Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Redaksi

Sambangi Aceh Timur, Kapolda Aceh Serahkan Sapi Kurban ke Dayah Al Maimanah Jelang Hari Raya Iduladha 1447 H

ACEH || Jejak-indonesia.id - Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M. M,menyerahkan bantuan hewan kurban berupa satu ekor sapi kepada Dayah Al Maimanah Kabupaten Aceh Timur dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.

Penyerahan bantuan tersebut dilakukan langsung oleh Kapolda Aceh di sela-sela kunjungan kerja ke Polres Aceh Timur, Selasa, 19 Mei 2026.

Bantuan hewan kurban itu diterima langsung oleh pimpinan Dayah Al Maimanah, H. Abdul Wahab.

Kapolda Aceh mengatakan penyerahan hewan kurban tersebut merupakan bentuk kepedulian dan perhatian Polda Aceh terhadap lembaga pendidikan dayah serta masyarakat di lingkungan sekitar.

Momentum Idul Adha tidak hanya dimaknai sebagai ibadah kurban semata, tetapi juga sebagai sarana mempererat silaturahmi dan meningkatkan kepedulian sosial kepada masyarakat, ujar jenderal bintang dua itu lagi.

Kegiatan penyerahan bantuan hewan kurban tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Aceh, di antaranya Irwasda Polda Aceh, Karorena Polda Aceh, Dirlantas Polda Aceh, Kabid Humas Polda Aceh, serta pengurus Bhayangkari Daerah Aceh.

Selain itu, hadir pula unsur Forkopimda Aceh Timur dan pejabat daerah lainnya, yakni Iskandar Usman Al-Farlaky, S. H.I , N. Si, Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S. I. K, perwakilan Dandim 0104/Aceh Timur Mayor Inf. M. Kaoy, Kajari Aceh Timur Ibsaini, S.H., M.H., Kepala Pengadilan Negeri Idi Dikdik Haryadi, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi Wafa’, S.H.I., M.H., Ketua MPU Aceh Timur Tgk. H. Nawawi Abdul Muthalib, Kepala Lapas Kelas IIB Idi Heriyanto Syafrie, serta perwakilan Danyon Yonif Teritorial Pembangunan 853/Bawar Reje Bur Kapten Inf. Suheri.

Suasana penyerahan bantuan berlangsung penuh keakraban dan mendapat sambutan hangat dari pengurus dayah serta masyarakat yang hadir.

Bantuan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi santri dan masyarakat sekitar saat perayaan Iduladha mendatang.

Tiga Hari Buron, Polres Pematangsiantar Ringkus Dua Pelaku Curat Pencurian Motor Dinas Kodim

PEMATANGSIANTAR || Jejak-indonesia.id — Gerak cepat jajaran Polres Pematangsiantar kembali membuahkan hasil. Dalam waktu tiga hari sejak laporan diterima, Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa sepeda motor dinas milik Kodim 0207/Simalungun dan mengamankan dua orang terduga pelaku.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial W (31), warga Kabupaten Serdang Bedagai, dan IRL (47), warga Kota Pematangsiantar. Keduanya ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pematangsiantar pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian sepeda motor inventaris milik Kodim 0207/Simalungun yang terjadi di Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, pada Jumat (15/5/2026).

Kejadian bermula saat pelapor, Serda DHB, memarkirkan sepeda motor dinas Honda Verza berwarna hijau army sekitar pukul 10.20 WIB untuk melaksanakan kegiatan korve atau pembersihan di lokasi. Namun saat kegiatan selesai sekitar pukul 11.00 WIB, sepeda motor yang sebelumnya diparkir diketahui telah hilang.

Korban kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar. Akibat kejadian itu, Kodim 0207/Simalungun diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan para pelaku.

Saat diamankan, kedua terduga pelaku sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda CB150R. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian dengan menggunakan alat berupa gunting dan mengaku telah menjual sepeda motor dinas tersebut ke wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan pelaku. Namun hingga saat ini kendaraan dinas tersebut masih belum berhasil ditemukan.

Dalam proses pengembangan, salah seorang pelaku berinisial W sempat berupaya melarikan diri. Petugas terlebih dahulu memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kanan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan respons cepat jajaran kepolisian dalam menangani laporan masyarakat dan tindak pidana yang meresahkan.

"Kasus ini berhasil diungkap dalam waktu relatif singkat, hanya tiga hari sejak laporan diterima. Ini menunjukkan komitmen jajaran Polda Sumut dalam memberikan respons cepat terhadap setiap laporan tindak pidana serta memastikan pelaku dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ferry.

Ferry juga menegaskan bahwa tindakan tegas dan terukur yang dilakukan aparat merupakan bagian dari prosedur penegakan hukum terhadap pelaku yang berupaya melarikan diri dan membahayakan petugas saat proses pengembangan berlangsung.

"Kami mengedepankan langkah profesional dan sesuai prosedur dalam setiap tindakan kepolisian. Upaya pelarian yang dapat membahayakan petugas maupun masyarakat akan ditindak secara terukur sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna menemukan barang bukti kendaraan yang telah dijual para pelaku.

Pimpin Sertijab di Sumedang, Kapolda Jabar Tekankan Profesionalisme dan Regenerasi Polri

SUMEDANG || Jejak-indonesia.id - Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama Polda Jabar dan pelantikan Kapolrestabes Bandung. Acara berlangsung khidmat di Mako Brimob, Cikeruh, Kabupaten Sumedang, Rabu (20/5/2026).

Dalam amanatnya, Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan menegaskan bahwa mutasi di lingkungan Polri merupakan dinamika organisasi yang terencana dan berkesinambungan. Pergantian ini bertujuan untuk regenerasi kepemimpinan, pengembangan karier, serta peningkatan kinerja dalam menjawab tantangan tugas yang semakin kompleks.

“Mutasi jabatan bukan hanya penyegaran organisasi, tetapi proses regenerasi kepemimpinan, pengembangan karier, serta upaya peningkatan kinerja organisasi guna menjawab tantangan tugas yang semakin kompleks,” ujar Kapolda Jabar.

Dalam kesempatan itu, Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama yang telah menjalankan tugas di lingkungan Polda Jabar. Ia juga mengucapkan selamat kepada para pejabat baru yang mendapat amanah jabatan.

Salah satu pejabat yang dilantik yakni Kombes Pol Dedi Supriyadi sebagai Kapolrestabes Bandung. Kapolda Jabar mengatakan jabatan Kapolrestabes Bandung memiliki tantangan strategis karena Kota Bandung menjadi pusat pemerintahan, pendidikan, hingga ekonomi.

“Jabatan Kapolrestabes Bandung memiliki tantangan yang sangat strategis, mengingat Kota Bandung merupakan pusat pemerintahan, pendidikan, ekonomi, dan aktivitas masyarakat dengan dinamika kamtibmas yang tinggi,” ujarnya.

Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan meminta seluruh jajaran Polda Jabar terus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga mengingatkan personel Polri menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan publik.

“Kehadiran Polri harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan yang humanis serta responsif terhadap setiap permasalahan yang terjadi,” tuturnya.

Selain itu, Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan mengajak seluruh personel memperkuat soliditas internal dan sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat demi menjaga stabilitas keamanan di Jawa Barat.

“Perkembangan situasi kamtibmas saat ini menuntut kita untuk bekerja lebih cepat, tepat, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi maupun dinamika sosial masyarakat,” pungkasnya.

Pimred pedot.pro Meminta Tindak Tegas Bangunan Liar Tanpa Mengantongi Ijin PBG di Barat Kecamatan Licin

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id - Keberadaan bangunan yang belokasi di barat kecamatan licin, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan Pimpinan Redaksi (Pimred) media online pedot.pro Onny Nafisil Qurbah. Diduga nekat melakukan pembangunan Villa tanpa mengantongi ijin PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung)

Onny, mengatakan sangat peduli akan keberlangsungan pembangunan daerah ataupun yang berskala nasional,dan sudah mempunyai ijin ijin yang bisa untuk menerbitkan pemberitaan baik pemerintahan maupun dari swasta,"ucapnya.

Media online pedot.pro, akan melayangkan surat somasi kepada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (DPUCKPP) dan Dinas Pekerjaan Umum Pengairan. Terkait peraturan tentang ijin PBG Persetujuan Bangunan Gedung.

"Aturan utama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Banyuwangi sudah jelas, dan tertuang dalam peraturan bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 1 Tahun 2022.

Onny menjelaskan, penyelenggaraan bangunan gedung mengatur proses konsultasi dan retribusi. Selain itu, terdapat kemudahan bebas retribusi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang diatur dalam bupati banyuwangi.Berikut adalah poin-poin utama terkait ketentuan PBG berdasarkan regulasi di Kabupaten Banyuwangi:

1. Ruang Lingkup PeraturanPeraturan bupati ini menjadi dasar hukum operasional setelah dicabutnya izin lama (IMB), meliputi:Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, hingga khusus).Proses konsultasi perencanaan teknis dan verifikasi bangunan.Prosedur kelayakan fungsi dan standar teknis bangunan di wilayah Banyuwangi.

2. Perhitungan Retribusi Nilai retribusi dihitung berdasarkan Luas Total Lantai (LLt) bangunan dikalikan dengan Indeks Lokalitas (Ilo) wilayah setempat.Tarif yang dikenakan menyesuaikan dengan fungsi bangunan serta tingkat kompleksitas konstruksi (bisa bersifat sederhana, tidak sederhana,maupun khusus)

3. Pembebasan Retribusi PBG untuk MBRSesuai dengan Perbup Nomor 70 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi membebaskan biaya retribusi PBG untuk bangunan rumah tinggal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah agar warga dari kalangan bawah tetap bisa mendirikan hunian yang sah dan berstandar teknis tanpa terbebani biaya perizinan.

4. Proses Pengajuan PBGPengajuan PBG di Banyuwangi diproses melalui sistem online nasional dan terpadu, yakni Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).Pemohon harus memasukkan dokumen data kepemilikan tanah dan rancangan teknis bangunan

Untuk melalui tahap Konsultasi Perencanaan sebelum izin diterbitkan.
Detail spesifik mengenai indeks lokalitas, tarif, atau jadwal konsultasi teknis "yang rutin dilayani oleh Dinas PUCKPP Kabupaten Banyuwangi", pemohon disarankan untuk mengecek panduan resmi dari pemerintah daerah setempat.

Aturan yang ada tidak boleh memulai proses pembangunan sebelum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG wajib diterbitkan terlebih dahulu agar bangunan Anda sah di mata hukum dan memenuhi standar teknis tata ruang yang berlaku.

Memulai konstruksi mendahului izin PBG adalah pelanggaran dan berisiko terkena sanksi administratif hingga pembongkaran. Agar lebih jelas, berikut beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai aturan dan sanksi PBG:

Aturan Utama PBG

Wajib Sebelum Membangun: PBG berfungsi sebagai legalitas awal yang menyatakan bahwa rencana konstruksi Anda telah sesuai dengan tata ruang wilayah dan standar keselamatan.

Aturan PBG menggantikan sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama, semua proses pembangunan, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan wajib didaftarkan dan disetujui pemerintah.

Tahapan yang Diawasi

PBG tidak sekadar izin formalitas, namun berfokus pada pemenuhan standar teknis seperti struktur, arsitektur, dan sistem utilitas bangunan.

Sanksi Jika Nekat Membangun Tanpa PBG

Jika Anda tetap nekat membangun atau merenovasi tanpa mengantongi PBG terlebih dahulu, Anda berisiko menghadapi berbagai konsekuensi hukum yang diatur oleh pemerintah

1.Peringatan tertulis dari otoritas setempat.

2.Penghentian sementara pekerjaan konstruksi di lapangan.

3.Pencabutan izin atau pengenaan denda administratif.

Pembongkaran bangunan.

Sumber Resmi dan Panduan Untuk memastikan pembangunan Anda legal dan aman, sangat disarankan untuk melakukan pengajuan sejak dini. Anda dapat mempelajari seluk-beluk dan sanksi aturan PBG melalui sumber terpercaya dari Hukumonline atau melihat panduan detail dari Pakar PBG/SLF. Pastikan untuk memahami perbedaannya dengan sistem lama melalui Legalitas.org, atau hubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di wilayah setempat Anda,"ujar Onny

"Saat tim invetigasi tim media online pedot.pro turun langsung di lokasi, melakuka wawancara salah seseorang yang tidak bisa kami sebutkan namanya (narsum), menjelaskan bahwa tempat membangun tersebut belum mengantongi ijin,"ungkapnya.

Bangun yang terhitung usaha berskala besar berupa villa. Nantinya disana sebagai tempat wisata dan penginapan kolam renang dan resort.

Bigbos dari bangunan tersebut saat bertemu tim investigasi pedot.pro justru mengatakan, memiliki bekingan atau pendukung kuat dari orang nomer 1 di Banyuwangi dan beberapa oknum pejabat penting di Dinas DPUCKPP, Dinas Pekerjaan Umum Pengairan.

Oknum dinas tersebut sempat mendatangi lokasi pembangunan Villa tersebut, sehingga membuat kami semakin yakin ada kejanggalan terkait bangunan dan ijin untuk bangunan tersebut.

Onny meminta tegas pada dinas-dinas terkait, hukum jangan sampai tumpul dan terkesan mendiamkan bangunan yang diduga tanpa mengantongi ijin, karena Bigbos seorang pengusaha besar. Mohon pertegas dan tegakkan aturan hukum sesuai dengan Perundangan yang berlaku dan telah disahkan di Negeri ini. Telusuri siapa saja yang bermain kami miris dengan kondisi banyuwangi saat ini.

Kami siap dimintai keterangan apabila diperlukan dan kami bersedia menceritakan apa yang terjadi,"pungkas Onny.

Polsek Tamansari Ungkap Fakta Sebenarnya Kasus Viral Laundry di Maphar

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Jajaran Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat meluruskan informasi viral yang beredar di media sosial terkait dugaan aksi perampokan di sebuah gerai laundry kawasan Jalan Kebon Jeruk, Kelurahan Maphar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), pihak kepolisian memastikan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan dan bukan aksi perampokan seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Kapolsek Metro Tamansari Bobby M. Zulfikar didampingi Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Akp Egy Irwansyah menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Senin malam (18/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB saat korban berinisial CW (76), pemilik usaha laundry, hendak menutup gerainya.

Saat itu datang seorang pria berinisial JA (30) yang meminta pakaian kotornya tetap diterima untuk dicuci.

Meski operasional telah selesai, korban akhirnya bersedia membantu pelaku.

Namun ketika korban berbalik untuk menimbang pakaian tersebut, pelaku secara tiba-tiba melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong secara bertubi-tubi hingga korban terjatuh dan mengalami luka di bagian kepala.

Teriakan korban sontak mengundang perhatian warga sekitar.

Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil diamankan berkat kesigapan warga bersama Tim Buser Polsek Metro Tamansari.

Kompol Bobby M. Zulfikar menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, tidak ditemukan adanya barang berharga milik korban yang hilang maupun dirampas oleh pelaku.

“Kami meluruskan informasi yang beredar di media sosial. Tidak ada unsur kerugian materiil atau barang milik korban yang diambil. Motif tersangka murni melakukan penganiayaan secara spontan,” ujar Kompol Bobby.

Akibat luka robek di bagian kepala kanan dan luka lebam yang dialami, korban langsung dievakuasi ke RSUD Tarakan untuk mendapatkan penanganan medis serta menjalani visum.

Saat ini pelaku JA telah diamankan di Mapolsek Metro Tamansari dan dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Polsek Metro Tamansari juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial sehingga tidak menimbulkan keresahan publik sebelum adanya keterangan resmi dari pihak berwenang.

Selain itu, masyarakat dan para pelaku usaha diimbau tetap meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas serta segera menghubungi layanan kepolisian 110 apabila menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungannya.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

error: Content is protected !!