MANGAPURA || Jejak-indonesia.id – Polres Badung menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap puluhan kasus tindak pidana selama periode Juli hingga Agustus 2026. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (27/8/2026).
Satreskrim Polres Badung bersama Polsek jajaran mengungkap 34 kasus, terdiri dari berbagai tindak pidana 4C, uang palsu, penganiayaan berat, pengeroyokan hingga kasus asusila yang melibatkan WNA asal Australia, serta mengamankan 48 tersangka laki-laki dewasa, dengan dua di antaranya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan dua lainnya merupakan residivis.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan tersebut terdiri dari 13 kasus pencurian biasa (Cusa), 16 pencurian dengan pemberatan (Curat), satu pencurian dengan kekerasan (Curas), satu penganiayaan berat, satu pengeroyokan, satu uang palsu (Upal) dan satu kasus asusila. Pengungkapan dilakukan Satreskrim Polres Badung sebanyak sembilan laporan, Polsek Kuta Utara sembilan laporan, Polsek Abiansemal tujuh laporan dan Polsek Mengwi sembilan laporan.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Badung, sekaligus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku maupun jaringan lainnya,” ujar Kapolres Badung.
Dari sejumlah kasus tersebut, polisi mengamankan beragam barang bukti. Untuk kasus pencurian biasa antara lain lima sepeda motor, lima handphone, satu charger iPhone, satu speaker, tujuh sak beras masing-masing lima kilogram, alat-alat pertukangan, kabel sepanjang 12 meter dan tiga gulung tembaga. Sementara kasus Curat diamankan 12 sepeda motor, enam handphone, satu jam tangan dan satu pelat nomor kendaraan. Untuk kasus Curas, polisi mengamankan satu sepeda motor dan satu helm. Dalam kasus uang palsu, diamankan 1.305 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu, uang asli Rp9,98 juta serta satu handphone Samsung.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa potongan tongkat kayu kopi dan serpihan kayu yang terdapat bercak darah dalam kasus penganiayaan berat, satu batang bambu serta rekaman CCTV dalam kasus pengeroyokan, dan rekaman CCTV dalam kasus asusila.
Kapolres Badung menegaskan, pengungkapan perkara tidak hanya dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, tetapi juga melalui kegiatan preventif dan respons cepat personel di lapangan. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian maupun informasi yang berpotensi mengganggu keamanan melalui Call Center Polri 110. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada Kepolisian melalui Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat maupun Call Center 110, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan ketentuan hukum sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan, di antaranya Pasal 476 dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk pencurian biasa dan pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 479 untuk pencurian dengan kekerasan. Kasus uang palsu dikenakan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2), penganiayaan berat Pasal 466, pengeroyokan Pasal 262, sedangkan kasus asusila dikenakan Pasal 406 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai hasil penyidikan.
Polres Badung bersama Polsek jajaran akan terus meningkatkan kegiatan patroli, penyelidikan dan penegakan hukum di berbagai lokasi yang rawan tindak pidana, mulai dari kawasan perumahan dan villa, parkiran tempat ibadah, kos-kosan, pertokoan dan warung, bedeng proyek hingga pinggir jalan raya. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif menjaga lingkungan dan segera memberikan informasi kepada Kepolisian apabila menemukan potensi gangguan keamanan.
“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antara Kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi Badung yang aman dan kondusif,” tutup Kapolres Badung. (hms)
