We're open Closes at 5:00 pm

Redaksi

Maling Sepeda Motor Diteras Rumah, Pelaku Diamankan Polres Binjai

 

BINJAI || Jejak-indonesia.id - Polres Binjai, Polsek Binjai Utara mengamankan seorang laki-laki inisial *TA (36)* yang melakukan pencurian satu unit sepeda motor diteras rumah, di jalan Teratai kelurahan Pahlawan kecamatan Binjai Utara, Senin (20/4/26) pukul 19.15 wib.

Awal kejadian, hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar Pukul 19.15 wib, korban seorang ibu rumah tangga inisial *N (52)* pulang dari kerja kemudian memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dengan kunci kontak masih lengket di sepeda motor, kemudian pelapor melaksanakan sholat magrib.

" Saat pelapor *N (52)* sedang sholat magrib, tiba-tiba *NA (23) dan NAS (19)* selaku anak pelapor mendengar adanya bunyi mesin sepeda motor ibunya yang semula diparkirkan diteras rumahnya. Saat kedua anak korban melihat sepeda motor ibunya dilarikan oleh orang tidak dikenalnya, sehingga dengan spontanitas kakak beradik itu langsung mengejar dan berteriak "MALING...MALING". Mendengar adanya teriakan maling, seketika itu juga warga masyarakat langsung mengejar sehingga mengamankan pelaku *TA (36)* di jalan Wijaya Kesuma Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara., terang AKP Pasta Sitepu, S.H.,

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Kapolsek Binjai Utara AKP Pasta Sitepu, S.H., bersama anggotanya langsung mendatangi TKP serta mengamankan pelaku TA (36) beserta barang buktinya ke Polsek Binjai Utara, serta terhadap terduga pelaku dijerat dengan pasal pasal 477 ayat 1 KUHP No.1 tahun 2023 denga ancaman hukuman 7 tahun kurungan, tegas Kapolsek

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui kasi humas IPTU Azwir Hidayat, S.H., Polres Binjai berkomitmen untuk sikat habis terhadap pelaku kejahatan di kota Binjai., ucap Kasi Humas.

humasresbinjai (22/4/26)

Motor Vario Di Parkiran Fitnes Kota Binjai Raib, Team Cobra Satreskrim Polres Binjai Gelandang Pelakunya Ke Mapolres Binjai

BINJAI || Jejak-indonesia.id - Polres Binjai menangkap seorang pelajar berinisial RS, 19 tahun, terkait kasus pencurian dengan pemberatan atau curat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka diamankan Tim Cobra pada Rabu, 16 April 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Kirab Remaja, Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Vario warna cokelat dengan nomor polisi BK 5986 RBE. "Kejadian pencurian terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di parkiran tempat fitness Body Strong. Pelapor baru melaporkan ke polisi setelah memeriksa rekaman CCTV yang menunjukkan seseorang tak dikenal mengambil motor korban," ujar Kapolres dalam keterangannya, Kamis (19/4).

Setelah menerima laporan, Tim Cobra melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya. "Tim kami mendapat informasi bahwa tersangka RS berada di daerah Kecamatan Sunggal. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian.

AKP Hizkia Siagian menambahkan bahwa dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Vario 150, satu helai celana panjang, satu helai kaus berwarna hitam, satu pasang sendal Swallow hitam, serta satu buah ponsel merek Iphone.

"Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami bawa ke Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan memproses perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka RS yang berstatus pelajar dan beralamat di Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Langkat, kini harus berurusan dengan hukum. Polisi mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraan di tempat umum dan menggunakan kunci ganda untuk mengantisipasi kejahatan serupa., ucap IPTU Azwir, S.H., selaku kasi humas.

Humasresbinjai

Spesialis Curanmor Modus Kunci Letter T Beraksi, Team Cobra Satreskrim Polres Binjai Berhasil Melumpuhkan Pelaku

BINJAI || Jejak-indonesia.id - Polres Binjai berhasil menangkap seorang pria berinisial DS (21) warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penangkapan dilakukan Tim Cobra Polres Binjai pada Minggu, 19 April 2026 sekira pukul 04.30 WIB di wilayah Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan.

"Korban bernama RAM memarkirkan sepeda motor Honda Vario 2012 warna hitam dengan nomor polisi BK 2031 ACU di depan halaman ruko tempat usaha pangkas rambut milik korban. Saat korban hendak pulang, sepeda motor tersebut sudah tidak ada atau raib," ujar AKBP Mirzal Maulana.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Tim Cobra Polres Binjai bergerak ke lokasi keberadaan tersangka di Kecamatan Sunggal.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian, mengumpulkan Tim Cobra, kemudian Kanit Pidum Iptu Benjamin Silaban dan Panit Pidum Ipda Dzaky Raditya beserta tim langsung melakukan pengamanan.

AKP Hizkia Siagian menjelaskan, "Pada saat proses penangkapan dan pengembangan, tersangka an. DS melakukan perlawanan terhadap petugas. Oleh karena itu, Tim Cobra memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur, dan akhirnya tersangka berhasil diringkus."

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci T, satu buah mata kunci T, serta satu unit handphone merek Vivo berwarna hitam.

Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan ini tercatat dalam dua laporan polisi, yaitu LP/B/103/XI/2025/SPKT/Polsek Binjai Selatan/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara dan LP/B/148/III/2026/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara., ujar IPTU Azwir, SH, selaku kasi humas

Humasresbinjai

Ditreskrimsus Polda Babel Tertibkan Tambang Timah Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Belinyu

BANGKA || Jejak-indonesia.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung melakukan penertiban lenambangan pasir timah ilegal di kawasan hutan produksi di Dusun Parit 4 Desa Gunung Muda Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Dalam penertiban itu, Tim Subdit IV Tipidter mengamankan 2 eksavator dan memeriksa sejumlah saksi termasuk pemilik tambang.

Penertiban dilakukan pada Kamis (23/5/2026) bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Pangkalpinang, Polsek Belinyu dan Perangkat Desa setempat.

Ada 2 lokasi tambang di hutan produksi yang ditertibkan yakni tambang milik AI (42) dan tambang AK (40). Saat tiba di lokasi, tim gabungan langsung menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal tersebut.

Mengenai penertiban itu, turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso di Mapolda, Jumat (24/4/26) siang.

"Iya benar, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penertiban pertambangan pasir timah dalam kawasan hutan produksi di Belinyu,"kata Agus.

Dalam kegiatan penertiban, kata Agus, Tim gabungan mengamankan sejumlah alat tambang termasuk dua alat berat dari dua lokasi pertambangan.

Selain itu, lanjut Agus, petugas juga memeriksa sejumlah saksi yakni para pekerja tambang.

Para saksi yang diperiksa itu berinisial AB (46), SU (21), SM (45), AL (46) dan AP (20). Kemudian dari tambang kedua, KH (33), S (36) serta PE (30).

"Hal ini merupakan komitmen Polda Babel untuk menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan aturan hukum. Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan,"ungkapnya.

Rekor Historis! Stok Beras Nasional Tembus 5 Juta Ton, BULOG Banyuwangi Kontribusi 127 Ribu Ton

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id - Perum BULOG Kantor Cabang (Kancab) Banyuwangi secara resmi mengumumkan pencapaian strategis dalam pengelolaan stok pangan nasional. Berdasarkan data per 24 April 2026, volume Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di wilayah Banyuwangi tercatat sebesar 127.000 ton setara beras. Angka ini merupakan kontributor krusial terhadap total stok nasional yang saat ini memecahkan rekor historis sebesar 5 juta ton.

​Pimpinan Cabang Perum BULOG Banyuwangi, Dwiana Puspitasari, menyatakan bahwa akumulasi stok yang masif ini merupakan manifestasi empiris dari tingginya produktivitas sektor pertanian domestik. Seluruh fasilitas penyimpanan baik infrastruktur internal maupun pergudangan sewa berada dalam kondisi kapasitas maksimum (full capacity).

​Fenomena ini mengonfirmasi bahwa narasi swasembada pangan yang diupayakan pemerintah bukan sekadar proyeksi data spekulatif, melainkan realitas objektif di lapangan. Melimpahnya pasokan ini menjadi bukti efektivitas sinergi antara kebijakan hulu (pertanian) dan hilir (manajemen logistik).

​Pencapaian stok nasional sebesar 5 juta ton di bawah manajemen BULOG dipandang sebagai tonggak sejarah baru dalam stabilitas pangan Indonesia. Secara teoretis dan praktis, volume cadangan ini berfungsi sebagai:

​Instrumen Stabilisasi Harga: Menjadi penyangga (buffer) untuk memitigasi fluktuasi harga di pasar domestik melalui intervensi yang terukur.

​Mitigasi Risiko Darurat: Memperkuat resiliensi nasional dalam menghadapi disrupsi pasokan atau kondisi darurat yang tidak terduga.

​Akselerasi Program Sosial: Memastikan kelancaran distribusi bantuan pangan pemerintah guna menjaga aksesibilitas masyarakat terhadap komoditas pangan pokok.

​Keberhasilan ini diharapkan menjadi stimulus bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dalam ekosistem pangan. Dengan fondasi stok yang kokoh, Perum BULOG menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja operasional melalui kolaborasi berkelanjutan dengan petani lokal dan pemerintah daerah.

​Upaya ini diproyeksikan tidak hanya berhenti pada swasembada sesaat, melainkan menuju kedaulatan pangan nasional yang berkelanjutan, yang didasarkan pada kemandirian produksi dan stabilitas distribusi yang inklusif.

Reporter : Rio

error: Content is protected !!