Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Redaksi

Kapolda Jabar Serahkan Penghargaan bagi Polres Berprestasi

BANDUNG || Jejak-indonesia.id - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan memimpin langsung upacara pemberian penghargaan kepada jajaran Polres dan Polresta yang dinilai berhasil mengelola posko pelayanan dan pengamanan terbaik selama Operasi Ketupat Lodaya 2026.

Upacara yang berlangsung khidmat ini, dilaksanakan di Polda Jawa Barat, Senin (4/5/2026) bentuk apresiasi pimpinan terhadap dedikasi personel di lapangan dalam menjaga kelancaran arus mudik dan balik Lebaran serta menjamin keamanan masyarakat di wilayah hukum Jawa Barat.

Untuk kategori Juara Umum, Polresta Bandung berhasil meraih predikat terbaik pertama dengan perolehan nilai impresif sebesar 94. Keberhasilan Polresta Bandung disusul ketat oleh Polres Bogor yang menempati posisi Juara Umum kedua dengan nilai 93, serta Polres Cimahi yang berada di peringkat ketiga dengan nilai 92.

Penilaian ini didasarkan pada berbagai indikator objektif, mulai dari manajemen operasional posko, inovasi pelayanan publik, hingga efektivitas penanganan kemacetan di titik-titik rawan wilayah masing-masing.

Selain Juara Umum, Kapolda Jabar juga memberikan penghargaan khusus bagi kategori Juara Harapan Pos Terpadu guna memotivasi Polres yang telah menunjukkan performa unggul dalam pengintegrasian layanan. Polres Ciamis resmi ditetapkan sebagai Juara Harapan 1 Pos Terpadu, diikuti oleh Polres Tasikmalaya Kota sebagai Juara Harapan 2, dan Polres Cianjur yang menduduki posisi Juara Harapan 3. Penghargaan ini menegaskan pentingnya kolaborasi antarsatuan dalam mewujudkan Pos Terpadu yang responsif dan informatif bagi para pemudik.

Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan menyampaikan bahwa penghargaan ini bukan sekadar perlombaan, melainkan evaluasi kinerja nyata guna meningkatkan standar pelayanan kepolisian di masa mendatang.

"Beliau menekankan bahwa keberhasilan posko- posko tersebut tercermin dari menurunnya angka kecelakaan lalu lintas dan terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif selama masa operasi," kata Kapolda Rudi Setiawan, saat penyerahan hadiah, kepada wartawan, Senin (4/5/2026) di Mapolda.

Menurut Rudi, Prestasi yang diraih oleh Polresta Bandung dan jajaran Polres lainnya diharapkan dapat menjadi role model bagi satuan wilayah lain dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Semangat kompetisi positif ini diharapkan terus terjaga demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ujarnya.

Rudi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan inovasi dalam setiap operasi kemanusiaan, khususnya dalam mengantisipasi dinamika arus lalu lintas dan potensi gangguan keamanan di wilayah Jawa Barat yang merupakan jalur utama perlintasan nasional.

Upacara diakhiri dengan penyerahan piagam penghargaan secara simbolis kepada para Kapolres yang meraih juara. Melalui momentum ini. ( Hendra ).

Polresta Serang Kota Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di KP3B dan DPRD Provinsi Banten

SERANG || Jejak-indonesia.id - Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., bersama Pejabat Utama (PJU) dan personel Polresta Serang Kota melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa dari BEM Banten Bersatu dan DPC GMNI Serang. Aksi tersebut berlangsung di kawasan KP3B dan DPRD Provinsi Banten pada Senin, 04/05/2026.

Dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan, Kapolresta Serang Kota turut hadir langsung di lapangan untuk memantau sekaligus memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Kehadiran pimpinan di tengah personel menjadi bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya kepada para mahasiswa yang menyampaikan aspirasi.

Sebelum pelaksanaan pengamanan, seluruh personel yang terlibat telah diberikan arahan secara tegas agar mengedepankan sikap humanis dan profesional. Personel diingatkan untuk tidak mudah terpancing emosi serta dilarang melakukan tindakan kekerasan maupun bersikap arogan dalam menghadapi massa aksi.

Kapolresta Serang Kota menekankan pentingnya pendekatan persuasif dalam pengamanan aksi unjuk rasa. “Mari kita layani massa aksi dengan baik dan profesional agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan tertib, aman, dan lancar,” tegasnya.

Dengan pengamanan yang terukur dan humanis, diharapkan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung sesuai aturan yang berlaku serta tetap menjaga ketertiban umum di wilayah hukum Polresta Serang Kota.

Kegiatan pengamanan aksi berjalan dengan aman dan terkendali massa aksi pun dengan tertib meninggalkan tempat aksi dan berangsur kembali ke rumah masing-masing.

Kapolresta Serang Kota ucapkan terimakasih kepada adik mahasiswa peserta massa aksi kegiatan berjalan dengan aman dan tertib. Tutupnya.

Humas

Kolaborasi Aparat Kewilayahan Bongkar Kasus Narkoba di Ringinarum Kendal

KENDAL || Jejak-indonesia.id — Sinergi antara Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Satresnarkoba Polres Kendal kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial I.R (30), berhasil diamankan setelah diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat total 8,7 gram.

Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas saat kegiatan rutin di wilayah desa. Bhabinkamtibmas yang sedang melaksanakan sambang desa mencurigai gerak-gerik pelaku saat berada di depan Balai Desa Tejorejo pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 13.45 WIB. Kecurigaan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Babinsa dan ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Kendal.

Tim gabungan selanjutnya membuntuti kendaraan pelaku hingga wilayah bawah terowongan jalan tol di Desa Sumberagung, Kecamatan Weleri. Saat akan dihentikan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti ke semak-semak. Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku, sementara satu orang lainnya melarikan diri.

Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas aparat di tingkat desa.

“Ini bukti nyata bahwa kolaborasi di lapangan berjalan efektif. Bhabinkamtibmas yang sedang sambang desa mencurigai gerak-gerik pelaku, lalu berkoordinasi dengan Babinsa dan langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba. Kami bergerak cepat hingga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sabu seberat 4,4 gram. Pengembangan kasus kemudian mengungkap tambahan barang bukti sabu seberat 4,29 gram serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk transaksi. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diketahui berperan sebagai pengedar dengan modus memecah paket sabu untuk dijual kembali melalui sistem transaksi langsung (COD).

“Pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga pengedar. Ia membeli sekitar 5 gram sabu dan memecahnya untuk dijual kembali demi keuntungan. Ini pola klasik peredaran narkoba yang kami tindak tegas,” tambahnya.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda.

Polres Kendal menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Perdagangan Satwa Liar Akibatkan Kerusakan Lingkungan, Polda Jateng Tindak Tegas Tangkap 3 Pelakunya

Semarang || Jejak-indonesia.id - Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang terjadi di wilayah Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyelamatkan 18 ekor burung kasturi kepala hitam dalam kondisi hidup yang diduga menjadi objek perdagangan ilegal.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin sore (4/5/2026) di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, yang dihadiri oleh jajaran Ditreskrimsus, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, serta Bidang Humas Polda Jateng.

Dirreskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto menerangkan bahwa kasus ini bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan pada Jumat, 17 April 2026, di kawasan Pelabuhan Juwana, Desa Bajomulyo. Dalam kegiatan tersebut, petugas yang berkoordinasi dengan BKSDA Jawa Tengah menemukan adanya dugaan aktivitas penyimpanan dan pemeliharaan satwa dilindungi tanpa dokumen resmi.

“Dalam kegiatan tersebut, kami bersama BKSDA berhasil mengamankan 18 ekor burung kasturi kepala hitam dalam kondisi hidup beserta barang bukti berupa kandang dan sarana pengangkutannya. Modus yang dilakukan pelaku adalah membeli satwa dilindungi tanpa dilengkapi sertifikat hasil penangkaran yang sah dari BKSDA,” jelasnya.

Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa satwa tersebut berasal dari wilayah Papua dan didistribusikan ke Jawa Tengah secara ilegal. Dalam perkara ini, petugas turut mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial EDP (25), BES (26), dan G (39), yang seluruhnya merupakan warga wilayah Juwana, Kabupaten Pati.

“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran satwa ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKSDA Jawa Tengah Dyah Sulistyari menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan jajaran Polda Jateng dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi upaya Polda Jawa Tengah dalam menertibkan peredaran satwa liar ilegal. Ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara BKSDA dan kepolisian dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa perdagangan satwa liar ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berdampak besar terhadap lingkungan. Ia menjelaskan bahwa saat ini seluruh satwa yang diamankan berada dalam pengawasan BKSDA Jawa Tengah dan mendapatkan penanganan khusus.

“Satwa-satwa tersebut saat ini diamankan di BKSDA dengan pengawasan ketat dari dokter hewan, sebelum nantinya akan dikembalikan ke habitat aslinya. Kasturi kepala hitam merupakan satwa yang dilindungi secara ketat karena memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, khususnya dalam penyebaran keanekaragaman hayati di habitatnya di Papua,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto turut mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perdagangan satwa liar ilegal. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan terhadap peredaran satwa liar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan satwa liar secara ilegal karena berdampak pada lingkungan. Bagi yang berminat memelihara satwa, agar memperolehnya melalui penangkar resmi, bukan dari alam liar. Apabila menemukan adanya peredaran satwa liar ilegal, segera laporkan kepada petugas agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini tidak hanya menjadi bagian dari penegakan hukum, namun juga upaya nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan. Perdagangan satwa liar secara ilegal dinilai menimbulkan kerugian yang tidak hanya terbatas pada aspek ekonomi, tetapi juga berdampak pada keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan alam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Para pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Polda Kalbar Bongkar 42 Kasus Migas dan PETI: Rugikan Negara Miliaran Rupiah!

PONTIANAK || Jejak-indonesia.id -  Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres jajaran berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Gas LPG bersubsidi, serta Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Kalimantan Barat selama periode April hingga awal Mei 2026.

Dalam konferensi pers yang digelar di ruang Lobi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar pada Senin (4/5), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan total jumlah kasus yang berhasil ditangani oleh Polda Kalbar.

“Total terdapat 42 kasus yang berhasil ditangani oleh Polda Kalbar, yang terdiri dari 11 kasus di tingkat Polda dan 31 kasus di tingkat Polres jajaran.” ujarnya.

“Dengan rincian kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Gas LPG bersubsidi sebanyak 20 kasus dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp. 5.850.594.000,- dan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebanyak 22 kasus, dengan estimasi kerugian Negara sebesar Rp. 156.360.000,-” Ungkap Burhanuddin.

Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga sumber daya alam sebagai aset strategis bangsa.

​”Kami menegaskan bahwa kegiatan ilegal seperti PETI dan penyalahgunaan migas tidak hanya merugikan negara secara ekonomi dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak fatal pada kerusakan lingkungan dan ekosistem,” Ujar Kombes Pol. Bambang.

​Para tersangka kini terancam hukuman berat sesuai Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja) serta Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang sangat besar.

error: Content is protected !!