We're open Closes at 5:00 pm

Redaksi

Kasus Pengeroyokan di Cikeusal Naik Penyidikan, Empat Terlapor Saling Lapor dengan Korban

SERANG || Jejak-indonesia.id - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan empat orang terlapor, yakni IL, AT, SU, dan SI.

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Baru, Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi serta hasil visum terhadap korban.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta didukung hasil visum, kasus dugaan pengeroyokan ini telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, Kamis, 23 April 2026.

Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat para terlapor mendatangi rumah korban Suarta. Di dalam rumah tersebut, terjadi cekcok mulut antara korban dan para terlapor yang kemudian berujung pada aksi kekerasan.

“Awalnya para terlapor datang ke rumah korban, kemudian terjadi adu mulut. Selanjutnya korban diajak keluar rumah dan disitulah terjadi pemukulan,” jelasnya.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut kemudian datang untuk melerai.
“Korban kemudian menjalani pengobatan dan visum di RS Bhayangkara serta melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa dalam kasus ini terdapat laporan balik. Korban Suarta juga dilaporkan oleh salah satu terlapor ke Polsek Cikeusal terkait dugaan penganiayaan dihari yang sama

“Jadi dalam perkara ini, antara korban dan terlapor saling melaporkan. Kedua laporan tersebut tetap kami tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional dan transparan tanpa memihak kepada salah satu pihak.

“Polres Serang berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Andi.

Polsek Medan Labuhan Gelar Patroli KRYD Sebagai Langkah Preventif, Memastikan Situasi Aman dan Kondusif

MEDAN || Jejak-indonesia.id – Guna menekan angka kriminalitas dan mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), jajaran Polres Pelabuhan Belawan melalui Polsek Medan Labuhan menggelar Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Rabu Malam (22/04/2026).

Patroli skala besar ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Medan Labuhan, AKP D Raja Putra Napitupulu, S.I.K., M.M., dengan menyisir sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan yang mencakup Kecamatan Medan Deli dan Kecamatan Medan Labuhan.

Kapolsek Medan Labuhan AKP D Raja Putra Napitupulu, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa sasaran utama patroli ini adalah aksi premanisme, pungutan liar (pungli), aksi pelemparan mobil, kejahatan jalanan (3C), hingga antisipasi tawuran antar warga yang kerap meresahkan masyarakat pada jam rawan.

"Kami bergerak mulai pukul 23.00 WIB dengan melibatkan personil gabungan dari TNI (Koramil 11 Medan Deli), pihak Kecamatan, hingga seluruh Kepala Lingkungan (Kepling). Ini adalah bentuk sinergitas Tiga Pilar dalam memastikan masyarakat merasa aman saat beristirahat" jelas Kapolsek dalam arahannya saat apel pengecekan personil.

Usai mendapat arahan dari Kapolsek Medan Labuhan, petugas mulai menyisir rute-rute krusial, di antaranya Jalan Paya Bakung, Jalan KL Yos Sudarso, kawasan Pabrik Papan Pekan Labuhan, hingga sepanjang Jalan Mangaan dan Aluminium Raya di Kelurahan Mabar, selain melakukan patroli mobile, personil juga menyambangi warga yang masih beraktivitas di malam hari untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas secara humanis.

Hingga kegiatan berakhir pada dini hari, petugas melaporkan situasi dalam keadaan aman dan terkendali. Tidak ditemukan adanya aksi tawuran maupun tindakan kriminalitas menonjol di sepanjang jalur patroli.

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan situasi kondusif. Kehadiran personil di titik-titik rawan bertujuan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. Kami berkomitmen untuk terus konsisten melakukan langkah preventif ini demi kenyamanan warga di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Defisit Koordinasi antara Bank Bukopin, Kantor Pos, dan Koperasi Nusantara

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id - Integritas layanan perbankan dan koordinasi antarlembaga keuangan kini menjadi sorotan menyusul adanya keluhan administratif dari seorang nasabah Bank Bukopin Cabang Genteng. Nasabah atas nama P. Sayuti melaporkan adanya hambatan signifikan dalam proses pemutakhiran status kredit (unflagging) meskipun kewajiban finansial telah dipenuhi secara komprehensif.

​Kronologi dan Problem Administrasi
​Pada hari Kamis, 23 April 2026, nasabah didampingi oleh kuasa hukum telah melakukan pelunasan pinjaman sesuai dengan ketentuan kontrak yang berlaku. Namun, pasca-transaksi pelunasan, pihak Bank Bukopin Cabang Genteng belum melakukan pembukaan blokir status atau flagging.

​Hambatan ini muncul akibat adanya fragmentasi birokrasi antara pihak perbankan dengan mitra institusi pendukung. Pihak manajemen Bank Bukopin menyatakan bahwa otoritas pelepasan flagging berada pada domain administrasi Kantor Pos, yang kemudian mengindikasikan adanya tumpang tindih regulasi operasional di lapangan.

​Dalam upaya mencari klarifikasi, pihak nasabah diarahkan menuju Kantor Pos Banyuwangi. Namun, terjadi diskoneksi informasi di mana pihak Kantor Pos melimpahkan wewenang penyelesaian tersebut kepada Koperasi Nusantara (Kopnus). Fenomena "lempar tanggung jawab" ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem integrasi layanan konsumen antar-entitas yang bekerja sama dalam penyaluran kredit.

​Perwakilan Kuasa Hukum P. Sayuti memberikan pernyataan resmi terkait urgensi masalah ini:

​"Terdapat ketidakefisienan yang bersifat sistemik dalam birokrasi ini. Pemenuhan kewajiban nasabah sebesar 100% seharusnya diikuti dengan pemulihan hak administratif secara otomatis. Ketidakjelasan alur koordinasi antara Bank Bukopin, Kantor Pos, dan Koperasi Nusantara sangat merugikan nasabah baik dari aspek waktu maupun kepastian hukum."

​Poin Utama Tuntutan dan Evaluasi
​Berdasarkan tinjauan yuridis dan perlindungan konsumen, terdapat tiga poin krusial yang menjadi landasan keberatan nasabah:

​Penyelesaian Prestasi: Nasabah telah memenuhi prestasi hukum berupa pelunasan penuh per tanggal 23 April 2026.

​Obstacle Administratif: Adanya penundaan unflagging dengan justifikasi keterlibatan pihak ketiga yang tidak tertuang secara transparan dalam alur pelunasan.

​Defisit Integrasi Layanan: Ketidaksinkronan data dan prosedur antara Bank Bukopin, Kantor Pos, dan Koperasi Nusantara yang menciptakan preseden buruk bagi kredibilitas layanan publik.

​Kejadian ini menekankan pentingnya transparansi dan penguatan sistem teknologi informasi yang terintegrasi di sektor keuangan nasional. Pihak nasabah mendesak adanya itikad baik dari jajaran manajemen Bank Bukopin, Kantor Pos, dan Koperasi Nusantara untuk segera menyelesaikan kendala teknis ini guna menjamin pemenuhan hak konsumen sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Reporter : Rio

Polsek Pantai Labu Tindak Lanjuti informasi Media Terkait Judi Sabung Ayam

DELISERDANG || Jejak-indonesia.id - Polsek Pantai Labu Polresta Deli Serdang menindaklanjuti informasi media terkait dugaan praktik judi sabung ayam di Desa Denai Kuala, Desa Sarang Burung dan Desa Denai Lama Kec.Pantai Labu Kab. Deli Serdang.

Petugas dari Polsek Pantai Labu turun langsung ke lokasi yang dilaporkan. Namun, saat dilakukan pengecekan dan tiba di Desa tersebut, tidak ditemukan aktivitas sabung ayam maupun pihak yang terlibat di lokasi tersebut.

Meski begitu, pihak kepolisian tetap mengambil langkah dengan memasang spanduk larangan serta memberikan imbauan kepada warga agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Pantai Labu Ipda Iralfat Yaroni Dachi, SH menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

“Judi sabung ayam merupakan perbuatan melanggar hukum. Kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tersebut dan meminta kepada masyarakat untuk melaporkan ke Polsek atau Call Center 110,” ujarnya, Kamis (23/4/2026) siang.

“Peran dan informasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif,” katanya.

Polisi memastikan akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan guna mencegah kembali munculnya praktik perjudian di wilayah tersebut.

Penanaman Jagung Kuartal II Tahun 2026 Ditpolairud Polda Banten

CILEGON || Jejak-indonesia.id - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Ditpolairud Polda Banten melaksanakan kegiatan penanaman jagung kuartal II tahun 2026 di Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon pada Kamis (23/04).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, serta Pejabat Utama Polda Banten

Dalam kesempatannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan bahwa kegiatan penanaman jagung kuartal II tahun 2026 di lahan ketahanan pangan Ditpolairud Polda Banten merupakan wujud komitmen Polda Banten dalam mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan.

"Melalui pemanfaatan lahan seluas kurang lebih 1 hektare, kami berharap dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," ucapnya

Selanjutnya, Irjen Pol Hengki menjelaskan bahwa berdasarkan data Dinas Pertanian Provinsi Banten, bahwa kebutuhan jagung di Provinsi Banten dari 11 industri pakan ternak mencapai sekitar 4.000 ton per hari atau sekitar 1,5 juta ton per tahun.

"Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat, termasuk melalui pemerintah daerah, untuk memanfaatkan lahan yang ada, salah satunya dengan menanam jagung, karena hal ini memiliki nilai ekonomis yang tinggi," jelasnya.

Diakhir, Irjen Pol Hengki mengimbau kepada para pengusaha tambang agar melaksanakan reboisasi.

"Pengusaha tambang wajib melaksanakan reboisasi setelah memanfaatkan hasil tambang guna mencegah banjir dan tanah longsor.Sebelum penanaman kelapa yang membutuhkan waktu 5–6 tahun, lahan dapat dimanfaatkan dalam jangka pendek sekitar 4 bulan melalui tumpang sari dengan menanam jagung hingga masa panen. Pada tahun 2025, capaian produksi mencapai 2.800 ton atau 104 persen, melampaui target, sedangkan tahun 2026 ditargetkan mencapai 3.000 ton. Namun, Polri tidak dapat bekerja sendiri dan membutuhkan dukungan semua pihak," tutupnya (Bidhumas).