DENPASAR || Jejak-indonesia.id – Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022–2026 terus bergulir. Kali ini, penyidik KPK memperdalam dugaan aliran uang dengan memeriksa tiga pejabat Imigrasi di Bali.
Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar, Jumat (28/8/2026). Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, KPK menyatakan melakukan penyitaan uang senilai lebih dari Rp6 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan dalam proses pemeriksaan saksi terkait dugaan penerimaan uang dalam layanan pengurusan izin tinggal WNA.
“Dalam pemeriksaan ini, Penyidik juga melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang diterima tersebut, senilai lebih dari Rp6 miliar,” ujar Budi Prasetyo, Sabtu (29/8/2026).
Tiga Pejabat Imigrasi Diperiksa di Denpasar
Tiga saksi yang diperiksa masing-masing berinisial ALB, selaku Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian; RHS, selaku Kepala Kantor Imigrasi Denpasar; serta KOD, selaku Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Pemeriksaan terhadap ketiganya menjadi bagian dari upaya penyidik untuk membedah mekanisme pelayanan izin tinggal bagi WNA sekaligus menelusuri dugaan penerimaan uang dari para pemohon izin.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan kepada para saksi terkait mekanisme layanan izin tinggal WNA dan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Ditjen Imigrasi dari para pemohon izin,” jelas Budi.
Penyitaan uang lebih dari Rp6 miliar tersebut menjadi perkembangan penting dalam penyidikan. Namun, proses hukum masih berjalan sehingga asal-usul, pihak yang menguasai maupun keterkaitan keseluruhan uang tersebut dengan konstruksi perkara tetap harus mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian KPK.
Pemeriksaan terhadap pejabat Imigrasi di Bali juga memperlihatkan bahwa penyidik tengah menelusuri perkara hingga ke tingkat pelayanan keimigrasian di daerah. Bali menjadi wilayah strategis dalam pelayanan keimigrasian mengingat tingginya mobilitas dan keberadaan WNA yang tinggal maupun menjalankan berbagai aktivitas di Pulau Dewata.
Karena itu, penyidikan perkara ini menjadi sorotan. Pelayanan izin tinggal merupakan salah satu pintu utama administrasi bagi WNA yang berada di Indonesia. Apabila ditemukan praktik penyalahgunaan kewenangan atau pungutan yang bertentangan dengan ketentuan, hal tersebut bukan hanya berpotensi merugikan pemohon, tetapi juga dapat mencederai integritas pelayanan keimigrasian.
KPK Dalami Mekanisme dan Dugaan Aliran Uang
Keterangan para saksi dibutuhkan penyidik untuk mengurai bagaimana mekanisme pengajuan hingga penerbitan izin tinggal berjalan, siapa saja pihak yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan, serta apakah terdapat dugaan penerimaan uang di luar mekanisme resmi.
Penelusuran aliran uang menjadi bagian krusial untuk membangun konstruksi perkara. Penyidik perlu mengidentifikasi sumber dana, penerima, pola penyerahan, hingga hubungan antara dugaan pembayaran tersebut dengan pelayanan atau keputusan keimigrasian.
Penyitaan uang lebih dari Rp6 miliar yang diumumkan KPK pun membuka babak lanjutan penyidikan. Publik kini menunggu sejauh mana uang tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi yang tengah ditangani serta apakah pemeriksaan akan berkembang kepada pihak-pihak lainnya.
KPK juga masih berpeluang memanggil saksi lain yang dianggap mengetahui proses pelayanan maupun dugaan transaksi yang sedang ditelusuri.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah melakukan langkah hukum terhadap sejumlah pihak di lingkungan Imigrasi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan KPK, penyidikan terus dilakukan untuk melengkapi berkas sekaligus menyusun konstruksi perkara secara utuh berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Budi menegaskan bahwa serangkaian tindakan penyidikan dilakukan agar aspek formal maupun materiil perkara dapat terpenuhi.
“Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memastikan seluruh aspek perkara, baik formal maupun materiil, dapat terpenuhi dan setiap fakta hukum yang berkaitan dengan perkara dapat dikonstruksikan secara utuh berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” ujar Budi.
KPK menegaskan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan perkara juga akan disampaikan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan.
“Setiap perkembangan dalam proses penyidikan akan disampaikan kepada publik, dengan tetap memperhatikan kepentingan penegakan hukum dan prinsip praduga tak bersalah,” ucap Budi.
Sorotan terhadap Integritas Pelayanan Imigrasi
Perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA ini menjadi ujian serius terhadap integritas pelayanan keimigrasian. Terlebih Bali merupakan salah satu pintu masuk utama warga asing ke Indonesia sekaligus daerah dengan aktivitas wisata dan investasi internasional yang tinggi.
Pelayanan keimigrasian semestinya berjalan transparan dengan biaya, persyaratan, serta prosedur yang telah ditentukan. Tidak boleh ada ruang bagi pihak mana pun untuk memanfaatkan kewenangan atau posisi demi memperoleh keuntungan pribadi.
Pemeriksaan tiga pejabat Imigrasi di Bali dan penyitaan uang lebih dari Rp6 miliar kini menjadi bagian penting dalam upaya KPK membongkar perkara tersebut. Namun, status hukum masing-masing pihak harus tetap dibedakan secara tegas: pihak yang diperiksa sebagai saksi tidak serta-merta dapat dianggap melakukan tindak pidana.
Publik selanjutnya menanti hasil penelusuran KPK mengenai dari mana uang lebih Rp6 miliar itu berasal, kepada siapa uang tersebut sebelumnya mengalir, serta bagaimana kaitannya dengan pengurusan izin tinggal WNA.
Penyidikan diharapkan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu apabila alat bukti menunjukkan adanya keterlibatan lebih luas. Sebaliknya, setiap kesimpulan mengenai kesalahan seseorang tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang sah.
Kasus ini sekaligus menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan terhadap pelayanan keimigrasian. Sebab, di tengah tingginya arus kedatangan WNA, khususnya di Bali, kepastian prosedur, transparansi biaya, serta integritas aparat merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan citra Indonesia di mata internasional.
Catatan: Seluruh pihak yang disebut dalam proses penyidikan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
