Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Redaksi

Spesialis Pembobol Rumah Warga Dibekuk, Polisi Amankan Motor dan 4 Handphone

SERANG || Jejak-indonesia.id – Aksi spesialis pembobol rumah warga yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang akhirnya berhasil diungkap petugas gabungan Polsek Cikande dan Tim Resmob Satreskrim Polres Serang.

Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diringkus di sebuah rumah di Perumahan Bumi Negara Lestari (BNL) Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, milik salah seorang pelaku.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TPP, 28 tahun, dan ABD, 46 tahun, keduanya warga Desa Nagara, Kecamatan Kibin, serta MK, 22 tahun, warga Dusun Gunung Batu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Oku Timur. Ketiganya diduga merupakan spesialis pembobol rumah warga yang telah beberapa kali beraksi.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaan para pelaku di salah satu rumah di kawasan Perumahan BNL.

“Setelah memperoleh informasi dari masyarakat, ketiga pelaku diamankan di rumah ABD, salah satu pelaku, tepatnya Senin, 18 Mei kemarin,” kata AKBP Andri Kurniawan didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Senin, 25 Mei 2026.

Kapolres menjelaskan, aksi pencurian yang dilaporkan korban terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu rumah milik korban bernama Sinta, 26 tahun, yang berada di Perumahan Bumi Negara Lestari Blok L16 No 26 dibobol pelaku ketika korban sedang tertidur.

Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil menggondol satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2020 bernomor polisi A 5677 BO serta satu unit telepon genggam milik korban. Kedua barang tersebut sebelumnya disimpan di dalam rumah dalam kondisi pintu rumah terkunci.

“Korban baru mengetahui kejadian tersebut saat bangun tidur dan mendapati sepeda motor serta handphone miliknya sudah tidak ada,” ujar Kapolres.

Merasa menjadi korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cikande. Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, tim gabungan yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak bagian jendela rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban sebelum melarikan diri.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian serta empat unit handphone yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan para pelaku.

“Modus operandi para pelaku yakni masuk ke rumah korban dengan merusak jendela. Dari pemeriksaan juga diketahui ketiganya merupakan spesialis bobol rumah dan sudah melakukan aksi kejahatan lebih dari satu kali,” jelas alumnus Akpol 2006.

Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang melibatkan para pelaku.

Rakerda dan Pelantikan Pokja DPD LDII Gresik 2026–2031, Perkuat Organisasi Adaptif dan Ketahanan Sosial

GRESIK || Jejak-indonesia.id - Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia Kabupaten Gresik menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dan Pelantikan Kelompok Kerja (Pokja) periode 2026–2031 pada Minggu (24/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPD LDII Gresik tersebut menjadi momentum strategis untuk memperkuat konsolidasi organisasi, menyusun arah program kerja, sekaligus memperkuat kontribusi sosial LDII di tengah masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, DPD LDII Gresik melantik sejumlah Pokja, meliputi Pemuda LDII, Wanita LDII, Falakiyah LDII, serta LINES (LDII News Network). Pembentukan dan pelantikan Pokja ini diharapkan mampu memperkuat peran organisasi dalam berbagai bidang, mulai dari pembinaan generasi muda, pemberdayaan perempuan, penguatan dakwah, hingga penyebaran informasi dan literasi digital.

Ketua DPD LDII Gresik, KH. Khusnul Hamidi, menegaskan bahwa Rakerda dan pelantikan Pokja bukan sekadar agenda organisasi, tetapi bagian dari upaya membangun semangat kolaborasi dan pengabdian untuk masyarakat.

“Kami berharap melalui Rakerda dan pelantikan Pokja ini, seluruh jajaran dapat bersama-sama meningkatkan amal saleh dan pengabdian untuk membangun organisasi yang inovatif, adaptif, dan mampu memperkuat ketahanan sosial berbasis kearifan lokal di Bumi Gresik Kota Santri,” ujarnya.

Menurutnya, tantangan sosial yang terus berkembang membutuhkan organisasi yang tidak hanya solid secara internal, tetapi juga mampu hadir memberikan solusi dan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, setiap Pokja diharapkan mampu menjalankan program yang relevan dengan kebutuhan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai keagamaan dan budaya lokal.

Sementara itu, Wakil Ketua DPW LDII Jawa Timur, KH. Abdul Muis Zuhri, dalam arahannya menekankan pentingnya kaderisasi berkelanjutan sebagai fondasi utama keberlangsungan organisasi. Ia menyebut regenerasi kepemimpinan harus dibarengi dengan penguatan kualitas sumber daya manusia dan semangat kolaborasi lintas sektor.

“Penguatan kaderisasi harus terus dilakukan agar organisasi memiliki generasi penerus yang tangguh, profesional, dan mampu menjawab tantangan zaman. Selain itu, kolaborasi dengan pemerintah daerah, pemberdayaan umat, serta kontribusi sosial harus semakin diperkuat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa organisasi kemasyarakatan memiliki peran strategis dalam menjaga harmoni sosial, memperkuat persatuan, serta membantu pembangunan daerah melalui program-program yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.

Rakerda ini turut menjadi forum evaluasi dan penyusunan program kerja lima tahun ke depan agar seluruh bidang dan Pokja dapat berjalan lebih terarah dan sinergis. Dengan semangat kebersamaan dan kolaborasi, LDII Gresik diharapkan semakin mampu menghadirkan program yang inovatif, responsif, dan memberi dampak positif bagi masyarakat luas.

Melalui Rakerda dan pelantikan Pokja periode 2026–2031 ini, LDII Gresik menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam pembangunan sumber daya manusia, penguatan nilai keagamaan, serta menjaga ketahanan sosial di tengah dinamika kehidupan masyarakat modern.
(Redho)

Tangis Peternak di Canggu, 60 Ekor Babi Mati Diserang ASF, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

BALI || Jejak-indonesia.id - Duka mendalam menyelimuti seorang peternak babi di Banjar Kayutulang, Canggu, Kuta Utara. Ketut Widanta yang akrab disapa Lelut Cellelut hanya bisa pasrah melihat puluhan ekor babi peliharaannya mati mendadak akibat serangan virus African Swine Fever (ASF). Total sebanyak 60 ekor babi mati dalam waktu singkat, membuat dirinya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Dengan wajah penuh kesedihan, Ketut Lelut menceritakan bahwa sebanyak 20 ekor babi miliknya sebenarnya sudah siap panen. Umur babi tersebut sudah mencapai enam bulan dan tinggal menunggu waktu untuk dijual. Namun harapan itu sirna hanya dua minggu sebelum panen, ketika satu per satu babi mulai sakit lalu mati mendadak akibat virus ASF yang kini kembali menghantui para peternak.

Tidak hanya babi siap panen, ternak lainnya pun ikut tersapu wabah. Sebanyak 20 ekor babi usia empat bulan dan 20 ekor babi kecil usia dua bulan juga tidak berhasil diselamatkan. Kandang yang sebelumnya ramai dengan suara ternak kini berubah sunyi dan menyisakan kesedihan mendalam bagi keluarga peternak.

Bagi Ketut Lelut, ternak babi bukan sekadar usaha biasa, melainkan sumber utama penghidupan keluarga. Selama berbulan-bulan dirinya merawat ternak dengan penuh perhatian, membeli pakan dengan harga mahal, hingga berharap hasil panen bisa membantu kebutuhan ekonomi keluarga. Namun kini semuanya habis dalam hitungan hari.

“Sudah mau panen, tinggal dua minggu lagi. Tapi semua mati satu per satu. Saya sangat terpukul,” ungkapnya lirih.

Di tengah keterbatasan dan rasa putus asa, Ketut Lelut berharap ada perhatian serius dari pemerintah maupun pihak terkait terhadap nasib para peternak babi yang terdampak virus ASF. Ia mengaku tidak mampu menanggung sendiri kerugian besar yang dialaminya.

Menurutnya, wabah ASF sangat memukul peternak kecil karena modal yang dikeluarkan tidak sedikit. Ketika seluruh ternak mati, peternak kehilangan harapan, penghasilan, bahkan terancam terlilit utang.

Saat ini pihak Puskeswan Mengwi telah datang memberikan bantuan berupa dua botol besar cairan disinfektan untuk mencegah penyebaran virus lebih luas. Namun bantuan tersebut dinilai belum cukup untuk memulihkan kerugian yang dialami peternak.

Ketut Lelut berharap ada bantuan nyata dan perhatian khusus bagi peternak babi di Bali, terutama mereka yang menjadi korban wabah ASF. Ia juga berharap pemerintah turun langsung memberikan solusi agar para peternak kecil bisa kembali bangkit dan melanjutkan usaha mereka.

Di balik kandang yang kini kosong dan sunyi, tersimpan harapan seorang peternak kecil yang hanya ingin kembali berdiri setelah dihantam musibah besar.

Kantor Hukum Adv Veri Kurniawan dan VP and Partner Resmi Dibuka di Cluring Banyuwangi

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Semangat memberikan pelayanan hukum yang dekat dengan masyarakat ditunjukkan dengan dibukanya kantor Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum milik Adv Veri Kurniawan, S.ST., S.H bersama VP and Partner Adv Moch. Saleh A, S.H yang berlokasi di Perumahan Griya Samira Sarimulyo Blok B7, Desa Sarimulyo, Sraten, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Senin (25/05/2026).

Pembukaan kantor hukum tersebut berlangsung sederhana namun penuh makna. Kegiatan dihadiri tokoh ustadz setempat, warga sekitar, kerabat, serta sejumlah tamu undangan yang turut memberikan doa dan dukungan atas berdirinya kantor hukum tersebut.

Dalam suasana penuh kekeluargaan, acara diawali dengan doa bersama sebagai bentuk harapan agar kantor hukum yang baru dibuka ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat, khususnya warga Banyuwangi dan sekitarnya yang membutuhkan pendampingan hukum secara profesional dan humanis.

Adv Veri Kurniawan, S.ST., S.H menyampaikan bahwa berdirinya kantor hukum tersebut bukan semata-mata untuk menjalankan profesi advokat, melainkan juga sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dalam memberikan edukasi dan bantuan hukum.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang merasa takut ataupun bingung ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Karena itu, pihaknya ingin menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau dan mampu memberikan rasa nyaman kepada masyarakat pencari keadilan.

“Kami ingin kantor ini menjadi tempat konsultasi yang terbuka bagi masyarakat. Tidak hanya menangani perkara, tetapi juga memberikan pemahaman hukum agar masyarakat tidak mudah dirugikan ataupun terjebak dalam persoalan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, VP and Partner Adv Moch. Saleh A, S.H juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan profesi advokat secara profesional, berintegritas, dan tetap mengedepankan nilai kemanusiaan dalam setiap pendampingan hukum.

Ia mengatakan bahwa kehadiran kantor hukum di wilayah Cluring diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan akses hukum secara cepat dan tepat, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun konsultasi hukum lainnya.

“Kami berharap bisa menjadi bagian dari solusi bagi masyarakat. Profesi advokat bukan hanya soal persidangan, tetapi juga bagaimana memberikan rasa keadilan dan pendampingan kepada masyarakat kecil yang membutuhkan,” ungkapnya.

Kehadiran tokoh agama dan warga sekitar dalam acara pembukaan tersebut juga menjadi simbol dukungan moral terhadap berdirinya kantor hukum tersebut. Nuansa sederhana yang tercipta justru memperlihatkan kedekatan antara para advokat dengan masyarakat sekitar.

Beberapa warga yang hadir menyambut baik dibukanya kantor hukum tersebut. Mereka berharap keberadaan kantor advokat di wilayah Sarimulyo dapat mempermudah masyarakat memperoleh konsultasi hukum tanpa harus pergi jauh ke pusat kota.

Acara pembukaan ditutup dengan ramah tamah dan doa bersama agar kantor hukum Adv Veri Kurniawan, S.ST., S.H bersama VP and Partner Adv Moch. Saleh A, S.H dapat berkembang, amanah, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat di Banyuwangi.

Penahananan Gaji Oleh Perusahaan yang Diduga Ilegal, Karena Dugaan Pencurian tanpa Bukti dan tidak menyediakan BPJS Ketenagakerjaan Melanggar Undang Undang

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id - Senin 25 Mei 2026, Secara hukum di Indonesia, perusahaan tidak berhak menahan gaji karyawan secara sepihak, meskipun karyawan tersebut diduga atau terbukti mencuri barang milik perusahaan. Hak atas upah atau gaji yang sudah dikerjakan oleh karyawan bersifat mutlak dan dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan.

Pimpinan umum media Online Jejak-Indonesia.id, Jejakindonesia.news, pedot.pro, Selamet Solichin yang biasa akrab disapa Mbah Semar, mengatakan setiap perusahaan di Indonesia wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Tindakan perusahaan yang tidak menyediakan fasilitas ini merupakan pelanggaran hukum yang serius. Ujarnya.

Berdasarkan aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI dan UU Jaminan Sosial, jaminan ini merupakan hak mutlak pekerja. Berikut adalah dampak bagi perusahaan serta langkah hukum yang dapat Anda lakukan

Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar

Berdasarkan PP Nomor 86 Tahun 2013 dan UU Nomor 24 Tahun 2011, perusahaan yang lalai atau sengaja tidak mendaftarkan pekerjanya dapat dikenakan sanksi bertahap:

•Teguran tertulis secara resmi dari otoritas terkait.

•Denda administratif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.

•Penghentian pelayanan publik tertentu seperti izin usaha, izin tender, atau IMB.

•Sanksi pidana kurungan penjara atau denda uang hingga Rp1 miliar jika terbukti melakukan pelanggaran berat secara sengaja.

Aturan Hukum Penahanan Gaji

• Hak Atas Upah Tetap Wajib Dibayar: Berdasarkan aturan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, pengusaha dilarang menahan atau menunda pembayaran upah sebagai bentuk hukuman sepihak. Upah atas pekerjaan yang telah selesai dilakukan harus tetap dibayarkan.

• Sanksi bagi Perusahaan: Perusahaan yang sengaja terlambat atau menahan pembayaran gaji karyawan dapat dikenakan sanksi denda. Pengenaan denda ini juga tidak menghapuskan kewajiban perusahaan untuk tetap melunasi sisa gaji tersebut.

Perusahaan hanya boleh melakukan pemotongan gaji untuk ganti rugi barang yang hilang jika memenuhi syarat ketat

• Ada Peraturan Tertulis: Aturan mengenai ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan barang wajib diatur terlebih dahulu di dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

• Batas Maksimal Pemotongan: Sesuai dengan regulasi pemerintah, total pemotongan gaji untuk ganti rugi (termasuk denda/cicilan) tidak boleh melebihi 50% dari total gaji yang diterima karyawan pada bulan tersebut. Perusahaan tidak boleh memotong 100% gaji hingga karyawan tidak menerima bayaran sama sekali.

Larangan Penahanan dan Penundaan Gaji

• Pasal 55 PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan: Menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan. Jangka waktu pembayaran upah tidak boleh lebih dari 1 bulan.

• Pasal 156 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Menyatakan bahwa saat terjadi pemutusan hubungan kerja atau karyawan mengundurkan diri (resign), pengusaha wajib memberikan seluruh hak pekerja secara penuh dan tepat waktu. Menahan gaji dengan alasan resign sepihak tetap tidak dibenarkan kecuali diatur secara spesifik dan disepakati dalam kontrak kerja.

Sanksi Denda bagi Perusahaan

Jika perusahaan sengaja atau lalai menunda pembayaran gaji, mereka dikenakan sanksi denda progresif berdasarkan Pasal 61 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021:

Langkah yang Harus Diambil Bagi Karyawan yang gajinya di tahan

1. Minta Penjelasan Tertulis: Tanyakan alasan resmi penahanan gaji dan minta bukti tertulis atau dasar aturan perusahaan yang mereka gunakan.

2. Klarifikasi Dugaan Pencurian: Jika tuduhan pencurian tidak terbukti atau hanya sepihak, tegaskan bahwa penahanan gaji adalah tindakan pelanggaran hukum oleh perusahaan.

3. Adukan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker): Jika musyawarah secara kekeluargaan (bipartit) gagal, Anda bisa melaporkan masalah penahanan upah ini ke Disnaker setempat untuk dimediasi.

Jika Anda adalah Pihak Perusahaan

1.Gunakan Jalur Hukum Pidana: Jika terdapat bukti kuat karyawan mencuri, laporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian atas dugaan pencurian atau penggelapan dalam hubungan kerja (Pasal 374 KUHP). Jangan menyelesaikannya dengan cara menahan hak normatif (gaji) karyawan.

2.Lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sesuai Prosedur: Tuduhan pencurian dapat dijadikan alasan untuk melakukan skorsing atau proses PHK dengan alasan mendesak/pelanggaran berat, namun sisa upah yang menjadi hak karyawan selama masa kerja yang sudah lewat tetap harus dibayarkan.

Dasar Hukum

• Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

• Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan.