Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Redaksi

Travel Bhinneka Serahkan Sopirnya Yang Ugal-ugalan ke Polisi

BANDUNG || Jejak-indonesia.id - Sebuah mobil travel menjadi viral, usai sopir mobilnya itu ugal-ugalan di jalan tol Padaleunyi. Mobil itu diketahui hampir menyebabkan kecelakaan antar kendaraan.

Pemilik mobil tersebut, diketahui merupakan mobil travel dari perusahaan PT Bhineka Sangkuriang Transport. Menanggapi hal ini, perusahaan melalui Human Resources Development PT Bhineka Sangkuriang Transport, Anwar Kustiawan, mengatakan bahwa pengemudi tersebut kini telah diberikan tindakan tegas oleh kepolisian termasuk pihaknya.

"Mengenai kejadian (viral) tersebut saat ini memang sedang didalami oleh pihak berwajib. Kita akan serahkan sepenuhnya kepada yang berwajib," kata Anwar, di Bandung, Senin (20/4/2026).

Dalam unggahan video yang kini beredar luas, menurut Anwar, bahwa pengemudi yang diketahui berinisial AK tersebut mengemudikan kendaraannya dengan cara tidak wajar serta mengancam keselamatan pengendara lainnya.

Oleh karena itu, Lanjut, Anwar, bahwa pihaknya akan menyerahkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses penindakan.

"Untuk kejadiannya hari Sabtu kemarin tepatnya tanggal 18 April tahun 2026. Dan tentunya untuk mitra driver kami (AK), kami tetap akan memberikan sanksi sesuai aturan dari perusahaan mengenai hubungan kemitraannya. Dan terus terang kami akan mengakhiri (kemitraan) kalau memang ini kita anggap sudah cukup bukti," ucapnya.

Sementara itu, pihak kepolisian melalui Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jawa Barat (Jabar), merespon cepat kejadian tersebut kini telah memberikan tindakan tegas kepada AK selaku pengemudi travel dari perusahaan PT Bhineka Sangkuriang Transport.

Tindakan yang diberikannya, yakni berupa sanksi tilang dan denda sebesar Rp750 ribu karena dianggap telah melanggar Pasal 283 Jo 106 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur tentang larangan berkendara tidak wajar atau gangguan konsentrasi. ( Hendra ).

Polda Banten Ungkap Kasus Predator Anak Berkedok Ritual Silat Dan Praktik Aborsi

SERANG || Jejak-indonesia.id – Ditreskrimum Polda Banten berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang disertai dengan tindakan aborsi. Kasus ini melibatkan seorang oknum guru pencak silat di wilayah Kabupaten Serang sebagai tersangka utama.

​Dalam Press Conference yang di gelar Ruang Ditreskrimum Polda Banten pada Senin (20/04). Kegiatan dipimipin oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea didampingi Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy dan dihadiri oleh perwakilan Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang.

Pada kesempatan tersebut Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy menjelaskan kasus tersebut.

"Kasus ini telah berlangsung selama hampir tiga tahun, terhitung sejak Mei 2023 hingga April 2026 di Kecamatan Waringinkurung. Tersangka merupakan pasangan suami istri yakni MY dan SM," jelas Irene.

​Tersangka utama, MY (54), menggunakan posisinya sebagai guru silat untuk memanipulasi para korban dengan modus:

- ​Ritual Pembersihan: Mengajak korban mengikuti ritual "pembersihan badan dan aura".

- ​Dalih Pengobatan: Meminta korban melepas pakaian dengan alasan pengobatan, pemandian, atau pijat.

- ​Manipulasi Mistis: Menggunakan alasan "perintah buyut" untuk memaksa korban menuruti keinginannya.

Lebih lanjut, ​Irene menerangkan bahwa dalam proses penyidikan, ditemukan fakta memilukan di mana salah satu korban mengalami kehamilan.

​"Tersangka MY bersama istrinya SM, melakukan tindakan aborsi pada tahun 2024 untuk menutupi kejahatannya. Mereka menggunakan obat-obatan serta tindakan fisik, kemudian menguburkan janin tersebut di sekitar rumah tersangka," ujar Irene.

Penyidik telah berhasil menemukan lokasi penguburan janin tersebut sebagai barang bukti.

"​Hingga saat ini, tercatat terdapat 11 anak di bawah umur (status pelajar) yang menjadi korban. Banyak di antaranya mengalami trauma psikologis yang mendalam," tambahnya.

*Peran Tersangka*
- ​MY (54): Pelaku utama persetubuhan dan aborsi.
- ​SM: Istri tersangka yang berperan membantu proses aborsi.

​Sejumlah barang bukti telah disita, termasuk peralatan ritual (ember, gayung, minyak), pakaian korban, obat pelancar haid, kain kafan, serta hasil visum et repertum.

Sementara itu, ​Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan pasal yang dikenakan terhadap para tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis:

- ​Tersangka MY: Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak, serta Pasal 414, 415, dan 464 KUHP terkait aborsi. Ancaman pidana berkisar antara 3 hingga 15 tahun penjara.

- ​Tersangka SM: Pasal 464 KUHP tentang aborsi dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

"​Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kejahatan terhadap anak, terutama yang menggunakan modus manipulasi kepercayaan dan praktik spiritual. Kasus ini menjadi perhatian serius karena dilakukan secara berulang dalam kurun waktu yang lama," tutup Kabid Humas. (Bidhumas)

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Marlin di Cirebon

BANDUNG || Jejak-indonesia.id - Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Marlin (40) yang ditemukan tewas di sebuah kontrakan di Jalan Sandang, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan pelaku ditangkap di daerah Kabupaten Cirebon pada Minggu (19/4/2026).

Betul sudah ditangkap," kata dia saat dikonfirmasi, kepada wartawan, di Mapolresta Bandung, Senin (20/4/2026).

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Resmob Polda Jawa Barat, Resmob Polrestabes Bandung, dan Unit Reskrim Polsek Cinambo.

Pelaku diketahui merupakan pria berinisial IS (43), warga Ujungberung, Kota Bandung. Anton menyebut pelaku saat ini telah dibawa ke kantor Satreskrim Polrestabes Bandung guna menjalani pemeriksaan.

"Masih kami periksa," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Marlin alias Mei (40) ditemukan tewas dengan penuh luka di rumah kontrakannya di Jalan Sandang, Sukamulya, Cinambo, Kota Bandung, Jumat (17/4/2026) dini hari tadi, sekitar pukul 00.30WIB.

Korban ditemukan oleh warga. Saat melihat korban sudah tergeletak, warga dan keamanan wilayah, langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Saat ditemukan sudah berlumuran darah,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cinambo Iptu Mulyana Winata, saat dihubungi.

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, mereka sempat mendengar adanya keributan di rumah kontrakan korban. Saat para saksi menghampiri mereka mendapati korban seorang diri dan sudah tergeletak.

“Keterangan lainnya, ada yang melihat motor terparkir di rumah kontrakan itu. Namun setelah kejadian, motor tidak ditemukan,” katanya.

Saat ini polisi masih mendalami kematian Marlin. Jenazahnya Marlin pun sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Sartika Asih, guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Korban diduga mengalami luka akibat senjata tajam. Namun sementara sedang dalam penyelidikan,”imbuh dia. ( Hendra ).

Aneka Ragam Kepentingan dalam” Suara” Surat Edaran

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id -  Surat Edaran ( SE ) Kabupaten Banyuwangi nomor 000.8.3/442/429.107/2026 tentang penegasan jam operasional dan kepatuhan regulasitoko swalayan, minimarket, supermarket, cafe, karaoke keluarga dan biliar

perlu segera dicabut dan dievaluasi kembali jika ingin menerapkan aturan yang populis. Banyak pengamat kebijakan publik hingga pengamat politik yang bermunculan dan mengeluarkan pernyataan untuk segera mencabut SE tersebut.

Tak sedikit yang menyuarakan tentang surat edaran tersebut, tentu dengan dasar kepentingan yang beragam. Bisa jadi karena adanya surat edaran tersebut berdampak pada segelintir orang dengan merapatkan barisan kepada owner toko moderen atau yang terdampak dari adanya surat edaran itu sendiri.

Surat edaran bukanlah sebuah produk peraturan perundang - undangan berdasarkan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011, namun surat edaran adalah sebuah instrumen administrasi sehingga tidak memiliki sanksi langsung dan tidak mengikat secara umum. Karena bukan norma hukum, pelanggar terhadap surat edaran tidak dapat dikenakan sanksi hukum langsung.

Surat edaran secara umum tidak dapat digugat melalui Judicial Review karena bukan merupakan produk peraturan perundang - undangan. Namun bagaimana jika isi surat edaran melampaui kewenangan, bersifat mengatur umum ( regeling) dan merugikan hak warga negara secara kongret?.

Tentu dalam hal ini bukan sepenuhnya kesalahan Bupati, kenapa demikian, sebelum Bupati menandatangani kebijakan atau aturan yang ada kaitan dengan hukum tentu materi itu digodok dan diajukan usulan oleh tim teknis yang membidangi. Namun dampak secara langsung tentu mengarah kepada Bupati, baik dampak sosial maupun dampak hukum yang muncul dikemudian hari.

Kebijakan atau aturan yang populis tidak akan nampak dipermukaan dan tak akan mendapatkan apresiasi oleh para pembenci Bupati. Namun ini bukan soal pembenci atau bukan, tapi persoalan kredibilitas Bupati dan jajaran. Tentu persoalan SE ini Bupati dan jajarannya punya niat baik untuk membangun bersama Banyuwangi lebih maju dan tertata, namun jangan sampai kebijakan tersebut ada selah dan celah sehingga berdampak hukum.

Saran penulis, cabuk Surat Edaran Kabupaten Banyuwangi nomor 000.8.3/442/429.107/2026 tentang penegasan jam operasional dan kepatuhan regulasitoko swalayan, minimarket, supermarket, cafe, karaoke keluarga dan biliar. Revisi isinya dan terbitkan yang baru. Atau lebih tepatnya jadikan sebuah peraturan daerah agar memiliki kepastian dan kekuatan hukum mengikat.

Veri Kurniawan S.ST.,S.H ( Forum Analisis Kebijakan dan Pembangunan Daerah / FOSKAPDA )

Poros Tengah Pasuruan Raya Audiensi Dengan Pemkab Terkait Fenomena LBS (Lahan Baku Sawah)

PASURUAN || Jejak-indonesia.id — Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya menggelar audiensi strategis bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan guna membahas sinkronisasi kebijakan Lahan Baku Sawah (LBS) dengan tata ruang daerah. Forum ini menjadi ruang dialog krusial dalam menjembatani ketegangan antara kebijakan nasional dan realitas faktual di tingkat lokal.senin (20/4/2026).

Bupati Pasuruan yang berhalangan hadir menugaskan Sekretaris Daerah, Yuda, untuk menerima sekaligus memimpin jalannya audiensi. Penugasan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga komunikasi yang terbuka, konstruktif, dan berorientasi solusi bersama elemen masyarakat.

Audiensi dibuka oleh Yudi Buleng yang memperkenalkan peserta serta menegaskan urgensi forum sebagai medium konsolidasi gagasan. Selanjutnya, substansi pembahasan dipaparkan oleh Saiful M Bara, penggerak utama aliansi Poros Tengah, yang mengulas secara komprehensif kompleksitas kebijakan penetapan LBS dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Saiful menekankan bahwa persoalan LBS bukanlah isu lokal semata, melainkan fenomena nasional yang dihadapi hampir seluruh daerah. Sejak 20 Januari, pemerintah daerah menerima penetapan kawasan berbasis data pusat yang dalam sejumlah kasus dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi di lapangan.

Hal ini diperkuat dengan kebijakan lanjutan dari Kementerian ATR/BPN tertanggal 30 Januari yang mewajibkan daerah menetapkan minimal 87 persen LBS sebagai LP2B.

“Kebijakan ini berpotensi menjadi rigid, bahkan ekstrem, ketika basis datanya tidak mencerminkan kondisi riil. Banyak lahan yang secara administratif masih tercatat sebagai sawah, namun secara faktual telah beralih fungsi menjadi kawasan terbangun,” ujarnya.

Ketidaksinkronan data tersebut menjadi titik krusial yang memunculkan dilema bagi pemerintah daerah. Di satu sisi, terdapat kewajiban menjalankan mandat pusat dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Namun di sisi lain, penggunaan data yang tidak tervalidasi berisiko menimbulkan dampak sosial-ekonomi, mulai dari terhambatnya investasi hingga ketidakpastian bagi pemilik lahan.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Yuda menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah mengambil langkah proaktif. Salah satunya melalui koordinasi intensif dengan kementerian terkait, termasuk audiensi yang sebelumnya telah dilakukan bersama Bupati. Selain itu, pemetaan ulang berbasis kondisi faktual di lapangan tengah dilakukan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta tenaga ahli.

Langkah strategis yang kini ditempuh adalah pengajuan proses cleansing data ke pemerintah pusat. Melalui mekanisme ini, lahan yang tidak lagi memenuhi kriteria LBS—baik karena alih fungsi maupun penurunan produktivitas—diusulkan untuk dikeluarkan dari basis data nasional.

“Cleansing ini bukan sekadar administratif, melainkan upaya menghadirkan kebijakan yang presisi dan berkeadilan. Dengan data yang valid, target 87 persen dapat disesuaikan secara lebih realistis,” jelas Yuda.

Selain itu, audiensi juga menyoroti keberadaan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang telah terbit. Pemerintah daerah menilai perlu dilakukan verifikasi ulang guna memastikan seluruh perizinan tetap selaras dengan kebijakan LBS dan LP2B yang terus berkembang.

Saat ini, capaian tata ruang Kabupaten Pasuruan masih berada di bawah ambang target nasional. Kondisi ini mendorong percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai langkah strategis untuk memastikan harmonisasi regulasi serta menghindari potensi tumpang tindih kebijakan.

Momentum revisi RTRW dipandang sebagai peluang untuk menata ulang integrasi antara peta LBS, LP2B, dan wilayah yang telah mengantongi KKPR. Pemerintah daerah juga telah mengajukan surat resmi kepada kementerian sebagai bagian dari proses penyesuaian, dengan melengkapi berbagai persyaratan teknis yang dibutuhkan.

Audiensi ini menegaskan bahwa sinkronisasi kebijakan tata ruang tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan kolaborasi erat antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat untuk menghasilkan kebijakan yang tidak hanya menjaga ketahanan pangan, tetapi juga adaptif terhadap dinamika pembangunan.

Sebagai penutup, forum ini menjadi refleksi bahwa keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan ruang pembangunan merupakan tantangan nyata yang harus dijawab melalui data yang akurat, kebijakan yang fleksibel, serta komunikasi yang berkelanjutan.

 

(RED)