi dengan karung, sehingga sengaja disamarkan sebagai paket barang biasa. Dari hasil penimbangan, berat keseluruhan narkotika jenis ganja kering tersebut sekitar 0,70 gram, yang dikemas dalam dua kantong plastik.

https://jejak-indonesia.id/2026/08/kasino-diduga-beroperasi-terang-terangan-di-bypass-ngurah-rai-publik-pertanyakan-ketegasan-aparat-penegak-hukum/

Paket tersebut dikirim melalui jasa pengiriman JNT Sentani dengan nomor resi 290080005001426 dan diteruskan melalui PT. Pingga Oha Express Cargo, Jl. Ya Baso, Pergudangan Cargo Nomor 18, Bandara Sentani, dengan nomor SMU 938-01828002. Rencana pengiriman ditujukan ke Manado, Sulawesi Utara, dengan jadwal penerbangan Batik Air rute Jayapura–Makassar (ID6183) dan transit Makassar–Manado (ID6762) pada hari yang sama pukul 14.10 WIT.

Berdasarkan keterangan pada dokumen pengiriman, data pengirim hanya tercantum inisial “Y” beralamat di Jayapura, Papua, sedangkan penerima tercantum inisial “C” beralamat di Kost Gianna Evren, Jl. Ahmad Yani Nomor 23, Sario Tumpaan, Kecamatan Sario, Manado, Kode Pos 95114. Nomor telepon kedua belah pihak tidak tercantum dalam dokumen pengiriman.

Komandan Pos Jayapura Satgas Pasgat Pamtas RI–PNG 2026, Letda Pas Galih Apriyanto, S.H., menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Manajemen Pajajaran Cargo serta Polsek Bandara Sentani. Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Bandara untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Satgas Pasgat Pos Jayapura akan terus memperketat pengawasan dan pemeriksaan di seluruh jalur keluar-masuk Bandara Sentani, serta senantiasa meningkatkan sinergitas dan koordinasi dengan seluruh unsur aparat keamanan dan intelijen di wilayah guna memutus jalur peredaran narkotika,” tegas Letda Pas Galih Apriyanto.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata kesiapsiagaan dan ketelitian petugas dalam menjaga keamanan wilayah, sekaligus menindak tegas setiap upaya penyelundupan barang terlarang yang merugikan masyarakat dan bangsa.

IMG-20260802-WA0046

Curi Buah Sawit Senilai Jutaan Rupiah di PT Barapala, Pria di Padang Lawas Diamankan Polisi

PADANG LAWAS || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas resmi menahan seorang pria berinisial SL (27), warga Desa Sibual-buali, Kecamatan Ulu Barumun. Pria tersebut ditangkap setelah tertangkap tangan mencuri puluhan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan perkebunan PT Barapala.

Penahanan tersangka dibenarkan oleh Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto, melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus saat dikonfirmasi pada Minggu (2/8/2026).

AKP Irwansah menjelaskan, penangkapan berawal dari aksi kepergok yang terjadi di area perkebunan PT Barapala, tepatnya di Divisi II Blok F 24, Desa Unte Rudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, pada Kamis (30/7/2026) sore sekira pukul 17.30 WIB.

"Tersangka diamankan saat sedang mengangkut hasil curian menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi memakai keranjang kayu," ujar AKP Irwansah.

Aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh pihak manajemen perusahaan. Manager Kebun PT Barapala, Marhum Berutu, bersama timnya langsung mengamankan pelaku di lokasi kejadian dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Pihak manajemen PT Barapala kemudian memberikan kuasa untuk membuat Laporan Polisi secara resmi dengan nomor registrasi LP/B/232/VII/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA pada Jumat (31/7/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya: 49 Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dengan berat total 1.100 kg (sekitar 1,1 ton), 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi, dan 1 buah keranjang angkut yang terbuat dari olahan kayu dan karet.

Akibat perbuatan tersangka, PT Barapala mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 3.190.000.

Setelah menerima laporan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti, penyidik Satreskrim Polres Padang Lawas bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan kepolisian. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pembuatan administrasi penyidikan (mindik), hingga pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka.

"Saat ini tersangka sudah resmi dilakukan penahanan di Mapolres Padang Lawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka SL dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian secara bersama-sama/bersekutu sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf g jo Pasal 20 huruf (b) dan (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

IMG-20260802-WA0045

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pengguna Sabu di Perumahan, Barang Bukti Diamankan

DELI SERDANG || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S alias Ipul (56). Pelaku diamankan petugas pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di lingkungan Perumahan Granit Indah Residence, Jalan Bandar Labuhan, Desa Tandugan Raga, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, Kabupaten Deli Serdang.

Bersama penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, meliputi dua paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,43 gram, satu blok kemasan plastik klip kosong, satu buah sekop plastik kecil, serta satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam. Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. “Penegakan hukum akan terus kami laksanakan secara tegas, terukur, dan berkesinambungan di seluruh wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu memerangi bahaya narkotika, dengan berani menyampaikan laporan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Sinergi erat antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama untuk mewujudkan Kabupaten Deli Serdang yang aman, tertib, dan sepenuhnya bersih dari narkoba,” tegas Kapolresta.

IMG-20260802-WA0021

Polresta Deli Serdang Tetapkan Pria 49 Tahun Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Disabilitas

DELISERDANG || Jejak-indonesia.id - Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap dan menetapkan seorang pria berinisial HP (49) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial RH (24) di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Jumat (29/5/2026).

Kejadian berawal Pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIb, korban pergi sendiri tanpa permisi dari rumah orang tuanya.

Tak kunjung pulang, Orang tua Korban mencari Korban namun tidak dapat menemukannya, Sekira akhir bulan Mei 2026, Korban pulang sendiri ke rumah orang tuanya dan menceritakan telah disetubuhi oleh penghuni rumah tempatnya tinggal.

Selanjutnya korban dibawa oleh orang tuanya untuk menunjukkan rumah yang dimaksud dan korban menceritakan ciri pelakunya, kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hemdria Lesmana, SIK, M. Si, melalui Kasat Reskrim Kompol M. Isral, SIK, MH, mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya dan menerangkan bahwa Pelaku Mengenal korban sekira pertengahan bulan Februari 2026, korban datang sendiri dan tinggal di teras belakang rumahnya..

Sekitar seminggu setelah korban tinggal di belakang rumahnya, Pelaku menyuruh korban masuk kedalam rumahnya, dengan menyuruh korban mandi dan menyetubuhi korban di dalam kamanya, setelah selesai bersetubuh, menyuruh korban keluar rumah supaya tidak dicurigai oleh tetangganya.

Bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. “Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur. Tersangka sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui penyidikan mendalam.

Polresta Deli Serdang berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap korban, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas yang harus mendapat perhatian khusus,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan hukum, tersangka HP dijerat dengan pasal 15 huruf h Jo pasal 6 UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara 12 tahun.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolresta Deli Serdang untuk penyidikan lebih lanjut. Polresta Deli Serdang juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui adanya kasus serupa, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

error: Content is protected !!