Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Redaksi

INAFIS Polres Simalungun Kerahkan Teknologi Identifikasi Canggih, Imbau Warga yang Kehilangan Keluarga Segera Melapor

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Unit INAFIS Sat Reskrim Polres Simalungun terus bekerja keras mengungkap identitas sesosok mayat perempuan tidak dikenal yang ditemukan mengapung di pinggiran Sungai Bah Bolon, Huta III Nagori Bah Lias, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, beberapa hari lalu. Meski telah mengerahkan berbagai metode identifikasi forensik kepolisian yang canggih, identitas korban yang dijuluki Mrs. X tersebut hingga kini belum berhasil terungkap. Polres Simalungun pun mengimbau masyarakat luas yang merasa kehilangan anggota keluarga untuk segera melapor.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 22.22 WIB, menjelaskan bahwa Unit INAFIS Polres Simalungun telah dan terus melakukan upaya maksimal dalam mengidentifikasi jenazah tersebut sebagai bentuk nyata pelayanan Polri yang berintegritas dan humanis kepada masyarakat.

Personel INAFIS Polres Simalungun, AIPDA Sujid Saputra, menjelaskan secara terbuka kendala yang dihadapi timnya dalam proses identifikasi jenazah Mrs. X tersebut.

"Keadaan mayat saat ini sangat sulit untuk dikenali. Jenazah sudah memasuki fase pembusukan lanjut, wajah sudah tidak jelas, dan yang paling menyulitkan adalah pola sidik jari korban sudah tidak bisa terbaca sama sekali. Kami telah menggunakan berbagai metode identifikasi kepolisian mulai dari alat khusus MAMBIS, metode pencocokan sinyalemen, iris mata, gigi, hingga sidik jari, namun belum membuahkan hasil terkait informasi identitas korban," ucap AIPDA Sujid Saputra dengan nada serius.

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Unit INAFIS berhasil menghimpun sejumlah data deskriptif jenazah yang dapat dijadikan acuan bagi masyarakat. Korban dipastikan berjenis kelamin perempuan, dengan perkiraan usia lebih dari 40 tahun. Kondisi jenazah berada dalam fase pembusukan lanjut, dengan perkiraan waktu kematian sudah lebih dari tujuh hari sebelum ditemukan. Adapun pakaian terakhir yang melekat pada tubuh korban adalah kemeja berwarna merah dan celana panjang bermotif liris berwarna coklat bata.

"Apabila ada warga yang mengenal ataupun mengetahui ciri-ciri tersebut, kami mohon untuk segera menghubungi Call Center Polri di nomor 110 yang bebas pulsa, atau menghubungi pihak kepolisian terdekat, bisa juga langsung mendatangi RSUD Dr. Djasamen Saragih, Pematang Siantar. Semoga identitas korban dan keluarganya segera dapat diketahui," ujar AIPDA Sujid Saputra penuh harap.

Sebagaimana diketahui, penemuan jenazah Mrs. X bermula pada Minggu, 17 Mei 2026. Dua orang warga, Heri Susanto (41) dan Nuriadi (35), yang tengah menjaring ikan di sepanjang aliran Sungai Bah Bolon, terkejut menemukan sesosok mayat mengapung dan tersangkut pada ranting pohon waru di tepi sungai sekira pukul 16.00 WIB. Keduanya segera melaporkan temuan itu kepada petugas keamanan setempat yang kemudian meneruskan laporan kepada Polsek Bandar Huluan.

Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., yang mendapat informasi pada pukul 16.30 WIB, langsung memimpin pergerakan ke TKP bersama Kanit Reskrim dan personel piket SPKT. Setelah mengamankan lokasi, Tim INAFIS Polres Simalungun yang terdiri dari AIPDA Owen Saragih dan AIPDA Sujid Saputra didatangkan untuk melakukan olah TKP secara profesional. Pada pukul 20.30 WIB, jenazah berhasil dievakuasi dan dibawa ke RSUD Dr. Djasamen Saragih, Pematang Siantar, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari olah TKP turut diamankan barang bukti berupa satu potong celana panjang hitam bergaris merah dan satu helai kaos lengan panjang berwarna merah muda.

Tim INAFIS juga telah menyarankan agar segera dilakukan visum dan autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian korban.

"Kami tidak akan berhenti bekerja hingga identitas Mrs. X terungkap. Ini adalah bentuk tanggung jawab dan penghormatan kami kepada korban dan keluarganya," ungkap AKP Verry Purba. Situasi dinyatakan dalam keadaan aman dan kondusif.

Mantan Kepala Desa Gempolsari Sya’rony Aliem Membayar Uang Pengganti Atas Putusan Mahkamah Agung di Kejaksaan Negeri Sidoarjo

SIDOARJO || Jejak-indonesia.id - Terpidana dalam kasus Tindak Pidana Korupsi SA yg merupakan mantan kepala desa Gempolsari, kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, hari ini tanggal 21 Mei 2026 telah melakukan Pembayaran Uang Pengganti berdasarkan Putusan MA Nomor : 3404 K/Pid.Sus/2025 tanggal 16 Mei 2025, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 33/Pid.Sus/2024/PT.SBY tanggal 15 Mei 2024, Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya nomor: 131/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby tanggal 26 Maret 2024, sejumlah Rp.175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Proses pembayaran Uang Pengganti dilakukan oleh keluarga dari SA dan didampingi oleh Penasehat Hukumnya Adv.DENY PRATIKA, S.H.,M.H,menurut Penasehat Hukum SA, Adv.DENY PRATIKA,S.H.,M.H "Bahwa upaya pembayaran Uang Pengganti yang dilakukan oleh SA, merupakan suatu itikad baik dan bentuk pertanggungjawaban serta kepatuhan hukum yang dilakukan oleh Saudara SA. Bahwa selama Saudara SA menjalani masa hukuman dan saat ini masih berlanjut, di Lapas Sidoarjo, Terpidana telah menjalaninya dengan baik serta berperilaku baik selama didalam Lapas.

Terpidana SA sebelumnya terjerat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penyelewengan dan penjualan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Gedangan, Kec.Gedangan, Sidoarjo.

(Redho)

Rakernis Densus 88 AT Polri 2026: Kadensus Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Lindungi Anak dari Radikalisme Digital

JAKARTA || Jejak-indonesia.id — Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Irjen Pol. Sentot Prasetyo, S.I.K., menekankan pentingnya memperkuat perlindungan anak, literasi digital, dan deteksi dini berbasis kolaborasi. Hal ini krusial dalam menghadapi dinamika ruang digital dan "gamifikasi kekerasan" yang menyasar generasi muda.

Penegasan tersebut disampaikan Irjen Pol. Sentot dalam bedah buku "Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital" pada rangkaian Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Densus 88 Antiteror Polri Tahun Anggaran 2026, Rabu (20/5/2026).

Acara tersebut dihadiri Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., Kepala BNPT Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono, S.I.K., M.H., serta para pakar dan akademisi.

Dalam paparannya, Kadensus 88 menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital membawa tantangan baru, terutama bagi anak dan remaja yang berada pada fase pencarian identitas dan rentan terhadap pengaruh lingkungan sosial maupun ruang digital.

“Anak dan remaja berada pada fase pencarian identitas. Karena itu, penguatan literasi digital, ketahanan psikologis, dan lingkungan sosial yang sehat menjadi bagian penting agar mereka mampu menghadapi berbagai pengaruh di ruang digital secara lebih kritis dan sehat,” ujar Irjen Pol. Sentot Prasetyo.

Menurutnya, pendekatan terhadap anak yang terpapar persoalan di ruang digital perlu mengedepankan perlindungan, rehabilitasi, dan pendampingan, bukan semata pendekatan penindakan.

Berdasarkan hasil asesmen dan pemetaan, Densus 88 menemukan bahwa kerentanan anak di ruang digital dipengaruhi banyak faktor, mulai dari krisis identitas, keterasingan sosial, perundungan, hingga kebutuhan akan penerimaan sosial.

Namun demikian, Kadensus menegaskan bahwa data tersebut harus menjadi dasar untuk memperkuat sistem perlindungan dan pencegahan, bukan membangun stigma terhadap anak.

“Data dan pola yang kami temukan harus menjadi dasar memperkuat perlindungan. Anak perlu dipandang sebagai pihak yang harus dilindungi dan diperkuat ketahanannya,” jelasnya.

Untuk itu, Densus 88 mendorong collaborative approach, yakni penguatan sinergi antara keluarga, sekolah, pemerintah, akademisi, komunitas, platform digital, dan masyarakat dalam membangun ekosistem perlindungan bersama.

Pendekatan tersebut diwujudkan melalui penguatan literasi digital, deteksi dini berbasis multi-stakeholder, serta ecological prevention yang melibatkan keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial secara menyeluruh.

Selain itu, berbagai program pencegahan juga terus diperkuat melalui Pendidikan Kritis dan Ketahanan Digital, edukasi di sekolah, serta penguatan kapasitas guru dan orang tua sebagai garda terdepan dalam mengenali perubahan perilaku anak sejak dini.

Pandangan tersebut mendapat penguatan dari para akademisi dan pakar lintas disiplin yang menjadi penanggap dalam bedah buku.

Psikolog forensik Dr. Zora Arfina Sukabdi menilai perlindungan anak perlu menjadi perhatian utama, terutama terhadap anak yang mengalami alienasi sosial, merasa tidak terlihat (invisible), hingga kehilangan makna, karena kondisi tersebut dapat meningkatkan kerentanan psikologis.

“Pendekatan perlindungan dan deteksi dini terhadap anak menjadi sangat penting, terutama di tengah perubahan pola interaksi sosial di era digital,” ujar Dr. Zora Arfina Sukabdi.

Sementara itu, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., mengingatkan bahwa pencegahan harus tetap berpijak pada hak asasi manusia dan kebijakan berbasis bukti ilmiah, sehingga tidak menimbulkan stigma atau generalisasi terhadap generasi muda.

Pandangan lain disampaikan psikolog forensik Dra. Adityana Kasandra Putranto, yang menekankan pentingnya penguatan kesehatan mental dan ketahanan psikologis sebagai bagian dari upaya membangun generasi yang lebih tangguh menghadapi tantangan ruang digital.

Sementara Dr. Ismail Fahmi menyoroti pentingnya edukasi publik dan sistem deteksi dini berbasis data agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap perubahan dinamika digital.

Menutup paparannya, Kadensus 88 menegaskan bahwa tujuan utama berbagai upaya tersebut adalah membangun lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang generasi muda.

“Tujuan akhirnya bukan menciptakan rasa takut, tetapi membangun kesadaran bersama agar anak-anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan memiliki ketahanan menghadapi tantangan era digital,” tutup Irjen Pol. Sentot Prasetyo.

Pesan tersebut menegaskan bahwa keamanan masa depan dibangun melalui perlindungan, pendidikan, kolaborasi, dan penguatan ketahanan generasi muda.

2,2 Kg Sabu Disimpan di Kamar Kos, Pengedar di Denpasar Ngaku Dipasok Kontak Bernama “AKBP”

DENPASAR || Jejak-indonesia.id - Peredaran narkoba di Bali kembali mengguncang publik. Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil membongkar dugaan jaringan pengedar sabu berskala besar setelah menangkap seorang pria berinisial GKA (36) di sebuah kamar kos kawasan Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat fantastis mencapai 2,2 kilogram.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali setelah melakukan serangkaian penyelidikan terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kos yang diduga kerap dijadikan tempat penyimpanan narkotika. Saat penggerebekan berlangsung, petugas langsung menemukan paket-paket sabu yang disimpan rapi di dalam kamar pelaku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol. Radiant, S.I.K., M.Hum., mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang nomor kontaknya disimpan dengan nama “AKBP” di aplikasi WhatsApp miliknya.

Pengakuan itu langsung memantik perhatian publik dan menimbulkan tanda tanya besar terkait identitas pemasok sebenarnya. Aparat kini didesak untuk mengusut tuntas apakah nama “AKBP” hanya sekadar kode samaran, upaya pelaku mengelabui penyidik, atau justru mengarah pada dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam jaringan narkotika.

Kasus ini dinilai sangat serius mengingat jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 2,2 kilogram sabu. Jika berhasil diedarkan, narkotika tersebut diperkirakan dapat merusak ribuan orang, terutama generasi muda di Bali yang belakangan menjadi sasaran empuk jaringan narkoba internasional maupun lokal.

Secara hukum, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga menguasai, menyimpan, dan mengedarkan narkotika golongan I dalam jumlah besar. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal seumur hidup, hingga hukuman mati.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan di balik peredaran sabu tersebut. Polda Bali diharapkan tidak berhenti pada penangkapan kurir atau penyimpan barang, tetapi juga menelusuri aliran distribusi, pemodal, hingga sosok yang disebut pelaku sebagai pemasok dengan nama kontak “AKBP”.

Kasus ini kembali menjadi alarm keras bahwa peredaran narkoba di Bali masih menjadi ancaman nyata yang membutuhkan tindakan tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

DitReskrimsus Polda Jawa tengah mulai lakukan penyelidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan

SEMARANG || Jejak-indonesia.id - Tindak lanjut pengaduan terkait dugaan tindak pidana perbankan yang di lakukan oleh Bank Mandiri KCP Pati Batangan kini telah sampai di tahap penyelidikan pada Hari kamis 21 Mei 2026 Korban inisal (S) di dampingi Tim kuasa Hukum dari Kantor Hukum NRW & PARTNERS mendapat Undangan,oleh subdit 2 unit 1 Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk di mintai keterangan terkait Permasalahan yang di alami oleh Korban (S).

Beberapa pertanyaan Mengenai Pengaduan/Pelaporan Yang di lakukan oleh penyidik selama kurang lebih Tiga jam yang di mana Pelapor (S) yang di dampingi oleh Kuasa hukumnya R.Ferinando A.P S.H telah di mintai keterangan terkait yang selama ini di alami oleh pelapor yaitu Pencairan Kredit yang tidak wajar, pengambilan uang secara tunai yang Pelapor(S) pun tidak merasa mengambil,Bahkan setelah pencairan Buku tabungan Beserta ATM dan NPWP Milik Pelapor (S) di bawa oleh Oknum Pegawai Mandiri KCP PATI BATANGAN tidak di berikan Hingga Saat ini.

Dari pertanyaan pertanyaan penyidik dapat di simpulkan di duga kuat Oknum Pegawai Bank Mandiri KCP PATI Batangan Telah bersekongkol Untuk menguntungkan diri sendiri,dan diduga turut serta dalam menutupi perkara ini yg dilakukan oleh sodara HA dan UN yang bisa jadi tindakan Oknum-Oknum ini tidak Di ketahui oleh pihak Dari Bank Mandiri Pusat.

Selain itu Tim dari Kuasa Hukum NRW & PARTNERS juga menambahkan alat bukti tambahan,berupa Keterangan dari Pemilik sertifikat yang di anggunkan namun bukan atas nama dirinya melaikan atas nama Pelapor (S) Di Bank Madiri KCP Pati Batangan dengan nominal Rp 150.000.000 (Seratus lima puluh juta) Rupiah,dan bukti bukti Surat perjanjian kredit yang di duga kuat banyak kejanggalan dan dapat di duga Fiktif.

Kuasa hukum Pelapor (S) R.Ferinando A.P dari kantor Hukum NRW & PARTNERS menegaskan Kita akan gali permasalahan ini,yang teryata terungkap Bukan Hanya Klien Kami Yang menjadi Korban Para Oknum Pegawai Bank Mandiri KCP Pati Batangan , Ternyata Masih Banyak Warga lainnya yang menjadi korban Dari Oknum Pegawai Bank Mandiri KCP Pati Batangan kira-kira Kurang lebih Dua Puluh warga namun yang Sudah kita Konfirmasi masih Lima Warga,dengan modus berbeda beda, yang di duga di lakukan oleh oknum Pegawai Bank Mandiri KCP Pati Batangan insial HW dan Atasanya ZSW,kita akan bantu Masyarakat yang tidak mendapatkan ke adilan tersebut dan kita masih mengumpulkan alat bukti untuk Para warga tersebut Ujar Kuasa Hukum (S).

Kasus tersebut kini ditangani oleh subdit 2 unit 1 Harapan saya sebagai kuasa hukum,Ditreskrimsus polda jateng harus bekerja menggunakan Hati nurani agar institusi Polri khusunya daerah jawa tengah dapat menjalankan amanah Pancasila dan Undang Undang,Saya percaya Polda jawatengah dapat menyelesaikan perkara yang Klien kami hadapi saat ini dengan menggunakan Hati Nurani untuk keadilan yang Presisi.

Bersambung.......@red(LIMBAD86)

error: Content is protected !!