Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 9

Hukum Dan Kriminal

1785821142186

Reaksi Cepat Polsek Dolok Batu Nanggar, Motor Curian Ditemukan di Kebun Sawit, Dua Bersaudara Diringkus

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun kembali menunjukkan kinerja cepat dan profesional dalam menangani kasus kriminalitas di wilayah hukumnya. Kali ini, prestasi tersebut ditorehkan oleh jajaran Polsek Dolok Batu Nanggar yang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor hanya dalam hitungan hari sejak laporan diterima.

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi awak media pada Senin, 3 Agustus 2026, sekira pukul 21.15 WIB. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam melayani masyarakat secara humanis dan berintegritas.

“Ini adalah wujud nyata pelayanan Polri kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga rasa aman warga Simalungun dari tindak kejahatan pencurian,” ujar AKP Verry Purba.

Peristiwa bermula pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekira pukul 06.30 WIB, di sebuah kios di Jalan Sangnawalu, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar. Korban, YOSEPHENE TARIGAN (44), seorang ibu rumah tangga, mendapat kabar dari suaminya bahwa satu unit sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BK 3105 TBA yang disimpan di dalam kios telah raib. Setelah dicek dan dicari di sekitar lokasi, motor tersebut tidak ditemukan. Korban pun mengalami kerugian materiil sebesar Rp5.000.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Batu Nanggar pada hari yang sama, pukul 10.30 WIB, dengan nomor laporan LP/B/264/VIII/2026/SPKT/Polsek Dolok Batu Nanggar/Polres Simalungun/Polda Sumut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Dolok Batu Nanggar, IPTU Rido V. Pakpahan, S.Kom., M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Liwusha Radot Siagian, S.H., bersama unit Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan.

“Begitu laporan masuk, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan agar pelaku dapat segera diamankan,” ucap AKP Verry Purba menirukan langkah yang diambil Kapolsek Dolok Batu Nanggar.

Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan sejumlah petunjuk mengenai keberadaan sepeda motor curian tersebut. Tim Opsnal Unit Reskrim kemudian menelusuri lokasi dan menemukan motor tersebut disembunyikan di tengah ladang sawit di kawasan Pabatu. Sepeda motor itu kemudian diamankan ke Markas Komando (Mako) Polsek Dolok Batu Nanggar sebagai barang bukti.

Tidak berhenti sampai di situ, tim langsung bergerak mencari pelaku dengan mendatangi kediaman orang tua serta neneknya. Hasilnya, pelaku berhasil ditemukan bersembunyi di bagian belakang rumah neneknya.

“Berkat kerja keras dan kekompakan tim, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkap AKP Verry Purba.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan dua orang kakak-beradik berinisial JR dan JW, warga Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar. Keduanya diduga berperan dalam aksi pencurian dengan modus membongkar kios milik korban.

Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya menerima laporan polisi, melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa pelapor beserta saksi, melengkapi berkas penyelidikan, mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, serta mengamankan kedua pelaku.

“Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta melakukan pemberkasan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas AKP Verry Purba.

Ia juga menegaskan bahwa langkah cepat dan responsif yang ditunjukkan Polsek Dolok Batu Nanggar merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa setiap tindak kejahatan akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan indikasi tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” pungkas AKP Verry Purba.

PhotoGrid_Site_1785820704501

Gerebek Kamar Kos di Tanjung Pasir, Polsek Tanah Jawa Ringkus Dua Pengedar Sabu

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Jajaran Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkoba di salah satu rumah warga di Nagori Bayu Bagasan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Banuara Manurung, S.H., dalam laporannya kepada Kapolres Simalungun menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat, 31 Juli 2026, sekira pukul 19.00 WIB, tepatnya di kamar depan rumah milik Gantino Pasaribu, Jalan Sumatera, Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik Aliman Parsaoran Manurung di Nagori Bayu Bagasan sering terjadi transaksi narkoba,” ujar KOMPOL Banuara Manurung.

Berdasarkan informasi yang diterima pada Rabu, 31 Juli 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Kapolsek Tanah Jawa segera memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., M.H., bersama Panit Reskrim IPDA Roy Jansen O. Sunggu, S.H., dan Tim Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai.

“Begitu mendapat informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara,” ucap KOMPOL Banuara Manurung menirukan instruksi yang diberikannya.

Sesampainya di lokasi sekira pukul 19.00 WIB, petugas mendapati seorang laki-laki yang tengah duduk di dapur rumah tersebut, yang mengaku bernama Rio Kartolo Manurung. Selain itu, petugas juga menemukan seorang laki-laki lain yang bersembunyi di dalam kamar mandi terpisah dari rumah utama, yang mengaku bernama Aliman Parsaoran Manurung.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di dalam tas sandang hitam milik Aliman Parsaoran Manurung. Tak berhenti di situ, dengan didampingi Pangulu Nagori Bayu Bagasan, S. Siallagan, petugas kembali melakukan pengembangan penggeledahan dan menemukan barang bukti tambahan berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak parfum yang dibungkus plastik hitam, di dekat lemari kamar tersebut.

“Setelah dilakukan penggeledahan dengan didampingi Pangulu setempat, kami kembali menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak parfum,” ungkap KOMPOL Banuara Manurung.

Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip besar dan tujuh plastik klip kecil berisi diduga sabu, satu bal plastik klip kosong, tiga plastik klip besar bekas, empat sekop dari pipet plastik, dua timbangan digital, satu kartu pers, dua unit ponsel merek Oppo dan Vivo, uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil penjualan, satu kotak hitam, serta satu tas sandang warna hitam.

Kedua pelaku, yakni Aliman Parsaoran Manurung (45), warga Nagori Bayu Bagasan, Kecamatan Tanah Jawa, dan Rio Kartolo Manurung (42), warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Mako Polsek Tanah Jawa.

“Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Tanah Jawa untuk selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas KOMPOL Banuara Manurung.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan jajaran Polsek Tanah Jawa dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika,” pungkas Kapolsek Tanah Jawa tersebut.

IMG-20260804-WA0041

Sabu seberat 9,36 gram bersama pemiliknya diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

DELISERDANG || Jejak-indonesia.id - Satres Narkoba Polresta Deli Serdang kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BS (36), warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, dibekuk petugas di Jalan Rumbiah, Desa Tanjung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam upaya penangkapan tersebut, petugas menemukan dua paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,36 gram. Selain itu juga turut diamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti, penimbangan, serta mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang masih terus mendalami kasus tersebut dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

"Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan setiap kasus yang berhasil diungkap akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang terlibat. Kepada seluruh masyarakat kami juga
menghimbau untuk bersama-sama berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungannya," ujarnya.

IMG-20260803-WA0069

Penggerebekan di Denpasar, Polisi Sita Ekstasi, Sabu, Senpi Rakitan hingga Airsoft Gun

DENPASAR || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar mengungkapy kasus dugaan tindak pidana narkotika yang turut mengarah pada temuan kepemilikan dan peredaran ilegal senjata api rakitan besertay amunisinya. Seorang pria berinisial A.R.M.P. diamankan dalam penggerebekan diy wilayah Penatih, Denpasar Timur.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Subnit 1 Unit 1 Sat Resnarkoba Polresta Denpasar yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Kompol I Komang Agus D.W., S.I.K., M.Si., didampingi Kanit 1 IPTU Adhi Waluyo, S.H., M.H., serta Kasubnit 1 IPDA Adi Tri Setyanto, S.H.
Penggerebekan berlangsung pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di sebuah rumah yang berada di Gang Cempaka I, Jalan Kaswari, Banjar Semaga, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.

Dari lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.R.M.P. yang diduga menguasai narkotika jenis ekstasi serta diduga baru saja mengonsumsi sabu.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menemukan sejumlah senjata api rakitan yang disimpan di ruang tamu rumah terduga pelaku.
Barang bukti yang diamankan antara lain lima pucuk diduga senjata api rakitan, empat pucuk diduga airsoft gun, puluhan butir amunisi berbagai kaliber, grip kayu, magazine, barel, per, besi shock, serta 33 tabung gas CO2.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi juga menyita satu paket serbuk berwarna ungu yang diduga mengandung narkotika jenis ekstasi, alat hisap sabu (bong), sendok dari potongan pipet, plastik klip kosong, dua telepon seluler milik terduga serta satu telepon seluler lainnya.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

"Terduga kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi serta diduga baru saja menggunakan narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan senjata api rakitan beserta peluru yang disimpan di ruang tamu rumahnya," ujarnya dihubungi Senin (3/8).
.
Ia menjelaskan, penanganan perkara akan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing satuan.

Kasus ini ditangani Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, sedangkan temuan senjata api rakitan beserta amunisinya akan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Kriminal untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami asal-usul senjata api rakitan, amunisi, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

IMG-20260803-WA0048

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Binjai Timur Tanpa Perlawanan

BINJAI || Jejak-indonesia.id – Unit Reskrim Polsek Binjai Timur, Polres Binjai berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan menangkap dua pelaku berinisial AR (40) dan HP (36) tanpa perlawanan di Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasus bermula saat korban kehilangan sepeda motor Honda Vario BK 5248 RAT yang diparkir di garasi rumah dalam kondisi stang terkunci dan cakram tergembok pada Selasa (14/7/2026) malam. Korban baru mengetahui kendaraannya hilang keesokan paginya dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur.

Kapolsek Binjai Timur AKP Gusli Efendi menjelaskan, setelah melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi serta menangkap kedua pelaku. Keduanya kini diproses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Binjai akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan guna menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

error: Content is protected !!