Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Redaksi

Polres Serang Pererat Sinergi Jaga Keamanan Masyarakat dengan sambang pos kamling

SERANG || Jejak-indonesia.id – Dalam rangka menjalankan program unggulan Kapolda Banten, jajaran Polres Serang melaksanakan kegiatan Sambang Poskamling yang dilaksanakan pada Rabu malam, 20 Mei 2026, mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai di seluruh wilayah hukumnya. Kegiatan ini dipimpin para kapolsek jajaran dengan Arahan langsung oleh Kepala Polres Serang, AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., sebagai penanggung jawab utama.

Kegiatan yang berpusat pada penguatan keamanan lingkungan ini menjangkau 12 Polsek di bawah naungan Polres Serang, melibatkan para Bhabinkamtibmas yang turun langsung berinteraksi dengan warga dan petugas ronda di pos-pos pengamanan yang tersebar di berbagai desa dan kelurahan.

Kegiatan sambang dilaksanakan di lokasi-lokasi strategis di setiap kecamatan, antara lain:

- Polsek Tirtayasa: Kp. Sipon, Ds. Sujung, didampingi Aipda Syarifudin, dengan Ketua Ronda Anwar.
- Polsek Jawilan: Kp. Cibadak, Ds. Pasirbuyut, dihadiri Aipda Yoyon dan Bripka Jaenal, bersama Ketua Ronda Sahidin.
- Polsek Ciruas: Kp. Bunder, Ds. Ciruas, bersama Bripka Muhidin dan Bripka Kausar, serta Ketua Ronda Baihaki.
- Polsek Cikande: Kp. Koper Kompa, Ds. Koper, didampingi Bripka Ade Surapriatna, dengan Ketua Ronda Sofian.
- Polsek Carenang: Kp. Waringin, Ds. Binuang, bersama Bripka Nurul Huda, serta Ketua Pemuda sekaligus Ketua Ronda Mulyadi.
- Polsek Pamarayan: Kp. Pabuaran, Ds. Binong, dihadiri Aipda M. Agung Budiana, bersama Ketua Ronda Andri.
- Polsek Petir: Kp. Tapos, Ds. Nagar Padang, bersama Aipda Damanhuri, serta Ketua Ronda Wahyu yang dapat dihubungi di nomor +62 819-1459-8821.
- Polsek Cikeusal: Kp. Katulisan, Ds. Katulisan, didampingi Brigadir Darmawan, dengan Ketua Ronda Alfin.
- Polsek Pontang: Kp. Wanayasa, Ds. Wanayasa, bersama Bripka Beni Martin, serta Ketua Ronda Wawan.
- Polsek Kragilan: Kp. Toplas, Ds. Silebu, dihadiri Bripka Asmadi, bersama Ketua Ronda Adam.
- Polsek Kopo: Kp. Peuteuy, Ds. Gabus, bersama Brigpol Rohman, serta Ketua Ronda Iwan.
- Polsek Tanara: Kp. Tersaba, Ds. Sukamanah, didampingi Brigadir M. Arief. P, dengan Ketua Ronda Sarwili.

Dalam pelaksanaan kegiatan, para petugas menyampaikan berbagai himbauan kepolisian kepada warga dan petugas ronda guna menjaga keamanan, ketertiban, dan persatuan di lingkungan masing-masing. Beberapa poin utama yang disampaikan meliputi:

1. Meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap keamanan lingkungan.

2. Tidak mudah terpancing oleh informasi atau berita bohong yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

3. Memperketat pengawasan lingkungan terutama pada jam-jam rawan terjadinya gangguan keamanan.

4. Menghindari tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah, melainkan menyelesaikannya dengan cara yang damai dan sesuai hukum.

5. Selalu menjalin komunikasi yang baik dan berkelanjutan antara warga dengan pihak kepolisian, serta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan ke nomor darurat 110.

Kegiatan Sambang Poskamling ini mendapat respon positif dari masyarakat yang merasa lebih dekat dan percaya dengan kehadiran kepolisian di tengah-tengah mereka. Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pihak kepolisian dan seluruh elemen masyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang aman, damai, dan kondusif di seluruh wilayah hukum Polres Serang.

Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya Bongkar Dugaan ‘Sarang Penyamun’ di BAPENDA, Desak Audit PBJT-TL dan Pencopotan Plt Kepala

[video width="1280" height="720" mp4="https://jejak-indonesia.id/wp-content/uploads/2026/05/VID_20260521_103622.mp4"][/video]

 

PASURUAN || Jejak-indonesia.id — Gelombang kemarahan publik terhadap dugaan tertutupnya pengelolaan dana Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik (PBJT-TL) memuncak. Kamis (21/5/2026), ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya mengepung Kantor Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Pasuruan dalam aksi demonstrasi yang berlangsung panas namun tetap kondusif.

Aksi tersebut bukan sekadar unjuk rasa biasa. Massa secara terbuka melontarkan tudingan keras bahwa BAPENDA Kabupaten Pasuruan diduga telah menjadi “sarang penyamun anggaran” karena dinilai tidak transparan dalam pengelolaan dana PBJT-TL yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.

Di tengah terik matahari, para demonstran membawa keresahan masyarakat terkait minimnya penerangan jalan umum (PJU) di berbagai wilayah Kabupaten Pasuruan. Jalan desa yang gelap, tingginya angka kecelakaan lalu lintas, hingga meningkatnya potensi kriminalitas disebut sebagai dampak nyata dari buruknya pengelolaan anggaran.

Koordinator lapangan aksi, Saiful M-BARA, tampil dengan orasi tajam yang langsung menyasar kepemimpinan BAPENDA. Ia menilai pemerintah daerah gagal menghadirkan rasa aman bagi masyarakat meski dana pajak dari sektor listrik terus dipungut setiap bulan.

“Jalan-jalan di Pasuruan masih gelap. Kecelakaan terjadi di mana-mana. Rakyat bayar pajak listrik setiap bulan, tapi hasilnya tidak terlihat. Dana PBJT-TL itu ada, nilainya miliaran, lalu ke mana perginya?” tegas Saiful di hadapan massa aksi.

Menurutnya, jika pengelolaan PBJT-TL dilakukan secara benar dan sesuai amanat regulasi, maka persoalan penerangan jalan seharusnya tidak lagi menjadi keluhan masyarakat.

Ia juga menyoroti sikap Plt Kepala BAPENDA yang dinilai menghindari audiensi dengan massa aksi. Bagi Aliansi Poros Tengah, sikap tersebut mencerminkan buruknya etika pelayanan publik dan bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam menjawab aspirasi rakyat.

“Kami datang membawa aspirasi, bukan ancaman. Tapi pejabat justru menghindar. Kalau tidak mampu terbuka kepada rakyat, lebih baik mundur atau dicopot,” lanjutnya lantang.

Suasana demonstrasi semakin memanas ketika Edy Ambon dan Yudi Buleng membeberkan skema pungutan PBJT-TL yang dibebankan kepada masyarakat dalam setiap transaksi listrik, baik pembelian token maupun pembayaran tagihan bulanan.

Mereka menjelaskan bahwa masyarakat dikenai potongan PBJT-TL sebesar 10 persen, sementara sebagian dana tersebut semestinya dialokasikan untuk penerangan jalan umum.

“Beli token Rp20 ribu dipotong pajak. Bayar listrik bulanan juga dipotong. Kalau jutaan pelanggan listrik di Pasuruan membayar pajak, maka nilainya sangat besar. Tapi faktanya jalan-jalan tetap gelap. Ini yang kami pertanyakan,” ujar Edy Ambon.

Aliansi menilai ketertutupan informasi mengenai realisasi anggaran PJU berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Bahkan, dalam orasinya, massa beberapa kali meneriakkan istilah “sarang penyamun” sebagai bentuk kekecewaan terhadap birokrasi yang dianggap tidak transparan.

Yudi Buleng juga mengecam kemunculan Plt Kepala BAPENDA yang baru menemui massa setelah aksi berlangsung cukup lama. Alasan sakit akibat kecelakaan dinilai tidak dapat dijadikan pembenaran atas minimnya komunikasi dengan masyarakat.

“Surat audiensi sudah dikirim jauh hari. Nomor kontak sekretariat juga jelas. Tapi tidak ada komunikasi sama sekali. Ini bentuk arogansi birokrasi,” tegas Yudi.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya menyampaikan tiga tuntutan utama:
Mendesak audit khusus terhadap pengelolaan dana PBJT-TL dan TJSL/CSR dengan melibatkan DPRD, Inspektorat, serta BPK RI Perwakilan Jawa Timur.

Menuntut transparansi total terkait penerimaan, pengelolaan, dan realisasi anggaran penerangan jalan umum. Mendesak pencopotan Plt Kepala BAPENDA Kabupaten Pasuruan apabila terbukti lalai dan tidak transparan dalam pengelolaan anggaran publik.

Aliansi juga memperingatkan bahwa aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar akan digelar apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons resmi dari pemerintah daerah. Bahkan, mereka membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke Ombudsman hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Meski berlangsung dengan tensi tinggi, demonstrasi tetap berjalan tertib di bawah pengawalan aparat kepolisian.
Namun satu pesan mengemuka dari aksi tersebut: masyarakat Pasuruan mulai kehilangan kesabaran terhadap gelapnya transparansi anggaran publik.

Bagi Aliansi Poros Tengah, persoalan ini bukan hanya tentang lampu jalan yang mati, melainkan tentang hak rakyat atas kejelasan penggunaan uang pajak yang setiap hari dipungut dari masyarakat.

“Lampu jalan boleh padam, tetapi kesadaran rakyat tidak akan pernah padam. Kami akan terus bergerak sampai transparansi benar-benar ditegakkan di Kabupaten Pasuruan,” seru massa aksi menutup demonstrasi.​

Tingkatkan Mutu Layanan, Korlantas Polri Terapkan 8 SOP Baru Pengawalan Lalu Lintas

TANGERANG || Jejak-indonesia.id – Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Ruben Verry Takaendengan menjabarkan delapan penekanan penting terkait standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan pengawalan lalu lintas.

Panduan teknis ini ditekankan kembali dalam pembukaan Sertifikasi Kompetensi Petugas Pengawalan Lalu Lintas Tahun Anggaran 2026 yang digelar pada Rabu (20/5/2026).

Kombes Pol. Ruben menjelaskan bahwa setiap petugas pengawalan kini diwajibkan untuk lebih mengedepankan etika, gestur santun, dan komunikasi yang persuasif saat membuka jalur tanpa mengabaikan kenyamanan masyarakat.

“Mencermati pentingnya profesionalisme dalam pelaksanaan tugas Polisi Lalu Lintas, penyelenggaraan sertifikasi ini sudah sangat tepat. Harapan saya ke depan, materi-materi yang didapatkan pada saat pelatihan dapat diaplikasikan dengan baik pada saat bertugas di lapangan,” ujar Kombes Pol. Ruben saat membuka Pelatihan dan Sertifikasi Pengawalan Lalu Lintas TA 2026 di Pusdik Lantas Polri.

Untuk memastikan operasional pengawalan berjalan selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Kombes Pol. Ruben memaparkan delapan protokol teknis yang wajib dipatuhi oleh seluruh personel. Pertama, sebelum melaksanakan pengawalan, petugas wajib dilengkapi dengan surat perintah atau administrasi pendukung lainnya.

Kedua, saat meminta jalan maupun membelah kemacetan, petugas dilarang memaksakan keadaan serta tidak perlu melakukan gerakan zig-zag yang agresif.

“Ketiga, petugas harus tetap memberikan jalan terlebih dahulu kepada kendaraan yang diutamakan dan diprioritaskan sesuai Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009,” jelasnya.

Keempat, penggunaan lampu rotator atau strobo pada kendaraan tidak boleh dilakukan secara berlebihan agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. Kelima, petugas diminta membunyikan sirene seperlunya saja atau saat keadaan darurat, dan tidak perlu digunakan secara terus-menerus.

Keenam, personel diwajibkan melakukan gestur-gestur yang sopan dan beretika, seperti memberikan jempol dan ucapan terima kasih saat mendahului kendaraan lain.

Ketujuh, apabila diperlukan, petugas dapat menggunakan public address saat menyampaikan permintaan jalur dengan cara yang santun.

Delapan, seluruh petugas harus selalu menaati peraturan berlalu lintas dan meminimalisir segala bentuk pelanggaran di jalan.

Melalui penerapan delapan panduan teknis yang diujikan dalam sertifikasi ketat ini, Korlantas Polri berharap mutu pelayanan publik dapat terus ditingkatkan, sekaligus menekan risiko kecelakaan kerja bagi petugas saat melakukan pengawalan.

DITRESKRIMSUS POLDA KEPRI BERHASIL UNGKAP PENYELUNDUPAN ±100.000 BENIH BENING LOBSTER

BATAM || Jejak-indonesia.id – Ditreskrimsus Polda Kepri melalui Subdit I Indagsi berhasil mengungkap tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berupa penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui wilayah Kota Batam. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan sumber daya kelautan yang merugikan negara serta mengancam kelestarian ekosistem laut Indonesia. Rabu (20/5/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., serta didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M., Kepala Balai Karantina Kepri, Kepala Balai Perikanan Budidaya Laut, perwakilan dari Bea Cukai Batam, serta Koordinator LPKP.

Dalam keterangannya, Kabidhumas Polda Kepri menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026 sekira pukul 08.30 WIB di kawasan Komplek Mega Legenda 2, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

“Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial S.S. yang berperan sebagai penjemput barang dan D.S. yang diduga memerintahkan penjemputan barang tersebut. Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa kurang lebih 100.000 ekor Benih Bening Lobster _(Baby Lobster)_,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

Dikesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kronologis pengungkapan bermula saat Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri menerima informasi terkait adanya pengiriman Benih Bening Lobster dari Jakarta menuju Batam yang diduga akan dikirim ke luar negeri. Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 07.00 WIB petugas melakukan pembuntutan terhadap satu unit mobil Toyota Avanza yang keluar dari Bandara Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda. Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan ditemukan tujuh koli kardus, dimana empat koli di antaranya berisi Benih Bening Lobster yang disimpan di dalam koper. Selanjutnya, pengemudi beserta kendaraan dan seluruh barang bukti diamankan ke Mapolda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang digunakan para pelaku yakni mengirimkan benih lobster dari Jakarta menuju Batam melalui kargo pesawat udara. Barang tersebut dikemas menggunakan koper yang dibungkus kardus dan dilapisi pakaian bekas guna mengelabui petugas. Selanjutnya, benih lobster tersebut diduga akan diselundupkan ke luar negeri melalui Singapura untuk memperoleh keuntungan ekonomi secara ilegal.

“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yakni setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang telah ditetapkan pemerintah,” tegas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H.

Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak sebesar Rp2 miliar. Sementara itu, akibat tindak pidana tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp10 miliar.

Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan Indonesia dengan tidak terlibat dalam praktik perdagangan maupun penyelundupan Benih Bening Lobster ilegal. Selain merugikan negara, aktivitas tersebut juga dapat mengancam keberlangsungan ekosistem laut dan sumber daya perikanan nasional.

Polri Untuk Masyarakat

Bidang Humas Polda Kepri

Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Kabid Humas Polda Kepri

E-Mail: poldakepribidhumass@gmail.com
Telp/Fax: 0778-7760038
Twitter: @poldakeprihumas
FB: Humas Polda Kepri
IG: @humaspoldakepri

Pamapta Polres Serang Cek Penemuan Sesosok Mayat Laki-Laki di Sungai Dekat Bendungan Pamarayan

SERANG || Jejak-indonesia.id - Warga Desa panyabrangan Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki tanpa identitas yang mengambang di aliran Sungai Ciujung dekat Bendungan Pamarayan pada Rabu petang (20/5/2026).

Kapolsek Cikeusal IPTU Hairus Saleh, membenarkan kejadian tersebut. Penemuan mayat pertama kali diketahui oleh seorang warga, yang sedang mencari ikan sekitar pukul 17.30 WIB.

"Benar adanya penemuan mayat di sungai Ciujung bendungan Pamarayan baru, pertama kali diketahui oleh seorang warga, yang sedang mencari ikan, setelah menerima laporan, personel Polsek Cikeusal Polres Serang langsung mendatangi TKP, dan langsung berkoordinasi dengan tim basarnas" ujar Kapolsek.

Bersama Tim Inafis Polres Serang dan forensik Rumah sakit Bhayangkara, Pamapta polres Serang IPDA Fajar Agung datangi lokasi kejadian untuk membantu melakukan evakuasi.

IPDA Fajar Agung menjelaskan kegiatan Pamapta Polres Serang guna membantu tim gabungan Basarnas dalam penanganan evakuasi mayat yang ditemukan di tengah sungai.

"Berdasarkan dilapangan, korban ditemukan dalam posisi mengambang mengenakan pakaian, tubuh korban telah mengalami pembengkakan karena diperkirakan sudah berada di dalam air selama kurang lebih dua hari, Pamapta polres Serang datangi lokasi kejadian guna membantu evakuasi bersama tim gabungan Basarnas, kepolisian dan Koramil setempat," ucap IPDA Fajar Agung.

Guna penyelidikan lebih lanjut, jenazah tanpa identitas dibawa ke rumah sakit Bhayangkara kota serang untuk dilakukan otopsi.

error: Content is protected !!