Praperadilan Dinyatakan NO, Safii dan Fauzi Selaku Kuasa Hukum para Pemohon Nilai Hakim Abai Substansi Keadilan

BANYUWANGI || jejak-indonesia.id – Negeri Banyuwangi memutus permohonan praperadilan tiga warga Banyuwangi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (8/10/2025).

Permohonan praperadilan ini diajukan oleh tiga Pemohon melalui Kantor Hukum Nurul Safii, S.H., M.H., C.MSP & Partners terhadap Kepolisian Resor Kota Banyuwangi selaku Termohon, dengan dalil adanya 2 alat bukti yang tidak sah dalam proses penyelidikan dan penetapan tersangka.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak memenuhi syarat formil. Pertimbangan hakim menyebutkan bahwa surat penetapan tersangka yang dijadikan dasar permohonan hanya mencantumkan satu orang tersangka, sementara permohonan diajukan oleh tiga Pemohon.

Selain itu, hakim menilai permohonan Para Pemohon tidak merinci secara jelas permintaan dari masing-masing Pemohon, sehingga dianggap kabur (obscuur libel) dan tidak dapat diperiksa lebih lanjut.

Menanggapi putusan tersebut, Advokat Nurul Safii, S.H., M.H., C.MSP, dan Ahmad Fauzi, S. E.,S.H., selaku kuasa hukum Para Pemohon, menyatakan menghormati putusan hakim, namun menilai bahwa pertimbangan hukum yang digunakan terlalu formalistis dan justru mengabaikan substansi keadilan.

“Kami menghormati putusan hakim tunggal, tetapi kami menilai alasan putusan NO tersebut terlalu menitikberatkan pada aspek formil dan mengabaikan substansi perkara. Padahal, inti praperadilan adalah untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, bukan sekadar pada aspek administratif,” ujar Nurul Safii usai sidang.

Safii menambahkan bahwa pihaknya akan mengkaji langkah hukum lanjutan, termasuk pengajuan permohonan ulang dengan penyempurnaan aspek formil sebagaimana dipertimbangkan oleh hakim.

 

“Kami akan tetap memperjuangkan hak-hak hukum klien kami. Keadilan tidak boleh berhenti hanya karena alasan teknis. Prinsip due process of law harus menjadi pegangan utama,” tegasnya.

Pengacara yang memiliki jiwa petarung dan Pemberani ini dengan sebutan Pendekar Syair berdarah dari Muncar, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum yang berkeadilan dan menjunjung tinggi profesionalitas dalam setiap proses hukum di Banyuwangi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *