Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Redaksi

Sidang Pertama Praperadilan Ali Fikri dkk Digelar, Namun Pihak Termohon Tidak Hadir

BANYUWANGI || jejakindonesia.id — Sidang perdana perkara praperadilan Nomor 8/Pra.Pid/2025/PN Byw dengan pemohon Ali Fikri dkk digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (21/10/2025). Sidang yang beragendakan pemeriksaan awal itu dipimpin oleh Hakim Tunggal Kurnia Mustikawati, S.H.

Namun dalam persidangan perdana tersebut, seluruh pihak termohon tidak hadir. Berdasarkan daftar yang dibacakan di persidangan, para termohon terdiri dari unsur kepolisian mulai tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Adapun para termohon dalam perkara ini meliputi:
Termohon I Kapolresta Banyuwangi, Termohon II Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Termohon III Kasiwassidik Satreskrim Polresta Banyuwangi, Termohon IV Kanit Pidum Satreskrim Polresta Banyuwangi, Termohon V Penyidik Pembantu Unit Pidum Satreskrim Polresta Banyuwangi, Termohon VI Kanit Reskrim Polsek Tegaldlimo, Termohon VII Kapolsek Tegaldlimo, Termohon VIII Kabagwassidik Polda Jatim, Termohon IX Direskrimum Polda Jatim, Termohon X Irwasda Polda Jatim, Termohon XI Kapolda Jawa Timur, Termohon XII Karowassidik Bareskrim Polri, Termohon XIII Kabareskrim Polri, Termohon XIV Irwasum Polri, Termohon XV Kapolri, dan Termohon XVI Kompolnas.

Karena ketidakhadiran para termohon, Hakim Tunggal Kurnia Mustikawati, S.H. kemudian menetapkan bahwa sidang praperadilan selanjutnya akan dilanjutkan pada Senin, 10 November 2025.
Penetapan tersebut mengacu pada surat permohonan dari Kompolnas RI selaku Termohon XVI kepada Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, serta atas kesepakatan Kuasa Hukum Pemohon, demi menjaga asas keseimbangan dan keadilan bagi seluruh pihak.

Kuasa hukum para pemohon, Safii bin Matali, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim dan tetap berkomitmen mengikuti seluruh tahapan persidangan secara tertib. Ia berharap seluruh termohon dapat hadir pada sidang berikutnya agar proses hukum berjalan terbuka dan transparan.

“Kami menghormati keputusan majelis dan berharap pada sidang mendatang seluruh termohon dapat hadir. Praperadilan ini bukan semata-mata soal prosedur, tetapi tentang penegakan hukum yang adil dan penghormatan terhadap hak asasi warga negara,” ujar Safii bin Matali usai persidangan.

Perkara praperadilan ini menarik perhatian publik lantaran menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum dalam proses penetapan status tersangka terhadap para pemohon.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan memasuki tahap pembacaan permohonan dan jawaban termohon, apabila seluruh pihak telah hadir di persidangan pada 10 November mendatang.

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Banyuwangi Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

BANYUWANGI || jejakindonesia.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banyuwangi, Senin (20/7/25) melakukan penandatanganan Memorandum Of Under Standing (MoU) dengan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP).
MoU Bawaslu Kota Banyuwangi bersama 4 OKP, yakni PMII, GMNI, HMI, dan IMM, dilakukan di Ballroom El Royal Hotel Banyuwangi.

Ketua Bawaslu Kota Banyuwangi, Andrianus Yansen Pale mengatakan, MoU ini sesuai arahan dari Bawaslu RI, yang menyebutkan bahwa selain melaksanakan program saat dimulainya tahapan, juga tetap bekerja saat tidak adanya tahapan.

“Dengan MoU ini Bawaslu tentang Pengembangan Pengawasan Partisipatif Pendidikan Politik dan Penguatan Demokrasi ,” kata Andrian.

Dia menegaskan penandatanganan nota Kesepahaman ini merupakan bagian dari ikhtiyar Bawaslu dalam berdemokrasi, nantinya OKP ikut berperan aktif dalam pengawasan saat pelaksanaan Pemilu maupun pilkada.

"MoU ini legalitas administratif dan landasan peningkatan pengawasan Partisipatif di beberapa elemen masyarakat,"terangnya.

Ia juga menegaskan, Dalam kerja-Kerja Bawaslu mengawasi demi kelancaran pelaksanaan pemilihan perlu keterlibatan banyak pihak.

"Maka dari itu Bawaslu membuat kerjasama untuk tercapainya demokrasi,"jelasnya.

Statemen tersebut juga diperkuat oleh Khomisa Kurnia Indra Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas menyampaikan, nota Kesepahaman ini dibuat sebagai perwujudan rasa tangungjawab bersama dalam upaya membangun etika dan budaya politik yang sesuai dengan Pancasila, bermartabat dan berintegritas di Kabupaten Banyuwangi.

"Baik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum , Pemilihan Kepala Daerah maupun wujudan demokrasi lainnya,"ucap Indra.

Jadi Peningkatan Pengawasan Partisipatif, pendidikan Politik dan Penguatan Demokrasi bagi warga masyarakat, sebagai upaya mendorong kehidupan demokrasi yang lebih berkwalitas.

"Nanti Kesepahaman ini mensinergikan kegiatan – kegiatan untuk terciptanya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah dimasa mendatang yang lebih berkualitas,"ujar Indra.

Indra menambahkan, Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang atau diakhiri sebelum jangka waktunya berdasarkan kesepakatan.

"Dimana organisasi mahasiswa ekstra kampus merupakan kelompok intelektual yang diharapkan bisa ikut berpartipasi dan pelopor pendidikan politik di kalangan mahasiswa dan juga mendorong partipiasi dalam pengawasa,"imbuhnya.

"Perpanjangan Nota Kesepahaman
dapat dilakukan oleh salah satu pihak dengan memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Nota Kesepahaman ini berakhir,"pungkasnya

Wujud Kedekatan dan Kehormanisan Masyarakat Dengan Satgas Yonif 521/DY Melalui Olahraga Bersama

JAYAWIJAYA - Dalam rangka membangkitkan semangat berolahraga, Satgas Yonif 521/DY melalui Pos Bolakme mengajak warga masyarakat melaksanakan olahraga bersama di Lapangan Volley Pos Bolakme, Kab. Jayawijaya, Papua Pegunungan. (21/10/2025).

Danpos Bolakme Letda Inf Reza Yudha Prasetya, S.Tr.Han mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya Satgas Yonif 521/DY untuk mendukung kegiatan olahraga dan menumbuhkan bakat serta minat berolahraga warga masyarakat di Distrik Bolakme.

" Dengan adanya kegiatan olahraga bersama ini, diharapkan masyarakat khususnya para pemuda dapat mengembangkan kemampuan berolahraga dalam hal ini yaitu olahraga voli yang harapannya nanti mampu meraih prestasi dalam bidang olahraga, " ucap Danpos.

" Tidak hanya itu, kami juga mengajak masyarakat untuk makan dan minum bersama, bersenda gurau, saling bercerita,menjalin komunikasi yang baik, semua itu tidak lain untuk menunjukkan bahwa TNI dan rakyat solid dan harmonis, " tambah Danpos.

Sementara itu, Wage Tabuni salah satu pemuda Kampung Bolakme mengucapkan banyak terima kasih kepada personel Pos Bolakme yang telah mengadakan kegiatan olahraga bersama untuk membangkitkan minat berolahraga warga masyarakat Kampung Bolakme.

" Naura...Naura...Naura... Terima kasih Bapak TNI. Semoga dengan diadakannya kegiatan ini, Masyarakat Kampung Bolakme semakin bersemangat kembali dalam berolahraga, semoga Tuhan memberkati, " ucapnya.

Komandan Satgas Yonif 521/DY Letkol Inf Rahadyan Surya Murdata,S.E,M.I.P,
Disamping tugas dan tanggung jawabnya untuk pengamanan wilayah Satgas Yonif 521/DY juga melaksanakan kegiatan teritorial pembinaan masyarakat salah satunya adalah melalui kegiatan olahraga bersama dengan warga di sekitar wilayah pos.

Sebagai wujud kedekatan dan kebersamaan TNI dengan masyarakat serta menjaga kesegaran jasmani dari anggota Satgas Yonif 521/DY, dapat menjalin hubungan yang baik dengan warga Sekitar diharapkan bisa membantu tugas pokok TNI dalam pengamanan wilayah.

Olahraga pertandingan bola volly mendapat sambut dan antusias dengan banyaknya pemuda yang hadir berantusias untuk mengikuti pertandingan tersebut.

*Prajurit Macan Kumbang Berhasil (Yonif 521/DY)*

Polresta Sidoarjo Berbagi, Ajak Anak Yatim Makan Malam Bergizi

SIDOARJO || jejakindonesia.id - Kepedulian sosial ditunjukkan anggota Propam Polresta Sidoarjo Polda Jatim dengan mengajak 30 anak yatim piatu dari Panti Asuhan As Salam untuk menikmati makanan bergizi di salah satu rumah makan di Sidoarjo, Minggu (19/10/2025).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polresta Sidoarjo Iptu Achmad Gusairi ini merupakan bentuk nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya anak-anak yatim piatu.

“Kami rutin melaksanakan kegiatan sosial seperti ini. Tujuannya agar anggota Polri, khususnya Propam, memiliki rasa empati dan kepedulian sosial yang tinggi serta semakin dekat dengan masyarakat,” ujar Iptu Achmad Gusairi.

Selain memberikan pengalaman makan bersama yang menyenangkan, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi dan motivasi bagi anak-anak panti agar terus semangat dalam menatap masa depan.

Sementara itu, pengasuh Panti Asuhan As Salam, Ustaz Subur, menyampaikan terima kasih kepada jajaran Propam Polresta Sidoarjo atas kepeduliannya yang tidak hanya sekali ini dilakukan.

“Kami bersyukur atas perhatian yang besar dari Kapolresta Sidoarjo dan anggota Propam. Mereka sering membantu anak-anak kami, mulai dari mengirimkan makanan, minuman, perlengkapan kebersihan, hingga sepatu sekolah,” ucapnya.

Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan hubungan antara Polri dan masyarakat semakin erat, serta semangat berbagi dan kepedulian sosial terus tumbuh di lingkungan jajaran Polresta Sidoarjo.

Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Penipuan Dana Talangan dan Curanmor

MADIUN || jejakindonesia.id – Polres Madiun Kota Polda Jatim berhasil mengungkap Dua kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya, yakni penipuan dana talangan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasus penipuan dan penggelapan tersebut berlangsung pada 3–7 September 2025 di area parkir SD Mitra Harapan, Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidilah bersama Kasat Reskrim pada Senin (20/10).

Korban berinisial F.K. (30), warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, mengalami kerugian sebesar Rp50.500.000 setelah tergiur janji kerja sama dana talangan untuk kebutuhan take over penebusan BPKB kendaraan bermotor.

"Tersangka menjanjikan pengembalian dana dalam waktu 5 hingga 14 hari dengan imbal hasil 5–10 persen," ujarnya.

Namun, setelah korban melakukan Tiga kali transfer ke rekening BCA milik tersangka dengan total Rp50.500.000, uang tersebut tidak digunakan sesuai perjanjian, melainkan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen percakapan WhatsApp, bukti transfer, surat pernyataan, serta satu unit iPhone 8 Plus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidilah mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau kerja sama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Kami mengimbau warga agar tidak mudah tergiur janji investasi cepat untung,” tegasnya.

Selain kasus penipuan, Polisi juga mengungkap kasus curanmor yang dilakukan pelaku asal Sragen, Jawa Tengah.

Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi, lalu membuat janji bertemu di hotel.

Saat lengah, pelaku membawa kabur motor Yamaha Fino.

Selain sepeda motor, pelaku juga mengambil dompet berisi uang Rp 900 ribu, KTP, dan ponsel Redmi 12C. Total kerugian ditaksir Rp 7 juta.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Sidoarjo.

“AI kami amankan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” jelas Iptu Ubaidillah.

Polres Madiun Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam berinteraksi, terutama dengan orang yang baru dikenal, baik secara langsung maupun melalui aplikasi daring.