JEMBER || Jejak-indonesia.id – Jajaran Polres Jember terus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika dan obat keras tertentu (okerbaya) di wilayah Kabupaten Jember.
Melalui Operasi Tumpas Semeru 2026, Polres Jember berhasil mengungkap 27 perkara dengan 29 tersangka. Dari jumlah tersebut, 25 perkara merupakan kasus narkotika, sementara empat perkara lainnya terkait peredaran obat keras tertentu.
Operasi tersebut berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026. Dalam rangkaian pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total berat ratusan gram, 142 butir ekstasi, serta sekitar 96 ribu butir obat keras tertentu.
Selain narkotika dan obat keras, petugas turut menyita enam timbangan digital dan 32 unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan, komunikasi maupun transaksi.
Kapolres Jember AKBP Alaiddin mengatakan, pengungkapan puluhan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat keras tertentu di wilayah hukum Polres Jember.
“Dari total kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 25 kasus merupakan perkara narkotika dan empat kasus terkait okerbaya,” ujar AKBP Alaiddin, Selasa (1/9/2026).
Salah satu perkara menonjol terjadi di Jalan Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru.
Pada Senin, 3 Agustus 2026, polisi mengamankan dua orang berinisial HT dan LY. Dari tangan keduanya, petugas menemukan sabu dengan berat bersih masing-masing sekitar 98,89 gram.
Total barang bukti sabu dalam perkara tersebut mencapai 195,45 gram. Polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler.
Pengungkapan berikutnya dilakukan di kawasan Jalan Ikan Paus, Kecamatan Kaliwates, pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Seorang pria berinisial AS diamankan bersama barang bukti berupa 71,16 gram sabu dan 122 butir ekstasi.
Petugas juga menyita satu timbangan digital dan satu unit telepon seluler.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AS diduga menggunakan modus transaksi sistem ranjau, yakni pola transaksi dengan menempatkan barang di lokasi tertentu sehingga penjual dan pembeli tidak perlu bertemu secara langsung.
Pengungkapan lain dilakukan di Kecamatan Tanggul, Rabu, 19 Agustus 2026.
Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MAY bersama barang bukti sekitar 147 gram sabu dan 20 butir ekstasi.
Petugas turut menyita satu timbangan digital dan dua unit telepon seluler.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, barang tersebut diduga akan dikirim kepada seseorang berinisial PR yang berada di Bali.
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan, termasuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait di Bali.
Di luar periode Operasi Tumpas Semeru 2026 yang berlangsung hingga 23 Agustus, polisi kembali melakukan pengungkapan pada 26 Agustus 2026.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial JB setelah memperoleh informasi mengenai dugaan pemesanan sabu.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada ditemukannya satu paket sabu dengan berat sekitar 96,19 gram.
Perkara tersebut masih dikembangkan untuk mengetahui asal barang, tujuan peredaran serta kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.
Pemberantasan yang dilakukan Polres Jember tidak hanya menyasar peredaran narkotika. Peredaran obat keras tertentu juga menjadi perhatian serius aparat.
Pada Minggu, 16 Agustus 2026, polisi mengamankan seorang pria berinisial H di sebuah rumah di Dusun Sumberlanas, Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo.
Pengembangan perkara kemudian mengarah ke wilayah Kecamatan Mojosari. Polisi menemukan puluhan ribu butir obat berwarna putih yang diduga diedarkan tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan kefarmasian.
Kasatnarkoba Polres Jember Iptu Bagus Dwi Setyawan mengatakan, seluruh tersangka dan barang bukti yang telah diamankan kini diproses sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika maupun obat keras tersebut.
Dalam perkara narkotika, penanganan hukum mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Salah satunya Pasal 112, yang mengatur perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
Sementara Pasal 114 mengatur perbuatan seperti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika.
Namun, penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka tetap bergantung pada hasil penyidikan, barang bukti serta konstruksi perkara yang dapat dibuktikan dalam proses hukum.
Sementara untuk perkara obat keras tertentu, dasar hukum yang digunakan perlu mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah dicabut.
Ketentuan pidana dalam Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dapat menjadi dasar penanganan terhadap perbuatan tertentu yang berkaitan dengan sediaan farmasi dan praktik kefarmasian, sepanjang seluruh unsur pasalnya terpenuhi.
Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres Jember AKBP Alaiddin menegaskan, pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan tindakan kepolisian.
Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pencegahan, edukasi serta penguatan peran keluarga dan masyarakat.
Ia mengajak para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan generasi muda agar tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika maupun obat keras tertentu.
“Sinergi antara aparat penegak hukum, keluarga dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah Jember,” tegasnya.
Menurut AKBP Alaiddin, pengungkapan puluhan perkara tersebut bukan menjadi alasan bagi kepolisian untuk berhenti. Sebaliknya, hasil operasi menjadi momentum untuk terus melakukan pengembangan terhadap setiap perkara.
Pengembangan tersebut diarahkan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika dan obat keras, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pemasok, pengedar maupun pengendali jaringan.
Polres Jember menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika dan obat keras tertentu demi menjaga keamanan, kesehatan masyarakat serta masa depan generasi muda di Kabupaten Jember.
(*)
