Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Redaksi

Patroli Blue Light Polresta Deli Serdang Sisir Jalur Rawan Kriminalitas

DELISERDANG || Jejak-indonesia.id - Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan jajaran Polresta Deli Serdang. Salah satunya melalui patroli malam Blue Light yang digelar di sejumlah titik rawan kriminalitas di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, Senin (11/5/2026) Dini hari.

Patroli dengan Menggunakan kendaraan dinas dengan lampu rotator biru menyala, petugas menyisir sejumlah ruas jalan dan kawasan permukiman warga untuk mengantisipasi aksi kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Selain melakukan pemantauan situasi kamtibmas, anggota kepolisian juga beberapa kali berhenti untuk menyapa warga dan pengendara yang melintas.

Petugas memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap berhati-hati saat berkendara pada malam hari, tidak memarkir kendaraan sembarangan, serta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci guna menghindari tindak kejahatan.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hemdria Lesmana, SIK, M. Si, mengatakan patroli Blue Light merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat.

“Patroli malam Blue Light ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah terjadinya tindak kriminalitas, terutama curanmor dan gangguan kamtibmas lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran anggota kepolisian di lapangan pada malam hari sangat penting untuk menekan niat dan kesempatan para pelaku kejahatan.

“Dengan patroli rutin dan strong point di titik-titik rawan, kami berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku kriminalitas. Kehadiran polisi juga diharapkan membuat masyarakat merasa lebih nyaman saat beraktivitas pada malam hari,” katanya.

Dalam patroli tersebut, petugas juga melakukan pemantauan di beberapa jalur yang kerap digunakan masyarakat untuk aktivitas malam, termasuk area pertokoan, persimpangan jalan dan kawasan permukiman.

Selain menyampaikan pesan kamtibmas, petugas juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kapolresta Deli Serdang menambahkan, keamanan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian semata, namun juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Jika ada hal mencurigakan ataupun kejadian menonjol, segera laporkan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Patroli Blue Light ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Personel Polsek Cikande Polres Serang Menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Di Wilayah Hukum Kecamatan Kibin

SERANG || Jejak-indonesia.id – Merespon laporan masyarakat Jajaran personel Polsek Cikande Polres Serang menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Kecamatan Kibin pada Selasa sore (12/05/2026). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras jenis tuak yang siap edar.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 15.00 WIB ini dilaksanakan berdasarkan instruksi Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard, S.Tr.K., S.I.K. Di lapangan, operasi dipimpin oleh Iptu Dadang bersama Ipda Marcel, Ipda Ressa, Ipda Epri, serta sejumlah personel gabungan Polsek Cikande.

Petugas melakukan penyisiran di titik-titik yang diduga menjadi tempat penjualan miras, tepatnya di Kp. Citawa, Desa Kibin. Dari tiga warung milik warga berinisial JK (34), MS (27), dan AL (24), polisi menyita total 25 jerigen dan 1 galon tuak.

Dengan rincian tiap jerigen berkapasitas 25 liter dan galon berisi 10 liter, total miras yang diamankan mencapai 635 liter. Seluruh barang bukti tersebut langsung diangkut menggunakan mobil dinas menuju Makopolsek Cikande.

Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard, dalam keterangannya menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam merespon keresahan warga terkait peredaran miras ilegal di lingkungan pemukiman.

“Benar, sore tadi anggota kami telah melaksanakan Operasi Pekat di wilayah Kibin. Hasilnya, sebanyak 635 liter tuak berhasil kami sita. Penertiban ini adalah bagian dari upaya kami menciptakan situasi kamtibmas yang aman, mengingat miras seringkali menjadi pemicu utama tindak kriminalitas dan kegaduhan di masyarakat,” ujar AKP Fredo Leonard.

Beliau juga menambahkan bahwa para pemilik warung telah diberikan pembinaan dan Surat Tanda Penerimaan (STP) atas penyitaan barang bukti tersebut.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Cikande untuk tidak menjual atau mengonsumsi minuman keras. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara rutin,” tegasnya.

Poros Tengah Kritik Keras Bapenda Kabupaten Pasuruan, Dugaan Permainan Anggaran PBJT-TL Mencuat

PASURUAN || Jejak-indonesia.id — Ketegangan antara Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan semakin memanas. Penggerak Poros Tengah, Saipul, melontarkan kritik keras terhadap sikap Bapenda yang dinilai tidak serius dan terkesan menghindar saat pihak aliansi melakukan audiensi terkait transparansi pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik (PBJT-TL).

Menurut Saipul, kekecewaan muncul lantaran saat perwakilan Poros Tengah mendatangi kantor Bapenda untuk meminta penjelasan langsung mengenai pengelolaan dan realisasi PBJT-TL, pihak kepala dinas maupun pejabat yang dianggap memiliki kewenangan justru tidak menemui mereka.

“Ini persoalan serius menyangkut uang rakyat. Ketika kami datang secara baik-baik untuk meminta keterbukaan informasi publik, justru tidak ditemui oleh pimpinan dinas. Sikap seperti ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” tegas Saipul

Situasi tersebut semakin memicu kecurigaan publik setelah Aliansi Poros Tengah resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi damai kepada aparat kepolisian. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat, pihak Bapenda justru mengirimkan surat undangan audiensi tertanggal 13 Mei 2026 untuk membahas penjelasan pengelolaan PBJT-TL.

Bagi Poros Tengah, langkah mendadak tersebut dinilai janggal dan terkesan sebagai upaya meredam gelombang aksi yang mulai mendapat perhatian publik.

“Kenapa setelah ada surat aksi damai baru muncul undangan audiensi? Kalau sejak awal transparan dan terbuka, tentu persoalan ini tidak akan melebar. Ini justru memperkuat dugaan adanya sesuatu yang ditutupi dalam pengelolaan anggaran PBJT-TL,” ujar Saipul dengan nada tegas.

Aliansi Poros Tengah sebelumnya menyoroti tidak adanya keterbukaan informasi publik terkait penerimaan, pengelolaan, hingga realisasi pajak PBJT-TL yang menjadi kewenangan Bapenda Kabupaten Pasuruan. Mereka menilai masyarakat berhak mengetahui secara rinci aliran dan pemanfaatan dana yang bersumber dari pungutan terhadap konsumen tenaga listrik tersebut.

Dalam surat aksi damai yang beredar, Poros Tengah juga mendesak Bapenda membuka data secara transparan serta menjelaskan mekanisme perhitungan, pemungutan, hingga distribusi PBJT-TL kepada publik.

Yudi selaku koordinator Aliaslnsi Poros Tengah, menegaskan bahwa gerakan yang dilakukan pihaknya bukan sekadar aksi seremonial, melainkan bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah agar tidak terjadi dugaan penyimpangan anggaran.

“Kami tidak ingin uang rakyat dikelola secara tertutup. Jika memang bersih dan sesuai aturan, kenapa harus takut membuka data ke publik?” katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pihak Bapenda Kabupaten Pasuruan terkait tudingan adanya dugaan permainan anggaran dalam pengelolaan PBJT-TL.​

Polres Klaten Tangkap Sopir Truk Pelaku Persetubuhan Anak di Kemalang, Korban Hamil 8 Bulan

KLATEN || Jejak-indonesia.id — Satreskrim Polres Klaten mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak dengan korban berinisial AN (18), warga Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tersangka H (53), seorang sopir truk yang masih memiliki hubungan dekat dengan keluarga korban, Selasa (12/5/2026).

Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi mengatakan, kasus itu terungkap setelah orang tua korban mengetahui kondisi korban yang sedang hamil delapan bulan. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klaten pada 21 April 2026.

“Untuk diketahuinya awal mulanya adalah karena korban itu sedang hamil sekitar 8 bulan dan diketahui oleh orang tuanya sehingga orang tuanya melaporkan kepada kita pada tanggal 21 April 2026.” AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi.

Usai menerima laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di rumahnya di wilayah Kemalang tanpa perlawanan.

“Untuk tersangka itu diamankan di rumahnya tersangka yang ada di Kemalang tak lama setelah proses pembuatan laporan polisi. Dan pada saat pengangkapan juga tidak terjadi insiden ataupun perlawanan dari tersangka.” AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi persetubuhan dilakukan sekitar 15 kali dalam kurun tahun 2025 hingga 2026. Peristiwa terjadi di beberapa lokasi, di antaranya Kemalang, Rest Area Karangnongko, Rest Area Sleman DIY, dan Rest Area Kemalang.

Kapolres menjelaskan, tersangka yang bekerja sebagai sopir truk diketahui cukup dekat dengan keluarga korban karena sering berhubungan dengan ayah korban terkait pekerjaan pengangkutan barang.

“Tersangka ini sering bersilaturahmi dengan ayah korban karena memang ada hubungan antara sopir dan juragan yang menjual komoditas tertentu yang sering diangkut oleh sopir tersebut.” AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan bujuk rayu dengan memberikan uang jajan kepada korban.

“Untuk modus operandinya adalah korban itu diberikan uang jajan oleh tersangka dan tersangka itu sangat mengenal dekat ayah dari korban.” AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka. Saat ini tersangka telah ditahan dan proses pemberkasan perkara masih berlangsung sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf e dan g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Dua Pengedar Tertangkap Cepat, Kapolresta Banyumas: Keduanya Residivis Narkotika

BANYUMAS || Jejak-indonesia.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan menangkap dua tersangka pengedar dalam waktu berdekatan pada Sabtu (9/5/2026).

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka EYS (28), seorang pria warga Kecamatan Karanglewas, sekitar pukul 13.30 wib. Dari tangan residivis kasus serupa tahun 2021 itu, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 2,37 gram, 122 butir obat daftar G, serta 15 butir psikotropika.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas menemukan petunjuk terkait jaringan di atasnya.

“Dari hasil interogasi dan penelusuran barang bukti, tersangka mengaku mendapatkan narkotika dari seorang pemasok berinisial ST,” ujarnya.

Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 16.15 wib, petugas berhasil menangkap tersangka kedua, yaitu ST (43), di kediamannya di wilayah Kecamatan Purwokerto Barat.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 24,14 gram yang siap edar. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2019.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan cepat dari kasus sebelumnya. Tersangka ST berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan ini,” jelas Kapolresta.

Ia menambahkan, selain itu, dari pengembangan kasus pertama, petugas juga berhasil menemukan sejumlah paket sabu yang telah ditempatkan di beberapa titik di wilayah Kecamatan Karanglewas.

"Pada saat dilakukan penangkapan, petugas melakukan pengecekan di handphone milik EYS dan di dapati enam titik foto foto alamat di mana paket tersebut diletakkan", imbuhnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam Undang-Undang Psikotropika dan Kesehatan.

Kapolresta menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Banyumas. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan sekecil apa pun akan kami tindak tegas,” tegasnya.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

error: Content is protected !!