Sorry, we're closed Opens Jumat at 9:00 am

Redaksi

Cegah Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba, Kapolsek Tanjung Morawa Edukasi Pelajar di Sekolah Yayasan Nur Azizi

TANJUNG MORAWA || Jejak-indonesia.id - Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, SH, MH bersama personel Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba kepada para pelajar di Yayasan Pendidikan Nur Azizi, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (21/4/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut diikuti oleh pelajar tingkat SMP, SMA, dan SMK, serta dihadiri oleh pihak yayasan dan tenaga pendidik.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Tanjung Morawa didampingi oleh personel Polsek Tanjung Morawa, dengan materi sosialisasi yang disampaikan langsung kepada para pelajar sebagai upaya pencegahan terhadap perilaku menyimpang di kalangan remaja.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik dalam sambutannya menekankan pentingnya peran pelajar dalam menjaga diri dari pengaruh negatif lingkungan, khususnya terkait kenakalan remaja dan bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelajar agar menjauhi segala bentuk kenakalan remaja, seperti tawuran, geng motor, hingga penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan. Para pelajar diharapkan dapat fokus pada pendidikan serta menjadi generasi yang membanggakan keluarga, masyarakat, dan bangsa,” ujar AKP Jonni H. Damanik.

Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga disampaikan materi terkait dampak hukum dan sosial dari penyalahgunaan narkotika, serta pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan sekolah maupun tempat tinggal.

Kapolsek Tanjung Morawa menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri khususnya Polsek Tanjung Morawa dalam melakukan pendekatan preventif kepada generasi muda guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.

“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat terjalin komunikasi yang baik antara Polri dan pihak sekolah, serta mampu menekan angka kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar,” tutupnya.

Kegiatan berjalan dalam keadaan aman dan lancar serta diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pelajar dalam menjaga perilaku dan masa depan mereka.

Perkuat Perlindungan PMI, Ditreskrimum Polda Banten Jalin Kerja Sama dengan BP3MI Banten

SERANG || Jejak-indonesia.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI). Kegiatan tersebut bertempat di Maung Lounge Polda Banten pada Rabu (22/04).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Yuliani, Kepala BP3MI Banten Kombes Pol Budi Novijanto, serta Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy.

Kerja sama ini difokuskan pada penguatan sinergi dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta peningkatan perlindungan terhadap masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan pekerja migran serta mendorong penanganan kasus perempuan, anak, dan TPPO secara lebih optimal.

“Perjanjian kerja sama ini menjadi bentuk komitmen kami dalam meningkatkan perlindungan pekerja migran Indonesia, khususnya di wilayah Banten. Melalui sinergi ini, kami berharap upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik ilegal dapat berjalan lebih efektif,” ujar Dian.

Sementara itu, Kepala BP3MI Banten Kombes Pol Budi Novijanto menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari MoU tingkat pusat serta menjadi momentum penting dalam memperkuat perlindungan PMI.

“Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara kementerian dan Polri, sekaligus menjadi semangat baru dalam memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia. Masih tingginya keberangkatan nonprosedural yang dipengaruhi faktor ekonomi, keterbatasan lapangan kerja, serta kurangnya pemahaman masyarakat harus menjadi perhatian bersama. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab, sehingga melalui sinergi ini kami berharap dapat menekan praktik ilegal serta memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi pekerja migran,” ungkap Budi.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya mendukung upaya Polda Banten dalam pembentukan Direktorat PPA dan PPO guna memperkuat penanganan kasus di masa mendatang.

Melalui kerja sama ini, diharapkan koordinasi antara Ditreskrimum Polda Banten dan BP3MI Banten semakin solid dalam menciptakan perlindungan yang optimal serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat, khususnya para pekerja migran Indonesia. (Bidhumas).

Upaya Preventif, Polsek Ranto Peureulak Edukasi Warga Lewat Imbauan Karhutla

ACEH || Jejak-indonesia.id - Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat jajaran Polsek Ranto Peureulak, Polres Aceh Timur, Polda Aceh. Salah satunya melalui pemasangan baliho imbauan pada sejumlah titik strategis di Gampong Seumanah Jaya, Gampong Berandang, Gampong Punti Payong dan Gampong Kliet. Rabu, (22/04/2026).

Kapolsek Ranto Peureulak, Iptu Nasril Rahmad, S.E.,M.H. mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla, khususnya di kawasan perkebunan dan lahan kosong.

“Pemasangan baliho ini dilakukan di beberapa titik yang dinilai rawan, seperti areal kebun dan lahan kosong di sekitar Kecamatan Ranto Peureulak,” ujarnya Kapolsek.

Dalam baliho tersebut, tercantum peringatan tegas terkait sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Di antaranya merujuk pada Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 9 tahun bagi setiap orang yang menyebabkan kebakaran yang membahayakan umum.

Selain itu, Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Sementara itu, dalam ketentuan terkait perkebunan, pelaku pembakaran lahan yang menimbulkan kerusakan lingkungan dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.

Iptu Nasril Rahmad menambahkan, pemasangan baliho ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama para petani, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Termasuk tidak meninggalkan sumber api seperti puntung rokok atau sisa pembakaran yang dapat memicu kebakaran.

“Melalui imbauan ini, kami berharap masyarakat lebih sadar dan bersama-sama mencegah terjadinya karhutla yang dapat merugikan banyak pihak dan langkah ini diharapkan mampu menekan potensi kebakaran serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Ranto Peureulak dan sekitarnya.” Ungkap Kapolsek Ranto Peureulak Iptu Nasril Rahmad, S.E.,M.H.

Menyapa Warga Lewat Aksi Nyata, Kapolsek Peudawa Bersihkan Masjid

ACEH || Jejak-indonesia.id - Pendekatan humanis Kepolisian kembali ditunjukkan melalui aksi nyata di tengah masyarakat. Kapolsek Peudawa, Polres Aceh Timur, Polda Aceh, Ipda Jamaluddin, S.H. bersama personel melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan membersihkan Masjid Al-Mukarammah di Gampong Sineubok Peunteut, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (22/04/2026) pagi.

Kegiatan difokuskan pada pembersihan area dalam dan luar masjid, mulai dari ruang utama ibadah hingga halaman sekitar. Aksi tersebut turut melibatkan warga setempat yang antusias bergotong royong bersama aparat kepolisian.

Ipda Jamaluddin mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kebersihan tempat ibadah sekaligus upaya mempererat hubungan dengan masyarakat.

“Kami ingin hadir tidak hanya dalam tugas penegakan hukum, tetapi juga melalui kegiatan sosial yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Menurut dia, kebersihan tempat ibadah menjadi tanggung jawab bersama. Dengan lingkungan masjid yang bersih dan nyaman, diharapkan masyarakat dapat beribadah dengan lebih khusyuk.

Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi sarana memperkuat komunikasi antara Kepolisian dan warga. Kehadiran aparat di tengah masyarakat dinilai penting untuk membangun kepercayaan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Warga Gampong Sineubok Peunteut menyambut positif kegiatan tersebut. Mereka mengapresiasi kepedulian jajaran Polsek Peudawa yang dinilai tidak hanya menjalankan tugas formal, tetapi juga aktif berkontribusi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Melalui kegiatan bakti sosial ini, kita terus bersinergi dengan masyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang aman, bersih, dan harmonis.” Terang Kapolsek Peudawa, Ipda Jamaluddin, S.H.

Polres Aceh Timur Gandeng SPSI dan Media, Jaga Kondusivitas Jelang May Day

ACEH || Jejak-indonesia.id - Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Polres Aceh Timur, Polda Aceh memperkuat sinergi dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan insan pers guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan tatap muka yang digelar pada Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Rest Area Coffee, Terminal Idi Rayeuk, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Pertemuan ini menghadirkan Kasat Binmas Polres Aceh Timur, Iptu Dasril, S.H., bersama jajaran, Ketua SPSI Idi Kota Zaenal Abidin beserta pengurus, serta perwakilan wartawan dari berbagai media.

Dalam pertemuan itu, Iptu Dasril menekankan pentingnya kolaborasi lintas elemen masyarakat dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif, khususnya menjelang May Day.

“Kami mengajak SPSI Idi Kota dan rekan-rekan media untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Aceh Timur agar tetap nyaman,” ujar Iptu Dasril.

Ia menegaskan, pemeliharaan kamtibmas bukan semata tanggung jawab Kepolisian, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi pekerja dan media sebagai penyampai informasi kepada publik.

“Sinergi ini penting, karena stabilitas keamanan merupakan tanggung jawab bersama,” katanya.

Sementara itu, Ketua SPSI Idi Kota Zaenal Abidin memastikan bahwa pihaknya tidak merencanakan aksi dalam peringatan May Day tahun ini. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan komitmen untuk menjaga ketertiban.

“Kami tidak ada rencana melakukan aksi. Kami mendukung terciptanya situasi yang aman dan damai di Aceh Timur,” ujarnya.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana santai namun penuh keakraban itu menjadi bagian dari langkah preventif Polres Aceh Timur dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan, sekaligus memperkuat komunikasi dengan para pemangku kepentingan di daerah.