Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Redaksi

RDP FPKKB Bersama Pansus dan Pemkab Banyuwangi Hasilkan Kesepakatan: Pembatasan Jam Operasional Dicabut, Pelaku Usaha Kembali Bernafas Lega

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Forum Peduli Kebijakan Kabupaten Banyuwangi (FPKKB) bersama Panitia Khusus (Pansus) dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghasilkan keputusan penting terkait kebijakan jam operasional usaha. Dalam forum tersebut, disepakati bahwa pembatasan jam operasional yang sebelumnya diatur melalui surat edaran resmi dicabut dan dikembalikan seperti semula.

Ketua FPKKB, H. Dr. Abdul Qadir, yang hadir bersama sejumlah aktivis senior, termasuk Eko Sukarton, menyampaikan apresiasi atas hasil hearing yang dinilai mengakomodasi aspirasi masyarakat, khususnya para pelaku usaha.

“Terima kasih, dari hasil hearing tadi telah disampaikan bahwa jam operasional akan kembali normal seperti semula. Ini sudah ditegaskan oleh pimpinan rapat,” ujar Abdul Qadir usai pertemuan.

Ia menambahkan bahwa pihaknya, selaku pemohon hearing, menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak legislatif maupun eksekutif yang telah membuka ruang dialog dan menerima aspirasi yang disampaikan. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi angin segar bagi dunia usaha di Banyuwangi.

Lebih lanjut, Abdul Qadir berharap agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ketertiban umum yang tengah dibahas dapat melahirkan regulasi yang adil dan mampu mengayomi seluruh elemen masyarakat.

“Kami berharap raperda ketertiban umum nanti bisa menjadi payung hukum yang mengakomodasi semua pihak, khususnya pelaku usaha hiburan dan sektor lainnya agar bisa menjalankan usaha dengan tenang dan nyaman di Banyuwangi,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Pansus, Zaki Al Mubarok, menegaskan bahwa pencabutan surat edaran terkait pembatasan jam operasional merupakan keputusan yang patut disambut positif oleh semua pihak.

“Satu keputusan yang harus kita sambut gembira adalah pembatalan surat edaran terkait pembatasan jam operasional. Dengan masuknya draft Raperda tentang ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat, maka surat edaran tersebut tidak lagi berlaku,” jelas Zaki.

Ia memastikan bahwa mulai hari berikutnya, seluruh pelaku usaha, investor, UMKM, hingga pengelola tempat olahraga seperti biliar center, dapat kembali beroperasi sesuai jam operasional sebelumnya tanpa pembatasan.

Zaki juga mengajak seluruh masyarakat Banyuwangi untuk ikut mengawal proses pembahasan Raperda yang tengah berjalan. Ia menyebut bahwa regulasi tersebut nantinya akan menjadi “perda sapu jagad” yang akan menyatukan sekaligus mencabut sejumlah peraturan lama yang dinilai sudah tidak relevan.

“Kami berharap masyarakat ikut mengawal pembahasan raperda ini. Nantinya perda ini akan mencabut sekitar 4 hingga 8 perda lama yang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika kehidupan masyarakat saat ini,” tambahnya.

Keputusan ini pun disambut positif oleh berbagai kalangan, terutama pelaku usaha yang selama ini terdampak pembatasan jam operasional. Dengan dicabutnya kebijakan tersebut, diharapkan roda perekonomian di Banyuwangi dapat kembali bergerak lebih dinamis dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

RDP ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara masyarakat, legislatif, dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan publik yang berpihak pada kepentingan bersama, tanpa mengesampingkan aspek ketertiban dan kenyamanan sosial di tengah masyarakat.

Dir Krimsus KBP Maruly Pardede Raih Juara 3 Kompetisi Menembak

GORONTALO || Jejak-indonesia.id - Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H, M.H., menyerahkan piagam penghargaan kepada para pemenang kelas menembak Pejabat Utama (PJU) dalam ajang Ilato SC Fun Game.

Kompetisi menembak tersebut sebelumnya telah sukses digelar pada 15 April 2026, bertepatan dengan momen peresmian Lapangan Tembak Ilato Shooting Club (ISC) Polda Gorontalo.

Penghargaan diberikan kepada para juara, yakni Juara I diraih oleh Dansat Brimob Kombes Pol. Danu Waspodo, S.I.K., Juara II oleh Dir Intelkam Kombes Pol. Wawan Iriawan, S.I.K., M.H., dan Juara III diraih oleh Dir Reskrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., atas profesionalisme dan akurasi menembak yang ditunjukkan selama kompetisi, Senin (04/05/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Gorontalo menekankan agar fasilitas Lapangan Tembak Ilato Shooting Club yang baru saja diresmikan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Beliau berharap sarana ini menjadi pusat pelatihan utama bagi personel untuk terus mengasah kemampuan, terutama bagi mereka yang dalam tugasnya dilengkapi dengan senjata api.

Keberadaan lapangan tembak yang representatif ini diharapkan mampu menunjang kompetensi personel dalam mendukung tugas-tugas operasional di lapangan secara efektif.

Kapolda juga memberikan penekanan khusus bahwa memegang senjata api bukan sekadar tentang kemahiran teknis, melainkan sangat bergantung pada penguasaan mental dan skill yang matang.

Menurutnya, senjata api adalah instrumen terakhir dalam pelaksanaan tugas kepolisian yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum.

Oleh karena itu, latihan yang rutin di lapangan tembak bukan hanya untuk mencari juara, tetapi untuk melatih ketenangan dan ketepatan pengambilan keputusan dalam situasi yang penuh tekanan.

Sebagai penutup, Kapolda berharap prestasi yang ditunjukkan oleh para Pejabat Utama ini dapat memotivasi seluruh personel Polda Gorontalo untuk terus mengembangkan potensi diri.

Beliau mengingatkan bahwa anggota Polri yang profesional adalah mereka yang disiplin dalam berlatih dan memiliki pengendalian diri yang kuat.

Dengan terus terasahnya kemampuan menembak dan mentalitas yang stabil, diharapkan jajaran Polda Gorontalo selalu siap memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat dengan tindakan yang terukur dan sesuai prosedur.

Satresnarkoba Polres Binjai Kembali Grebek Dan Hancurkan Barak Narkoba Di Desa Perdamaian

BINJAI || Jejak-indonesia.id - Satres Narkoba Polres Binjai kembali lagi melakukan *Grebek Sarang Narkoba (GSN)* di Desa Perdamaian Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.

Pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 16.00 wib mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas di lokasi barak narkoba. Kemudian Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., langsung memimpin untuk melakukan penggrebekan terhadap barak narkoba tersebut.

Setelah dilakukan penggrebekan di TKP oleh petugas tidak ditemukan adanya penghuni, saat itu barak sudah dalam keadaan kosong dan diduga kedatangan petugas sudah terendus terlebih dahulu. Namun diduga lokasi atau barak tersebut dijadikan sebagai tempat untuk menikmati narkotika jenis shabu., tegas AKP Ismail Pane.

Kemudian dilakukan penyisiran di sekitar lokasi serta ditemukan berupa : "5 (lima) buah alat hisap sabu serta 29 (dua puluh sembilan) buah mancis".

" Selanjutnya personil dari Satresnarkoba Polres Binjai menghacurkan serta membakar terhadap barak narkoba yang meresahkan masyarakat di sekitar lokasi.

Kapolres Binjai, juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110 apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Dan Polres Binjai tetap berkomitmen akan terus brantas dan musnahkan terhadap barak-barak yang digunakan sebagai tempat penyalah gunakan narkoba., ujar AKBP Mirzal.

Humasresbinjai (5/5/26)

Polres Bondowoso Ungkap Live Streaming Asusila Dua Tersangka Diamankan

BONDOWOSO || Jejak-indonesia.id - Polres Bondowoso Polda Jatim menegaskan komitmennya dengan mengungkap praktik live streaming bermuatan asusila yang dijalankan secara berbayar.

Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso berhasil mengamankan dua pelaku dugaan tindak pidana pornografi yang melakukan siaran langsung bermuatan vulgar melalui platform digital.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono mengatakan,pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di media sosial.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku," kata Iptu Wawan, Senin (4/6/26).

Dalam operasi penindakan, Dua tersangka berinisial AH dan SMO diamankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan aplikasi TikTok untuk menarik perhatian pengguna.

Setelah itu, penonton diarahkan menuju aplikasi lain bernama Tevi yang menerapkan sistem berbayar.

Untuk mengakses konten asusila secara langsung, penonton diwajibkan mentransfer sejumlah uang. Aktivitas ini dilakukan berulang kali sepanjang April 2026.

Dalam penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat siaran, data akun media sosial beserta riwayat transaksi, serta rekaman video kegiatan ilegal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang merusak moral masyarakat.

“Kami bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang memanfaatkan teknologi digital untuk menyebarkan konten asusila," tegasnya.

Iptu Wawan menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Boby Dwi Siswanto, mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah tergiur konten ilegal.

“Masyarakat diharapkan turut berperan aktif menjaga ruang digital tetap sehat. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau konten yang melanggar hukum, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan digital terus berkembang dan membutuhkan kewaspadaan bersama.

Dengan sinergi antara Kepolisian dan masyarakat, ruang digital yang aman dan bermartabat dapat terus dijaga demi masa depan yang lebih baik. (*)

Polri Tegaskan Larangan Live Streaming Saat Bertugas, Jaga Profesionalitas Anggota

JAKARTA || Jejak-indobesia.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan larangan bagi seluruh anggota untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang bertugas. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalitas serta citra institusi di ruang publik.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa penegasan tersebut bertujuan agar seluruh personel lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Irjen Pol. Johnny dalam keterangannya di Jakarta (04/05).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.

Selain itu, seluruh anggota Polri diwajibkan untuk menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di media sosial.

Lebih lanjut, Irjen Pol. Johnny menegaskan bahwa pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan, namun harus diarahkan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.

“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” jelasnya.

Dengan kebijakan ini, Polri berharap seluruh personel dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.

error: Content is protected !!