DELISERDANG || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika diamankan dalam penggerebekan di Dusun IV Desa Palu Sibaji Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 153 (seratus lima puluh tiga) gram.
Dua Tersangka berinisial AH (41), warga Desa Palu Sibaji Dusun IV Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang dan R Als A (20) warga Dusun IV Desa Palu Sibaji Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang. Ia diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Deli Serdang pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi bahwa R Als A dan AH diduga menyimpan, memiliki dan menguasai narkoba jenis shabu di Dsn IV Desa Paluh Sibaji Kec. Pantai Labu Kab.Deli Serdang.
Selanjutnya Personil melakukan Penyelidikan terkait Informasi tersebut, sehingga Pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2026 sekira pukul 20.00 wib, personil mengidentifikasi keberadaan Pelaku R als A dan AH oleh Personil langsung mengamankan kedua Pelaku tersebut di Dusun IV Desa Paluh Sibaji Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang, selanjutnya Personil melakukan Introgasi terhadap R Als A dan AH dari hasil introgasi dimana R Als A dan AH menerangkan bahwa benar Narkotika jenis Shabu milik R Als A dan AH di sebuah gudang rumah yang berlokasi di Dsn IV Desa Paluh Sibaji Kec.Pantai Labu Kab.Deli Serang.
Selanjutnya oleh Personil meminta agar Narkotika Jenis Shabu tersebut di serahakan kepada Personil, dan oleh R Als A dan AH langsung mengambil barang berupa 1 (satu) plastik kresek warna putih ukuran sedang berisikan plastik gula warna putih berukuran sedang yang berisikan shabu berat bruto 153 (seratus lima puluh tiga) gram yang di simpan oleh para pelaku dari dalam kamar gudang yang berada di rumah tersebut selanjutnya menyerahkan Narkotika Jenis Shabu tersebut ke Petugas Kepolisian.
Oleh R Als A dan AH mengakui kepemilikan Barang Bukti Narkotika tersebut merupakan Barang milik R als A yang didapat dari pemberian seorang bernama U.
Selanjutnya R Als A dan AH beserta Batang Bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang.
Dilain tempat Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi menyampaikan bahwa benar Sat Narkoba telah menangkap 2 pelaku warga Pantai Labu yang diduga menyimpan atau memeliki nakroba jenis Sabu.
“Saya menegaskan bahwa akan menidak tegas dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang” Ujara Kasat.
“Kami terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, termasuk menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan
