Sorry, we're closed Opens Jumat at 9:00 am

Redaksi

PBB Menunggak Rp116,7 Miliar di Buleleng: Alarm Keras Tata Kelola Pajak, Potensi Pelanggaran Hingga Bayang-Bayang Pidana

BULELENG || Jejak-indonesia.id – Angka tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Buleleng yang mencapai Rp116,7 miliar sejak 2018 hingga 2024 bukan sekadar deretan angka dalam laporan keuangan. Ia menjelma menjadi sinyal keras adanya persoalan serius dalam tata kelola pajak daerah—mulai dari lemahnya penagihan, potensi kelalaian administratif, hingga kemungkinan pelanggaran hukum yang tidak bisa dianggap remeh.

Di tengah kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik yang terus meningkat, membengkaknya piutang pajak justru memperlihatkan ironi: kewajiban masyarakat tidak sepenuhnya tertagih, sementara sistem yang seharusnya menjamin optimalisasi pendapatan daerah dipertanyakan efektivitasnya. Publik pun mulai bertanya—di mana letak masalah sebenarnya?

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, mengakui adanya piutang tersebut. Ia menyebut bahwa tidak semua masyarakat membayar PBB dan pihaknya telah menyampaikan kondisi ini dalam rapat dengan DPRD. Namun, penjelasan tersebut justru memantik pertanyaan lanjutan: jika kondisi ini sudah berlangsung bertahun-tahun, sejauh mana langkah konkret yang telah dilakukan? Apakah sistem penagihan dan pengawasan sudah berjalan maksimal, atau justru ada celah yang dibiarkan?

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, belum mendapatkan respons. Di sisi lain, suara kritis datang dari tokoh masyarakat, De Gading, yang menyoroti fungsi tim verifikasi dan validasi. Ia mempertanyakan efektivitas tim tersebut jika pada akhirnya piutang tetap membengkak tanpa penyelesaian signifikan.

Dari sudut pandang regulasi, persoalan ini tidak bisa hanya dilihat sebagai masalah administratif semata. Jika dalam pengelolaan piutang pajak ditemukan unsur kelalaian serius, pembiaran, atau bahkan indikasi penyalahgunaan kewenangan, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah hukum.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap tindakan yang merugikan keuangan negara atau daerah—baik karena perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan—dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Bahkan, unsur “kelalaian yang disengaja” atau pembiaran sistematis terhadap potensi kerugian daerah bisa menjadi pintu masuk penyelidikan, jika terbukti memenuhi unsur hukum.

Selain itu, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga membuka ruang bagi penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan jabatan, pemalsuan data, atau perbuatan lain yang merugikan kepentingan publik. Namun demikian, semua dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui audit resmi, investigasi mendalam, serta proses hukum oleh aparat berwenang.

Dorongan untuk dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan PBB sejak 2018 pun semakin menguat. Audit ini dinilai krusial untuk mengurai benang kusut: apakah persoalan ini murni akibat rendahnya kepatuhan wajib pajak, atau ada faktor internal seperti kelemahan sistem, kurangnya pengawasan, hingga potensi maladministrasi.

Wakil Bupati Buleleng sendiri menegaskan bahwa rendahnya kepatuhan masyarakat menjadi faktor utama. Pemerintah, menurutnya, telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak, termasuk program pengingat dan inovasi penagihan. Namun, pernyataan ini belum sepenuhnya meredam kegelisahan publik yang menginginkan transparansi lebih dalam.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar soal pajak yang belum dibayar. Ini adalah soal kepercayaan. Ketika angka tunggakan mencapai ratusan miliar rupiah, publik berhak mengetahui bagaimana sistem bekerja, siapa yang bertanggung jawab, dan langkah apa yang akan diambil untuk menyelesaikannya.

Pada akhirnya, persoalan PBB di Buleleng menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik. Jika tidak ditangani secara serius dan terbuka, bukan tidak mungkin persoalan ini berkembang menjadi krisis kepercayaan—atau bahkan berujung pada proses hukum.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Resmi Disahkan, Joni AP Siap ‘Bangunkan’ Kekuatan GRIB di Bondowoso

BONDOWOSO || Jejak-indonesia.id -  Ketua DPD GRIB Jatim, Yusriadi, bersama Pembina DPD GRIB Jatim drg. David Andreasmito secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Ketua DPC GRIB Jaya Bondowoso. Momentum ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat konsolidasi struktural kepengurusan GRIB Jaya di wilayah Bondowoso.

Penyerahan SK tersebut menandai legalitas sekaligus mandat organisasi kepada kepengurusan DPC GRIB Jaya Bondowoso untuk segera melakukan penataan dan penguatan struktur hingga ke tingkat paling bawah. Konsolidasi dinilai penting guna memastikan organisasi berjalan solid, terarah, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Ketua DPD GRIB Jatim, Yusriadi, menegaskan bahwa penyerahan SK bukan sekadar formalitas, melainkan awal dari kerja nyata yang harus segera dijalankan oleh seluruh jajaran pengurus.

“SK ini adalah amanah organisasi. Setelah ini tidak ada lagi alasan untuk tidak bergerak. Konsolidasi harus segera dilakukan sampai ke tingkat bawah agar GRIB Jaya benar-benar solid dan siap hadir di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan loyalitas dalam menjalankan roda organisasi, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap program yang dijalankan.

Sementara itu, Ketua DPC GRIB Jaya Bondowoso Joni Adi Putra menyampaikan komitmennya untuk segera menindaklanjuti amanah tersebut dengan melakukan konsolidasi struktural secara menyeluruh.

“Kami siap menjalankan amanah ini. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan penataan kepengurusan hingga ke tingkat bawah serta memperkuat soliditas internal agar GRIB Jaya Bondowoso semakin kuat dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan telah diserahkannya SK tersebut, diharapkan GRIB Jaya Bondowoso dapat segera bergerak aktif, memperkuat jaringan organisasi, serta mengambil peran strategis dalam kehidupan sosial kemasyarakatan di daerah.

Sego Lemeng dan Kopi Uthek Meriahkan ‘Janda Reni’ Banyuwangi, Intip Filosofinya!

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id - Selain kekayaan alam dan budaya, Banyuwangi juga dikenal akan ragam kulinernya yang unik, salah satunya Sego Lemeng dan Kopi Uthek. Hidangan otentik masyarakat Osing dari Desa Banjar, Kecamatan Licin, Banyuwangi ini adalah warisan kuliner kuno yang kini terus dilestarikan lewat event meriah bertajuk “Janda Reni”.

Event “Janda Reni” menjadi bagian dari kalender Banyuwangi Attraction 2026. Pada event ini masyarakat serta wisatawan dari berbagai daerah bisa menikmati sego lemeng dan kopi uthek yang disediakan oleh warga di sepanjang jalan desa.

“Masyarakat Banyuwangi memiliki akar yang kuat pada tradisi, tidak hanya seni dan budaya tapi juga kulinernya. Karena itu pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melestarikannya dengan membalutnya menjadi sebuah event menarik yang sekaligus menjadi atraksi wisata,” ujar Bupati Ipuk, Minggu (19/4/2026).

“Terima kasih pada seluruh warga yang terus menguri-uri tradisi lokal hingga bisa terus bisa dinikmati dan dirasakan oleh generasi sekarang dan yang akan datang,” imbuh Ipuk.

Sementara itu, Event “Janda Reni” berlangsung meriah pada Sabtu malam (18/4/2026). Suasana Desa Banjar saat itu berubah menjadi lautan manusia yang antusias mencicipi kuliner warisan leluhur. Aroma sedap nasi yang dibakar di dalam bambu menyeruak di udara, mengundang selera siapa saja yang melintas di kawasan lereng Gunung Ijen tersebut.

Tokoh Adat Desa Banjar, Lukman Hakim, menceritakan maksud di balik nama unik "Janda Reni" atau "Rondo Reni" yang menjadi tajuk festival tahunan ini. Istilah tersebut ternyata memiliki kaitan erat dengan aktivitas pertanian masyarakat setempat yang kental dengan nuansa tradisional.

"Reni yang dimaksud di sini adalah nama dari bunga aren. Lalu Janda atau Rondo tersebut merupakan proses megat atau pemisahan. Jadi Janda Reni atau Rondo Reni ini merupakan proses pemisahan bunga aren," ungkap Lukman.

Sementara itu, Kepala Desa Banjar, Sunandi, menyampaikan bahwa perpaduan Sego Lemeng dan Kopi Uthek bukan sekadar urusan perut. Kedua sajian ini kaya akan nilai filosofi yang menggambarkan cara pandang hidup masyarakat Osing di Desa Banjar.

"Kopi uthek yang bersanding dengan gula aren mengandung makna pahit manisnya kehidupan, sementara sego lemeng makanan yang menjaga perut tetap kenyang," ungkap Sunandi menjelaskan makna mendalam di balik hidangan tersebut.

Proses pembuatan sego lemeng memang tergolong unik dan membutuhkan kesabaran ekstra. Nasi yang sudah dibumbui dicampur dengan cacahan daging ayam atau ikan tuna cincang sebagai isian utamanya.

Adonan nasi tersebut kemudian dibungkus rapi dengan daun pisang, lalu dimasukkan ke dalam potongan bambu muda yang masih segar. Penggunaan bambu muda ini dipercaya memberikan aroma dan tekstur yang khas pada hasil akhir nasi nantinya.

Bambu-bambu tersebut kemudian dibakar di atas perapian menggunakan kayu bakar selama kurang lebih empat jam. Proses pembakaran yang lama ini memastikan kematangan yang sempurna hingga ke bagian terdalam nasi.

Menikmati sego lemeng terasa tidak lengkap tanpa ditemani Kopi Uthek, minuman pendamping yang tak kalah ikonik. Cara menikmatinya, kopi pahit diseruput sesaat setelah penikmatnya menggigit potongan gula aren. Saat gigi bertemu dengan kerasnya gula aren, muncul bunyi "uthek" yang kemudian menjadi asal-usul penamaan kopi khas Desa Banjar ini.

“Perpaduan rasa gurih sego lemeng yang legit dan sensasi pahit-manis ini menciptakan sensasi yang tak terlupakan di lidah. Keduanya cocok dipadukan,” kata Edy salah satu wisatwan dari Sidoarjo. (**)

Respons Cepat Kapolsek Gianyar Selamatkan Warga Sesak Napas Saat Hiburan HUT Kota Gianyar

GIANYAR || Jejak-indonesia.id – Respons cepat ditunjukkan Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M., bersama personel Polsek Gianyar dan masyarakat saat membantu warga yang mengalami gangguan sesak pernapasan di tengah padatnya penonton hiburan musik dalam rangkaian HUT Kota Gianyar ke-255. Peristiwa tersebut terjadi saat ribuan masyarakat memadati Open Stage Balai Budaya pada Minggu malam (19/4/2026).

Dalam situasi kerumunan yang cukup padat, beberapa warga dilaporkan mengalami sesak napas akibat berdesak-desakan saat menyaksikan penampilan artis seperti Ary Kencana, Kis Band, dan Tipe-X. Mengetahui kondisi tersebut, Kapolsek Gianyar bersama anggota dengan sigap langsung memberikan pertolongan di lokasi.

Personel Polsek Gianyar bersinergi dengan tim PSC 119 Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar memberikan penanganan awal berupa bantuan oksigen kepada warga yang membutuhkan. Tindakan cepat ini dilakukan guna mencegah kondisi korban semakin memburuk sebelum mendapatkan penanganan lanjutan.

Selanjutnya, korban dievakuasi menggunakan ambulans PSC 119 menuju RSUD Sanjiwani Gianyar untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut. Proses evakuasi berjalan lancar berkat koordinasi yang baik antara kepolisian dan tim medis di lapangan.

Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M., menyampaikan bahwa kehadiran personel Polri di tengah masyarakat tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga memberikan pelayanan kemanusiaan.

“Kami berkomitmen untuk selalu hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam situasi seperti ini, keselamatan warga menjadi prioritas utama, sehingga kami bergerak cepat bersama tim medis untuk memberikan pertolongan,” ujarnya.

Hadir di titik rawan patroli presisi Sat Samapta Polres Bangli perkuat rada aman masyarakat

BANGLI || Jejak-indonesia.id — Dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat, Sat Samapta Polres Bangli secara rutin menggelar Patroli Perintis Presisi dan Patroli Kota Presisi dengan menyasar sejumlah titik rawan di wilayah Kabupaten Bangli, Senin (20/4/2026).

Kegiatan patroli ini dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan profesional dan humanis oleh personel di lapangan. Menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat, kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan mampu menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif.

Kasat Samapta Polres Bangli, AKP Anak Agung Gede Purwita, menjelaskan bahwa patroli difokuskan pada lokasi-lokasi strategis yang memiliki potensi kerawanan, seperti pasar, terminal, perkantoran, pertokoan, minimarket, perbankan, SPBU, kawasan permukiman, objek wisata, hingga tempat ibadah.

“Patroli ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mencegah terjadinya tindak kriminalitas, penyalahgunaan narkoba, peredaran miras, hingga aksi balap liar dan gangguan kamtibmas lainnya, khususnya pada siang hari,” ujarnya.

Selain melakukan pemantauan, personel Sat Samapta juga aktif memberikan imbauan kamtibmas secara humanis kepada masyarakat yang ditemui selama patroli. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun kedekatan antara Polri dan masyarakat.

Patroli Perintis Presisi dan Patroli Kota Presisi akan terus dilaksanakan secara rutin dengan waktu dan lokasi yang bervariasi, sebagai bentuk komitmen Polres Bangli dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.

Dengan semangat “Raih Simpati, Hindari Antipati,” kehadiran Polri di lapangan diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga.