Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Redaksi

Kalapas Banyuwangi Pimpin Sidak Blok Hunian, Pastikan Keamanan dan Kondisi Warga Binaan Tetap Kondusif

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Banyuwangi, Solichin, memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah blok hunian warga binaan pada Senin (25/5). Kegiatan tersebut dilakukan bersama jajaran pejabat struktural sebagai bagian dari upaya pengawasan dan kontrol terhadap situasi di lingkungan Lapas agar tetap berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Sidak yang dilakukan secara langsung tersebut menjadi langkah nyata dalam memastikan seluruh aktivitas di dalam Lapas berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengetahui secara langsung kondisi riil di lapangan, termasuk situasi blok hunian warga binaan, kebersihan lingkungan, sarana pendukung, hingga memastikan tidak adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Dalam pelaksanaannya, Kalapas bersama rombongan menyisir sejumlah kamar hunian dan berdialog langsung dengan warga binaan. Melalui interaksi tersebut, pihak Lapas ingin memastikan kondisi warga binaan tetap terpantau dengan baik, baik dari sisi kenyamanan, kesehatan, maupun pelaksanaan pembinaan yang sedang berjalan.

Solichin menegaskan bahwa sidak rutin maupun insidental merupakan bagian dari komitmen Lapas Banyuwangi dalam menjaga stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan. Menurutnya, pengawasan secara langsung penting dilakukan agar setiap potensi permasalahan dapat dideteksi sejak dini dan segera ditangani sebelum berkembang menjadi gangguan yang lebih besar.

“Pengawasan secara langsung menjadi bagian penting untuk memastikan situasi Lapas tetap aman dan terkendali. Selain memonitor kondisi blok hunian, kami juga ingin memastikan seluruh pelayanan dan pembinaan kepada warga binaan berjalan dengan baik,” ujarnya.

Selain fokus pada aspek keamanan, sidak tersebut juga menjadi sarana evaluasi terhadap pelaksanaan tugas para petugas di lapangan. Dengan turun langsung ke blok hunian, pimpinan dapat mengetahui berbagai kondisi aktual sehingga langkah-langkah strategis dapat segera diambil apabila ditemukan hal-hal yang memerlukan perhatian khusus.

Kegiatan tersebut juga sejalan dengan komitmen Lapas Kelas IIA Banyuwangi dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan yang berorientasi pada keamanan, ketertiban, dan pembinaan yang humanis. Dengan pengawasan yang dilakukan secara berkala, diharapkan lingkungan Lapas dapat tetap kondusif sehingga program pembinaan bagi warga binaan dapat berjalan secara optimal.

Melalui sidak tersebut, Lapas Banyuwangi kembali menegaskan keseriusannya dalam menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang tertib, nyaman, dan mendukung proses pembinaan warga binaan menuju perubahan yang lebih baik.

Polres Pasuruan Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal: “Laporkan, Selamatkan Negara”

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Polres Pasuruan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal melalui sinergi lintas sektor dan keterlibatan aktif masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Iptu Joko suseno saat kegiatan talkshow bertajuk “Sinergi Pemerintah Daerah dengan Stakeholders dalam Deteksi Dini Peredaran Rokok Ilegal” yang digelar di LPPL Radio Suara Pasuruan, Senin (25/5/2026).

Dalam kegiatan itu, Joko sapaan akrab Humas memaparkan tiga peran utama kepolisian dalam mendeteksi dini peredaran rokok ilegal, yakni melalui intelijen dan penyelidikan, penegakan hukum, serta kolaborasi bersama Bea Cukai, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

“Kami melakukan pemetaan wilayah rawan, penindakan tegas terhadap produsen dan pengedar, serta operasi gabungan untuk memutus rantai distribusi rokok tanpa cukai,” ujarnya.

Ia menjelaskan, strategi pemberantasan rokok ilegal dilakukan melalui pendekatan preventif, preemtif, dan represif. Polres Pasuruan secara rutin melakukan sosialisasi ke pasar hingga desa-desa guna mengedukasi masyarakat terkait bahaya serta sanksi hukum peredaran rokok ilegal.

Selain itu, patroli rutin dan operasi pasar gabungan juga terus digencarkan untuk mencegah meluasnya distribusi rokok tanpa pita cukai.

“Bentuk nyata sinergi kami adalah Operasi Pasar Gabungan bersama Bea Cukai Pasuruan, Satpol PP, dan Dinas Perdagangan. Kami juga membentuk forum komunikasi dengan perangkat desa agar laporan peredaran rokok ilegal bisa cepat ditindaklanjuti,” jelasnya.

Meski demikian, pihak kepolisian mengakui masih terdapat sejumlah tantangan di lapangan. Modus peredaran yang semakin beragam, seperti sistem ranjau hingga penjualan secara daring, menjadi kendala tersendiri dalam pengungkapan kasus rokok ilegal.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polres Pasuruan memperkuat jaringan informan serta meningkatkan patroli siber guna memantau aktivitas penjualan ilegal di platform online.

Joko juga menyebut penyuluhan kepada masyarakat dan pedagang dilakukan secara berkala, minimal satu hingga dua kali setiap bulan. Menurutnya, operasi gabungan yang selama ini dilakukan terbukti efektif menekan angka peredaran rokok ilegal sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.

Di akhir sesi, Kasi Humas mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk turut berperan aktif dalam pengawasan.

“Jika menemukan rokok tanpa pita cukai atau pita cukai palsu, segera laporkan. Dengan melaporkan, kita menyelamatkan penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari produk ilegal,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, mengatakan bahwa dana hasil cukai memiliki manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam sektor kesehatan di Kabupaten Pasuruan.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal karena dapat merugikan negara sekaligus menghambat pembangunan daerah.

“Hasil cukai kembali untuk masyarakat, terutama dalam mendukung layanan kesehatan. Karena itu kami mendorong masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal demi pengembangan Kabupaten Pasuruan sendiri,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan masyarakat, Pak RT, mengusulkan agar Bea Cukai Kabupaten Pasuruan membentuk formula kolaborasi yang melibatkan berbagai elemen, mulai dari kalangan sekolah, pelaku usaha, layanan online, hingga para pedagang.

Menurutnya, keterlibatan banyak pihak akan memperkuat pengawasan dan menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.

Menambah keterangannya, Joko menegaskan pentingnya kolaborasi antar-stakeholder dalam pertukaran informasi terkait peredaran rokok ilegal.

“Perlu adanya kolaborasi antar-stakeholder dalam pertukaran informasi. Nantinya informasi tersebut akan disampaikan melalui sosialisasi ke masyarakat, desa-desa, maupun kios-kios agar masyarakat memahami aturan dan undang-undang terkait rokok ilegal,” ujarnya.

Talkshow tersebut juga menghadirkan Kepala Bea Cukai Pasuruan sebagai narasumber. Kegiatan itu menjadi bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal.

Mengukuhkan Integritas, Meneguhkan Pengabdian: Kajari Simalungun Pimpin Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan PNS Tahun 2026

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan terhadap 14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, H. Munawal Hadi, S.H., M.H., serta disaksikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Sub Bagian Pembinaan, dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Simalungun.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini merupakan momen penting dalam perjalanan pengabdian para pegawai sebagai aparatur sipil negara. Prosesi berlangsung dengan khidmat dan penuh makna sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan tugas, fungsi, serta tanggung jawab yang diamanahkan oleh negara.

Sebanyak 14 orang Pegawai Negeri Sipil secara resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Melalui sumpah yang diucapkan, para pegawai berjanji untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalisme, disiplin, dan loyalitas dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam arahannya, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, H. Munawal Hadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan sebuah amanah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab. Beliau juga mengingatkan agar para pegawai yang baru dilantik senantiasa menjaga nama baik institusi, bekerja secara profesional, serta menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.

Lebih lanjut, Kajari Simalungun berharap para pegawai yang telah dilantik dapat terus meningkatkan kompetensi, memperkuat semangat pengabdian, serta memberikan kontribusi terbaik dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, modern, bermartabat, dan terpercaya.

Momentum pelantikan ini diharapkan menjadi langkah awal yang semakin memperkuat kualitas sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan Negeri Simalungun, sehingga mampu memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat serta mendukung terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan.

Pasca Kasus KB Bank Jadi Isu Nasional. Desakan RDP di Gedung DPRD Jatim Menguat

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id - Gelombang keresahan yang menimpa ribuan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) kini resmi mencuat sebagai isu nasional. Kasus yang diduga melibatkan malpraktik perbankan dan kebijakan sepihak ini terkonfirmasi tidak hanya berpusat di Jawa Timur, melainkan telah meluas hingga ke Jawa Tengah.

​Merespons kerugian sistemik yang kian masif, para korban melalui Kantor Advokat Budi Santoso, S.H., M.H. & Associates resmi melayangkan surat permohonan Audiensi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur. Langkah hukum ini diambil setelah ditemukannya pola kerugian serupa yang dialami oleh para pensiunan di berbagai daerah, di antaranya Bapak Sayudi (Jawa Timur) dan Ibu Nurlaela (Purwokerto, Jawa Tengah).

​Pihak kuasa hukum secara tegas membongkar adanya dugaan keterlibatan oknum institusi keuangan, termasuk kebijakan kontroversial dari Kepala Cabang (Kacab) KB Bank Purwokerto serta jajaran terkait. Kebijakan tersebut dinilai menabrak asas perlindungan konsumen dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

​Berdasarkan keterangan pers pihak kuasa hukum, terdapat dua permasalahan utama yang mendasari laporan massal ini:

1. ​Dugaan Praktik Pungli Berkedok Biaya 'Flagging' Rekening
Para pensiunan mengeluhkan adanya pemotongan dana sepihak dengan dalih biaya pemandangan rekening (flagging). Pemotongan ini dinilai ilegal dan sewenang-wenang karena dieksekusi tanpa transparansi, tanpa dasar hukum yang jelas, serta di luar kesepakatan akad perbankan resmi yang ditandatangani nasabah sejak awal.

2. ​Migrasi Rekening Koersif Tanpa Persetujuan (Express Consent)
Masalah ini kian meruncing secara nasional menyusul adanya instruksi dari PT TASPEN (Persero) Pusat melalui Surat Resmi No. SRT-13/DIR.3/022025. Kebijakan tersebut memindahkan tempat penyaluran dana pensiun dari mitra bayar awal (seperti PT Bank KB Bukopin, Tbk) ke PT Pos Indonesia (Persero) secara bertahap sejak April 2025. Tindakan pemindahan massal ini dilakukan tanpa adanya pemberitahuan patut, konfirmasi, maupun persetujuan tertulis (express consent) dari para pensiunan selaku pemilik sah hak keuangan.

​"Ini bukan lagi sekadar masalah administrasi lokal di satu daerah. Ketika korban sudah meluas dari Jawa Timur hingga ke Purwokerto, Jawa Tengah, ini menandakan adanya dugaan tindakan koersif sistemik yang bersifat meluas dan massal. Ada ekosistem multisektoral yang mengancam hajat hidup para pensiunan. Kami meminta ketegasan instansi terkait, termasuk tanggung jawab penuh dari Kepala Cabang KB Bank Purwokerto," tegas Budi Santoso, S.H., M.H., M.M., C.T.A., selaku Advokat Senior.

​Demi transparansi, keadilan sosial, dan kepastian hukum nasional, pihak kuasa hukum mendesak Ketua DPRD Jatim untuk segera menggelar RDP dengan memanggil pihak-pihak kunci, antara lain:

1. ​Pimpinan PT TASPEN (Persero) Kantor Wilayah & Pusat.

2. ​Pimpinan & Kepala Cabang PT Bank KB Bukopin, Tbk (KB Bank), termasuk keterkaitan Cabang Purwokerto.

Pimpinan PT Pos Indonesia (Persero).
​Pusat Koperasi Nusantara (Kopnus) — selaku pihak korporasi eksternal yang terindikasi terkait erat dengan pusaran pemotongan/flaging dana nasabah pensiun.

​Gerakan kemanusiaan untuk mengawal hak para pensiunan ini turut dikawal ketat oleh aliansi aktivis kemasyarakatan, di antaranya S. Rio Utomo (Aktivis Muda Banyuwangi), Dafid Hariyono (LSM Penjara), Dwi Atmaka (LSM Koreksi), Agus Ariyanto, dan Umar (Ketua YPBH). Aliansi ini berkomitmen penuh untuk menghentikan kesewenang-wenangan terhadap kaum pensiunan yang telah mengabdi puluhan tahun untuk negara.

Reporter : Rio

Kapolres Pasuruan Kota Apresiasi Kinerja Satreskrim, Kasat Reskrim dan 21 Personel Raih Penghargaan atas Pengungkapan Kasus Curat Kilat

PASURUAN || Jejak-indonesia.id - Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly S.I.K., M.Si., memberikan penghargaan kepada Dhecky Tjahyono Try Yoga bersama 21 personel Satreskrim Polres Pasuruan Kota atas keberhasilan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) hanya dalam kurun waktu 1x24 jam, Senin (25/5/2026).

Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi institusi terhadap dedikasi, loyalitas, serta respons cepat jajaran Satreskrim dalam menjaga keamanan dan memberikan pelayanan hukum yang maksimal kepada masyarakat.

Suasana penghargaan berlangsung penuh penghormatan dan menjadi simbol pengakuan atas kerja profesional aparat penegak hukum di lapangan. Dalam keterangannya, Kapolres Pasuruan Kota menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus secara cepat hingga pelaku berhasil diamankan dan barang bukti sepeda motor dapat dikembalikan kepada korban merupakan capaian yang layak diapresiasi.

“Kecepatan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan, soliditas, dan responsivitas anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Penghargaan ini kami berikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi Kasat Reskrim beserta seluruh personel yang terlibat,” ujar Kapolres.

Kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik warga yang diterima jajaran kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Pasuruan Kota bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Berkat koordinasi dan kesigapan tim yang dipimpin AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, identitas pelaku berhasil terungkap dalam waktu singkat. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti kendaraan milik korban yang kemudian diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Keberhasilan tersebut turut menghadirkan rasa syukur dari pihak korban yang mengaku terbantu atas gerak cepat aparat kepolisian dalam menangani laporan kehilangan yang dialaminya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh personel Satreskrim yang bekerja secara solid dan penuh tanggung jawab.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan profesionalisme, responsivitas, dan komitmen dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan Polres Pasuruan Kota atas dukungan dan apresiasi yang diberikan,” ungkapnya.

Pemberian penghargaan tersebut diharapkan menjadi energi positif bagi seluruh jajaran Polres Pasuruan Kota untuk terus menjaga integritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.​