Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Redaksi

Kapolda Bali Kawal dan Antar Keberangkatan Menteri Pertahanan RI dan Menteri Pertahanan Jepang

DENPASAR || Jejak-indonesia.id – Kepala Kepolisian Daerah Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si. turut mengantarkan keberangkatan Menteri Pertahanan Republik Indonesia bersama Menteri Pertahanan Jepang beserta rombongan usai melaksanakan rangkaian kegiatan pertemuan bilateral di Bali. Kegiatan pelepasan berlangsung di VIP Room 2 Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Senin, (4/5/2026).

Sebelumnya, Menteri Pertahanan RI dan Menteri Pertahanan Jepang telah melaksanakan agenda pertemuan bilateral yang diselenggarakan di Bali. Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat hubungan kerja sama strategis antara Indonesia dan Jepang, khususnya di bidang pertahanan, keamanan, serta stabilitas kawasan.

Dalam kegiatan pengantaran keberangkatan tersebut, Kapolda Bali hadir bersama sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bali dan unsur TNI, di antaranya Gubernur Bali, Pangdam IX/Udayana, Danrem, Danlanal, Danlanud, serta Konsul Jenderal Jepang.

Suasana kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh kehangatan. Kehadiran Kapolda Bali bersama jajaran menunjukkan sinergitas kuat antara TNI-Polri dan pemerintah daerah dalam mendukung kelancaran agenda kenegaraan internasional yang berlangsung di wilayah Bali.

Polda Bali berkomitmen untuk terus memberikan pengamanan maksimal terhadap seluruh kegiatan nasional maupun internasional yang diselenggarakan di Bali, guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta memperkuat citra Bali sebagai daerah yang aman dan nyaman bagi dunia internasional.

PIJAR Tak Terlibat Aksi 6 Mei, Mahfud: Aspirasi Harus Konstitusional dan Berbasis Data

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id -  Ketua Bidang Aksi dan Advokasi Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR), Mahfud Wahib, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berpartisipasi dalam rencana aksi yang akan digelar pada 6 Mei 2026 di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi.

Aksi tersebut diketahui mengusung tagline “turunkan Bupati dan Wakil Bupati”. Namun, Mahfud memastikan bahwa PIJAR memilih untuk tidak terlibat.

“Saya sudah bilang ke teman-teman dan ke mas Bondan selaku ketua umum untuk tidak ikut dalam aksi tersebut. Saya pun juga telah menginfokan junior-junior kami mahasiswa di beberapa kampus untuk tidak ikut aksi itu,” ujar Mahfud. Selasa, 5 Mei 2026.

Mahfud menjelaskan, fokus utama PIJAR saat ini adalah mengawal isu terkait Surat Edaran (SE) Nomor: 00.8.3/442/429.107/2026 tentang pengaturan jam operasional dan kepatuhan regulasi bagi sejumlah tempat usaha, seperti minimarket, supermarket, karaoke keluarga, kafe, hingga billiard center yang tengah menimbulkan gejolak di masyarakat.

Menurutnya, langkah konkret yang ditempuh adalah melalui jalur audiensi atau hearing dengan DPRD Banyuwangi. Permohonan hearing tersebut diajukan oleh Ketua Umum PIJAR, Bondan, bersama Abdul Kadir dan Eko Sukartono.

“Setelah SE itu ditandatangani Sekda, Ketum kami mas Bondan bersama Pak Abdul Kadir dan Pak Eko Sukartono mengajukan permohonan hearing ke DPRD Banyuwangi. Dan alhamdulillah hari ini hearing tersebut dijadwalkan, dan hasilnya cukup memuaskan meskipun harus dilakukan pengawalan kembali,” jelasnya.

Mahfud juga menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara. Namun demikian, ia mengingatkan agar setiap aksi tetap dilakukan secara konstitusional dan berbasis data yang valid.

“Kami menghargai setiap pihak yang akan menyampaikan aspirasi dan melakukan aksi, namun publik harus cermat dalam menyikapi setiap ajakan aksi. Terlebih narasi yang dibangun seperti turunkan Bupati dan Wakil Bupati harus berbasis fakta dan mekanisme hukum yang jelas, bukan sekadar opini,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat dan mahasiswa agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan aksi yang berpotensi ditunggangi kepentingan tertentu.

“Jangan sampai masyarakat ataupun mahasiswa justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu,” imbuhnya.

Di akhir pernyataannya, Mahfud kembali menegaskan bahwa keputusan PIJAR untuk tidak ikut serta dalam aksi tersebut merupakan hasil musyawarah internal setelah pelaksanaan hearing.

“Sekali lagi kami tegaskan, PIJAR tidak akan turun ataupun berpartisipasi dalam aksi tersebut. Ini keputusan bersama hasil kajian seluruh anggota,” pungkasnya.

Ia juga menanggapi spekulasi publik terkait keterlibatan tokoh yang kerap dijuluki “Raja Demo”.

“Pasti semua bertanya-tanya apakah ‘Si Raja Demo’ akan ikut juga pada saat aksi? Saya jawab langsung dengan tegas di sini, tidak akan ikut ataupun terlibat di dalamnya,” tutup Mahfud.

PW PII Banten Gelar Aksi di Depan Polda, Desak Kapolri Evaluasi hingga Copot Kapolda

SERANG || Jejak-indonesia.id – Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia Banten (PW PII Banten) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polda Banten, Kota Serang, sebagai bentuk penyampaian aspirasi pelajar terkait situasi keamanan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Aksi yang diikuti puluhan massa dari kalangan pelajar ini berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Para peserta menyuarakan sejumlah persoalan yang dinilai berdampak pada menurunnya rasa aman masyarakat serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Ketua PW PII Banten, Baehaki, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian pelajar terhadap kondisi sosial di Banten.
“Ini adalah bentuk kepedulian kami sebagai pelajar. Kami melihat ada persoalan serius yang berdampak pada rasa aman masyarakat dan kepercayaan publik terhadap kepolisian,” ujar Baehaki di lokasi aksi.

Menurutnya, terdapat sejumlah isu krusial yang menjadi perhatian, di antaranya dugaan penganiayaan terhadap pelajar di kawasan KP3B Serang, maraknya tawuran antar pelajar, serta munculnya kelompok gengster remaja yang dinilai meresahkan masyarakat.

Selain itu, massa aksi juga menyoroti perlunya langkah pencegahan yang lebih efektif serta pembinaan terhadap pelajar. Mereka juga menilai pengawasan internal terhadap anggota kepolisian perlu diperkuat guna mencegah pelanggaran.

Dalam aksi tersebut, PW PII Banten menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kapolri, antara lain mendesak pencopotan Kapolda Banten, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polda Banten, serta menindak tegas oknum anggota yang terbukti melanggar hukum.

Tak hanya itu, mereka juga mendorong adanya langkah konkret dalam penanganan tawuran pelajar dan gengster remaja, serta upaya pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Baehaki menegaskan bahwa aksi dilakukan secara damai dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami hadir membawa suara pelajar dan masyarakat. Harapan kami, ada perubahan nyata demi terciptanya keamanan dan keadilan di Banten,” tegasnya.

PW PII Banten menyatakan akan terus mengawal isu tersebut hingga ada langkah konkret dari pihak terkait.

Polda Jateng Ungkap 53 Kasus Penyalahgunaan Subsidi Migas, 60 Tersangka Diamankan

SEMARANG || Jejak-indonesia.id - Polda Jawa Tengah bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (5/5/2026) siang. Sebanyak 53 perkara berhasil diungkap dengan total 60 tersangka diamankan serta ratusan barang bukti berupa ribuan liter BBM, minyak mentah, hingga ribuan tabung gas LPG berbagai ukuran.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terpadu dalam mengawal distribusi subsidi energi agar tepat sasaran serta menindak tegas praktik penyalahgunaan migas yang merugikan masyarakat.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif selama bulan April 2026, sekaligus respons atas laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.

“Dalam kegiatan ini kami menggelar pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG sepanjang tahun 2026. Migas dan LPG merupakan sumber daya vital yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat luas, sehingga penyalahgunaannya menjadi ancaman nyata bagi keselamatan dan kesejahteraan,” ungkapnya. Selasa (5/5)

Dari total perkara yang diungkap, sebanyak 43 kasus merupakan penyalahgunaan BBM bersubsidi, 10 kasus penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram, serta beberapa kasus terkait praktik illegal drilling atau pengeboran minyak secara ilegal.

Modus operandi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari eksplorasi dan eksploitasi minyak secara ilegal tanpa kontrak kerja sama, pembelian BBM bersubsidi untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi, hingga praktik pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung berkapasitas lebih besar.

“Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari penyuntik, pengepul hingga pendana. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti dalam jumlah signifikan, antara lain minyak mentah sebanyak 3.070 liter, Bio Solar 3.824 liter, serta Pertalite 7.160 liter. Selain itu, turut diamankan sebanyak 2.702 tabung LPG 3 kilogram, ratusan tabung LPG non-subsidi, serta puluhan kendaraan berbagai jenis yang digunakan dalam aktivitas distribusi ilegal.

Khusus dalam perkara illegal drilling, petugas juga mengamankan berbagai peralatan pengeboran seperti menara rig, mesin bor, pompa, serta puluhan pipa pengeboran.

Dirreskrimsus juga mengungkap bahwa potensi kerugian negara akibat praktik ini sangat besar.

“Estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan mencapai lebih dari Rp 12 miliar, terdiri dari penyalahgunaan Pertalite, Bio Solar, LPG, serta praktik illegal drilling,” terangnya.

Seluruh perkara saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Para tersangka dijerat Pasal 52 dan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi energi bersubsidi.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Mari kita kawal bersama keadilan energi demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

POLDA KEPRI TERIMA AUDIENSI BANSER & GP ANSOR KEPRI GUNA JAGA KAMTIBMAS BERSAMA

BATAM || Jejak-indonesia.id - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menerima audiensi Satuan Koordinasi Wilayah Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Kepulauan Riau, yang bertempat di Ruang Kerja Kapolda Kepri, pada Selasa (05/05/2026).

Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Pejabat Utama Polda Kepri, Turut hadir Penasehat GP Ansor Irjen Pol (P) Darmawan, M.Hum, Ketua GP Ansor Kepri Sumarno Gareng, Wakil Ketua Nuryanto, Kasatkorwil Banser Kepri Sukatmantro, serta jajaran pengurus GP Ansor dan Banser Kepri.

Dalam kesempatan tersebut, Penasehat GP Ansor Irjen Pol (P) Darmawan, M.Hum menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut instruksi dari pimpinan pusat agar GP Ansor dan Banser terus memperkuat koordinasi dengan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menegaskan kesiapan Banser untuk mendukung tugas kepolisian serta menjadi bagian dari kekuatan cadangan dalam menjaga harkamtibmas di wilayah.

Kapolda Kepri menyampaikan bahwa silaturahmi serta komunikasi yang intens antara Polri dan GP Ansor sangat penting dalam menjaga stabilitas keamanan daerah. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi yang berkelanjutan, terutama dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah strategis seperti Batam yang memiliki peran vital dalam mendukung iklim investasi.

“Sinergitas yang sudah terjalin dengan baik ini harus terus kita perkuat. Tidak hanya melalui organisasi, tetapi juga dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujar Kapolda Kepri.

Ketua GP Ansor Kepri Sumarno Gareng menyampaikan bahwa pihaknya siap menjalankan arahan Kapolri untuk memperkuat sinergi dengan kepolisian. Ia juga menegaskan komitmen GP Ansor dan Banser untuk terus hadir dalam menjaga keamanan, serta mendukung kegiatan sosial, keagamaan, dan kebangsaan di wilayah Kepulauan Riau.

Sementara itu, Kasatkorwil Banser Kepri menyampaikan bahwa saat ini Banser memiliki ribuan personel yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Kepri, dengan berbagai satuan khusus yang siap bersinergi bersama kepolisian dalam menghadapi berbagai potensi gangguan kamtibmas.
Wakapolda Kepri menambahkan bahwa kolaborasi antara Polri dan Banser dapat diwujudkan melalui berbagai kegiatan sosial, keagamaan, serta edukasi kebangsaan. Ia juga membuka ruang bagi GP Ansor dan Banser untuk memberikan masukan konstruktif guna meningkatkan kinerja kepolisian dalam melayani masyarakat.

Kabid Humas Polda Kepri turut menekankan pentingnya peran GP Ansor dalam mendukung penyebaran narasi positif di ruang digital, khususnya dalam menangkal paham radikalisme dan isu SARA, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Melalui kegiatan audiensi ini, diharapkan terjalin hubungan yang semakin solid antara Polda Kepri dan GP Ansor Kepri, sehingga mampu menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta memperkuat ketahanan sosial di tengah masyarakat.

Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya. Apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya potensi gangguan keamanan maupun memerlukan kehadiran Polri secara segera, dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat secara cepat dan terpadu.

Polri Untuk Masyarakat

Bidang Humas Polda Kepri
Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Kabid Humas Polda Kepri

E-Mail
humaspoldakepri1@gmail.com
Telp/Fax: 0778-7760038
Layanan Kepolisian: Call Center 110 (24 Jam)
Twitter: @poldakeprihumas
Facebook: Humas Polda Kepri
Instagram:@humaspoldakepri

error: Content is protected !!