Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Redaksi

Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor 17 TKP Lintas Provinsi

NGAWI || jejakindonesia.id - Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua lintas provinsi, kurang dari 24 jam. Total ada 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat konferensi pers pengungkapan kasus ini di ruang guyup Polres Ngawi, Polda Jatim pada Senin (20/10/2025).

Dalam keterangannya, Kapolres Ngawi menjelaskan bahwa pelaku utama, S alias Benjo (45), warga Klaten, Jawa Tengah, merupakan residivis kambuhan dengan Lima kali riwayat pidana kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.

"Pelaku S diketahui baru bebas dari Lapas Klaten pada Agustus 2025, namun kembali melakukan aksi kejahatan yang sama, " ujarnya.

Kejadian terbaru terjadi pada Jumat pagi, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di sebuah bengkel dinamo milik warga di Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi.

Pelaku berpura-pura memperbaiki dinamo truk, lalu secara diam-diam membawa kabur sepeda motor milik korban sekaligus pelapor asal Madiun.

Korban sempat menunggu hingga pukul 13.00 WIB, namun pelaku tak kunjung kembali. Merasa menjadi korban pencurian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangjati Polres Ngawi.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan.

Akhirnya kurang dari 24 jam, Satreskrim berhasil menemukan motor tersebut di rumah W (42), warga Sidoarjo, dan SI alias Jibrut (34), warga Nganjuk. Keduanya mengakui bahwa motor tersebut didapat dari S.

“Setelah dilakukan interogasi, S mengakui tidak hanya melakukan pencurian di Ngawi, tetapi juga di 16 lokasi lain di Jawa Timur dan Jawa Tengah,” ungkap AKBP Charles.

17 lokasi berbeda, dengan rincian sebagai berikut di Jawa Timur yaitu Ngawi (1 TKP), Madiun (1 TKP), Tuban (1 TKP), dan di Jawa Tengah adalah Sragen (1 TKP), Solo (1 TKP), Klaten (7 TKP), Sukoharjo (2 TKP), Boyolali (3 TKP)

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima unit sepeda motor, termasuk satu unit Honda Supra X 125 dengan nomor Polisi AE-4513-FO yang dilaporkan hilang di Ngawi, dan beberapa kendaraan tanpa pelat nomor dari TKP lain.

Kapolres Ngawi menegaskan bahwa ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Ngawi. Mereka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing.

Kepada para pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan dan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus dalami apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini,” pungkas AKBP Charles.

Donor Organ Komedian HM Djadi Galajapo Di Ultah Perkawinan

SURABAYA || jejakindonesia.id – Komedian HM Djadi Galajapo, membuat gebrakan lagi. Menandai ulang tahun perkawinannya yang ke-35 dengan Meliana Prastianingsih, 21 Oktober 1990 – 21 Oktober 2025, mendeklarasikan Gerakan Donor Organ Tubuh setelah meninggal dunia. Deklarasi ini dihadiri sejumlah sahabatnya di Depot Pecel Bu Kus, Jl. Bharata jaya XX, Senin (20/10).

“Setiap momen penting dalam kehidupan saya selalu ditandai dengan gerakan yang bermakna dan bermanfaat bagi sesama” ujarnya.

Djadi beralasan, menyandang sebutan sebagai Imam Besar Pelawak Indonesia harus memberi teladan yang baik untuk masyarakat, khususnya insan pelawak Indonesia. Ia menyebut, pada bulan Maret 2024 lalu, bertepatan dengan hari ulang tahunnya yang ke-60, menerbitkan bukunya yang ke-8 yang ia beri judul “60 Fatwa Imam Besar Pelawak Indonesia”. Pada tahun-tahun sebelumnya, di setiap momen khusus dalam kehidupannya, ia juga membuat berbagai gerakan positif. Antara lain, Gerakan Takut Dosa, Gerakan Artis Anti-maksiat, Gerakan Aksi Kemanusiaan, Gerakan Donor Darah, Gerakan Waras (wani bertindak rasional) dan sejumlah “Gerakan” lain yang diharapkan berkontribusi positif bagi masyarakat.

Djadi tidak main-main dengan deklarasinya. Lewat info sahabatnya, jurnalis Achmad Pramudito yang sudah 6 tahun menjadi donor mata bersama istri dan anak-anaknya, ia langsung menghubungi Bank Mata di RS Mata Undaan Surabaya, untuk mendaftarkan diri bersama istrinya. Sedangkan untuk donor organ tubuh lainnya, ia berencana dalam waktu dekat akan mendatangi RSUD Dr Soetomo untuk bertanya lebih lanjut tentang persyaratannya. Ia juga sudah beberapa tahun sebagai aktivis senior pendonor darah.

“Tekad saya, hidup donor darah, mati donor organ tubuh. Hidup penuh bahagia, mati penuh keindahan” ujarnya serius, disertai senyumnya yang khas.
(Redho)

Diduga Ada Pemalsuan Data Tanah, Kepala Desa Kelir Tak Kunjung Beri Akses Data Krawangan Djuhariyah

BANYUWANGI || jejakindonesia.id - Sudah lebih dari tujuh hari sejak surat permohonan resmi diajukan, namun Pemerintah Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, hingga kini belum memberikan data krawangan atas nama Djuhariyah yang diminta oleh kuasa hukum ahli waris melalui Kantor Hukum Mahardhika & Partners.

Padahal, surat permohonan tersebut telah disampaikan secara sah pada hari Senin lalu, dan telah diterima langsung oleh pihak Pemerintah Desa. Namun hingga saat ini, belum ada jawaban atau tindak lanjut resmi, dengan alasan masih melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan.

Kuasa Hukum Tegaskan Hak Hukum untuk Akses Data Supriyadi, S.H., M.H., C.Md., C.MSP, selaku kuasa hukum ahli waris almarhumah Djuhariyah, menegaskan bahwa permintaan tersebut sah secara hukum dan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Keterbukaan data tanah bukanlah hak istimewa, melainkan hak hukum bagi setiap warga negara, terlebih bagi pihak yang memiliki kepentingan langsung. Desa wajib memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja. Ini sudah hari ketujuh dan belum ada itikad baik dari pihak desa,”
tegas Supriyadi saat ditemui di Kantor Hukum Mahardhika & Partners, Banyuwangi.

Menurutnya, data krawangan atas nama Djuhariyah sangat penting untuk mencegah terjadinya dugaan pemalsuan data kepemilikan tanah, karena beredar kabar bahwa pihak lain mengaku sebagai pemilik dengan nama berbeda, yaitu Juryah atau Juhriyah.

“Kami khawatir terjadi manipulasi atau perubahan nama dalam dokumen tanah. Ini berpotensi menimbulkan sengketa hukum dan pelanggaran pidana,” tambahnya.

Langkah Hukum Sudah Ditempuh
Kantor Hukum Mahardhika & Partners sebelumnya telah mengirimkan Somasi Kedua kepada Kepala Desa Kelir, dengan tembusan ke Camat Kalipuro, Dinas PMD, Komisi Informasi Publik (KIP), dan Bupati Banyuwangi.

Isi somasi tersebut menegaskan bahwa jika dalam waktu tiga hari pihak desa tetap tidak memberikan data, maka akan dilanjutkan ke proses hukum melalui KIP Banyuwangi sebagai sengketa informasi publik.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika kepala desa tidak segera memenuhi kewajiban hukumnya, kami akan melapor ke Komisi Informasi Publik Banyuwangi, bahkan ke Inspektorat dan aparat penegak hukum bila ditemukan unsur pemalsuan,”
ujar Supriyadi dengan nada tegas.

Dalam hal ini. Media Jejak Indonesia Akan Mengawal Kasus Ini hal tersebut kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan hak ahli waris dan transparansi administrasi desa.

Media Jejak Indonesia akan terus memantau perkembangan dan menelusuri dugaan adanya indikasi perubahan data nama pemilik tanah dalam arsip rawangan Desa Kelir. Transparansi dan keterbukaan informasi publik menjadi ujian nyata bagi pemerintah desa, terutama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keadilan administrasi.

Zuli Zulkipli, SH Direktur LBH Arjuna Bakti Negara Soroti Dugaan Malpraktik RS Hastien dan Kericuhan di RDP Komisi IV DPRD Karawang

KARAWANG || jejakindonesia.id — Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna Bakti Negara, Zuli Zulkipli, SH, menyoroti serius dugaan kasus malpraktik yang terjadi di RS Hastien Karawang dan hingga kini belum menemukan kejelasan hukum. Ia juga menyesalkan terjadinya kericuhan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang pada Senin (20/10/2025).

Dalam rapat tersebut, suasana sempat memanas ketika Kepala Dinas Kesehatan Karawang, Endang Suryadi, terlihat emosional dan berteriak di ruang sidang setelah mendapat tekanan dari anggota dewan terkait hasil investigasi Dinkes terhadap kasus dugaan malpraktik tersebut.

Saat dikonfirmasi Zuli Zulkipli, SH menilai, sikap tersebut tidak pantas ditunjukkan oleh seorang pejabat publik.
“Pejabat seharusnya bisa menahan diri dan menjelaskan hasil investigasi secara terbuka kepada publik. Jangan justru marah-marah di ruang sidang ketika dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya pada Wartawan, Selasa (21/10/2025).

Menurut Zuli Zulkipli, SH, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut, terlebih jika menyangkut keselamatan pasien dan dugaan kelalaian tenaga medis.
“Kasus malpraktik bukan persoalan kecil. Ini menyangkut hak hidup dan perlindungan pasien. Kalau ada dugaan pelanggaran, harus diusut secara transparan dan profesional,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mendesak DPRD dan aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada forum RDP semata, tetapi menindaklanjuti temuan lapangan dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak rumah sakit maupun dinas terkait.

Kendati demikian, Zuli Zulkipli, SH juga menegaskan bahwa korban dugaan malpraktik tersebut merupakan warga Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, dan pihaknya siap memberikan bantuan hukum apabila dibutuhkan.
“LBH Arjuna Bakti Negara, Insya Allah, siap memberikan pendampingan hukum bagi keluarga korban atau pihak yang dirugikan. Kami tidak ingin kasus ini menguap begitu saja tanpa kepastian hukum,” pungkasnya.

Penulis: Haris Pranatha

Bidhumas Polda Sulteng Teken MoU dengan Fakultas Sastra Unisa, Wujudkan Proyek Perubahan SIIP

PALU || jejakindonesia.id – Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Sulawesi Tengah menjalin kerja sama dengan Fakultas Sastra Universitas Alkhairaat (Unisa) Palu. Kerja sama ini diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang digelar di Aula Micro Teaching Unisa Palu, Selasa (21/10/2025).

Penandatanganan dilakukan oleh Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, S.I.K.,S.H.,M.H., dan Dekan Fakultas Sastra Unisa Palu, Syamsuddin, S.S., M.Si. MoU ini menjadi langkah awal dalam mendukung proyek perubahan Sistem Informasi Interaktif Partisipatif (SIIP).

Dekan Fakultas Sastra Syamsuddin menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Polda Sulteng. Ia menilai kerja sama ini penting untuk memperkuat komunikasi publik dan literasi digital di lingkungan kepolisian.

"Terimakasih kami sampaikan kepada Kabidhumas Polda Sulteng yang telah memberikan kepercayaan kepada Fakultas Sastra sebagai mitra," ujarnya.

Dan tentunya kami berharap, lanjut Dekan Sastra menyebut bahwa program ini sangat positif. Harapannya bisa memberikan manfaat bagi kami, Polda Sulawesi Tengah dan Mahasiswa khususnya Universitas Alkhairaat Palu.

"Kami sangat mendukung program ini, semoga program ini sukses dan tentunya juga menjadi kebanggaan Polda Sulawesi Tengah khususnya pak Kabidhumas yang memiliki ide sebagai proyektif kedepan," ungkapnya.

Kabidhumas Kombes Pol Djoko Wienartono menjelaskan, proyek SIIP merupakan bagian dari tugas akhirnya dalam program Pendidikan Kepemimpinan Nasional (PKN) di Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI. Program ini menjadi inovasi pelayanan informasi publik yang cepat dan partisipatif.

Menurut Kombes Djoko, keterlibatan akademisi sangat dibutuhkan untuk mendukung pelatihan dan pengembangan konten informasi kepada masyarakat secara lengkap.

“Dengan adanya gagasan program SIIP, saya berharap setiap pertanyaan yang masuk dapat segera mungkin untuk di respon secara cepat dan akurat,” pungkasnya.