Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Redaksi

Patroli Dialogis Malam Hari, Polsek Blang Mangat Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Kriminalitas

LHOKSEUMAWE || Jejak-indonesia.id - Personel Polsek Blang Mangat Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli dialogis dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas) di wilayah Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Minggu (17/5/2026) malam.

Kegiatan patroli yang dimulai sekitar pukul 21.20 WIB tersebut dilakukan menggunakan kendaraan roda dua dengan menyasar sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas dan kriminalitas di wilayah hukum Polsek Blang Mangat.

Adapun lokasi patroli meliputi Desa Baloy dan sejumlah kawasan lain di seputaran wilayah hukum Polsek Blang Mangat yang dinilai rawan terjadinya tindak kriminal maupun tempat berkumpulnya para remaja pada malam hari.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H melalui Kapolsek Blang Mangat AKP Syaipul Bahri mengatakan, patroli dialogis rutin dilakukan sebagai langkah preventif guna menjaga situasi keamanan tetap kondusif serta meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat.

“Melalui patroli dialogis ini, personel tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat agar tercipta situasi yang aman dan harmonis,” ujarnya.

Dalam patroli tersebut, personel turut menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan maupun kejadian menonjol di lingkungan masing-masing.

Selain itu, petugas juga melakukan pemantauan di sejumlah lokasi yang rawan dijadikan tempat berkumpulnya anak-anak muda guna mencegah potensi kenakalan remaja dan tindak kriminalitas lainnya.

Dengan kehadiran polisi di lapangan, masyarakat diharapkan merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas, khususnya pada malam hari.

DPRD Kabupaten Pasuruan Didorong Bertindak, Sengketa Lahan Desa Cukurguling Diduga Berkaitan dengan Jalur Operasional Tambang

PASURUAN || Jejak-indonesia.id - Persoalan sengketa jual beli tanah di Dusun Watugilang, Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, empat warga pemilik lahan secara resmi meminta DPRD Kabupaten Pasuruan turun tangan menyikapi polemik yang dinilai telah berlarut-larut dan berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Didampingi Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya, para pemilik tanah yakni Ahmad Mulyono, Suciati, Anik Yuliani, dan Dewi Suryanti menyampaikan pengaduan kepada Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan melalui Komisi I terkait transaksi jual beli tanah yang disebut belum pernah diselesaikan secara penuh sejak tahun 2014.

Dalam dokumen pengaduan yang disampaikan saat audiensi di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (18/5/2026), disebutkan bahwa sejumlah bidang tanah dengan ukuran luas mulai dari sungai/batas paling timur sampai dengan batas terakhir/paling barat berbatasan dengan tanah milik sdr. Samaun, dan sebelumnya telah diperjualbelikan kepada Jumadi, warga Dusun Weringin, Desa Cukurguling, dengan nilai transaksi sebesar Rp1 miliar.

Namun, menurut keterangan pihak warga, pembayaran yang diterima baru sebatas uang muka senilai Rp.40 juta. Sementara sisa kewajiban sebesar Rp.960 juta hingga kini disebut belum pernah direalisasikan.

“Kesepakatan musyawarah desa sudah sangat jelas. Pembeli diberi waktu untuk menyelesaikan pelunasan, namun sampai hari ini kewajiban itu belum dipenuhi,” ujar Saiful Arif dalam forum audiensi tersebut.

Ia menjelaskan, pada 8 Maret 2017 sempat dilakukan mediasi resmi di tingkat desa yang melibatkan unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, serta Kepala Desa Cukurguling saat itu, Arjoko.

Dalam forum tersebut, pihak pembeli disebut menyatakan kesanggupan melunasi pembayaran dalam tenggat 45 hari atau paling lambat 21 April 2017.
Akan tetapi, hingga memasuki Mei 2026, persoalan pembayaran disebut masih menggantung tanpa kepastian hukum yang jelas.

Yang kini menjadi perhatian serius warga, lahan yang status transaksinya dipersoalkan tersebut diduga telah dimanfaatkan untuk kepentingan aktivitas pertambangan batu. Bahkan, area itu disebut telah digunakan sebagai akses jalan operasional perusahaan tambang PT. Sinar Minerals Gemilang selama kurang lebih lima tahun terakhir.

“Ini bukan sekadar sengketa perdata biasa. Tanah yang haknya masih disengketakan justru diduga sudah dipakai untuk kepentingan operasional tambang. Negara tidak boleh abai terhadap situasi seperti ini,” tegas Saiful.

Aliansi Poros Tengah menilai kondisi tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat, terlebih ketika objek yang disengketakan diduga telah terintegrasi dengan aktivitas industri pertambangan.

Berdasarkan penelusuran melalui aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM per 18 Mei 2026, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama PT. Sinar Minerals Gemilang terpantau sudah tidak aktif atau telah berakhir.

Dalam audiensi itu, Koordinator Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya, Yudi “Buleng”, meminta DPRD Kabupaten Pasuruan tidak bersikap pasif terhadap persoalan agraria yang dinilai sensitif dan rawan memicu ketegangan horizontal di masyarakat.

Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga serta mendorong penyelesaian yang transparan dan berkeadilan.

“Jangan sampai masyarakat kecil kehilangan haknya di tengah kepentingan bisnis dan aktivitas tambang. DPRD harus hadir sebagai pengawas sekaligus mediator yang berpihak pada keadilan,” tegas Yudi.

Dalam forum tersebut, Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya juga menyampaikan empat poin tuntutan resmi kepada DPRD Kabupaten Pasuruan sebagai bentuk dorongan agar penyelesaian sengketa segera dilakukan secara terbuka dan tuntas.

- Memanggil dan memediasi Pihak I, Pihak II, Pemerintah Desa Cukurguling, serta pihak terkait guna menyelesaikan sengketa secara adil dan transparan.

- Merekomendasikan penghentian sementara aktivitas pertambangan di atas lahan sengketa sampai ada kepastian hukum dan penyelesaian hak warga.

- Mendorong aparat penegak hukum serta Dinas ESDM Kabupaten Pasuruan melakukan verifikasi terhadap legalitas penggunaan lahan oleh PT. Sinar Minerals Gemilang.

- Mendorong penyelesaian pembayaran sisa harga tanah sebesar Rp960 juta oleh pihak pembeli maupun pihak penambang apabila terbukti lahan tersebut masuk wilayah tambang atau dimanfaatkan sebagai akses jalan tambang sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan 8 Maret

 

 

(RED)

Temukan Tanaman Ganja, Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku

DELISERDANG || Jejak-indonesia.id - Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sekaligus menemukan puluhan batang tanaman ganja di wilayah hukumnya, Minggu (17/5/2026).

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Polsek Tanjung Morawa sekitar pukul 17.30 WIB terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis ganja di Gang Amal Dusun I Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H.,didampingi Kanit Reskrim IPTU Hotman Harus, S.H., bersama personel langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan dan penindakan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria berada di dalam sebuah gubuk yang dicurigai sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZFA (43), warga Gang Amal Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 38 paket diduga narkotika jenis ganja yang telah dikemas dan siap edar.

Selanjutnya, saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengaku masih menyimpan tanaman ganja di sebuah lahan kosong yang berada di balik tembok tidak jauh dari lokasi penangkapan. Petugas kemudian bersama terduga pelaku menuju lokasi dimaksud dan menemukan sebanyak 40 batang tanaman diduga ganja yang masih tertanam dengan tinggi berkisar antara 2 hingga 2,5 meter.

Seluruh barang bukti berupa 38 paket ganja siap edar dan 40 batang tanaman diduga ganja kemudian diamankan petugas. Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Tanjung Morawa sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Tanjung Morawa dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, termasuk terhadap pelaku yang menanam dan mengedarkan ganja,” tegas Kombes Pol Hendria Lesmana.

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diduga melanggar Pasal 111 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Temukan Tanaman Ganja, Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku

DELISERDANG || Jejak-indonesia.id - Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sekaligus menemukan puluhan batang tanaman ganja di wilayah hukumnya, Minggu (17/5/2026).

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Polsek Tanjung Morawa sekitar pukul 17.30 WIB terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis ganja di Gang Amal Dusun I Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H.,didampingi Kanit Reskrim IPTU Hotman Harus, S.H., bersama personel langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan dan penindakan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria berada di dalam sebuah gubuk yang dicurigai sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZFA (43), warga Gang Amal Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 38 paket diduga narkotika jenis ganja yang telah dikemas dan siap edar.

Selanjutnya, saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengaku masih menyimpan tanaman ganja di sebuah lahan kosong yang berada di balik tembok tidak jauh dari lokasi penangkapan. Petugas kemudian bersama terduga pelaku menuju lokasi dimaksud dan menemukan sebanyak 40 batang tanaman diduga ganja yang masih tertanam dengan tinggi berkisar antara 2 hingga 2,5 meter.

Seluruh barang bukti berupa 38 paket ganja siap edar dan 40 batang tanaman diduga ganja kemudian diamankan petugas. Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Tanjung Morawa sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Tanjung Morawa dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, termasuk terhadap pelaku yang menanam dan mengedarkan ganja,” tegas Kombes Pol Hendria Lesmana.

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diduga melanggar Pasal 111 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

5 Hari Tanpa Henti, Polda Sumut Ringkus 342 Pelaku Narkoba dan Gempur 57 Sarang Peredaran

MEDAN || Jejak-indonesia.id — Polda Sumatera Utara terus menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkoba. Dalam lima hari berturut-turut, aparat kepolisian menggulung ratusan pelaku narkotika dari berbagai daerah di Sumut.

Sejak 13 hingga 17 Mei 2026, sebanyak 264 kasus narkoba berhasil dibongkar dengan total 342 tersangka yang diamankan. Para tersangka terdiri dari pengguna, pengedar hingga pelaku yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika.

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menggencarkan gerebek sarang narkoba di berbagai wilayah. Sedikitnya 57 titik digerebek dan 26 barak maupun gubuk yang diduga menjadi tempat transaksi serta penyalahgunaan narkotika dibongkar hingga dibakar.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa 908,90 gram sabu, 3.319,84 gram ganja, 344,25 butir pil ekstasi serta 93 vape mengandung etomidate.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. melalui Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan menegaskan perang terhadap narkoba dilakukan secara masif dan menyasar seluruh jaringan hingga ke akar.

“Dalam lima hari, ratusan pelaku berhasil diamankan dari berbagai wilayah di Sumatera Utara. Penindakan ini dilakukan secara intensif oleh seluruh jajaran untuk memutus rantai peredaran narkotika,” kata Ferry, Minggu (17/5/2026).

Menurut Ferry, langkah penegakan hukum kini tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga penghancuran lokasi yang selama ini digunakan sebagai sarang narkoba.

“Kami tidak ingin lokasi-lokasi tersebut kembali digunakan untuk aktivitas narkotika. Karena itu dilakukan pembongkaran hingga pembakaran barak yang ditemukan saat penggerebekan,” ujarnya.

Dari total pengungkapan, kategori target operasi tempat menjadi yang paling dominan dengan 107 kasus dan 142 tersangka. Sementara target operasi orang tercatat sebanyak 99 kasus dengan 99 tersangka.

Sedangkan dari pengungkapan non target operasi, polisi kembali mengamankan 101 tersangka dari 58 kasus berbeda.

Polrestabes Medan menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak selama lima hari penindakan. Di sisi lain, pengungkapan menonjol juga terjadi di wilayah Polres Langkat dengan sitaan lebih dari dua kilogram ganja.

Sementara Polres Simalungun mengungkap peredaran sabu seberat 273,22 gram dan Polres Toba menyita 243 butir pil ekstasi.

Dalam rangkaian gerebek sarang narkoba, aparat turut menemukan 17 orang positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.

Polda Sumut memastikan penindakan terhadap jaringan narkotika akan terus diperluas demi mempersempit ruang gerak para pelaku dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.

error: Content is protected !!