We're open Closes at 5:00 pm

Redaksi

WAR TO DRUG, 263 WARGA BINAAN HIGH RISK DIPINDAHKAN KE NUSAKAMBANGAN

CILACAP || Jejak-indonesia.id - Semakin gencar bersihkan Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dari narkoba, lagi 263 warga binaan high risk dari 6 (enam) provinsi dipindahkan ke Nusakambangan. ”Kami tegaskan kembali tidak boleh ada ruang atau celah sedikit pun untuk narkoba. Kami cegah dan tangkal, apabila ditemukan pasti kami berantas. Berulang kali Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto, menyerukan Zero Narkoba dan Hp, siapapun yang terbukti terlibat sanksi hukuman berat pasti akan diberlakukan,” kata Mashudi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta ( 23/4)

“Total sudah 2554 warga binaan high risk kami pindahkan ke Nusakambangan. Sekali lagi saya sampaikan bahwa pemindahan ini bukan hanya tindakan represif, tetapi juga langkah rehabilitatif sekaligus preventif agar lapas dan rutan seoptimal mungkin terlindungi dari penyebaran perilaku melanggar, salah satunya konsen kami adalah memberantas pelanggaran terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” jelas Mashudi lagi
Walauapun di lain sisi Dirjenpas Mashudi menyebutkan adanya warga binaan high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan karena penyebab perilaku melanggar lain,” intinya semua perilaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kategori high risk, salah satu tindakan tegas yang yang dilakukan adalah dipindahkan ke Nusakambangan,” sebutnya lagi

263 warga binaan high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan berasal dari Sumatera Utara sebanyak 44 orang, Riau sebanyak 103 orang. Sedangkan dari Jambi dipindahkan 42 warga binaan high risk, Sumatera Selatan sejumlah 11 orang, 18 orang dari Lampung dan DKI Jakarta sebanyak 45 orang.

“Malam ini sekitar pukul 21.50 WIB, 263 warga binaan high risk tersebut telah diterima oleh sejulmlah lapas di Nusakambangan. Pemindahan dan penerimaan di masing-masing lapas dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku. Selanjutnya akan diterapkan pengamanan dan pembinaan dengan tingkat maksimum dan super maksimum. “

Mashudi menyebutkan bahwa ditargetkan terhadap warga binaan tersebut dapat segera terjadi perubahan perilaku yang lebih baik
“Setelah 6 (enam) bulan mereka akan diassesment, dan apabila terjadi perubahan perilaku yanag lebih baik akan dipindahkan ke lapas dengan tingkat pembinaan dan pengaman yang lebih rendah.”

Mashudi menceritakan bahwa sudah ada beberapa warga binaan yang sebelumnya masuk kategori high risk berhasil turun ke level pengamanan sampai dengan minimum di Lapas Terbuka Nusakambangan

Dalam pelaksanaan pemindahan dilakukan kolaborasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Pengamanan dan Intelejen serta Direktorat Kepatuhan Internal, Aparat Kepolisian dan Petugas Pemasyarakatan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan masing-masing wilayah.

Jum’at Berkah Yang Ke-18 Ormas Sakera DPC Banyuwangi Dari Iuran Sederhana Kepedulian Nyata Tak Pernah Absen

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Di tengah dinamika kehidupan, semangat berbagi terus dijaga. Melalui program Jum’at Berkah, Ormas Sakera DPC Banyuwangi menunjukkan bahwa kepedulian sosial bisa tumbuh dari langkah sederhana, namun berdampak besar bagi masyarakat. Jum'at (24/04/26)

Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap hari Jumat ini melibatkan seluruh anggota Sakera DPC Banyuwangi, dengan sasaran masyarakat yang membutuhkan—mulai dari pekerja harian, warga kurang mampu, hingga pengguna jalan.

Koordinator Jum’at Berkah, Bunarwi selaku wakil bendahara Sakera Banyuwangi menegaskan, bahwa program ini lahir dari kebersamaan dan keikhlasan.

"Dana kegiatan ini berasal dari iuran anggota dan para donatur lain. Tidak besar, tapi cukup untuk berbagi. Yang terpenting adalah niat dan konsistensi,” ungkapnya.

Menurutnya, Jum’at Berkah bukan sekadar kegiatan sosial, tetapi juga bentuk nyata memperkuat solidaritas dan rasa kemanusiaan di tengah masyarakat.

"Kami ingin terus hadir di tengah masyarakat, berbagi, dan menumbuhkan kepedulian. Karena kebaikan itu harus dijaga dan ditularkan,” tegas Bunarwi.

Setiap pekan, paket bantuan dibagikan dengan penuh kehangatan. Tak hanya memberi, anggota juga berinteraksi langsung, mendengar cerita, dan merasakan denyut kehidupan masyarakat secara nyata.

Ajakan Tegas: Saatnya Peduli, Saatnya Berbagi

Gerakan ini menjadi pengingat bahwa menjaga daerah tidak hanya melalui keamanan, tetapi juga melalui kepedulian sosial.

Mari jaga Banyuwangi dan Jawa Timur bersama:

Biasakan berbagi kepada sesama.
Perkuat solidaritas dan kepedulian sosial.
Jadilah bagian dari solusi, bukan penonton.

"Sekecil apa pun yang kita beri, akan berarti besar bagi yang membutuhkan,” tutup Bunarwi.

Karena Banyuwangi yang kuat bukan hanya soal pembangunan, tetapi tentang kepedulian warganya.(**)

Gudang Oplosan LPG Digerebek di Karangasem: Sindikat Diduga Libatkan Banyak Pelaku, Polisi Telusuri Jaringan dan Oknum yang Membekingi

KARANGASEM || Jejak-indonesia.id -  Merespons keresahan masyarakat yang mencium adanya aktivitas mencurigakan, jajaran Sat Reskrim Polres Karangasem akhirnya bergerak cepat membongkar praktik ilegal pengoplosan gas LPG di wilayah Kelurahan Subagan, Karangasem. Setelah melalui proses penyelidikan dan pemantauan intensif, penggerebekan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) dan mengungkap praktik terorganisir yang diduga telah berlangsung lama.

Dalam operasi tersebut, polisi mendapati aktivitas pengoplosan gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Modus ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat LPG bersubsidi. Dari lokasi, petugas mengamankan tersangka serta ratusan tabung gas sebagai barang bukti.

Sumber internal menyebutkan, salah satu pihak yang turut diamankan adalah suami dari Ni Made As alias Bu Eli. Nama Bu Eli sendiri sebelumnya telah terseret dalam kasus serupa dan bahkan pernah ditahan di Polda Bali pada Selasa (30/9/2025). Namun saat dikonfirmasi, Bu Eli membantah keterlibatan suaminya sebagai pemilik usaha tersebut. Ia menyebut sosok lain bernama Wayan Kodang sebagai pihak yang bertanggung jawab.

“Bukan suami saya yang punya, itu Kodang. Memang dari dulu dia yang dikenal punya usaha itu,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Di sisi lain, sumber lain yang enggan disebutkan identitasnya mengungkap bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini diduga telah mencapai delapan orang dan masih terus berkembang. Bahkan, penyidikan mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain dari luar daerah, termasuk seseorang berinisial Diana alias Dek Ana dari Singaraja. Lebih mengejutkan, beredar dugaan bahwa jaringan ini selama ini telah “bermain aman” dengan menjalin kedekatan dengan oknum aparat penegak hukum (APH) serta oknum wartawan guna menghindari jerat hukum.

Kasatreskrim Polres Karangasem, AKP Alberto Diovant, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan mendalam. “Benar, dan kasus ini masih dalam penyidikan,” ujarnya singkat.

Senada dengan itu, Kasi Humas Polres Karangasem, Ipda Nengah Artono, juga mengonfirmasi pengungkapan kasus tersebut. Namun ia meminta publik bersabar karena proses pengembangan masih berlangsung. “Memang benar ada pengungkapan kasus dugaan pengoplosan gas LPG. Namun saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Nanti akan dirilis secara resmi,” jelasnya.

Pantauan di Mapolres Karangasem menunjukkan skala besar praktik ilegal ini. Ratusan tabung gas diamankan, sebagian ditumpuk di halaman dengan penutup terpal dan garis polisi, sementara lainnya masih berada di atas kendaraan pick up dan truk kecil. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa bisnis ilegal ini memiliki omzet hingga ratusan juta rupiah.

Aktivitas pengoplosan LPG ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung pada kelangkaan gas subsidi di masyarakat. Warga Karangasem sebelumnya mengeluhkan sulitnya mendapatkan LPG 3 kilogram di tingkat pengecer dan pangkalan, yang diduga kuat akibat praktik curang tersebut.

Ancaman Pidana:
Para pelaku dalam kasus ini terancam dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar, karena melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM dan LPG bersubsidi.

Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar, karena memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar dan membahayakan konsumen.

Jika terbukti adanya keterlibatan jaringan terorganisir atau upaya menghalangi proses hukum, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal tambahan terkait permufakatan jahat dan obstruction of justice.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa praktik mafia LPG masih mengakar dan merugikan rakyat. Masyarakat kini berharap aparat tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi berani membongkar hingga ke aktor intelektual serta pihak-pihak yang diduga melindungi praktik ilegal tersebut.

Polres Pasuruan Ungkap Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Polres Pasuruan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menyampaikan hasil ungkap aktivitas tambang batu andesit tanpa izin di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan dalam jumpa pers di Pers Room, Jum'at (24/04/2026).

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang berlangsung sejak Januari hingga Maret 2026 tersebut. Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/8/III/2026 SPKT.SATRESKRIM/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 Maret 2026.

Kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S.A. (31), M.Y. (53), N.J.W. (34), E.A.J. (34), dan M.S. (39). S.A. berperan sebagai pengelola tambang, M.Y. sebagai pihak yang mengupayakan izin, N.J.W. pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang, E.A.J. sebagai pengawas lapangan, serta M.S. sebagai pemodal kegiatan tersebut.

Dalam praktiknya, kegiatan penambangan dilakukan di lahan milik N.J.W. dengan dukungan pendanaan dari M.S. Operasional tambang tetap berjalan karena para tersangka meyakini izin dapat diurus kemudian, termasuk melalui pengajuan surat kepada pihak berwenang.

Hasil tambang berupa batu andesit dijual kepada pemilik lahan, dengan total omzet yang diperkirakan mencapai sekitar Rp648 juta selama tiga bulan beroperasi.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap praktik pertambangan ilegal.

“Kami akan tindak tegas tambang tanpa izin. Selain melanggar hukum, juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit alat berat excavator, satu unit dump truk bermuatan batu andesit, empat jerigen plastik, dokumen kendaraan, surat organisasi, tangkapan layar percakapan WhatsApp, buku tabungan, kartu ATM, serta satu unit telepon genggam.

Saat ini, kelima tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Polres Pasuruan Bekuk Pria Asal Pandaan dengan Barang Bukti 118 Gram Sabu

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Polres Pasuruan melalui Satuan Reserse Narkoba menyampaikan ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam konferensi pers yang digelar di Press Room Polres Pasuruan, pada Jumat, (24/04/2026).

Dalam penangkapan kali ini, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial WNT alias BDT (41), warga Kecamatan Pandaan, dengan barang bukti sabu seberat total 118,287 gram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/03) lalu sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir jalan depan Perumahan Griya Pandaan, Desa/Kelurahan Sumber Gedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Selain sabu yang dikemas dalam tujuh plastik klip dengan berat bervariasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan elektrik, satu unit handphone, plastik klip kosong, sendok plastik, dos box HP, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli malam Tim 3 Satresnarkoba yang mencurigai percakapan seorang pengunjung warung kopi terkait rencana transaksi sabu. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.

Saat dilakukan pengejaran di kawasan Jalan By Pass Pandaan, pelaku sempat membuang barang yang kemudian diketahui berisi sabu. Petugas langsung melakukan penangkapan dan pengembangan ke rumah pelaku, termasuk rumah neneknya yang berjarak sekitar 15 meter, hingga ditemukan tambahan barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Pasuruan. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono.

error: Content is protected !!